Selasa, 25 November 2014

Analisis Penggunaan Bahasa dalam Debat Pilpres 2014 oleh Prabowo: unsur kebahasaan



KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat, inayah, taufik dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah Analisis Penggunaan Bahasa  dalam Debat Pilpres 2014 oleh Prabowo: unsur kebahasaan” tepat pada waktunya. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam mempelajari dasar,prinsip,dan tujuan pendidikan.
Dalam penulisan dan penyusunan makalah ini tidak lepas dari bantuan yang telah diberikan oleh berbagai pihak. Oleh karena itu pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan terimakasih kepada:
1.      Orang tua dan seluruh keluarga tercinta yang telah memberikan dukungan baik moral mapun materiil.
2.      Dosen pembimbing mata kuliah ini Atikah Anindyarini,S.S.M.Hum.
3.      Dan umumnya kepada semua pihak yang telah memberikan dorongan dan motivasi dalam penyelesaian makalah ini.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


Surakarta,    November  2014
                                                                                                                        


                                                                                                                                Tim


BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang Masalah

Menelisik Pemilu yang diselenggerakan pada tahun 2014, para kandidat Capres dan Cawapres sangat antusias dalam hal mencari simpati dan dukungan publik.  Mereka bersaing untuk menarik minat masyarakat dan memberikan suara dukungannya. Hal ini juga dilakukan oleh pasangan Prabowo-Hatta. Mereka sangat bersemangat dalam mencari dukungan rakyat, dari kampanye, debat Pilpres, maupun saat menyampaikan visi dan misi mereka. Banyak ungkapan kata dan ragam bahasa yang digunaan saat debat. Berbagai jargon pun mereka utarakan untuk menambah daya simpati masyarakat.
Dalam hal ini penulis akan mengkaji tentang penggunaan bahasa dan ungkapan yang digunakan oleh pasangan Prabowo-Hatta saat Pemilu 2014, oleh karena itu penulis memuat sebuah makalah yang berjudul” Analisis Penggunaan Bahasa  dalam Debat Pilpres 2014 oleh Prabowo: unsur kebahasaa”. Dalam makalah ini, penulis lebih menekankan menganalisis dan mengkaji tentang ragam bahasa dan kata yang digunakan pasangan Prabowo-Bakrie, bukan tentang unsur politik pemilu.

I.2 RUMUSAN MASALAH 
1.      Bagaimana gaya bahasa yang digunakan saat Debat Pilpres oleh Prabowo?
2.      Bagaimana pilihan kata yang digunakan saat Debat Pilpres oleh Prabowo ?
3.      Bagaimana penggunaan bahasa asing dalam Debat Pilpres oleh Prabowo ?



I.3 TUJUAN
1.      Untuk mengetahui gaya bahasa yang digunakan saat Debat Pilpres oleh Prabowo
2.      Untuk mengetahui pilihan kata (diksi) yang digunakan saat Debat Pilpres oleh Prabowo
3.      Untuk mengetahui penggunaan bahasa asing saat Debat Pilpres oleh Prabowo
I.4 MANFAAT
1.      Dapat mengetahui mengetahui gaya bahasa yang digunakan saat Debat Pilpres oleh Prabowo
2.      Dapat mengetahui pilihan kata (diksi) yang digunakan saat Debat Pilpres oleh Prabowo
3.      Dapat mengetahui penggunaan bahasa asing saat Debat Pilpres oleh Prabowo
I.5 METODOLOGI
Metodologi yang kami gunakan dalam penulisan makalah yang berjudul “Analisis Penggunaan Bahasa  dalam Debat Pilpres 2014 oleh Prabowo” : Unsur Kebahasaan yaitu :
1.      Studi Pustaka yaitu dengan mencari referensi / sumber dari buku buku atau literatur yang berkaitan dengan penulisan makalah ini.
2.      Dengan mencari informasi dari internet yang berasal dari sumber-sumber resmi yang mampu diyakini kebenarannya dan dipertanggung jawabkan isinya.







BAB II
ISI
A.    Tinjauan Pustaka
Debat merupakan suatu kegiatan adu argumentasi antara dua pihak atau lebih, baik secara perorangan maupun kelompok, dalam mendiskusikan dan memutuskan masalah dan perbedaan. Dalam hal ini, debat dilakukan menurut aturan-aturan yang jelas dan hasil dari debat dapat dihasilkan melalui voting atau keputusan juri. Dalam debat mempunyai tekniknya tersendiri yang pada dasarnya adalah sebuah argumen.
Teknik debat dan cara berdebat yang baik yaitu, sebelum memulai debat kita harus  menguasai topik atau masalah yang akan diperdebatkan dan sebaiknya sebelum berdebat  membaca dan menguasai sebanyak mungkin data, fakta, literatur tentang topik yang akan diperdebatkan. Teknik debat yang kedua yaitu percaya diri, tenang, dan  jangan terlihat gugup atau grogi, apabila tampak gugup, maka hal itu akan membuat lawan debat merasa “superior”. Dan teknik yang terakhir yaitu, kendalikan emosi, debat bukan “adu otot leher”, dalam debat semestinya tetap tenang, kalem, dan berpikir jernih, meski dalam keadaan “terdesak” atau tertekan. Apalagi dalam hal ini adalah debat presiden, tutur kata serta sikap pasti akan diperhatikan oleh rakyatnya. Jadi dalam berdebat itu harus menjaga wibawa diri agar rakyat tidak langsung menilai bahwa dirinya mempunyai suatu kejelekan sifat yang ada pada dirinya.
Meski Prabowo pandai berpidato dan piawai dalam menyampaikan pokok pikiran di depan massa, Debat Capres tentunya ternyata ‘menguji’ tingkat rasa percaya diri. Betapa tidak, kualitas pokok pikiran atau ulasan yang dirangkai dalam kemasan bahasa yang harus disampaikan dalam batas waktu tertentu harus diperhitungkan dengan cermat agar tampak meyakinkan, kelihatan cerdas, bebas salah kata dan meninggalkan kesan bagi jutaan pemirsa televisi.
Sebagai  Calon  Presiden tentu memiliki keunikan dalam menyampaikan orasi politiknya. Kita lihat gaya orasi Prabowo. Sesuai dengan latar belakang militer, beliau orasi dilakukan dengan penuh semangat, berapi-api dan membangkitkan semangat nasionalisme. Kata-kata yang keluar terdengar lugas, tegas dan meyakinkan. Sedikit mengingatkan presiden pertama kita Ir. Soekarno ketika beliau berorasi. Menurut pandangan saya Visi misi yang disampaikan berupa gagasan-gagasan, ide-ide baru yang terangkai dalam bingkai ide yang masih bersifat umum yang disampaikan lugas dan tegas dengan bahasa yang sedikit hiperbol.
Disini kami mencoba menganalisis bahasa yang digunakan Prabowo dalam debat Capres-Cawapres dari segi diksi,tepengaruh bahasa daerah dan bahasa asing,dan beberapa unsur kebahasaan yang lain.
A.    Diksi
Diksi adalah pemilihan kata-kata yang hendak kita ungkapkan. Diksi atau pilihan kata mencakup pengertian kata-kata yang harus dipakai untuk mencapai suatu gagasan,membentuk pengelompokan kata yang tepat atau menggunakan ungkapan,dan gaya mana yang paling baik digunakan dalam suatu situasi. . Diksi juga diartikan sebagai kejelasan wicara, seni wicara agar kata yang dimaksud bisa dipahami sepenuhnya; diksi juga menyangkut pelafalan (pronunciation) dan artikulasi.
Sepintas ‘gaya’ bicara Prabowo mengingatkan kita pada mantan mertuanya, Soeharto. Ia seringkali tanpa sadar melafalkan akhiran ‘kan’ sebagai ‘kên’ : dasarkên, investasikên, berazaskên, ditujukên, mematikên, disampaikên, mengalirkên, bayangkên dan sebagainya. Padahal akhiran “ken” adalah kata yang tidak baku digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Seharusnya menurut kaidah Bahasa Indonesia yang benar adalah ‘kan’.
Ia juga sering menggunakan kata ‘daripada’ di antara dua kata benda, misalnya “inti daripada masalah” dan sebagainya. Kata daripada dalam kaidah Bahasa  Indonesia digunakan untuk menghubungkan perbandingan antara dua hal. Sehingga kata yang baik digunakan oleh Prabowo seharusnya adalah dari.
 Prabowo juga menyukai kata ‘ujung-ujungnya’ untuk mengartikan ‘pada akhirnya’. Tercatat dua kali ia menggunakan kata itu. Karena kata ‘ujung-ujungnya’ menimbulkan  kesan yang tidak resmi sehingga tidak baku dalam digunakan dalam acara resmi
B.     Pengaruh Bahasa Lain
Pengaruh bahasa lain, yakni penyisipan kata-kata dari bahasa lain ketika bertutur. Prabowo lebh sering menyisipkan kata-kata berbahasa Inggris, baik dalam keperluan menjelaskan istilah Inggris (misalnya ‘crude oil), dan melontarkan jargon seperti ‘the big push strategy’  Baik Prabowo dan Jokowi juga menyisipkan kata atau frasa berbahasa Jawa. Jokowi menggunakan frasa ‘wira-wiri’ untuk menjelaskan hilir mudik kapal dari ujung Sumatre ke Papua. Ia juga memakai frasa ‘ujug-ujug’ untuk menggantikan frasa ‘dengan begitu saja’ dalam kalimat ini : “Kita harus menghormati kontrak kerja dengan asing, tidak bisa kita ujug-ujug mengambilnya”. Prabowo menggunakan jargon berbahasa Jawa satu kali, yakni ketika ia menggambarkan perekonomian yang harus dinikmati rakyat kecil. Ia bilang  “wong cilik iso gemuyu” (rakyat kecil bisa tersenyum).
C.     Selip  Lidah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) keseleo lidah (slip of the tongue) memiliki makna salah mengucapkan atau salah mengatakan. Dalam berdebat prabowo juga terjadi kesalahan dalam mengucapkan kata. Prabowo mengatakan ‘4.00 kilometer kerata api’ yang seharusnya ‘4.000 kilometer jalan kereta api’, dan mengucapkan ‘tabung haji’ untuk frasa yang seharusnya ‘tabungan haji’. Kemudian ketika Prabowo menghadiri acara Kebaktian Kenaikan Isa Almasih di Plenary Hall Jakarta Convention Centre (JCC), pada Kamis (3/7/14) yang lalu. Dalam harian Kompas memuat artikel yang berjudul Selip Lidah, Prabowo Salah Sebut Kepanjangan PKS. Karena ada beberapa kalimat yang keluar dari Prabowo yang perlu dipertanyakan.
Kutipan  pernyataan Prabowo tersebut;”Yang terhormat Bapak Anis Matta,Presiden Partai Keadilan Sosial” kata Prabowo mengawali sambutannya dalam acara Kebaktian dan Perayaan Isa Almasih itu ,keriuhan para hadirin langsung menyadarkan Prabowo.”Maaf..maaf.maksud saya Partai Keadilan Sejahtera. Maklum saya sudah agak linglung lupa hari,pun lupa tanggal”kata Prabowo
Coba perhatikan kata-kata yang dibuat miring tersebut. Kata-kata tersebut ada yang janggal. Kalau kita kritis tentu akan mempertanyakan dari pernyataan Prabowo tersebut. Oleh karena itu dapat kita ambil pelajaran dari sini bahwa kesalahan dalam mengucapkan kata adalah hal yang tanpa kita sadari, akan tetapi  sebisa mungkin kita untuk meminimalisir kesalahan dalam mengucapkan kata/kalimat yaitu dengan memikirkan terlebih dahulu apa yang akan kita ungkapkan.


D.    Gaya Bahasa (Majas)
Gaya bahasa (Majas),seperti yang kita tahu bahwa majas adalah bahasa indah yang digunakan untuk mempercantik susunan kalimat yang tujuan akhirnya ialah untuk memperoleh efek tertentu agar tercipta sebuah kesan imajinatif bagi penyimak atau pendengarnya, baik secara lisan maupun tertulis.
Dalam hal ini  debat capres sering kali menggunakan gaya bahasa tertentu, terutama gaya bahasa repetitif. Gaya bahasa repetitif adalah perulangan kata sebagai penegasan. Gaya bahasa  personifikasi juga digunakan oleh Prabowo. Gaya bahasa pesonifikasi adalah adalah majas yang membandingkan benda-benda tak bernyawa seolah-olah mempunyai sifat seperti manusia.  Misalnya :  Prabowo mengatakan  “APBN tidak jatuh dari langit”. Gaya bahasa eufemisme juga sering kali digunakan oleh Prabowo. Misalnya : ‘wong cilik’, ‘rakyat kecil’.  Ungkapan ‘wong cilik’,’rakyat kecil’ mengandung arti yang lebih halus sebagai pengganti ungkapan yang dirasakan kasar.











BAB III
PENUTUP
       I.            KESIMPULAN
Debat merupakan kegiatan adu argumentasi antara dua pihak atau lebih untuk mendiskusikan dan memutuskan suatu masalah dengan dua sudut pandang berbeda. Dalam debat hendaknya menggunakan bahas yang baik dan benar. Pada debat calon presiden yang baru baru saja terjadi Prabowo subiyanto kerap kali melakukan kesalahan dalam bertutur dalam deabtnya. Berikut kesalahan- kesalahan yang dilakukan oleh Prabowo dalam debat:
·         Dalam debat secara sadar atau tidak Prabowo kerap menggunakan akhiran ‘kên’  untuk mengganti akhiran “kan”
·         Prabowo pernah selip lidah dan mengatakan “400 kilometer kereta api” yang seharusnya “4000 kilometer kereta api”
·         Penyisipan bahasa asing dan bahasa daerah dalam debatnya yang kurang tepat
·         Gaya bahasa (majas) yang digunakan Prabowo dalam debat kerap menggunakan majas personifikasi yang menggambarkan benda mati seolah olah hidup dan eufimisme untuk memperhalus kata-kata yang sekiranya kasar.
    II.            SARAN
1.      Dalam acara resmi sebaiknya kita menggunakan bahasa yang mudah dimengarti masyarakat mudah yang benar dan baik,agar masyarakat mudah memahaminya.
2.      Ada baiknya dalam bertutur di forum resmi dapat mengendalikan emosi agar tidak terjadi selip lidah dan kesalahan bicara lainnya.







Senin, 24 November 2014

analisa undang undang tembakau



ANALISA UNDANG UNDANG TEMBAKAU ATAS UU NO 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN  UU NO 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI DENGAN PERSPEKTIF PEMBUKAAN UUD 1945 DAN PANCASILA


Disusun oleh:
Nama :  Anggi Yoga Pramanda
   Nim   :  K6414007
   Prodi  : Pend PKn      

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
2014/2015
ABSTRAK

Pramanda, Anggi Yoga.2014,Analisa Undang Undang Tembakau atas UU NO39 tahun 2007tentang perubahan UU NO 11 tahun 1995 tentang cukai  dengan Perspektif Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila. Surakarta : Universitas Sebelas Maret.
Undang undang tentang tembakau dalam pelaksanaannya harus sesuai pembukaan UUD 1945 dan Pancasila karena sebuah undang undang dibuat tidak boleh bertentangan dengan hal tersebut. Namun juga tidak dapat terlepas dengan penyimpangan penyimpangan  terhadap pembukaan UUD 1945 dan pancasila karena dapat ditafsirkan secara berbeda
Tembakau merupakan salah satu kekayaan alam Indonesia yang memiliki peranan yang strategis yang harus dikelola secara bijaksana untuk kesejahteraan dan kemakmuran seluruh warga negara.
Pengelolaan tembakau harus memerlukan kepastian hukum yang terpadu dan komprehensif meliputi semua aspek yang melingkupinya
Pembuatan suatu undang undang mesti telah dirancang agar sesuai dengan peraturan yang ada diatasnya. Namun tidak jarang dalam dalam pembuatannya juga ada penyimpangan terhadap peraturan yang ada  diatasnya yaitu,UUD 1945 dan Pancasila
Sehingga penulis mengambil judul “Analisa undang undang tembakau atas UU NO39 tahun 2007 tentang perubahan UU NO 11 tahun 1995 tantang cukai dengan perspektif pembukaan UUD 1945 dan Pancasila”.




PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pasal 20 ayat (1) Undan g Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang undang. Yang dimaksud membentuk undang undang adalah membuat undang undang untuk menjalankan peraturan untuk memberdayakan DPR sebagai lembaga legislatif
Pasal 23A  berdasarkan pertimbangan bahwa sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat,pemerintah tidak boleh memaksakan berlakunya ketentuan bersifat kewajiban material yang mengikat dan membebani rakyat tanpa disetujui terlebih dahulu oleh rakyat itu sendiri melalui wakil wakilnya di DPR. Berkaitan dengan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa,diharapkan DPR memperjuangkan kepentingan dan aspirasi agar kepentingan dan aspirasi rakyat menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan.
Mengingat diatas pungutan lain yang bersifat memaksa dimisalkan adalah cukai. Cukai adalah pungutan negara yang  dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Tembakau merupakan salah satu produk yang kena cukai. Disini akan dibahas undang undang tentang tembakau  dimana dengan perspektif pembukaan UUD 1945 dan pancasila.
Disini akan melakukan analisa terhadap undang undang tembakau dengan perspektif pembukaan UUD 1945 dan pancasila baik pengamalannya dan penyimpangannya yaitu UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah UU tentang tembakau sudah sesuai atau tidak dengan pembukaan UUD 1945
2.      Apakah UU tentang tembakau sudah sesuai dengan Pancasila
C.     TUJUAN
1.      Mengetahui pelaksanaan dan penyimpangan UU tentang tembakau dengan perspektif pembukaan UUD 1945
2.      Mengetahui pelaksanaan dan peyimpangan UU tentan tembakau dengan perspektif Pancasila.
ANALISA UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI DENGAN PERSPEKTIF PEMBUKAAN UUD 1945 DAN PANCASILA

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang undang.
Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini. ...
Didalam pasal 1 menjelaskan tentang istilah istilah yang digunakan dalam percukaian dan pertembakaun dengan maksud memberikan batasan batasan(arti) yang jelas terhadap  istilah istilah tersebut.
Pasal 2 ayat (1)Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:
a.  konsumsinya perlu dikendalikan;
b.  peredarannya perlu diawasi;
c.  pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
d.  pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,
Pasal diatas menjelaskan tentang karakteristik suatu barang yang kena cukai. Karakteristik diatas masih terlalu umum sehingga banyak barang barang yang masuk dalam kriteria diatas namun tidak kena cukai
Di huruf c ” menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat”. Kita telah mengetahui bahwa dapat menimbulkan dampak negatif,tetapi mengapa pemerintah tidak melarang peredarannya namun memberikan pungutan khusus. Apakah demi terwujudnya tujuan negara Pembukaan UUD 1945 alinea 4 “memajukan kesejahteraan umum” dan dengan tidak sadar telah menyimpang dari”mencerdaskan kehidupan bangsa” mengapa, karena warga negara menggunakan barang barang yang masuk dalam undang undang ini akan mengganggu kinerja dari otaknya karena efek negatif yang ditimbulkan dari barang tersebut. Maka akan rusak orang orang yang mengonsumsinya,sehingga timbul dampak kelemahan dalam berpikir.
Huruf d yang dimaksud dengan“pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara dalam rangka keadilan dan keseimbangan” adalah pungutan cukai dapat dikenakan terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai tinggi, namun bukan merupakan kebutuhan pokok, sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan pungutan antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah. Sehingga Pancasila sila 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diwujudkan
Pasal 5 (1)  Barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi:
a.  untuk yang dibuat di Indonesia:
1.  275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik; atau
2.  57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah
harga jual eceran.
Mengomentari pasal 2 diatas maka Penetapan tarif paling tinggi didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan ingin dibatasi secara ketat peredaran dan pemakaiannya maka cara membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga barang kena cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Selain dari segi kesehatan ,dari segi ekonomi ikut menambah pendapatan negara yang cukup besar misalnya barang barang yang dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi sehingga sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan pungutan antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah.
PASAL 8 (1 )dipungut atas barang kena
cukai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) terhadap:
a.      tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu;
Pasal diatas menerangkan pembebasan terhadap tembakau iris tanaman indonesia dimasudkan untuk meringankan kewajiban petani kecil membayar pungutan kepada negara dan juga memberikan peluang untuk mengembangkan pertaniannya. Selain itu pembebasan tersebut ditujukan untuk menciptakan keadilan sosial yang mana sesuai dengan Pancasila sila 2 dan Pembukaan UUD 1945 alinea 4
Pasal 14 (2)  Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a.  orang yang berkedudukan di Indonesia; atau b.  orang yang secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia.
Pasal diatas kata “orang yang bekedudukan di Indonesia” memiliki 2 penafsiran yaitu,apakah orang yang berkedudukan di Indonesia itu orang asli pribumi yang berkewarganegaraan Indonesia atau orang luar yang ada diIndonesia yang mengembangkan bisnis. Jika kata tersebut ditunjukan kepada keduanya maka akan menimbulkan penyimpangan. Jika izin diberikan kepada orang luar kita akan dirugikan karena otomatis pendapatan akan masuk ke pihak luar dan kita tidak mendapatkan apa apa karena kita ketahui bersama bahwa teknologi kita dalam bidang industri masih kalah canggih dengan pihak luar sehingga kita kalah daya saing.  Dalam Pembukaan UUD1945 ‘penjajahan atas dunia harus dihapuskan’ tapi dengan pasal tersebut penjajahan kembali masuk. Orang orang luar yang invansi dagang kedalam wilayah kita mereka telah mengambil hak kita untuk memperoleh penghidupan yang layak (UUD 27{2}) yang menjadikan kita memilik lahan sebagai karyawan yang upahnya tidak seberapa. Oleh karena itu pemerintah harus membuat peraturan yang jelas agar terciptanya keadilan dan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Pasal 19 (1)  Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening kredit untuk setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam.
Kata”menyelenggarakan” dalam arti yang sesungguhnya adalah mengadakan suatu kegiatan atau aktivitas. Penerapan kata tersebut kurang pas dan menimbulkan arti yang multitafsir. Jika diartikan pejabat bea dan cukai mengadakan suatu kegiatan buku rekening... kemudian pejabat tersebut harus bertindak apa. Membuat buku rekening atau mengadakan kegitan buku rekening. Sehingga kata tersebut harus diganti agar mudah dalam penafsiran dan penerapannya
Pasal  66A (4)  Pembagian dana bagihasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsipenghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya
Pembagian, pengelolaan, dan penggunaan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada kabupaten/kota penyumbang cukai hasil tembakau dan dihitung  berdasarkan kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya dengan memperhatikan prinsip-prinsip,antara lain efisiensi yang berkeadilan. Dengan demikian ,sumber sumber yang ada harus dialokasikan secara efisien untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara sehat dan sekaligus untuk mencapai keadilan. Kemajuan ekonomi diseluruh wilayah tanah air harus diperhatikan keseimbangannya dan dalam pelaksanaan otonomi daerah harus pula dijaga kesatuan ekonomi nasiona dalam rangka mendukung dan mewujudkan ekonomi yang adil dan makmur bagi semua.
Pasal 66A (1)  Penerimaan negara  dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Dari ayat 1 provinsi penghasil mendapatkan dana bagi hasil cukai 30% .ayat diatas provinsi penghasil mendapat 2% lagi.Kemudian yang dipertanyakan berapa persen dana yang dibagikan.apakah 28%+2% menjadi 30%  atau 30%+2% menjadi 32%. Kemudian tambahan 2 % itu dari mana?..
Dari analisa anlisa diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa suatu undang undang itu telah jelas memberikan manfaat kepada masyarakat karena tujuan undang undang adalah untuk menciptakan kesejahteraan dengan pertimbangan bahwa sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat,pemerintah tidak boleh memaksakan berlakunya ketentuan bersifat kewajiban material yang mengikat dan membebani rakyat tanpa disetujui terlebih dahulu oleh rakyat itu sendiri melalui wakil wakilnya diDPR. Berkaitan dengan pajak dan pungutan lain bersifat memaksa diharapkan DPR memperjuangkan kepentingan dan aspirasi menjadi pedoman pengambilan keputusan

















PENUTUP
DPR telah membuat UU NO 39 tahun 2007 tentang perubahan UU NO 11 tahun 1995 tentang cukai sebagai salah satu pelaksanaan UUD1945 dan Pancasila. Perubahan undang undang melalui pembahasan yang mendalam,teliti,cermat,dan menyeluruh. Selain itu perubahan UU tersebut juga untuk kepentingan kita semua demi terwujudnya keadilan dan keseimbangan kesejahrteraan umu menuju Inonesia yang lebih baik. Terlepas dari itu penyimpangan penyimpangan akibat multitafsir sudah  menjadi tugas kita untuk selalu cermat dalam melakukan pengambilan keputusan
Berdasarkan pertimbangan manfaatnya, maka pengelolaan pertembakau harus diperdayakan untuk menggerakan perekonomian nasional,sosial,budaya masyarakat. Salah satu cara untuk menggerakan perekonomian masyarakat secara massif adalah menghidupkan industri tradisional atau modern yang membuka dan menyediakan lapangan kerja baik budidaya,pengolahan,pendistribusian,hingga penjualan