PELAKSANAAN KEWENANGAN
PEMERINTAHAN DI DESA NGOMBAKAN KECAMATAN
POLOKARTO KABUPATEN SUKOHARJO
Untuk mata kuliah Pemerintahan Daerah dan Desa
Dosen Pengampu:
Erna Yuliandari,SH.MA
Disusun oleh:
Nama : Anggi Yoga Pramanda
Nim : K6414007
PRODI PENDIDIKAN PANCASILA
DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
SURAKARTA
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut
azas desentralisasi dan tugas pembantuan dalam penyelenggaraan pemerintahan,
dengan memberikan keleluasan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi
daerah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945, antara lain menyatakan
bahwa pembagian daerah Indonesia atas dasar besar dan kecil, dengan bentuk
susunan pemerintahanya ditetapkan dengan Undang-Undang. Berdasarkan pasal 18
ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah-daerah provinsi, dan daerah-daerah provinsi dibagi atas kabupaten
dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang.
Kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah telah tercantum dalam UU No. 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada desa
Salah satunya yang menjadi faktor utama yang membuat
masyarakat mengeluh terhadap peran dari pada Pemerintah Desa dan perangkat
Perangkat Desa adalah sering meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
pelayanan masyarakat (public service). Oleh sebab itu disini akan dibaha
tentang gambaran umum tentang pemerintahan desa.
2. Rumusan masalah
Bagaimana gambaran umum tentang Pemerintahan Desa Ngombakan
kec.Polokarto berdasarkan tugas perangkat-perangkat desa ?
3. Manfaat
Mengetahui
bagaimana gambaran umum tentang pelaksanaan kewenangan pemerintahan desa
terutama di Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Tinjauan Pustaka
Dalam ketentuan umum UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah menyatakan, desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal
usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
negara kesatuan republik Indonesia
Dalam UU tersebut juga dItegaskna desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarjan prakarsa
masyarakat, hak usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia
2. Hasil Observasi
1. Lokasi Desa Ngombakan Kecamatan Polokarto Kabupaten
Sukoharjo
Desa yang dijadikan tempat penelitian ini adalah
Ngombakan Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo. Luas desa seluruhnya
1.845.375 Ha, yang terbagi menjadi 14 Dukuh dengan 6 RW dan 14 RT, dengan
perincian lahan sawah 1.194.436 Ha, perumahan 505.229 Ha, dan lain-lain
(peruntukan lahan olahraga, makam, dan tempat ibadah). Desa Ngombakan merupakan
desa yang berada tidak jauh dari pusat keramaian kota. Lokasi penelitian ini
akan dijelaskan secara mendalam sebagai berikut:
a. Sejarah Desa.
Berdasarkan penuturan pemuka masyarakat yang sekarang masih hidup menjelaskan
bahwa nama Desa Ngombakan berdasarkan peristiwa sebagai berikut:
Pada zaman kependudukan Belanda, Desa Ngombakan
terdiri dari beberapa dukuh yang dulu dipimpin Ki Demang Minggir. Pada tahun
1915 dibentuklah pemerintahan Desa Ngombakan yang meliputi dukuh: Nongko,
Tawang, BadranTawang,Geneng, Kleco, Beton Wetan, Beton Kulon, Ngombakan, Badran
Ngombakan, Plumbungan, Kerten, Plampang, Karsono, Pengkol. Pemerintahan
berpusat di Ngombakan, sehingga pemerintahan desa yang ada dinamai pemerintah
Desa Ngombakan yang dipimpin oleh Demang Minggir yang
jabatannya sederajat dengan kepala desa.
Kira-kira belasan tahun kemudian Ki Demang Minggir meninggal
kemudian diganti Dongkol, bukan sebagai pengganti demang tetapi berubah menjadi
lurah atau kepala desa. Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945, pemerintahan
mulai ditata secara terorganisasi termasuk Desa Ngombakan. Sejak saat itu
kepala desa Ngombakan juga dipilih melalui sistem demokrasi, meski belum
sepenuhnya menerapkan demokrasi langsung. Pada saat itu proses pemilihan kepala
desa ditawarkan kepada masyarakat desa, dan masyarakat melalui wakilnya memilih
langsung kepala desanya.
Sumber: Dokumentasi Balai
Desa Ngombakan (2014)
Gambar 1. Lokasi
Kantor Kepala Desa Ngombakan
Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo
Nama ngombakan diambil dan berawal dari wilayah
ngombakan yang dulunya sering banjir dan daerahnya dilewati Sungai Samin.
Dengan kondisi itu orang kemudian menamakan Ngombakan. Sampai sekarang Desa
Ngombakan meliputi Dukuh Nongko, Tawang, Badran Tawang, Geneng, Kleco, Beton
Wetan, Beton Kulon, Ngombakan, Plumbungan, Kerten, Plampang, Karsono, Pengkol. Kepala
Desa yang pernah menjabat sejak Desa Ngombakan berdiri secara
berturut-turut adalah sebagai berikut:
1) Ki Demang Kepala Desa I : Ki Demang Minggir
2) Kepala Desa II :
Dongkol
3) Kepala Desa III :
Parto Suwigyo
4) Kepala Desa IV :
Kuwadi (1975-1988)
5) Kepala Desa V :
Blandut Suwardi (1990-1998)
6) Kepala Desa VI :
Sumidi Budi Atmojo (2000-2006)
7) Kepala Desa VII :
Supardiyanto (2006-2012)
8) Kepala Desa VII :
Sumidi Budi Atmojo (2012-Sekarang)
b. Kondisi
Geografis. Desa Ngombakan merupakan salah satu desa di Kabupaten Sukoharjo
Provinsi Jawa Tengah yang terletak di dekat Pura
Mangkunegaran dengan batas desa:
1) Sebelah Utara :
Desa Bekonang dan Cangkol Kecamatan Mojolaban
Kabupaten Sukoharjo
2) Sebelah Timur : Desa Bakalan Kecamatan Polokarto
Kabupaten Sukoharjo
3) Sebelah Selatan : Kabupaten Wonogiri
4) Sebelah Barat : Desa Karangwuni Kabupaten Sukoharjo
Lebih jelasnya
mengenai wilayah Desa Ngombakan dapat dilihat dalam gambar di bawah ini.
Sumber: Dokumentasi Desa
Ngombakan (2014)
Gambar 2. Peta Desa Ngombakan
c. Sumber daya
manusia. Berikut ini akan dipaparkan mengenai penduduk Desa Ngombakan,
utamanya mengenai komposisi berdasarkan jenis kelamin, agama, serta pekerjaan atau
mata pencahariannya.
1) Jumlah Penduduk Berdasarkan
Jenis Kelamin
Jumlah penduduk Desa Ngombakan Kecamatan Polokarto
Kabupaten Sukoharjo terdiri dari 1.213 Kepala Keluarga dengan jumlah penduduk
sebanyak 4.101 orang. Komposisi penduduk berdasarkan jenis kelamin dapat
dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 1. Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin
No
|
Jenis Kelamin
|
Jumlah Penduduk
|
1.
|
Laki-laki
|
2.101 orang
|
2.
|
Perempuan
|
2.000 orang
|
|
Jumlah
|
4.101 orang
|
Sumber: Demografi Desa Ngombakan (2013).
Tabel di atas
menunjukkan bahwa komposisi jenis kelamin penduduk
Desa Ngombakan berimbang antara laki-laki (51,23%) dan
perempuan (48,77%).
2) Jumlah Penduduk Berdasarkan
Agama
Komposisi penduduk Desa Ngombakan Kecamatan Polokarto
Kabupaten Sukoharjo menurut agama berdasarkan data demografi dapat dilihat pada
tabel di bawah ini.
Tabel 2. Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama
No
|
Agama
|
Jumlah Penduduk
|
1.
|
Islam
|
4.084 orang
|
2.
|
Kristen
Protestan
|
17 orang
|
3.
|
Kristen
Katholik
|
-
|
4.
|
Hindu
|
-
|
5.
|
Budha
|
-
|
Sumber: Demografi Desa Ngombakan (2013).
Tabel di atas
menunjukkan bahwa agama mayoritas yang dianut oleh penduduk Desa Ngombakan
adalah Islam (99,59%), sedang Kristen Protestan (0,41%). Pemeluk agama lainnya,
yaitu Kristen Katholik, Hindu, dan Budha tidak ada.
5) Jumlah Penduduk Berdasarkan Mata Pencaharian
Komposisi penduduk Desa Ngombakan Kecamatan Polokarto
Kabupaten Sukoharjo menurut mata pencaharian berdasarkan data demografi dapat
dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 3. Jumlah Penduduk Berdasarkan Mata Pencaharian
No
|
Mata Pencaharian
|
Jumlah Penduduk
|
1.
|
Petani
|
1.386 orang
|
2.
|
Buruh
tani
|
68 orang
|
3.
|
PNS
|
48 orang
|
4.
|
Pengrajin
industri rumah tangga
|
102 orang
|
5.
|
Pedagang
keliling
|
12 orang
|
6.
|
Peternak
|
18 orang
|
7.
|
Montir
|
26 orang
|
8.
|
Bidan
swasta
|
1 orang
|
9.
|
Perawat
swasta
|
7 orang
|
10.
|
Pembantu
rumah tangga
|
16 orang
|
11.
|
TNI
|
3 orang
|
12.
|
POLRI
|
7 orang
|
13.
|
Pensiunan
PNS/TNI/POLRI
|
14 orang
|
14.
|
Karyawan
perusahaan swasta
|
66 orang
|
Sumber: Data Demografi Desa
Ngombakan (2013).
Tabel di atas menunjukkan bahwa mata pencaharian
mayoritas penduduk Desa Ngombakan adalah petani (77,11%), pengrajin industri
rumah tangga (5,75%), buruh tani (3,83%), dan karyawan perusahaan swasta
(3,72%). Masyarakat Desa Ngombakan secara umum memiliki pekerjaan dan mempunyai
penghasilan, baik penghasilan tetap maupun tidak tetap.
d.
Sumber daya alam. Luas Desa Ngombakan
Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo yang lebih kurangnya 1.835.608 Ha dan
sebagian besar penduduk Desa Ngombakan hidup sebagai petani dan pengrajin
industri rumah tangga. Adapun penggunaan lahan di Desa Ngombakan Kecamatan
Polokarto Kabupaten Sukoharjo dari total luas kurang lebih 1.835.608 Ha.
e. Keadaan Ekonomi. Pertumbuhan ekonomi Desa Ngombakan Kecamatan
Polokarto Kabupaten Sukoharjo pada prinsipnya selalu meningkat atau naik. Hal
ini ter
dorong akan adanya program-program
pemerintah yang selalu mengedepankan
program pro rakyat kecil seperti raskin, bantuan pugar rumah RTM dan
sebagainya. Pelayanan pemerintah desa di bidang kegiatan dan pengembangan
ekonomi mengarah pada prinsip pelaksanaan ekonomi kerakyatan mengingat masyarakat
Desa Ngombakan mayoritas mata pencahariannya sebagai petani dan peternak maka
pemerintah desa banyak berkonsentrasi pada sektor pertanian dan peternakan.
2. Pemerintah Desa Ngombakan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
4 Tahun 2006 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa di Kabupaten Sukoharjo, maka struktur organisasi pemerintah Desa Ngombakan
tetap berpedoman pada Peraturan Desa Ngombakan Kecamatan Polokarto Kabupaten
Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintahan
Desa. Struktur organisasi dimaksud akan dipaparkan dalam
bagan susunan organisasi sebagai berikut;
Struktur organisasi Pemerintahan Desa Ngombakan
Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo terdiri dari kepala desa, sekretaris
desa, kaur pemerintahan, kaur pembangunan, kaur keuangan, kaur kesra, kaur
umum, jogoboyo, ulu-ulu, modin, kadus I, kadus II dan BPD. Struktur organisasi
dari masing-masing jabatan
tersebut adalah sebagai berikut.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan :
|
|
|
|
|
|
Kepala Desa
|
|
Sumidi
|
|
|
BPD
|
|
Sekretaris Desa
|
|
Rastri Ismawati
|
|
Kaur Pembangunan
|
|
Totok Sukamto
|
|
Kaur Pemerintahan
|
|
Suwarto
|
|
Kaur Keuangan
|
|
Daryono Efendi
|
|
Kaur
|
Kesra
|
|
Mukidi
|
|
|
Kaur Umum
|
|
Suradi
|
|
Jogoboyo
|
|
Suranto
|
|
Ulu Ulu
|
|
Suyadi
|
|
Modin
|
|
Nur Kholis. M
|
|
Kadus I
|
|
Hardiyanto
|
|
Kadus II
|
|
Sri
|
Purnomo
|
|
Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tata
Kerja Pemerintahan Desa. Wilayah pemerintahan di Desa Ngombakan terbagi menjadi
dalam 2 Kebayanan, yaitu Kebayanan I dan II.
Masing-masing bagian dalam struktur Pemerintahan Desa
Ngombakan tersebut mempunyai tugas dan kewajiban sendiri-sendiri, tugas dan
kewajiban dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Tugas Kepala Desa
Tugas Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan
Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan (Pasal 5 Ayat 2). Secara lebih rinci wewenang
kepala desa sebagai berikut:
1) Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
2) Mengajukan rancangan
peraturan desa;
3) Menetapkan peraturan desa
yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
4) Menyusun dan mengajukan
rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama
BPD;
5) Membina kehidupan masyarakat
desa;
6) Membina perekonomian desa;
7) Mengkoordinasikan pembangunan
desa secara partisipatif;
8) Mewakili desanya di dalam
dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundangundangan; dan
9) Melaksanakan wewenang lain
sesuai dengan peraturan perundangundangan (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7
Tahun 2010 Pasal 5 Ayat 3).
Dimaksud memimpin
dalam melaksanakan
tugas dan
wewenang
sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan desa tersebut
adalah, kepala desa mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1) Memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
2) Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
3) Memelihara ketentraman dan
ketertiban masyarakat;
4) Melaksanakan kehidupan
demokrasi;
5) Melaksanakan prinsip tata
pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
6) Menjalin hubungan kerja
dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
7) Menaati dan menegakkan
seluruh peraturan perundang-undangan;
8) Menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik;
9) Melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
10) Melaksanakan urusan yang
menjadi kewenangan desa;
11) Mendamaikan perselisihan
masyarakat di desa;
12) Mengembangkan pendapatan
masyarakat dan desa;
13) membina, mengayomi dan
melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
14) Memberdayakan masyarakat dan
kelembagaan di desa; dan
15) Mengembangkan potensi sumber
daya alam dan melestarikan lingkungan hidup (Pasal 6 Ayat 1).
Kewajiban kepala desa di atas sejalan dengan
kewenangan kepala desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 1 Tahun 2008 utamanya dalam pengelolaan keuangan. Peraturan bupati
tersebut menegaskan bahwa kepala pemerintah desa memegang kekuasaan pengelolaan
keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa
(Pasal 3 Ayat 1). Secara lebih rinci dalam kekuasaan pengelolaan keuangan desa,
kepala desa mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1) Menetapkan kebijakan tentang
pelaksanaan APBDesa;
2) Menetapkan kebijakan tentang
pengelolaan barang desa;
3) Menetapkan bendahara desa;
4) Menetapkan petugas yang
melakukan pemungutan penerimaan desa, dan 5) Menetapkan petugas yang
melakukan pengelolaan barang milik desa (Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 1
Tahun Pasal 3 Ayat 2).
Kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan
desa, dibantu oleh Petugas Teknis Pelaksana Keuangan Desa (PTPKD). PTPKD diambil dari perangkat desa yang
terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya (Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008 Pasal 3 Ayat 3 dan 4). Dalam Keputusan Kepala Desa
Ngombakan Nomor 142.1/ 02/I/2013, kepala desa menunjuk nama-nama untuk menjadi
PTPKD. Deskripsi kerja dari masing-masing personel PTPKD sebagaimana
diatur dalam peraturan desa dimaksud adalah sebagai
berikut:
Tabel 4. Deskripsi Kerja PTPKD
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Kegiatan
|
1.
|
Nur Kholis Majid
|
Modin
|
- Penyediaan ATK sekretariat
desa
- Peringatan hari besar
islam
-
Penyediaan jasa listrik dan telepon sekretariat desa
-
Penyediaan makan dan minum sekretariat desa
- Cetak dan penggandaan
sekretariat desa - Sarasehan bersama RT, RW dan BPD.
- Pengadaan peralatan dapur
dan kebersihan.
|
2.
|
Totok Sukamto
|
Kaur. Bang
|
- Musrenbangdes
- Penyelenggaraan lelangan
tanah kas desa
- Pemeliharaan pagar makan
desa
- Penyusunan Perdes
- Pemeliharaan listrik
kantor
- Pemeliharaan komputer
- Pemberantasan hama tikus
|
3.
|
Suranto
|
Jogo Boyo
|
- Pemeliharaan sepeda motor
dinas
-
Konsultasi dan koordinasi kepala desa dan perangkat desa
- Memperingati HUT RI ke 68
- Pajak PBB tanah kas desa
-
Langganan koran dan majalah sekretariat desa
-
Pakaian dinas kepala desa dan perangkat desa
- Pengadaan inventaris
sekretariat desa
|
Sumber: Arsip Kantor Desa Ngombakan (2014).
Berdasarkan uraian pada tabel di atas, dapat diketahui bahwa
dalam pengelolaan keuangan desa khususnya pengelolaan pendapatan asli desa
(PAD) di Desa Ngombakan, kepala desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya
dibantu oleh petugas PTPKD yang terdiri dari tiga anggota yang sudah mempunyai
rincian kegiatan masing-masing.
b. Sekretaris Desa
Sekretaris Desa Ngombakan berkedudukan sebagai unsur
staf kepala desa dalam bidang kesekretariatan (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7
Tahun 2010 Pasal 7 Ayat 1). Deskripsi tugas dan kewajiban sekretaris desa
adalah sebagai berikut:
1) Mengkoordinasikan penyusunan
program kerja, evaluasi dan pelaporan;
2) Mengelola kekayaan/aset
desa;
3) Mengelola urusan rumah
tangga desa;
4) Melaksanakan administrasi
pemerintahan, pembangunan, keuangan, kesejahteraan masyarakat dan umum;
5) Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 7
Ayat 2).
Terkait dengan pengelolaan keuangan desa, sekretaris
desa bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan
bertanggung jawab kepada kepala desa (Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2008 Pasal
3 Ayat 5). Secara lebih rinci kekuasaan pengelolaan keuangan yang dilakukan
sekretaris desa adalah sebagai berikut:
1) Menyusun dan melaksanakan
Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
2) Menyusun dan melaksanakan
Kebijakan Pengelolaan Barang Desa;
3) Menyusun Rancangan Peraturan
Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBDesa;
4) Menyusun Rancangan Keputusan
Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Perubahan
APBDesa (Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008 Pasal 3 Ayat 6).
Berdasarkan kutipan di atas, peran sekretaris desa
dalam pengelolaan PAD adalah menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan
APBDesa yang didalamnya terdapat rincian pendapatan yang didalamnya terdapat
pendapatan asli desa, belanja, dan pembiayaan keuangan desa, serta menyusun
rancangan peraturan desa tentang APBDesa, perubahan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBDesa. Selain itu sekretaris desa juga menyusun rancangan
keputusan kepala desa tentang pelaksanaan peraturan desa tentang APBDesa dan
perubahan APBDesa.
b. Kepala Urusan (Kaur)
Pemerintahan
Kepala urusan pemerintahan berkedudukan sebagai unsur
staf kepala desa di bidang pemerintahan (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun
Pasal 8 Ayat 1). Secara lebih rinci
tugas dan kewajiban kaur pemerintahan adalah sebagai berikut:
1) Melaksanakan pembinaan
wilayah dan masyarakat;
2) Melaksanakan kegiatan
administrasi pertanahan;
3) Melaksanakan kegiatan
administrasi kependudukan dan catatan sipil;
4) Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 8
Ayat 2).
Terkait dengan penelitian ini, kaur pemerintahan dalam
pengelolaan PAD berperan sebagai coordinator pertemuan sebelum adanya rencana
pembangunan desa seperti rembug warga, musyawarah perencanaan pembangunan desa
(Musrenbangdes).
c. Kaur Pembangunan
Kaur pembangunan berkedudukan sebagai unsur staf yang
membantu kepala desa di bidang pembangunan (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7
Tahun 2010 Pasal 9 Ayat 1). Deskripsi rinci tugas dan kewajiban kaur
pembangunan adalah sebagai berikut:
1) Merencanakan pelaksanaan
pembangunan, menjaga dan memelihara prasarana fisik di lingkungan Desa;
2) Melakukan pelayanan
masyarakat di bidang pembangunan dan perekonomian masyarakat;
3) Melaksanakan bimbingan
kepada pengusaha ekonomi lemah, koperasi dan kegiatan perekonomian lainnya;
4) Melakukan kegiatan untuk
meningkatkan swadaya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;
5) Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 9
Ayat 2).
Terkait dengan pengelolaan keuangan desa, kaur pembangunan
merupakan salah satu petugas PTPKD. Mengenai hat tersebut kaur pembangunan
mempunyai kegiatan
sebagai berikut:
1) Musrenbangdes.
2) Penyelenggaraan lelangan
tanah kas desa.
3) Pemeliharaan pagar makan
desa.
4) Penyusunan Perdes.
5) Pemeliharaan listrik kantor.
6) Pemeliharaan komputer.
7) Pemberantasan hama tikus
(Keputusan Kepala Desa Ngombakan Nomor
142.1/ 02 / I / 2013).
Peran kaur pemerintahan dalam pengelolaan PAD adalah sebagai
salah satu koordinator Musrenbangdes serta penyelenggaraan lelangan tanah kas
desa.
d. Kaur Keuangan
Kaur keuangan berkedudukan sebagai unsur staf yang
membantu kepala desa di bidang keuangan dan bendahara desa (Peraturan Desa
Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 10 Ayat 1). Deskripsi tugas dan kewajiban
kaur keuangan adalah sebagai berikut:
1) Mengelola administrasi
keuangan Desa;
2) Menerima, menyimpan,
mengeluarkan atas persetujuan dan seijin Kepala Desa, membukukan dan
mempertanggung-jawabkan keuangan Desa;
3) Mengendalikan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
4) Melakukan tugas-tugas
kedinasan di luar urusan keuangan yang diberikan oleh Kepala Desa (Peraturan
Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 10 Ayat 2).
Terkait dengan pengelolaan PAD, kaur keuangan bertindak
sebagai bendahara yang ditunjuk oleh kepala desa untuk menerima, menyimpan,
menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan
desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
e. Kaur Kesejahteraan
Masyarakat (Kesra)
Kaur kesra berkedudukan sebagai unsur staf yang
membantu kepala desa di bidang kesejahteraan masyarakat (Peraturan Desa
Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 11 Ayat 1). Deskripsi rinci tugas dan
kewajiban kaur kesra adalah sebagai berikut:
1) Melakukan pembinaan
organisasi pemuda, organisasi kemasyarakan lainnya;
2) Melakukan bimbingan
keagamaan dan kerukunan umat beragama;
3) Melakukan bimbingan hidup
sehat dan keluarga berencana;
4) Melakukan kegiatan
penyuluhan, kursus, pelatihan dan pendidikan lainnya;
5) Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal
11 Ayat 2).
Terkait dengan pengelolaan PAD, kaur kesra berperan dalam
pembinaan dan organisasi kemasyarakatan serta membantu sebagai salah satu
koordinator
Musrenbangdes.
f.
Kaur Umum
Kaur umum berkedudukan sebagai unsur staf yang
membantu kepala desa di bidang urusan umum dan perlengkapan (Peraturan Desa
Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 12 Ayat 1). Rincian tugas dan kewajiban kaur
umum adalah sebagai berikut:
1) Melakukan urusan surat menyurat;
2) Menyimpan, memelihara dan
menemukan kembali arsip-arsip kantor;
3) Merencanakan, mengadakan dan
memelihara inventaris Desa;
4) Mempersiapkan sarana
rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain;
5) Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa (Peraturan
Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 12 Ayat 2).
Terkait dalam pengelolaan PAD, kaur umum berperan menyimpan,
memelihara arsip-arsip atau dokumen penting serta tugas lain yang diberikan
oleh kepala desa.
g. Jogoboyo
Jogoboyo berkedudukan sebagai pelaksana teknis,
membantu kepala desa di bidang keamanan dan ketertiban (Peraturan Desa
Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 13). Rincian tugas dan kewajiban jogoboyo
adalah sebagai berikut:
1) Melaksanakan pembinaan
keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
2) Menerima aduan dan
menindaklanjuti tentang tindak kriminal, tindak asusila dan musibah yang
terjadi di desa;
3) Melaksanakan koordinasi
dengan aparat keamanan yang lain;
4) Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun Pasal 14).
Terkait dengan pengelolaan keuangan desa, Jogoboyo merupakan salah satu petugas
PTPKD. Sebagai petugas PTPKD, jogoboyo mempunyai kegiatan
sebagai berikut:
1) Pemeliharaan sepeda motor
dinas.
2) Konsultasi dan koordinasi
kepala desa dan perangkat desa.
3) Memperingati HUT RI ke 68.
4) Pajak PBB tanah kas desa.
5) Langganan koran dan majalah
sekretariat desa.
6) Pakaian dinas kepala desa
dan perangkat desa.
7) Pengadaan inventaris
sekretariat desa (Keputusan Kepala Desa Ngombakan Nomor 142.1/ 02 / I /2013).
Peran jogoboyo dalam pengelolaan PAD adalah sebagai pihak
yang berwenang bekerja sama dengan kepala desa beserta perangkat desa mengelola
pajak PBB tanah kas desa. h. h. Ulu-ulu
Ulu-ulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis,
membantu kepala desa di bidang pertanian (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7
Tahun 2010 Pasal 15).
Deskripsi rincian tugas dan kewajiban ulu-ulu adalah sebagai
berikut:
1) Melaksanakan urusan di
bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan;
2) Melaksanakan urusan
pengairan;
3) Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal
16).
Ulu-ulu mempunyai peran terkait pengelolaan PAD yaitu sebagai
salah satu pihak yang berwenang menyelenggarakan pelelangan tanah bengkok
kepala desa dan perangkat desa.
i.
Modin
Modin berkedudukan sebagai pelaksana teknis, membantu
kepala desa di bidang agama (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal
17).
Deskripsi rincian tugas dan kewajiban modin adalah sebagai
berikut:
1) Melaksanakan pembinaan di
bidang keagamaan;
2) Melaksanakan pelayanan
Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk;
3) Melaksanakan pelayanan masyarakat
dalam urusan kelahiran dan kematian;
4) Melaksanakan pembinaan
kerukunan umat bergama;
5) Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal
18).
Terkait dengan pengelolaan keuangan desa, modin merupakan salah satu petugas
PTPKD. Sebagai petugas PTPKD, modin mempunyai kegiatan
sebagai berikut:
1) Penyediaan ATK sekretariat
desa.
2) Peringatan hari besar islam.
3) Penyediaan jasa listrik dan
telepon sekretariat desa.
4) Penyediaan makan dan minum
sekretariat desa.
5) Cetak dan penggandaan
sekretariat desa.
6) Sarasehan bersama RT, RW dan
BPD.
7) Pengadaan peralatan dapur
dan kebersihan desa (Keputusan Kepala Desa Ngombakan Nomor 142.1/ 02 / I /
2013).
Dalam pengelolaan PAD, modin berperan sebagai salah satu
koordinator dan penyelenggara yang ditunjuk oleh kepala desa untuk melaksanakan
sarasehan bersama RT, RW, dan BPD.
j.
Kepala Dusun
Kepala dusun berkedudukan sebagai pelaksana tugas
kepala desa di bagian wilayah desa (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010
Pasal 19 Ayat 1).
Secara rinci tugas dan kewajiban kepala dusun adalah sebagai
berikut:
1) Membantu pelaksanaan tugas
Kepala Desa di wilayahnya;
2) Melaksanakan tugas
pemerintah di bidang pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan
ketertiban di wilayah kerja;
3) Melaksanakan keputusan dan
kebijakan Kepala Desa;
4) Membantu Kepala Desa dalam
kegiatan pembinaan kerukunan warga di wilayahnya;
5) Membina dan meningkatkan
swadaya gotong-royong masyarakat di wilayahnya;
6) Melakukan penyuluhan program
pemerintahan di wilayahnya;
7) Memelihara dan mengembangkan
adat istiadat yang berlaku di wilayahnya;
8) Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal
19 Ayat 2).
Terkait dengan pengelolaan PAD, kepala dusun berperan sebagai
pembantu pelaksanaan tugas kepala desa di wilayahnya seperti acara rembug
warga.
k. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan desa, dan BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala
desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat (Peraturan Desa
Ngombakan Nomor 7
Tahun 2010 Pasal 20 Ayat 1 dan 2).
BPD mempunyai wewenang sebagai berikut:
1) Membahas rancangan peraturan
desa bersama Kepala Desa;
2) Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
3) Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Desa;
4) Membentuk panitia pemilihan
Kepala Desa;
5) Menggali, menampung,
menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
6) Menyusun tata tertib BPD (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 7
Tahun 2010 Pasal 21).
Struktur pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa
Ngombakan Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo Periode 2012-2018 sebagai
berikut.
Ketua : Sularto, S.Pd.
Wakil Ketua : Widji Sapardi, S.Pd.
Sekretaris : Sri Sugiyanto, S.Pd.
Anggota :
1. Kirnadi, S.Pd.
2. Wagiya, S.Pd.
3. Madiyo
4. Mardiman Jati Prastowo
5. Larmino
6. Dulhadi Said AW
7. Suranto
8. Sukino
Hubungan kerja Badan Permusyawaratan Desa dengan
Kepala Desa yaitu BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, membuat
kebijakan yang ditetapkan bersama Kepala Desa. Sedangkan peran BPD dalam
pengelolaan keuangan desa yang didalamnya terdapat pengelolaan PAD adalah
membahas rancangan peraturan desa tentang APBDesa dalam rangka memperoleh
persetujuan bersama kepala desa.
1.
Pengelolaan
Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten
Sukoharjo.
Keuangan desa meliputi semua hak dan kewajiban dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang
termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban desa. Sedangkan pengelolaan keuangan desa mencakup keseluruhan kegiatan
yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung
jawaban dan pengawasan keuangan desa. Teknik pengelolaannya dilakukan oleh
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dengan tugas melaksanakan
pengelolaan keuangan desa. Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan berasaskan
prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib disiplin
(Peraturan Bupati Sukoharjo No. 1 Tahun 2008).
Pendapatan asli Desa Ngombakan Kecamatan
Polokarto Kabupaten
Sukoharjo berasal dari:
a. Hasil Usaha Desa
b. Hasil Kekayaan Desa
1) Tanah Desa
2) Tanah kas desa yang
dilelangkan
3) Tanah bekas bengkok kepala
desa dan perangkat desa yang dilelangkan.
4) Pasar desa
5) Lahan parkir
c. Lain-lain Pendapatan Asli
Desa yang sah
1) Pologoro (peralihan hak atas
tanah)
2) Penggantian ongkos cetak
surat-surat keterangan dan biaya administrasi.
3) Pungutan desa lain yang sah.
(Peraturan Desa Ngombakan Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014)
1) Transparansi Perencanaan
Perencanaan merupakan proses atau kegiatan menyusun
rencana yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Perencanaan
pengelolaan pendapatan asli Desa Ngombakan dilakukan terkait dengan perkiraan
besarnya jumlah dana yang masuk atau diterima dan nantinya akan dikeluarkan
oleh pemerintah desa guna pembangunan desa. Pendapatan asli desa Ngombakan
didapatkan melalui penghimpunan dana dari warga atau dari pungutan warga.
Setiap masyarakat mengetahui secara jelas berapa besar jumlah tarikan dana
dibayar. Jumlah pungutan yang dibebankan
kepada warga diatur dalam peraturan desa. Misalnya pungutan surat pengantar
keterangan usaha Rp. 5.000,00, pungutan surat pengantar kelahiran Rp. 2.000,00,
surat pengantar keterangan kelahiran Rp. 2.000,00, surat pengantar keterangan
pindah penduduk Rp 5.000,00, surat pengantar keterangan pembuatan SKCK Rp.
2.000,00, dan pemakaian tanah makam bagi warga dari luar Desa Ngombakan Rp.
250.000,00 (Peraturan Desa Ngombakan Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 6). Cuplikan
dokumen peraturan tersebut dipaparkan dalam gambar berikut.
Sumber: Kantor Kepala Desa
Ngombakan (2009)
Gambar 3. Peraturan Desa tentang Pungutan Desa
Besarnya jumlah pungutan masyarakat telah diatur di
dalam Peraturan Desa Ngombakan, sehingga petugas dibalai desa dan masyarakat
tahu, sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak penyelewengan besarnya
pungutan.
Kegiatan perencanaan yang dilakukan oleh pemerintahan
desa Ngombakan merupakan perumusan awal tentang perkiraan jumlah penerimaan dan
sumbersumber pendapatan asli desa yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran
tertentu.
Transparansi perencanaan dimaksud juga ditunjukkan
pada dokumen pada gambar di bawah ini.
Pada gambar tersebut masyarakat dilibatkan dalam perencanaan pengelolaan
pendapatan asli desa dalam kegiatan darma wanita.
Sumber: Dokumentasi Balai
Desa Ngombakan (2014)
Gambar 4. Keikutsertaan warga dalam perencanaan
kegiatan darma wanita di desa
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Pemerintahan desa adalah unit terkecil dari otonomi
daerah yang mana daerah tersebut berhak mengelola dan mengurusi rumah tangganya
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatnya dalam lingkup desa. Sehingga setiap
desa memiliki program-program pembangunan desa yang berbeda-beda. Begitu juga
pejabat teknis dari setiap desa juga berbeda sesuai dengan kondisi lingkungan
suatu desa tersebut. Di desa Ngombakan sendiri bahwa segala penyelenggaraan
pemerintahannya selalu berpedoman pada peraturan bupati dan peratusan desa
tersebut, sehingga penyelenggaraan kewenangan desa tersebut menjadi legal.
Ditambah lagi adanya transparansi yang dikelola oleh perangkat desa tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Arsip pemerintah
Desa Ngombakan kec Polokarto kab Sukoharjo tahun 2013 dan 2014