BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA DI INDONESIA
Untuk mata kuliah Kewirausahaan
Dosen Pengampu:
Drs.Ignatius Wagimin,M.Si
Disusun oleh:
Anggi Yoga
Pramanda ( K6414007)
Hesti Fatmalasari (K6414028)
PRODI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET SURAKARTA
SURAKARTA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Badan
Usaha di definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola
faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Pengertian lain Badan
usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang
menggunakan faktor produksi untuk meghasilkan barang dan jasa dengan tujuan
mencari keuntungan. Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang
melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan
jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain
untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Keberadaan
badan usaha di Indonesia digolongkan menjadi 2 jenis ,yaitu badan usaha bukan
berbadan hukum dan badan usaha berbadan hukumpenggolongan badan usaha
didasarkan atas bentuk tanggung jawab yang melekat kepada para pendiri
perusahaan dan pengurus perusahaan.
Pembahasan secara khusus
mengenai bentuk bentuk badan usaha, baik badan usaha berbadan hukum maupun
badaan usaha bukan berbadan hukum akan dibahas pada bab selanjutnya sebagai
dasar dalam proses kerangka berpikir yang sistematis dan metodis.
1.2 Rumusan
Masalah
a. Apa perbedaan badan usaha dengan
perusahaan ?
b. apa
bentuk-bentuk badan usaha bukan berbadan hukum ?
c. Apa bentuk-bentuk perusahaan
berbadan hukum?
d. Bagaimana cara pendaftaran
perusahaan
1.3 Manfaat
a. Mengetahui
perbedaan antara badan usaha dan perusahaan dengan baik dan benar.
b. Mengetahui
bentuk-bentuk badan usaha bukan berbadan hukum serta komponen-komponen yang ada
pada setiap bentuk badan usaha.
c. Mengetahui
bentuk-bentuk badan usaha berbadan hukum
serta komponen-komponen yang ada pada setiap bentuk badan usaha
d. Mengetahui
bagaimana cara mendirikan suatu perusahaan dan mendaftarkannya sebagai badan
usaha yang sah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Badan usaha dan
Perusahaan.
Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi yang
terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan
keuntungan.Pengertian lain Badan usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah
kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk
menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan.
Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang
melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan
jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain
untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
2.2
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha Bukan Berbadan Hukum
1.
Persekutuan
Perdata
Persekutuan
perdata adalah perserikatan perdata yang menjalaknkan perusahaan. Menurut pasal
1618 KUH Perdata, perserikatan perdata adalah suatu perjanjian dengan nama dua
orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasuki sesuatu ke dalam persekutuan
dengan maksud membagi keuntungan atau
manfaat yang diperoleh karenanya.
Ciri-ciri
persekutuan perdata sebagai berikut:
a.
Pendirian
1)
Berdasarkan perjanjian antar pihak.
2)
Dapat dilakukan dengan sepakat para sekutu atau dapat
pula secara lisan.
3)
Tiap sekutu wajib memasukan dalam kas persekutuan
berupa uang,benda atau manajemen.
b.
Perbedaan Para Sekutu
Biasanya peneglolaan persekutuan dijalankan oleh pengurus
yang di tetapkan persekutuan.
1)
Sekutu statuter (gerant statutaire)
·
Tidak dapat diberhentikan kecuali atas dasar hukum
·
Diberhentikan oleh persekutuan perdata.
·
Telah ditetapkan menjadi pengurus persekutuan dalam
perjanjian persekutuan.
·
Mempunyai wewenag penuh yang berhubungan dengan
kepengurusan persekutuan.
2)
Sekutu mandater (gerant mandataire)
·
Kekuatan dapat dicabut
·
Diangkat setelah persekutuan didirikan.
·
Memilki wewenang yang terbatas berdasarkan pemberian
kekuasaan dan dapat ditarik kembali.
c.
Pembagian Keuntungan
Biasanya klau tidak ditetapkan dalam
perjanjian,pembagian keuntungan dilakukan menurut asas “ keseimbangan
pemasukan”.
d.
Kekayaan persekutuan
1)
Pemasukan (inbreng) dari masing masing sekutu.
2)
Penagihan-penagihan ke dalam.
3)
Penggantian kerugian kepada sekutu dari sekutu lain.
4)
Pengaihan-penagihan ke luar kepada pihak ketiga.
e.
Berakhirnya Persekutuan
1)
Lampaunya waktu.
2)
Musnahnya barang atau terselesaikannya usaha poko yang
persekutuan perdata.
3)
Kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu.
4)
Salah seorang sekutu meninggal dunia, pengampuan atau
dinyatakan pailit.
5)
Berdasarkan suara bulat dari para sekutu.
6)
Berlakuknya syarat bubar.
2.
Persekutuan
Firma
Firma dari
bahasa Belanda venootschap onder eene firma secara harfiah
(perserikatan dagang antara beberapa
perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing
anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam
akta pendirian perusahaan.
Ciri ciri
firma sebagai berikut:
a.
Ciri khusus
1)
Menjalakan perusahaan yang merupakan syarat formal.
2)
Dengan nama bersama atau firma.
3)
Pertanggungjawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk
keseluruhan, yang merupakan syarat material, maksudnya pertanggungjawaban
sekutu tidak terbatas pada pemasukan yang dimasukan, melainkan juga bertanggung
jawab secara pribadi atas harta kekayaan milik pribadi terhadap persekutuan
firmanya.
b.
Prosedur pendirian
1) Adanya akta pendirian persekutuan yang
dipersyaratkan dnegan akta autentik.
2) Akta
pendirian tersebut harus didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana
persekutuan berdomisili.
3) Setelah
dilakukan pendaftaran maka diumukna pada Berita Negara RI.
c.
Kewajiban membuat
pembukuan
Persekutuan firma dalam menjalaknkan usahanya
diwajibkan untuk membuat pembukuan , pembukuan dapat dilakukan oleh seorang
pihak ketiga bukan sekutu atau sekutu berhak melihat,memeriksa, atau mengawasi
pembukuan
d.
Berakhirnya Firma
1) Lampaunya
waktu di mana persekutuan perdata didirikan.
2) Musnahnya
atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok persekutuan perdata.
3) Kehendak
dari seorang atau beberapa sekutu.
4) Salah satu
sekutu meninggal dunia atau dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
3.
Persekutuan
Komanditer (CV)
CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu
komanditer.
Sekutu komanditer: sekutu yang hanya menyerahkan uang atau barang sebagai
pemasukan (inbreng) pada persekutuan dan ia tidak turut serta dalam pengurusan
atau penguasaan dalam persekutuan.
•
Macam-macam
sekutu:
Ø Sekutu komanditer/pasif/diam
Sekutu yang hanya
memasukkan uang atau benda ke kas persekutuan sebagai pemasukan dan berhak atas keuntungan dari persekutuan tersebut. Menurut
pasal 30 ayat (3) tanggung jawabnya hanya sebatas sejumlah modal yang disetor.
Sekutu ini tidak boleh ikut serta dalam pengurusan persekutuan atau mencampuri
sekutu kerja (pasal 20 ayat (2)), bila
larangan tersebut dilanggar sekutu komanditer maka diberikan
sanksi yaitu sekutu komanditer
tersebut harus bertanggung jawab secara pribadiuntuk keseluruhan terhadap semua hutang dan
perikatan yang dibuat persekutuan.
Ø Sekutu biasa
Merupakan sekutu yang
menjadi pengurus persekutuan. Sekutu inilah yang aktif menjalankan perusahaan dan berhubungan dengan pihak
ketiga, sehingga tanggung jawabnya adalah secara pribadi untuk keseluruhan.
a.
Macam-Macam Persekutuan Komanditer
1)
Persekutuan
komanditer diam-diam
CV yang belum menyatakan
dirinya secara terang-terangan kepada pihak
ketiga sebagai CV. Ke luar persekutuan ini masih menyatakan diri sebagai persekutuan firma, tetapi ke dalam sudah
menjadi persekutuan komanditer. Jadi
secara intern kedudukan apara sekutu telah dibedakan antara sekutu kerja dan
sekutu komanditer
2)
Persekutuan
komanditer terang-terangan
Cv yang dengan
terang-terangan menyatakan dirinya sebagai CV kepada pihak ketiga.
3)
Persekutuan
komanditer dengan saham
CV terang-terangan yang modalnya
terdiri dari saham-saham. Persekutuan
ini tidak diatur dalam KUHD. Pada hakekatnya bentuk ini sama dengan CV biasa (terang-terangan), perbedanya hanya
terleta pada cara pembentukan modalnya, yaitu dengan cara mengeluarkan
saham-saham. Pembentukan dan cara
pengeluaran saham tersebut dimungkinkan berdasar ketentuan Pasal 1338 ayat (1)
dan 1337 KUHperdata jo pasal 1 KUHD.
b.
Prosedur Pendirian
Dalam KUH Dgang tidak ada aturan tentang
penririan,pendaftaran maupun pengumumannya, sehingga persekutan komanditer
dapat diakadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak
saja. Dalam praktik di indonesia untuk mendirikan persekutaun komanditer dengan
dibuatkan akta pendirian berdasrkan akta notaris di daftraka di kepaniteraan
pengadilan negri yang berwenag dan diumumkan dalam Berita Negara RI.
c.
Tanggung jawab keluar
Sekutu bertanggung jawab kaluar adalah sekutu kerja
atau sekutu komplementer.
d.
Berakhirnya Persekutuan
e.
Karena persekutaun komanditer pada hakikatnya adalah
persekutuan firma,maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan
berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma seperti yang telah
diterangkan di atas.
2.3
Bentuk
–Bentuk Badan Usaha Berbadan Hukum
1. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya
modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah
dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan
sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti
pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas,
yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Karakteristik dari
PT adalah
·
Berbadan hukum.
·
Tanggung jawab pemegang saham terbatas, maksudnya
terbatas pada nilai saham yang diambil.
·
Berdasrkan perjanjian.
·
Melakukan kegitan usaha
·
Modal tertbatas atas saham-saham
·
Jangka waktu dapat tidak terbatas
a.
Persyaratn Pendirian PT
1)
Didirhamikan oleh 2 orang atau lebih.
2)
Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham
3)
Modal dasra minimal Rp.20.000.000 yang terdiri atas
seluruh nilai nominal saham.
4)
Minimal 25% dari modal dasar telah ditempatkan.
5)
Modal disetor 50% dari miniaml nominal setiap saham.
6)
Dalam pembuakaan akte pendirian ,pendiri dapat
diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
7)
Didirikan dnegan akta notaris dal;am bahasa Indonesia.
b.
Prosedur Pendirian PT
1)
Pendirian dalam akta autentik. Di sisni pendirian PT
tetap sah, tetapi belum berstatus badan hukum,hanya sebatas terjadinya hubungan
kontraktual.
2)
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman dan HAM ,status PT
badan hukum.
3)
Didaftarkan dalam daftar perusahaan paling lam 30
hari.
4)
Diumumkan dalam tambahan Berita Negara.
c.
Harta Kekayaan PT
Perseroan memilki harta kekayaan yang terpisah dari
harta kekyaan pribadi organ perseroan. Harta kekayaan PT ini terdiri atas benda
bergerak,berwujud dan tidak terwujud, termasuk dalam harta kekayaan perseroan
adalah modal.
d.
Organ PT
1)
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Rapat umum pemegang saham adalah organ perseroan yang
memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang
tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan
dan RUPS bulanan. RUPS diadakn antara lain untuk:
·
Meminta keterangan dari direksi atau komisaris.
·
Menyetujui laporan dan mengesahkan perhitungan
tahunan, serta menetapkan cadangan dan penggunaan lab.
·
Mengankgat direksi dan komisaris.
·
Memutuskan pembelian kembali saham.
·
Memutuskan penggabungan ,peleburan, pengambil alihan,
kepailitaan dan pembubaran PT.
·
Mengalihkan atau menjaminkan seluruh atau sebagian
besar kekayaan atau aset perusahaan.
2)
Direksi Perseroan
Direksi perusahaan adalah organ perseroan yang
bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan yujuan
perseroan serta mewakilinperseroan baik dalam maupun luar pengadilan sesuai
dnegan ketentuan anggaran dasar.
3)
Komisaris Perseroan
Komisaris adalah organ yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum atau khusu serta memberikan nasihat kepada direksi dalam
menjalakan perseroan.
e.
Kelebihan dan Kekurangan PT
1)
Kelebihan
·
Memungkinkan pengumpulan modal besar.
·
Memilki status sebagai badan hukum.
·
Tanggung jawab terbatas.
·
Pengalihan kepemilikan lebih mudah.
·
Jangka waktu tidak terbatas.
·
Manajemen yang lebih kuat.
·
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
2)
Kekurangan
·
Pengenaan pajak ganda
·
Ketentuan perundangan lebih ketat
·
Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin
·
Pendirian perusahaan relatif sulit, lama dan biaya
besar
f.
Pembubaran Perseroan
1)
Keputusan RUPS
2)
Jangka waktu berdirinya telah berakhir
3)
Adanya penetapan pengadilan
g.
Pemakaian nama PT
Nama PT diatur dalam
PP No. 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT. Nama PT ad nama PT yang bersangkutan.Pemakaian nama perusahaan tersebut
harus diajukan pada Menatri Kehakiman guna mendapatkan persetujuan (diajukan bersama-sama atau terpisah dgn permohonan
pengesahan akta pendirian atau permohonan akta perubahan Anggaran Dasar.
h.
Modal
1.
Modal dasar:
keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan. UUPT menentukan bahwa
modal dasar perseroan paling sedikit 20 juta namun untuk bidang usaha tertentu
jumlah minimum modal dapat diatur berbeda.
2.
Modal yang
ditempatkan: modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas
perseroan yang pada saat perseroan didirikan. UUPT menentukan bahwa pada saat
prndirian paling sedikit 25% dari modal harus telah ditempatkan. Sisa saham
yang belum diambil dinamakan saham simpanan atau saham portepel, maksudnya
sewaktu-waktu perseroan memerlukan tambahan modal, dapat dikeluarkan saham
simpanan
3.
Modal yang
disetor: modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya
yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan. UUPT menentukan bahwa setiap
penempatan modal tersebut harus telah disetor paling sedikit 50% dari nominal
setiap saham yang dikeluarkan
•
UUPT
memungkinkan perseroan mengeluarkan saham dalam beberapa klasifikasi
(rinciannya harus disebutkan dalam AD perseroan)
2. Koperasi
Koperasi
adalah suatu kerja sma antara orang-orang yang tidak bermodal untuk mencapai
suatu tujuan kemakmuran secara bersma, bukan untuk mencari keuntungan.
Pengertian diatas sesuai dengan yang dijelaskan dalam undang-undang
perkoperasian,yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
a.
Unsur para pihak
Pada koperasi para pihak adalah orang-orang yang tidak
bermodal. Jadi untuk mendaptakan suatu jumlah modal yang besar, haruslah para
pihak banyak jumlahnya.
b.
Unsur tujuan
Tujuan koperasi adalah untuk kemakmuran bersama, yakni
pada kebutuhan kebendaan bagi masing-masing anggota.
c.
Unsur modal
Pada koperasi masalah modal dipupuk atau dikumpulkan
dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil
usaha, termasuk dana cadangan dan hibah serta sumber lainnya terdiri atas
pemasukan-pemasukan dari para sekutu yang dilakuakn sekali saja dengan jumlah
yang besar.
d.
Pembagian sisa hasil usaha
Pada koperasi pembagian sisa hasil usaha akan dibagikan
kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota setelah dikurangi dengan dana cadangan. Sedangkan bentuk lain,
keuntungannya akan dibagikan sebanding dengan jumlah pemasukan.
e.
Fungsi koperasi
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
manusia kesejahteraan ekonomi dan sosial
·
Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperoleh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko guru
·
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
f.
Fungsi koperasi
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·
Pembagian sisa hasil usaha(SHU) dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
·
Pemberian jasa balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi
g.
Perangkat koperasi
·
Rapat anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
Kemudian hal-hal yang biasanya akan
ditetapkan dalam rapat anggota adalah sebagi berikut:
a) Anggaran
dasar
b) Kebijakan
umum di bidang organisasi,manajemen, dan usaha koperasi
c) Pemilihan,pengangkatan,
pemberhentian pengurus dan pengawas
d) Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan
laporan keuangan
e) Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f) Pembagian
sisa hasil usaha
g) Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
3. Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan
untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, agama, dan kemanusiaan yang
tidak mempunyai anggota. Pendirian suatu yayasan tentu dengan suatu akta
notaris dan yayasan baru memperoleh status sebagai bdan hukum setelah akta
pendiriannya disahkan oleh menteri hukum dan HAM.
Pasal 28
ayat 1 menegaskan bahwa pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan
yang tidak diserahkan kepada pengurus atau yayasan oleh undang-undang tentang
yayasan atau anggaran dasar yayasan. Pembina mempunyai wewenang yang meliputi:
a)
Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar
b)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus
pengawas
c)
Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran
dasar yayasan
d)
Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran
tahunan yayasan
e)
Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau
pembubaran yayasan.
Hal kekayaan yayasan tentu berasal
dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Selain
itu kekayaan yayasan juga dapat diperoleh dari;
a) Sumbangan
atau bantuan yang tidak mengikat
b) Wakaf
c) Hibah
d) Hibah wasiat
e) Perolehan
lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan atau peraturan
perundang undangan yang berlaku.
2.4 Pendaftaran perusahaan
Pengertian
pendaftaran perusahaan menurut UU no 3 tahun 1982 adalah daftar catatan yang ditiadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang-undnag ini dan atau peratuaran pelaksanaan dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarakan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Wajib daftar
perusahaan diadakan denagn tujuan;
1.
Melindungi perusahaan yang jujur
2.
Melindungi masyarakat atau konsumen
3.
Mengetahui perkembangan dunia usaha
4.
Memudahkan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan
Dengan
demikian setiap perusahaan termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan
menjalakan usahanya di wilayah negara RI dan telah memiliki izin wajib di
daftarkan dalam daftar perusahaan. Perusahaan tersebut meliputi;
1.
Perseroan terbatas
2.
Koperasi
3.
Persekutuan komanditer (CV)
4.
Firma
5.
Perusahaan perorangan lainnya yang melaksanakan
kegiatan usaha denagn tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba
BAB III
PENUTUP
3.1
kesimpulan
Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi yang
terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan
keuntungan. Pengertian lain Badan usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah
kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk
menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan yang terdiri dari
badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum
Dengan demikian setiap perusahaan termasuk perusahaan
asing yang berkedudukan dan menjalakan usahanya di wilayah negara RI dan telah
memiliki izin wajib di daftarkan dalam daftar perusahaan
.
DAFTAR
PUSTAKA
Winantyo,R,dkk,2008,Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 Memperkuat
Sinergi ASEAN di Tengah Kompetisi Global,Jakarta,Elex Media Komputindo.
Mayana
Fauzana,Riyanti,2004,Perlindungan Desain
Industri di Indonesia Dalam Era Perdagangan Bebas,Jakarta,Grasindo
Miru,Ahadi
dan Sutarman Yodo,2004,Hukum Perlindungan
Konsumen, Jakarta,Kharisma Putra Utama.
Sutarto,dkk,2008,Ilmu Pengetahuan Sosial,Pusat Perbukuan,
Departemen Pendidikan Nasional.