UK 4
RULE OF LAW
Untuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu:
Drs.Machmud Al Rasyid,SH.M.Si

Disusun oleh:
Nama : Anggi Yoga Pramanda
Nim : K6414007
PRODI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET SURAKARTA
SURAKARTA
(1)
. Sebagai
wujud dari ide kedaulatan rakyat, dalam sistem demokrasi harus dijamin bahwa rakyat
terlibat penuh dalam merencanakan, mengatur, melaksanakan, dan melakukan pengawasan
serta menilai pelaksanaan fungsi-fungsi kekuasaan. Pelaksanaan keterlibatan penuh
rakyat tersebut haruslah diorganisasikan menurut Undang-Undang Dasar sesuai dengan
dengan ketentuan UUD 1945, tidak lagi diorganisasikan melalui institusi
kenegaraan Majelis Permusyawaratan Rakyat layaknya ketentuan UUD 1945 sebelum
perubahan.
Dalam
rumusan yang baru, subjek pemegang kedaulatan rakyat tidak lagi terkait hanya dengan
satu subjek, maka berarti, semua lembaga negara atau jabatan publik baik secara
langsung atau tidak langsung juga dianggap sebagai penjelmaan dan dibentuk
dalam rangka pelaksanaan kedaulatan rakyat. Secara langsung penjelmaan dan
pelaksanaan kedaulatan rakyat itu adalah melalui pemilihan umum langsung untuk
menetukan pemegang jabatan publik pada suatu lembaga negara sedangkan secara
tidak langsung adalah dengan perantara wakil rakyat dalam hal ini Dewan
Perwakilan Rakyat.
Ketentuan
Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang jelas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang dasar berimplikasi pada
sebuah supremasi konstitusi dimana pelaksanaan kedaulatan rakyat haruslah
sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada undang-undang dasar. Kedaulatan yang berada
di tangan rakyat itu dapat dikatakan ditafsirkan oleh keberadaan undang-undang
dasar sehingga ketentuan-ketentuan didalamnya adalah ketentuan yang menurut
kehendak rakyat atau melaksanakan kedaulatan rakyat.
Bersamaan
dengan itu, negara Indonesia juga disebut sebagai Negara Hukum (Rechtstaat),
bukan Negara Kekuasaan (Machtstaat). Di dalamnya terkandung pengertian adanya
pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip
pemisahan dan pembatasan kekuasaan
menurut sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar,
adanya jaminan-jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang dasar, adanya
prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap
warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk
terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa.
Dalam
paham Negara Hukum yang demikian itu, pada hakikatnya hukum itu sendirilah yang
menjadi penentu segalanya sesuai dengan prinsip nomokrasi (nomcrasy) dan
doktrin ‘the Rule of Law, and not of Man’.
Dalam kerangka ‘the rule of Law’itu,
diyakini adanya pengakuan bahwa hukum itu mempunyai kedudukan tertinggi (supremacy of law), adanya persamaan
dalam hukum dan pemerintah (equality
before the law), dan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya dalam
kenyataan praktek (due process of law).
Namun
demikian, harus pula ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan
ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip supremasi hukum
dan kedaulatan hukum itu sendiri pada pokoknya berasal dari kedaulatan rakyat.
Oleh sebab itu, prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan
menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat (democratische
rechtsstaat).
Hukum
tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi
berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat). Prinsip Negara Hukum tidak boleh
ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar. Puncak kekuasaan hukum itu diletakkan pada konstitusi yang
pada hakikatnya merupakan dokumen kesepakatan tentang sistem kenegaraan
tertinggi. Bahkan, dalam sistem presidensil yang dikembangkan, konstitusi
itulah yang pada hakikatnya merupakan Kepala Negara Republik Indonesia yang
bersifat simbolik (symbolic head of state), dengan keberadaan Mahkamah
Konstitusisebagai penyangga atau ‘the guardian of the Indonesian constitution’.
Ketentuan
mengenai cita-cita negara hukum ini secara tegas dirumuskan dalam pasal 1 ayat
(3) UUD 1945, yang menyatakan: ‘Negara Indonesia adalah Negara Hukum’, sebelum
ini, rumusan naskah asli UUD 1945 tidak mencantumkan ketentuan mengenai negara
hukum ini, kecuali hanya dalam penjelasan UUD 1945 yang menggunakan istilah
‘rechtsstaat’.
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Indonesia menerapkan konsep kedaulatan
rakyat yang diwakilkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang
kedaulatan berdasarkan bunyi pasal Undang-Undang Dasar sebagai wujud
pelaksanaan kedaulatan hukum. Sehingga kedaulatan Rakyat dan kedaulatan hukum
di Indonesia adalah satu keterkaitan yang saling melengkapi.
(2)
Jika negara indonesia menganut Negara
Hukum Pancasila sedangkan Amerika menganut the
rule of law. Hal ini perlu saya tekankan dari awal mengingat Indonesia
tidak secara murni menganut konsep “rechsstaat” dari tradisi hukum
negara-negara Eropa Kontinental yang berdasarkan pada Civil Law System dan
Legisme ataupun konsep “rule of law” dari tradisi hukum negara-negara Anglo
Saxon yang berdasarkan pada common Law System.
Walaupun
demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan Negara Hukum Pancasila diilhami
oleh ide dasar rule of law dan rechtsstaat. Konsep Negara Hukum Pancasila pada
hakikatnya memiliki elemen yang terkandung dalam konsep rule of law maupun
dalam konsep rechtsstaat. Dengan kata lain Negara Hukum Pancasila mendekatkan
atau menjadikan rechtsstaat dan the rule of law sebagai konsep yang saling
melengkapi dan terintegrasi, selain menerima prinsip kepastian hukum sebagai
sendi utama konsep rechtsstaat juga sekaligus menerima prinsip rasa keadilan
dalam the rule of law.
Amandemen
UUD 1945 menegaskan bahwa “Indonesia adalah Negara hukum”, tetapi tidak secara
eksplisit rumusan tersebut mencantumkan kata Pancasila. Pancasila merupakan
dasar negara dan rechtsidee, maka keberadaan nilai-nilai Pancasila harus diacu
oleh negara hukum di Indonesia. Nilai-nilai Pancasila inilah yang kemudian
menjadi pembeda dengan konsep rechstaat dan rule of law. Pada dasarnya terdapat
3 (tiga) prinsip yang harus dilaksanakan dalam suatu negara hukum, yaitu:
supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan didepan hukum (equality before
the law) dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan
hukum (due process of law). Dalam pelaksanaannya ketiga hal tersebut dijabarkan
dalam bentuk: (1) jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia; (2) kekuasaan
kehakiman atau peradilan yang merdeka; dan (3) legalitas hukum dalam segala
bentuknya (setiap tindakan negara/pemerintah dan masyarakat harus berdasar atas
dan melalui hukum).
Perbedaan
Negara huku Indonesia dan Negara Hukum Amerika dapat kita lihat dalam praktek
kenegaraannya yang meliputi
a. Di
Amerika penegakan keadilan tanpa harus terikat pada formalitas legalitas dalam
undang-undang, namun negara ini penegakan keadilan boleh keluar dari teks resmi
dalam pasal undang-undang. Sedangkan Indonesia penegakan keadilan berdasarakan
pada legalitas yang artinya setiap penegakan keadilan harus perpedoman pada
ketentuan bunyi dalam pasal-pasal di undang-undang
b. Di
Amerika sumber sumber hukum keputusan hakim (yurisprudensi) memiliki pengaruh
yang lebih besar dalam lingkungan pengadilan, sedangkan di Indonesia ketentuan
bunyi undang-undang masih tetap dipegang teguh walaupun yurisprudensi ini digunakan
sebagai jalan kedua.
c. Supremasi
hukum di Indonesia menempatakan negara sebagi subyek hukum, sehingga negara
dapat dituntut dalam pengadilan sebagai konsekuensi negara sebagi subyek hukum.
Sedangkan Amerika tidak menempatkan negara sebagai subyek hukum sehingga jika
negara berbuat salah maka negara ini tidak dapat dituntut di pengadilan.
d.
Di Amerika tidak mengenal Peradilan
khusus semua pejabat negara yang melanggar hukum diadili di supreme court yaitu
peradilan mono atau tunggal. Tidak mengenal pembedaan perkara semua perkara
tunduk pada satu peradilan. Kemudian yang paling penting penegakan hukum pada
negara rule of law penegakan hukum secara
adil dan tepat. Sedangkan di Indonesia adanya pengadilan khusus seperti
Pengadilan Tipikor, Pengadilan militer, dll. Kemudian adanya pembedaan perkara
yaitu pidana atau perdata. Kemudian hukum di Indonesia belum adil dan tepat
yang mana orang sering mengatakan “hukum itu runcing kebawah dan tumpul keatas”
(3)
Dalam rangka merumuskan kembali
ide-ide pokok konsepsi Negara Hukum itu dan pula penerapannya dalam situasi
Indonesia dewasa ini, menurut pendapat saya, kita dapat merumuskan kembali
adanya prinsip pokok Negara Hukum (Rechtsstaat) yang berlaku di zaman sekarang.
Prinsip pokok tersebut merupakan pilar-pilar utama yang menyangga berdiri
tegaknya satu negara modern sehingga dapat disebut sebagai Negara Hukum (The
Rule of Law, ataupun Rechtsstaat) dalam
arti yang sebenarnya, yaitu:
1. Supremasi
Hukum (Supremacy of Law)
Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law),
pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya, bukanlah manusia,
tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi.
2. Persamaan
dalam Hukum (Equality before the Law)
Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan
tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai
sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus
dan sementara yang di namakan ‘affirmative
actions’ guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu atau kelompok warga masyarakat
tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga mencapai tingkat perkembangan yang
sama dan setara dengan kelompok masyarakat kebanyakan yang sudah jauh lebih
maju
3. Asas
Legalitas (Due Process of Law)
Yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan
atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan
perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan
atau perbuatan administrasi yang dilakukan.
4. Pembatasan
Kekuasaan.
Adanya pembatasan kekuasaan Negara dan
organ-organ Negara dengan cara
menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan
kekuasaan
secara horizontal
5. Peradilan
Bebas dan Tidak Memihak.
Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada
dalam setiap Negara Hukum. Dalam menjalankan tugas judisialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun
juga, baik karena kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang
(ekonomi).
6. Bersifat
Demokratis (Democratische Rechtsstaat)
Dianut dan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau
kedaulatan rakyat yang menjamin peranserta masyarakat dalam proses pengambilan
keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup di
tengah masyarakat.
7. Perlindungan
Hak Asasi Manusia
Adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi
manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang
adil. Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkansecara
luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak
asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu Negara Hukum yang demokratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar