Minggu, 10 Januari 2016

Pelaksanaan Kewenangan Pemerintahan di Desa Ngombakan Kec Polokarto Kab Sukoharjo



PELAKSANAAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN DI  DESA NGOMBAKAN KECAMATAN POLOKARTO KABUPATEN SUKOHARJO
Untuk mata kuliah Pemerintahan Daerah dan Desa
Dosen Pengampu:
Erna Yuliandari,SH.MA




Disusun oleh:

Nama   : Anggi Yoga Pramanda
Nim     : K6414007



PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
SURAKARTA

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut azas desentralisasi dan tugas pembantuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan keleluasan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945, antara lain menyatakan bahwa pembagian daerah Indonesia atas dasar besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahanya ditetapkan dengan Undang-Undang. Berdasarkan pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah-daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang. Kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah telah tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada desa
Salah satunya yang menjadi faktor utama yang membuat masyarakat mengeluh terhadap peran dari pada Pemerintah Desa dan perangkat Perangkat Desa adalah sering meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayanan masyarakat (public service). Oleh sebab itu disini akan dibaha tentang gambaran umum tentang pemerintahan desa.
2.      Rumusan masalah
Bagaimana gambaran umum tentang Pemerintahan Desa Ngombakan kec.Polokarto berdasarkan tugas perangkat-perangkat desa ?
3.      Manfaat
Mengetahui bagaimana gambaran umum tentang pelaksanaan kewenangan pemerintahan desa terutama di Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo






BAB II
PEMBAHASAN
1.      Tinjauan Pustaka
Dalam ketentuan umum UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyatakan, desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik Indonesia
Dalam UU tersebut juga dItegaskna  desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarjan prakarsa masyarakat, hak usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia
2. Hasil Observasi
1. Lokasi Desa Ngombakan Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo
Desa yang dijadikan tempat penelitian ini adalah Ngombakan Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo. Luas desa seluruhnya 1.845.375 Ha, yang terbagi menjadi 14 Dukuh dengan 6 RW dan 14 RT, dengan perincian lahan sawah 1.194.436 Ha, perumahan 505.229 Ha, dan lain-lain (peruntukan lahan olahraga, makam, dan tempat ibadah). Desa Ngombakan merupakan desa yang berada tidak jauh dari pusat keramaian kota. Lokasi penelitian ini akan dijelaskan secara mendalam sebagai berikut:
a. Sejarah Desa. Berdasarkan penuturan pemuka masyarakat yang sekarang masih hidup menjelaskan bahwa nama Desa Ngombakan berdasarkan peristiwa sebagai berikut:
Pada zaman kependudukan Belanda, Desa Ngombakan terdiri dari beberapa dukuh yang dulu dipimpin Ki Demang Minggir. Pada tahun 1915 dibentuklah pemerintahan Desa Ngombakan yang meliputi dukuh: Nongko, Tawang, BadranTawang,Geneng, Kleco, Beton Wetan, Beton Kulon, Ngombakan, Badran Ngombakan, Plumbungan, Kerten, Plampang, Karsono, Pengkol. Pemerintahan berpusat di Ngombakan, sehingga pemerintahan desa yang ada dinamai pemerintah Desa Ngombakan yang dipimpin oleh Demang Minggir yang
jabatannya sederajat dengan kepala desa.
Kira-kira belasan tahun kemudian Ki Demang Minggir meninggal kemudian diganti Dongkol, bukan sebagai pengganti demang tetapi berubah menjadi lurah atau kepala desa. Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945, pemerintahan mulai ditata secara terorganisasi termasuk Desa Ngombakan. Sejak saat itu kepala desa Ngombakan juga dipilih melalui sistem demokrasi, meski belum sepenuhnya menerapkan demokrasi langsung. Pada saat itu proses pemilihan kepala desa ditawarkan kepada masyarakat desa, dan masyarakat melalui wakilnya memilih langsung kepala desanya.
                  Sumber: Dokumentasi Balai Desa Ngombakan (2014)
Gambar  1. Lokasi Kantor Kepala Desa Ngombakan
Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo

Nama ngombakan diambil dan berawal dari wilayah ngombakan yang dulunya sering banjir dan daerahnya dilewati Sungai Samin. Dengan kondisi itu orang kemudian menamakan Ngombakan. Sampai sekarang Desa Ngombakan meliputi Dukuh Nongko, Tawang, Badran Tawang, Geneng, Kleco, Beton Wetan, Beton Kulon, Ngombakan, Plumbungan, Kerten, Plampang, Karsono, Pengkol. Kepala Desa yang pernah menjabat sejak Desa Ngombakan berdiri secara
berturut-turut adalah sebagai berikut:
1)      Ki Demang Kepala Desa I            : Ki Demang Minggir
2)      Kepala Desa II                              : Dongkol
3)      Kepala Desa III                             : Parto Suwigyo
4)      Kepala Desa IV                             : Kuwadi (1975-1988)
5)      Kepala Desa V                              : Blandut Suwardi (1990-1998)
6)      Kepala Desa VI                             : Sumidi Budi Atmojo (2000-2006)
7)      Kepala Desa VII                          : Supardiyanto (2006-2012)
8)      Kepala Desa VII                          : Sumidi Budi Atmojo (2012-Sekarang)
b. Kondisi Geografis. Desa Ngombakan merupakan salah satu desa di Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah yang terletak di dekat Pura
Mangkunegaran dengan batas desa:
1)      Sebelah Utara        :  Desa Bekonang dan Cangkol Kecamatan Mojolaban
Kabupaten Sukoharjo
2)      Sebelah Timur      : Desa Bakalan Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo
3)      Sebelah Selatan     : Kabupaten Wonogiri
4)      Sebelah Barat        : Desa Karangwuni Kabupaten Sukoharjo
Lebih  jelasnya mengenai wilayah Desa Ngombakan dapat dilihat dalam gambar di bawah ini.
                  Sumber: Dokumentasi Desa Ngombakan (2014)
Gambar 2. Peta Desa Ngombakan
c. Sumber daya manusia. Berikut ini akan dipaparkan mengenai penduduk Desa Ngombakan, utamanya mengenai komposisi berdasarkan jenis kelamin, agama, serta pekerjaan atau mata pencahariannya. 
1)      Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin
Jumlah penduduk Desa Ngombakan Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo terdiri dari 1.213 Kepala Keluarga dengan jumlah penduduk sebanyak 4.101 orang. Komposisi penduduk berdasarkan jenis kelamin dapat dilihat pada tabel  di bawah ini.
Tabel 1. Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin

No
Jenis Kelamin
Jumlah Penduduk
1.
Laki-laki
2.101 orang
2.
Perempuan
2.000 orang

Jumlah
4.101 orang
Sumber: Demografi Desa Ngombakan (2013).
Tabel  di atas menunjukkan bahwa komposisi jenis kelamin penduduk
Desa Ngombakan berimbang antara laki-laki (51,23%) dan perempuan (48,77%).
2)      Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama

Komposisi penduduk Desa Ngombakan Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo menurut agama berdasarkan data demografi dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 2. Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama

No
Agama
Jumlah Penduduk
1.
Islam 
4.084 orang
2.
Kristen Protestan
17 orang
3.
Kristen Katholik
-
4.
Hindu 
-
5.
Budha 
-
Sumber: Demografi Desa Ngombakan (2013).
Tabel  di atas menunjukkan bahwa agama mayoritas yang dianut oleh penduduk Desa Ngombakan adalah Islam (99,59%), sedang Kristen Protestan (0,41%). Pemeluk agama lainnya, yaitu Kristen Katholik, Hindu, dan Budha tidak ada.
 5) Jumlah Penduduk Berdasarkan Mata Pencaharian
Komposisi penduduk Desa Ngombakan Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo menurut mata pencaharian berdasarkan data demografi dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 3. Jumlah Penduduk Berdasarkan Mata Pencaharian

No
Mata Pencaharian
Jumlah Penduduk
1.
Petani 
 1.386 orang
2.
Buruh tani
68 orang
3.
PNS
48 orang
4.
Pengrajin industri rumah tangga
102 orang
5.
Pedagang keliling
12 orang
6.
Peternak 
18 orang
7.
Montir 
26 orang
8.
Bidan swasta
1 orang
9.
Perawat swasta
7 orang
10.
Pembantu rumah tangga
16 orang
11.
TNI
3 orang
12.
POLRI
7 orang
13.
Pensiunan PNS/TNI/POLRI
14 orang
14.
Karyawan perusahaan swasta
66 orang
Sumber: Data Demografi Desa Ngombakan (2013).
Tabel di atas menunjukkan bahwa mata pencaharian mayoritas penduduk Desa Ngombakan adalah petani (77,11%), pengrajin industri rumah tangga (5,75%), buruh tani (3,83%), dan karyawan perusahaan swasta (3,72%). Masyarakat Desa Ngombakan secara umum memiliki pekerjaan dan mempunyai penghasilan, baik penghasilan tetap maupun tidak tetap. 
d.                        Sumber daya alam. Luas Desa Ngombakan Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo yang lebih kurangnya 1.835.608 Ha dan sebagian besar penduduk Desa Ngombakan hidup sebagai petani dan pengrajin industri rumah tangga. Adapun penggunaan lahan di Desa Ngombakan Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo dari total luas kurang lebih 1.835.608 Ha.
e. Keadaan Ekonomi. Pertumbuhan ekonomi Desa Ngombakan Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo pada prinsipnya selalu meningkat atau naik. Hal ini ter
dorong akan adanya program-program pemerintah yang selalu mengedepankan program pro rakyat kecil seperti raskin, bantuan pugar rumah RTM dan sebagainya. Pelayanan pemerintah desa di bidang kegiatan dan pengembangan ekonomi mengarah pada prinsip pelaksanaan ekonomi kerakyatan mengingat masyarakat Desa Ngombakan mayoritas mata pencahariannya sebagai petani dan peternak maka pemerintah desa banyak berkonsentrasi pada sektor pertanian dan peternakan.
2. Pemerintah Desa Ngombakan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Sukoharjo, maka struktur organisasi pemerintah Desa Ngombakan tetap berpedoman pada Peraturan Desa Ngombakan Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Desa. Struktur organisasi dimaksud akan dipaparkan dalam
bagan susunan organisasi sebagai berikut;
Struktur organisasi Pemerintahan Desa Ngombakan Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kaur pemerintahan, kaur pembangunan, kaur keuangan, kaur kesra, kaur umum, jogoboyo, ulu-ulu, modin, kadus I, kadus II dan BPD. Struktur organisasi dari masing-masing jabatan
tersebut adalah sebagai berikut.


 


















Keterangan :





Kepala Desa

Sumidi


BPD

Sekretaris Desa

Rastri Ismawati

Kaur Pembangunan

Totok Sukamto

Kaur Pemerintahan

Suwarto

Kaur Keuangan

Daryono Efendi

Kaur
Kesra

Mukidi


Kaur Umum

Suradi

Jogoboyo

Suranto

Ulu Ulu

Suyadi

Modin

Nur Kholis. M

Kadus I

Hardiyanto

Kadus II

Sri
Purnomo

Struktur organisasi pada bagan di atas sesuai dengan Peraturan Desa
Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Desa. Wilayah pemerintahan di Desa Ngombakan terbagi menjadi dalam 2 Kebayanan, yaitu Kebayanan I dan II.
Masing-masing bagian dalam struktur Pemerintahan Desa Ngombakan tersebut mempunyai tugas dan kewajiban sendiri-sendiri, tugas dan kewajiban dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Tugas Kepala Desa
Tugas Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan (Pasal 5 Ayat 2). Secara lebih rinci wewenang kepala desa sebagai berikut:
1)      Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
2)      Mengajukan rancangan peraturan desa;
3)      Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
4)      Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
5)      Membina kehidupan masyarakat desa;
6)      Membina perekonomian desa;
7)      Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
8)      Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan 
9)      Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundangundangan (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 5 Ayat 3).

         Dimaksud     memimpin    dalam    melaksanakan    tugas    dan     wewenang
sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan desa tersebut adalah, kepala desa mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1)      Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2)      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3)      Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
4)      Melaksanakan kehidupan demokrasi;
5)      Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
6)      Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
7)      Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
8)      Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
9)      Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
10)  Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
11)  Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
12)  Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
13)  membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
14)  Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
15)  Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup (Pasal 6 Ayat 1).

Kewajiban kepala desa di atas sejalan dengan kewenangan kepala desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008 utamanya dalam pengelolaan keuangan. Peraturan bupati tersebut menegaskan bahwa kepala pemerintah desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa (Pasal 3 Ayat 1). Secara lebih rinci dalam kekuasaan pengelolaan keuangan desa, kepala desa mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1)      Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
2)      Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa;
3)      Menetapkan bendahara desa;
4)      Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa, dan 5) Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa (Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun Pasal 3 Ayat 2).

Kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Petugas Teknis Pelaksana Keuangan Desa (PTPKD).  PTPKD diambil dari perangkat desa yang terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya (Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008 Pasal 3 Ayat 3 dan 4). Dalam Keputusan Kepala Desa Ngombakan Nomor 142.1/ 02/I/2013, kepala desa menunjuk nama-nama untuk menjadi PTPKD. Deskripsi kerja dari masing-masing personel PTPKD sebagaimana
diatur dalam peraturan desa dimaksud adalah sebagai berikut: 
Tabel 4. Deskripsi Kerja PTPKD
No
Nama
Jabatan
Kegiatan
1.
Nur Kholis Majid
Modin
-       Penyediaan ATK sekretariat desa
-       Peringatan hari besar islam
-       Penyediaan jasa listrik dan telepon sekretariat desa
-       Penyediaan makan dan minum sekretariat desa
-       Cetak dan penggandaan sekretariat desa - Sarasehan bersama RT, RW dan BPD.
-       Pengadaan peralatan dapur dan kebersihan.
2.
Totok Sukamto
Kaur. Bang
-       Musrenbangdes
-       Penyelenggaraan lelangan tanah kas desa
-       Pemeliharaan pagar makan desa
-       Penyusunan Perdes
-       Pemeliharaan listrik kantor
-       Pemeliharaan komputer
-       Pemberantasan hama tikus
3.
Suranto
Jogo Boyo
-       Pemeliharaan sepeda motor dinas
-       Konsultasi dan koordinasi kepala desa dan perangkat desa
-       Memperingati HUT RI ke 68
-       Pajak PBB tanah kas desa
-       Langganan koran dan majalah sekretariat desa
-       Pakaian dinas kepala desa dan perangkat desa
-       Pengadaan inventaris sekretariat desa
 Sumber: Arsip Kantor Desa Ngombakan (2014).
Berdasarkan uraian pada tabel di atas, dapat diketahui bahwa dalam pengelolaan keuangan desa khususnya pengelolaan pendapatan asli desa (PAD) di Desa Ngombakan, kepala desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibantu oleh petugas PTPKD yang terdiri dari tiga anggota yang sudah mempunyai rincian kegiatan masing-masing.


b. Sekretaris Desa
Sekretaris Desa Ngombakan berkedudukan sebagai unsur staf kepala desa dalam bidang kesekretariatan (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 7 Ayat 1). Deskripsi tugas dan kewajiban sekretaris desa adalah sebagai berikut:
1)      Mengkoordinasikan penyusunan program kerja, evaluasi dan pelaporan;
2)      Mengelola kekayaan/aset desa;
3)      Mengelola urusan rumah tangga desa;
4)      Melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan, keuangan, kesejahteraan masyarakat dan umum;
5)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 7 Ayat 2).

Terkait dengan pengelolaan keuangan desa, sekretaris desa bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan bertanggung jawab kepada kepala desa (Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2008 Pasal 3 Ayat 5). Secara lebih rinci kekuasaan pengelolaan keuangan yang dilakukan sekretaris desa adalah sebagai berikut:
1)      Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
2)      Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan Barang Desa;
3)      Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
4)      Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Perubahan APBDesa (Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008 Pasal 3 Ayat 6).
          
Berdasarkan kutipan di atas, peran sekretaris desa dalam pengelolaan PAD adalah menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa yang didalamnya terdapat rincian pendapatan yang didalamnya terdapat pendapatan asli desa, belanja, dan pembiayaan keuangan desa, serta menyusun rancangan peraturan desa tentang APBDesa, perubahan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa. Selain itu sekretaris desa juga menyusun rancangan keputusan kepala desa tentang pelaksanaan peraturan desa tentang APBDesa dan perubahan APBDesa.
b.      Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan
Kepala urusan pemerintahan berkedudukan sebagai unsur staf kepala desa di bidang pemerintahan (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun Pasal 8 Ayat 1). Secara lebih rinci tugas dan kewajiban kaur pemerintahan adalah sebagai berikut:
1)      Melaksanakan pembinaan wilayah dan masyarakat;
2)      Melaksanakan kegiatan administrasi pertanahan;
3)      Melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
4)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 8 Ayat 2).

Terkait dengan penelitian ini, kaur pemerintahan dalam pengelolaan PAD berperan sebagai coordinator pertemuan sebelum adanya rencana pembangunan desa seperti rembug warga, musyawarah perencanaan pembangunan desa
(Musrenbangdes). 
c.       Kaur Pembangunan
Kaur pembangunan berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu kepala desa di bidang pembangunan (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 9 Ayat 1). Deskripsi rinci tugas dan kewajiban kaur pembangunan adalah sebagai berikut:
1)      Merencanakan pelaksanaan pembangunan, menjaga dan memelihara prasarana fisik di lingkungan Desa;
2)      Melakukan pelayanan masyarakat di bidang pembangunan dan perekonomian masyarakat;
3)      Melaksanakan bimbingan kepada pengusaha ekonomi lemah, koperasi dan kegiatan perekonomian lainnya;
4)      Melakukan kegiatan untuk meningkatkan swadaya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan; 
5)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 9 Ayat 2).

Terkait dengan pengelolaan keuangan desa, kaur pembangunan merupakan salah satu petugas PTPKD. Mengenai hat tersebut kaur pembangunan mempunyai kegiatan
sebagai berikut:
1)      Musrenbangdes.
2)      Penyelenggaraan lelangan tanah kas desa.
3)      Pemeliharaan pagar makan desa.
4)      Penyusunan Perdes.
5)      Pemeliharaan listrik kantor.
6)      Pemeliharaan komputer.
7)      Pemberantasan hama tikus (Keputusan Kepala Desa Ngombakan Nomor
142.1/ 02 / I / 2013).

Peran kaur pemerintahan dalam pengelolaan PAD adalah sebagai salah satu koordinator Musrenbangdes serta penyelenggaraan lelangan tanah kas desa.
d.      Kaur Keuangan
Kaur keuangan berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu kepala desa di bidang keuangan dan bendahara desa (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 10 Ayat 1). Deskripsi tugas dan kewajiban kaur keuangan adalah sebagai berikut:
1)      Mengelola administrasi keuangan Desa;
2)      Menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seijin Kepala Desa, membukukan dan mempertanggung-jawabkan keuangan Desa;
3)      Mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
4)      Melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan keuangan yang diberikan oleh Kepala Desa (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 10 Ayat 2).

Terkait dengan pengelolaan PAD, kaur keuangan bertindak sebagai bendahara yang ditunjuk oleh kepala desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
e.       Kaur Kesejahteraan Masyarakat (Kesra)
Kaur kesra berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu kepala desa di bidang kesejahteraan masyarakat (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 11 Ayat 1). Deskripsi rinci tugas dan kewajiban kaur kesra adalah sebagai berikut:
1)      Melakukan pembinaan organisasi pemuda, organisasi kemasyarakan lainnya;
2)      Melakukan bimbingan keagamaan dan kerukunan umat beragama;
3)      Melakukan bimbingan hidup sehat dan keluarga berencana;
4)      Melakukan kegiatan penyuluhan, kursus, pelatihan dan pendidikan lainnya;
5)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 11 Ayat 2).

Terkait dengan pengelolaan PAD, kaur kesra berperan dalam pembinaan dan organisasi kemasyarakatan serta membantu sebagai salah satu koordinator
Musrenbangdes. 
f.        Kaur Umum
Kaur umum berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu kepala desa di bidang urusan umum dan perlengkapan (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 12 Ayat 1). Rincian tugas dan kewajiban kaur umum adalah sebagai berikut:
1)      Melakukan urusan surat menyurat;
2)      Menyimpan, memelihara dan menemukan kembali arsip-arsip kantor;
3)      Merencanakan, mengadakan dan memelihara inventaris Desa;
4)      Mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain;
5)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan  oleh Kepala Desa (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 12 Ayat 2).
Terkait dalam pengelolaan PAD, kaur umum berperan menyimpan, memelihara arsip-arsip atau dokumen penting serta tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
g.      Jogoboyo 
Jogoboyo berkedudukan sebagai pelaksana teknis, membantu kepala desa di bidang keamanan dan ketertiban (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 13). Rincian tugas dan kewajiban jogoboyo adalah sebagai berikut:
1)      Melaksanakan pembinaan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat; 
2)      Menerima aduan dan menindaklanjuti tentang tindak kriminal, tindak asusila dan musibah yang terjadi di desa;  
3)      Melaksanakan koordinasi dengan aparat keamanan yang lain;
4)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun Pasal 14).

Terkait dengan pengelolaan keuangan desa,  Jogoboyo merupakan salah satu petugas
PTPKD. Sebagai petugas PTPKD, jogoboyo mempunyai kegiatan sebagai berikut:
1)      Pemeliharaan sepeda motor dinas.
2)      Konsultasi dan koordinasi kepala desa dan perangkat desa.
3)      Memperingati HUT RI ke 68.
4)      Pajak PBB tanah kas desa.
5)      Langganan koran dan majalah sekretariat desa.
6)      Pakaian dinas kepala desa dan perangkat desa.
7)      Pengadaan inventaris sekretariat desa (Keputusan Kepala Desa Ngombakan Nomor 142.1/ 02 / I /2013).

Peran jogoboyo dalam pengelolaan PAD adalah sebagai pihak yang berwenang bekerja sama dengan kepala desa beserta perangkat desa mengelola pajak PBB tanah kas desa. h. h. Ulu-ulu
Ulu-ulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis, membantu kepala desa di bidang pertanian (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 15).
Deskripsi rincian tugas dan kewajiban ulu-ulu adalah sebagai berikut:
1)      Melaksanakan urusan di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan; 
2)      Melaksanakan urusan pengairan;  
3)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 16).

Ulu-ulu mempunyai peran terkait pengelolaan PAD yaitu sebagai salah satu pihak yang berwenang menyelenggarakan pelelangan tanah bengkok kepala desa dan perangkat desa.
i.        Modin 
Modin berkedudukan sebagai pelaksana teknis, membantu kepala desa di bidang agama (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 17).
Deskripsi rincian tugas dan kewajiban modin adalah sebagai berikut:
1)      Melaksanakan pembinaan di bidang keagamaan;
2)      Melaksanakan pelayanan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk;
3)      Melaksanakan pelayanan masyarakat dalam urusan kelahiran dan kematian;
4)      Melaksanakan pembinaan kerukunan umat bergama;
5)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 18).

Terkait dengan pengelolaan keuangan desa,  modin merupakan salah satu petugas
PTPKD. Sebagai petugas PTPKD, modin mempunyai kegiatan sebagai berikut:
1)      Penyediaan ATK sekretariat desa.
2)      Peringatan hari besar islam.
3)      Penyediaan jasa listrik dan telepon sekretariat desa.
4)      Penyediaan makan dan minum sekretariat desa.
5)      Cetak dan penggandaan sekretariat desa.
6)      Sarasehan bersama RT, RW dan BPD.
7)      Pengadaan peralatan dapur dan kebersihan desa (Keputusan Kepala Desa Ngombakan Nomor 142.1/ 02 / I / 2013).
Dalam pengelolaan PAD, modin berperan sebagai salah satu koordinator dan penyelenggara yang ditunjuk oleh kepala desa untuk melaksanakan sarasehan bersama RT, RW, dan BPD.
j.        Kepala Dusun 
Kepala dusun berkedudukan sebagai pelaksana tugas kepala desa di bagian wilayah desa (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 19 Ayat 1).
Secara rinci tugas dan kewajiban kepala dusun adalah sebagai berikut:
1)      Membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa di wilayahnya;
2)      Melaksanakan tugas pemerintah di bidang pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayah kerja;
3)      Melaksanakan keputusan dan kebijakan Kepala Desa;
4)      Membantu Kepala Desa dalam kegiatan pembinaan kerukunan warga di wilayahnya;
5)      Membina dan meningkatkan swadaya gotong-royong masyarakat di wilayahnya;
6)      Melakukan penyuluhan program pemerintahan di wilayahnya;
7)      Memelihara dan mengembangkan adat istiadat yang berlaku di wilayahnya;
8)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 19 Ayat 2).

Terkait dengan pengelolaan PAD, kepala dusun berperan sebagai pembantu pelaksanaan tugas kepala desa di wilayahnya seperti acara rembug warga.
k.      Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa, dan BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7
Tahun 2010 Pasal 20 Ayat 1 dan 2). 


BPD mempunyai wewenang sebagai berikut:
1)      Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa;
2)      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
3)      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
4)      Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
5)      Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
6)      Menyusun tata tertib BPD (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 21).

Struktur pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ngombakan Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo Periode 2012-2018 sebagai berikut.
Ketua               :  Sularto, S.Pd.
Wakil Ketua  :  Widji Sapardi, S.Pd.
Sekretaris        :  Sri Sugiyanto, S.Pd.
Anggota           :  1. Kirnadi, S.Pd.
2.  Wagiya, S.Pd.
3.  Madiyo
4.  Mardiman Jati Prastowo
5.  Larmino
6.  Dulhadi Said AW
7.  Suranto
8.  Sukino
Hubungan kerja Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa yaitu BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, membuat kebijakan yang ditetapkan bersama Kepala Desa. Sedangkan peran BPD dalam pengelolaan keuangan desa yang didalamnya terdapat pengelolaan PAD adalah membahas rancangan peraturan desa tentang APBDesa dalam rangka memperoleh
persetujuan bersama kepala desa.

1. Pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Keuangan desa meliputi semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa. Sedangkan pengelolaan keuangan desa mencakup keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan desa. Teknik pengelolaannya dilakukan oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dengan tugas melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan berasaskan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib disiplin
(Peraturan Bupati Sukoharjo No. 1 Tahun 2008).
 Pendapatan asli Desa Ngombakan Kecamatan Polokarto Kabupaten
Sukoharjo berasal dari: 
a.       Hasil Usaha Desa
b.      Hasil Kekayaan Desa
1)      Tanah Desa
2)      Tanah kas desa yang dilelangkan
3)      Tanah bekas bengkok kepala desa dan perangkat desa yang dilelangkan.
4)      Pasar desa
5)      Lahan parkir
c.       Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah
1)      Pologoro (peralihan hak atas tanah)
2)      Penggantian ongkos cetak surat-surat keterangan dan biaya administrasi.
3)      Pungutan desa lain yang sah.
(Peraturan Desa Ngombakan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014)

1) Transparansi Perencanaan
Perencanaan merupakan proses atau kegiatan menyusun rencana yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Perencanaan pengelolaan pendapatan asli Desa Ngombakan dilakukan terkait dengan perkiraan besarnya jumlah dana yang masuk atau diterima dan nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah desa guna pembangunan desa. Pendapatan asli desa Ngombakan didapatkan melalui penghimpunan dana dari warga atau dari pungutan warga. Setiap masyarakat mengetahui secara jelas berapa besar jumlah tarikan dana dibayar.  Jumlah pungutan yang dibebankan kepada warga diatur dalam peraturan desa. Misalnya pungutan surat pengantar keterangan usaha Rp. 5.000,00, pungutan surat pengantar kelahiran Rp. 2.000,00, surat pengantar keterangan kelahiran Rp. 2.000,00, surat pengantar keterangan pindah penduduk Rp 5.000,00, surat pengantar keterangan pembuatan SKCK Rp. 2.000,00, dan pemakaian tanah makam bagi warga dari luar Desa Ngombakan Rp. 250.000,00 (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 6). Cuplikan dokumen peraturan tersebut dipaparkan dalam gambar berikut.
Sumber: Kantor Kepala Desa Ngombakan (2009)
Gambar 3. Peraturan Desa tentang Pungutan Desa  
Besarnya jumlah pungutan masyarakat telah diatur di dalam Peraturan Desa Ngombakan, sehingga petugas dibalai desa dan masyarakat tahu, sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak penyelewengan besarnya pungutan. 
Kegiatan perencanaan yang dilakukan oleh pemerintahan desa Ngombakan merupakan perumusan awal tentang perkiraan jumlah penerimaan dan sumbersumber pendapatan asli desa yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran tertentu.
Transparansi perencanaan dimaksud juga ditunjukkan pada dokumen pada gambar  di bawah ini. Pada gambar tersebut masyarakat dilibatkan dalam perencanaan pengelolaan pendapatan asli desa dalam kegiatan darma wanita.
Sumber: Dokumentasi Balai Desa Ngombakan (2014)
Gambar 4. Keikutsertaan warga dalam perencanaan kegiatan darma wanita  di desa








BAB III
PENUTUP
1.      KESIMPULAN
Pemerintahan desa adalah unit terkecil dari otonomi daerah yang mana daerah tersebut berhak mengelola dan mengurusi rumah tangganya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatnya dalam lingkup desa. Sehingga setiap desa memiliki program-program pembangunan desa yang berbeda-beda. Begitu juga pejabat teknis dari setiap desa juga berbeda sesuai dengan kondisi lingkungan suatu desa tersebut. Di desa Ngombakan sendiri bahwa segala penyelenggaraan pemerintahannya selalu berpedoman pada peraturan bupati dan peratusan desa tersebut, sehingga penyelenggaraan kewenangan desa tersebut menjadi legal. Ditambah lagi adanya transparansi yang dikelola oleh perangkat desa tersebut.












DAFTAR PUSTAKA
Arsip pemerintah Desa Ngombakan kec Polokarto kab Sukoharjo tahun 2013 dan 2014