BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemerintah
telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan sejak dulu.
Antara lain menata sarana dan prasarana, mengutak-atik kurikulum, meningkatkan
kualitas guru baik melalui peningkatan kualifikasi pendidikan guru, memberikan
berbagai diklat atau penataran, maupun peningakatan tunjangan profesi guru
dalam arti meningkatkan kesejahteraan guru. Semua ini dilakukan guna
tercapainya tujuan pendidikan nasional yang bermutu secara merata.
Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga merupakan upaya
pemerintah untuk menata kembali sistem pendidikan nasional. Undang-undang
Sisdiknas merupakan pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 yang dianggap
tidak mengusung prinsip reformasi yang mulai digembor-gemborkan pada tahun
1998. Sedangkan Undang-undang Guru dan Dosen memuat berbagai pasal yang
mengatur berbagai hal tentang tenaga pendidik.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
isi Undang-Undang Guru dan Dosen (UGD) ?
2. Apa
isi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) ?
3. Masalah
apa saja yang dihadapi dunia pendidikan Indonesia ?
4. Bagaimana
cara mengatasi masalah pendidikan di Indonesia ?
1.2 Tujuan
1. Memahami
isi Undang-Undang Guru dan Dosen (UGD).
2. Memahami
isi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS).
3. Mengetahui
masalah-masalah dalam dunia pendidikan di Indonesia.
4. Mengetahui
cara mengatasi masalah-masalah dalam dunia pendidikan di Indonesia.
1.3 Metodologi Penulisan
Penulis menggunakan metode studi
pustaka yaitu penulis mencari sumber-sumber dari buku dan internet yang
berkaitan dengan materi yang diangkat dalam makalah ini. Dengan menggunakan
metode studi pustaka lebih bisa dipertanggungjawabkan karena ada bukti
tertulis.
BAB
II
PEMBAHASAN
UNDANG-UNDANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
A.
Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional
Sistem pendidikan
nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara
terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (Pasal 1 butir 3 UU No. 20
Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional)
Untuk mencapai
tujuan akan disajikan materi yang meliputi: jalur, jenjang, dan jenis program
sistem pendidikan nasional, pengelolaan jalur pendidikan persekolahan dan jalur
pendidikan luar sekolah, serta upaya pembaruan sistem pendidikan nasional.
B.
Kelembagaan, Program, dan
Pengelolaan Pendidikan
1.
Kelembagaan Pendidikan
a.
Jalur
Pendidikan
Pada
UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, pasal 13 ayat 1 dijelaskan bahwa jalur
pendidikan dibagi menjadi pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat
saling melengkapi dan memperkaya.
1.
Pendidikan
formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
2.
Pendidikan
nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
3.
Pendidikan
informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
b.
Jenjang Pendidikan
Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 8, Jenjang pendidikan
adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan
peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Jenjang Pendidikan formal dibagi menjadi 3, yaitu jenjang pendidikan dasar,
jenjang pendidikan menengah dan jenjang pendidikan tinggi (UU No 20 tahun 2003
pasal 14).
1.
Jenjang pendidikan dasar
Merupakan jenjang yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah
Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta
Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain
yang sederajat.
2.
Jenjang pendidikan menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan
menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan
yaitu, Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK).
3.
Jenjang pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan
menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister,
spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Pendidikan
tinggi diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat
menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut lembaga pendidikan
tinggi melaksanakan misi “Tridharma” pendidikan tinggi yang meliputi
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Satuan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat
berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institute, dan universitas.
c.
Jenis Pendidikan
Menurut UU No 20 tahun 2003 pasal 15 dijelaskan bahwa Jenis
pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi,
keagamaan, dan khusus.
1)
Pendidikan umum yaitu pendidikan dasar dan menengah yang
mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
2)
Pendidikan kejuruan yaitu pendidikan menengah yang mempersiapkan
peserta didik untuk bekerja dalam bidang tertentu.
3)
Pendidikan akademik yaitu pendidikan tinggi yang diarahkan terutama
pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu (program sarjana dan
pascasarjana).
4)
Pendidikan profesi yaitu pendidikan tinggi yang diarahkan untuk
mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian
khusus.
5)
Pendidikan vokasi yaitu pendidikan tinggi yang diarahkan untuk
mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan
tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
6)
Pendidikan keagamaan yaitu pendidikan dasar, menengah dan tinggi
yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut
penguasaan ilmu pengetahuan tentang ajaran agama atau menjadi ahli ilmu agama.
7)
Pendidikan khusus yaitu
pendidikan yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berkelainan atau
peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang Program Pendidikan.
d. Program
Pendidikan
Berdasarkan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 program pendidikan
terdiri atas:
1. Pendidikan
umum yaitu pendidikan yang mengutamakan perluasan, pengelolaan dan keterampilan
seperti, SD, SMP, SMA dan Universitas.
2. Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) yaitu pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum
jenjang pendidikan dasar. Dalam jalur pendidikan formal dapat berbentuk TK atau
RA, dalam jalur non formal dapat berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman
Penitipan Anak (TPA). dalam jalur informal dapat berbentuk pendidikan keluarga.
3. Pendidikan
kejuruan yaitu pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja
pada bidang pekerjaan tertentu seperti, SMTK dan SMIK.
4. Pendidikan
khusus dan pendidikan layanan khusus yaitu pendidikan khusus merupakan
pendidikan untuk peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti
proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau
memiliki potensial kecerdasan dan bakat istimewa.
Pendidikan
layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil tau
terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau bencana alam, bencana
sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
5. Pendidikan
kedinasan yaitu pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan
kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai
seperti, SPK (sekolah perawat kesehatan), APDN (akademik pemerintah dalam
negeri).
6. Pendidikan
keagamaan yaitu pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat
melaksanakan peranan yang menuntut penguasan pengetahuan khusus tentang ajaran
agama seperti, Madrasah Tsanawiyah (Mts), Madrasah aliyah (MA), pendidikan guru
agama negeri (PGAN), institut agama islam negeri (IAIN), Universitas Islam
Negeri (UIN), institut hidu darma (IHD).
7. Pendidikan
Jarak Jauh yaitu pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan
kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap
muka atau reguler.
e. Pengelolaan
Pendidikan
Berdasarkan
UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pengelolaan pendidikan dijelaskan dalam
butir-butir dibawah ini :
Ø Pengelolaan
sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri.
Ø Pemerintahan
menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin
mutu pendidikan nasional.
Ø Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan
pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan
pendidikan yang bertaraf internasional.
Ø Pemerintah
daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan,
pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan
pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan
menengah.
Ø Pemerintah
kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta satuan
pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
Ø Perguruan
tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di
lembaganya.
Ø Penyelenggaraan
dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau
masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
UNDANG-UNDANG GURU DOSEN
Undang-Undang GURU dan DOSEN
nomor 14 tahun 2005 terdiri dari: 8 Bab dan 84 Pasal, 205 ayat, yang
memuat tentang:
Umum:
6 Bab, 15 Pasal, 23 ayat
Tentang
Guru: 1 Bab, 37 Pasal, 96 ayat
Tentang
Dosen: 1 Bab, 32 Pasal, 86 ayat
BAB IV
GURU
Bagian Ke 1: Kualifikasi, Kompetensi
dan Sertifikasi (Ps 8-13)
Bagian Ke-2: Hak dan Kewajiban (Ps
14-20)
Bagian Ke-3: Wajib Kerja dan Ikatan
Dinas (Ps 21-23)
Bagian Ke-4: Pengangkatan,
Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Ps 24-31)
Bagian Ke-5: Pembinaan dan
Pengembangan (Ps 32-35)
Bagian Ke-6: Penghargaan (Ps36-38)
Bagian Ke-7: Perlindungan (Ps39)
Bagian Ke-8: Cuti (Ps 40)
Bagian Ke-9: Organisasi Profesi dan
Kode Etik (Ps 41-44)
BAB V
DOSEN
Bagian Ke-1: Kualifikasi,
Kompetensi, Sertifikasi dan Jabatan Akademik (Ps 45-50)
Bagian Ke-2: Hak dan Kewajiban Dosen
(Ps 51-60)
Bagian Ke-3: Wajib Kerja dan Ikatan
Dinas (Ps 61-62)
Bagian Ke-4: Pengangkatan,
Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Ps 63-69)
Bagian Ke-5: Pembinaan dan Pengembangan
(Ps 69-72)
Bagian Ke-6: Penghargaan (Ps 73-74)
Bagian Ke-7: Perlindungan (Ps 75)
Bagian Ke-8: Cuti (Ps 76)
Ø PENGERTIAN
Guru adalah PENDIDIK PROFESIONAL dengan tugas utama:
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (ps.1:1)
Ø PENGAKUAN
Pengakuan
kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan:
SERTIFIKAT PENDIDIK (ps.2 dan ps.3)
Ø SERTIFIKASI
Sertifikasi
pendidik guru dan dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, dan diterapkan oleh
pemerintah. Sertifikat pendidik dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan
akuntabel. (ps. 11:2 dan 47:2)
Sertifikasi
pendidik guru dan dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang: memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, dan ditetapkan oleh
pemerintah Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan
akuntabel. (ps. 11:2 dan 47:2)
Ø FUNGSI GURU DAN DOSEN
Guru
sebagai tenaga profesional: Berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru
sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (ps.4)
Dosen
sebagai tenaga profesional: Berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran
dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni, serta pengabdi masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional
(ps.5)
Ø TUJUAN
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional
bertujuan: Melaksanakan sistem pendidikan nasional, mewujudkan tujuan
pendidikan nasional (ps.6)
Ø PERSYARATAN GURU
Guru
wajib memiliki: Kualifikasi akademik Sarjana atau Diploma Empat (S1 atau D-IV),
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta kemampuan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional (ps.8 s/d 12)
Ø KEWAJIBAN GURU
Merencanakan
pembelajaran, proses, evaluasi; Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik;
Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif; Menjunjung tinggi
perundang-undangan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa (ps.20)
Ø HAK GURU
Guru
Mempunyai Hak: Memperoleh penghasilan dan kesejahteraan social; Promosi dan
penghargaan; Perlindungan melaksanakan tugas dan HKI; Kesempatan meningkatkan
kompetensi; Memanfaatkan sarana dan prasarana; Kebebasan dalam penilaian dan
penentuan kelulusan, penghargaan; Rasa aman dan jaminan keselamatan; Kebebasan
berserikat dalam organisasi profesi; Kesempatan berperan dalam kebijakan
pendidikan; Kesempatan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi;
Pelatihan dan pengembangan profesi (ps.14.1)
Ø PENGHASILAN DI ATAS KEBUTUHAN MINIMUM
1. Tunjangan Profesi (pasal 16)
a. Pemerintah memberikan tunjangan
profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah
memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan
atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
b. Tunjangan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 kali gaji pokok guru yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama.
c. Tunjangan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam APBN dan atau APBD.
2. Tunjangan Fungsional (pasal 17)
a. Pemerintah
dan atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud
dalam pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
b. Pemerintah
dan atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana
dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan peraturan perundang-undangan.
c. Tunjangan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam APBN dan atau APBD.
3. Tunjangan
Khusus (pasal 18)
a. Pemerintah
memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) kepada
guru yang bertugas didaerah khusus.
b. Tunjangan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat
oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah
daerah pada tingakat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
c. Guru yang diangkat oleh pemerintah atau
pemerintah daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan
oleh pemda sesuai dengan kewenangan.
Ø MASLAHAT TAMBAHAN
Berupa
tambahan kesejahteraan dalam bentuk: Tunjangan pendidikan, Asuransi pendidikan,
Beasiswa, Penghargaan bagi guru, Kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi
putra dan putri guru, Pelayanan kesehatan, Dan bentuk lainnya (Pasal 19 ayat 1)
Ø PRINSIP PROFESIONAL GURU
Memiliki
bakat, minat, panggilan, dan idealism; Memiliki kualifikasi pendidikan dan
latar belakang pendidikan yang sesuai; Memiliki kompetensi yang diperlukan;
Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi; Bertanggung jawab atas pelaksanaan
tugas keprofesionalan; Memperoleh penghasilan yang sesuai dengan prestasi
kerjanya; Memiliki kesempatan pengembangan profesi; Memiliki jaminan
perlindungan hokum; serta Memiliki organisasi profesi.(pasal 7 ayat 1)
Ø LINGKUP KOMPETENSI PROFESIONAL GURU
Kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional, kompetensi sosial
(Pasal 10 ayat 1)
a. Kompetensi paedagogik meliputi
pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi kepribadian merupakan
kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa,
arif, dan berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didik serta berakhlak
mulia.
c. Kompetensi Sosial merupakan
kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta
didik, sesama pendidik, tenaga pendidikan, orang tua/wali peserta didik dan
masyarakat sekitar.
d. Kompetensi profesional`merupakan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi
kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi
materinya. Kompetensi ini juga disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar atau
sering disebut dengan bidang studi keahlian.
Ø PERLINDUNGAN TERHADAP GURU
Pemerintah,
Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan
wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas (pasal 39
ayat 1) Perlindungan meliputi:
1. Perlindungan hukum terhadap: tindak
kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak
adil dari peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain
2. Perlindungan profesi terhadap:
pemutusan hubungan kerja, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan
menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, pembatasan atau pelarangan
lain yang menghambat guru melaksanakan tugas.
3. Perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja,terhadap: resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja,
kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
resiko lain.
Ø KEWAJIBAN PEMENUHAN KEBUTUHAN GURU
Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru (jumlah,
kualifikasi akademik, kompetensi) untuk dikmen dan diksus pendidik usia
dini, dikdas dan dikmen; Pemerintah Provinsi pendidik usia dini dan dikdas
Swasta wajib memenuhi kebutuhan gurunya (Pasal 24)
Ø ORGANISASI PROFESI
(Pasal 41) DAN KEWENANGANNYA (Pasal 42)
a. Guru
membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
b. Organisasi
profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi,
meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi,
kessejahteraan, & pengabdian kepada masyarakat.
c. Guru
wajib menjadi anggota profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang–undangan.
d. Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah dapat menfasilitasi organisasi profesi guru dalam
melaksanakan pembinaan & pengembangan profesi guru.
Kewenangan
organisasi profesi guru meliputi: Menetapkan & menegakakan kode etik guru,
Memberikan bantuan hukum kepada guru, Memberikan perlindungan profesi guru,
Melakukan pembinaan & pengembangan profesi guru, Memajukan pendidikan
nasional.
Ø KODE ETIK (Pasal 43)
a. Untuk
menjaga & meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas
keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
b. Kode
etik sebagaimana pada ayat (1) berisi norma & etika yang mengikat perilaku
guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Ø DEWAN KEHORMATAN (Pasal
44)
a. Dewan
kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.
b. Keanggotaan
serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru.
c. Dewan
kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk mengawasi
pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi pelanggaran
kode etik oleh guru.
d. Rekomendasi
dewan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
obyektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar
organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
e. Organisasi
profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
KELEBIHAN DAN KELEMAHAN
A. Kelebihan UUGD
1. Kesejahteraan guru dan dosen
terjamin.
2. Guru dan dosen mendapatkan
penghargaan yang layak untuk pengabdiannya terhadap bangsa dan Negara Indonesia.
3. Meningkatnya kualitas tenaga
pendidik guru dan dosen karena harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.
4. Guru dan dosen bisa lebih
professional dengan tanggung jawab yang besar.
B. Kelemahan UUGD
1. Sertifikasi atau tunjangan untuk
Guru dan Dosen belum merata, khususnya bagi Guru yang hampir memasuki usia
pensiun. Mereka belum mengerti benar akan sistematika program sertifikasi dari
pemerintah ini. Serta Guru tersebut harus mengikuti ujian-ujian yang dirasa
sulit untuk usia tersebut dan ujian itu menggunakan alat-alat IT seperti
komputer dan Internet yang belum tentu mereka kuasai.
2. UUGD cenderung menguntungkan guru
dan dosen PNS, sementara itu di Indonesia guru dan dosen non PNS jumlahnya
sangat banyak serta mengemban tugas dan tanggung jawab yang sama dengan guru
dan dosen PNS.
3. Jumlah peminat profesi guru dan
dosen meningkat demi mengejar status sertifikasi.
4. Sebagian guru dan dosen yang telah
diberikan amanat penting oleh pemerintah justru menyepelakan. Contohnya, ketika
diadakan sidak banyak guru dan dosen yang tidak tertib, pada jam kerja banyak
pula PNS khususnya guru dan dosen yang jalan-jalan di pusat perbelanjaan atau
tempat rekreasi lainnya.
PERMASALAHAN PENDIDIKAN
DI INDONESIA
Masalah
yang dihadapi dunia pendidikan itu demikian luas, pertama karena sasarannya
yaitu manusia sebagai makhluk misteri , kedua karena usaha pendidikan harus
mengantisipasi ke hari depan yang tidak segenap seginya terjangkau oleh daya
ramal manusia. Oleh karena itu, perlu ada rumusan sebagai masalah-masalah pokok
yang dapat dijadikan pegangan oleh pendidik dalam mengemban tugasnya.
A.
Permasalahan
Pokok Pendidikan
Sistem
pendidikan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sosial budaya dan
masyarakat sebagai suprasistem. Pembangunan sistem pendidikan tidak mempunyai
arti apa-apa jika tidak sinkron dengan pembangunan nasional.
Pada
dasarnya ada dua pokok masalah yang dihadapi oleh dunia pendidikan di tanah air
kita dewasa ini, yaitu :
a. Bagaimana
semua warga Negara dapat menikmati kesempatan pendidikan.
b. Bagaimana
pendidikan dapat membekali peserta didik dengan keterampilan kerja yang mantap
untuk dapat terjun ke dalam kancah kehidupan masyarakat.
B.
Jenis
Permasalahan Pokok Pendidikan
1. Masalah
Pemerataan Pendidikan
Masalah pemerataan pendidikan
adalah persoalan bagaimana sistem pendidikan dapat menyediakan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada seluruh warga Negara untuk memperoleh pendidikan,
sehingga pendidikan itu menjadi wahana bagi pembangunan sumber daya manusia
untuk menunjang pembangunan.
Masalah pemerataan pendidikan
timbul apabila masih banyak warga Negara khususnya anak usia sekolah yang tidak
dapat ditampung di dalam sistem atau lembaga pendidikan karena kurangnya
fasilitas pendidikan yang tersedia.
Masalah pemerataan pendidikan
dianggap penting sebab jika anak-anak usia sekolah memperoleh kesempatan
belajar pada SD, maka mereka memiliki bekal dasar berupa kemampuan membaca,
menulis, dan berhitung sehingga mereka dapat mengikuti perkembangan kemajuan
melalui berbagai media massa dan sumber belajar yang tersedia.
Pemecahan Masalah Pemerataan
Pendidikan
Ada dua cara pemecahan masalah
pemerataan pendidikan yaitu cara konvensional dan cara inovatif.
Cara konvensional antara lain:
a.
Membangun gedung
sekolah seperti SD Inpres dan atau ruangan belajar.
b. Menggunakan
gedung sekolah untuk double shift.
Cara inovatif antara lain:
a. Sistem
pamong atau inpacts sistem.
b. SD
kecil pada daerah terpencil.
c. Sistem
guru kunjung.
d. SMP
terbuka.
e. Kejar
paket A dan B.
f. Belajar
jarak jauh, seperti Universitas Terbuka.
2. Masalah
Mutu Pendidikan
Mutu pendidikan dipermasalahkan
jika hasil pendidikan belum mencapai taraf seperti yang diharapkan. Mutu
pendidikan dilihat pada kualitas keluarannya. Apakah keluaran itu mewujudkan
diri sebagai manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya dan
membangun lingkungannya. Kualitas luaran yang seperti itu disebut nurturant
effect. Masalah mutu pendidikan juga mencakup masalah pemerataan mutu. Umumnya
kondisi mutu pendidikan di tanah air menunjukkan di daerah pedesaan utamanya di
daerah terpencil lebih rendah daripada daerah perkotaan.
Pemecahan Masalah Mutu Pendidikan
Pemecahan masalah mutu pendidikan
bersasaran pada perbaikan kualitas komponen pendidikan serta mobilitas
komponen-komponen tersebut.
Upaya pemecahan masalah pendidikan
dalam garis besarnya meliputi hal-hal yang bersifat fisik dan perangkat lunak,
personalia, dan manajemen.
3. Masalah
Efisiensi Pendidikan
Masalah efisiensi pendidikan
mempersoalkan bagaimana suatu sistem pendidikan mendayagunakan sumber daya yang
ada untuk mencapai tujuan pendidikan.
Beberapa masalah efisiensi
pendidikan yang penting ialah :
a. Bagaimana
tenaga pendidikan difungsikan.
b. Bagaimana
sarana dan prasarana pendidikan digunakan.
c. Bagaimana
pendidikan diselenggarakan.
d. Masalah
efisiensi dalam memfungsikan tenaga.
Masalah
pengangkatan, penempatan,dan pengembangan tenaga. Masalah pengangkatan terletak
pada kesenjangan antara stok tenaga dengan jatah pengangkatan yang sangat
terbatas. Masalah penempatan guru, khususnya guru bidang penempatan studi,
sering mengalami kepincangan, tidak disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Sedangkan masalah pengembangan tenaga kependidikan di lapangan biasanya
terlambat, khususnya pada saat menyongsong kurikulum baru.
Selain
masalah tenaga pendidik, masalah efisiensi dalam penggunaan prasarana dan
sarana juga sering kali terjadi akibat kurang matangnya perencanaan dan
perubahan kurikulum. perubahan kurikulum sering membawa akibat tidak dipakainya
lagi buku paket siswa dan buku pegangan guru beserta perangkat lainnya karena
harus diganti dengan buku-buku yang baru. Ini menggambarkan bahwa di balik
pembaharuan terjadi pemborosan. Tapi bagaimanapun juga pembaharuan kurikulum
merupakan tindakan antisipasi terhadap pemberian bekal bagi calon luaran agar
sesuai dengan tuntutan zaman.
4. Masalah
Relevansi Pendidikan
Masalah relevansi pendidikan
mencakup sejauh mana sistem pendidikan dapat menghasilkan luaran yang sesuai
dengan kebutuhan pembangunan. Luaran pendidikan diharapkan dapat mengisi semua
sektor pembangunan seperti sektor produksi, sektor jasa, dan lain-lain. Jika
sistem pendidikan menghasilkan luaran yang dapat mengisi semua sektor
pembangunan baik yang aktual (yang tersedia) maupun yang potensial dengan
memenuhi kriteria yang dipersyaratkan oleh lapangan kerja. Maka relevansi
pendidikan dianggap tinggi. Umumnya luaran yang diproduksi oleh sistem
pendidikan jumlahnya secara kumulatif
lebih besar daripada yang dibutuhkan di lapangan. Masalah relevansi merupakan
masalah yang berat untuk dipecahkan, utamanya masalah relevansi kualitas.
Dari keempat macam masalah
pendidikan tersebut masing-masing dikatakan teratasi jika pendidikan :
1. Dapat
menyediakan kesempatan pemerataan belajar, artinya: semua warga Negara yang
butuh pendidikan dapat ditampung dalam suatu satuan pendidikan.
2. Dapat
mencapai hasil yang bermutu, artinya: perencanaan, pemrosesan pendidikan dapat
mencapai hasil sesuai dengan tujuan yang telah dirumuskan.
3. Dapat
terlaksana secara efisien, artinya: pemrosesan pendidikan sesuai dengan
rancangan dan tujuan yang ditulis dalam rancangan.
4. Produknya
yang bermutu tersebut relevan, artinya: hasil pendidikan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dan pembangunan.
Untuk
mengatasi masalah-masalah di atas secara garis besar ada dua solusi yang dapat
diberikan yaitu :
1. Solusi sistemik, yakni solusi dengan
mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti
diketahui sistem pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang
diterapkan. Sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini, diterapkan dalam
konteks sistem ekonomi kapitalisme (madzhab neoliberalisme), yang berprinsip
antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik,
termasuk pendanaan pendidikan.
2. Solusi
teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang berkait langsung
dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk menyelesaikan masalah kualitas
guru dan prestasi siswa. Solusi untuk masalah-masalah teknis dikembalikan
kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan.
Misalnya rendahnya kualitas guru, disamping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi
dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan
memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru. Rendahnya
prestasi siswa, diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan sarana-sarana
pendidikan, dan sebagainya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Profesi
guru dan dosen telah dijamin hak dan kewajibannya yang diatur dalam UU Guru dan
Dosen No. 14 tahun 2005, serta peraturan-peraturan pemerintah dan menteri
lainnya. Segala sesuatu yang berhubungan dengan guru dan dosen telah diatur
dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan menteri yang berlandaskan hukum.
Setiap guru dan dosen wajib mematuhi undang-undang yang telah ditetapkan. UU
Guru dan Dosen diharapkan akan memperbaiki mutu pendidikan nasional secara
keseluruhan.
2.
Undang-undang Sisdiknas Nomor 20
tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut merupakan pengejawantahan
dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998. Perubahan
mendasar yang dituangkan dalam UU Sisdiknas yang baru tersebut antara lain
adalah diusungnya prinsip demokratisasi dan desentralisasi pendidikan,
kesetaraan dan keseimbangan, serta adanya keterlibatan dan peran aktif
masyarakat dalam pendidikan.
3. Permasalahan
pendidikan di Indonesia sangat luas dan kompleks karena sasarannya yaitu
manusia, makhluk yang penuh teka-teki.
Dengan dikemukakannya masalah-masalah pokok pendidikan di atas, diharapkan para
pendidik memahami lebih baik masalah pendidikan yang dihadapi di lapangan dan
dapat mencari alternatif pemecahannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Tirtarahardja,
Umar. 2005. Pengantar Pendidikan.
Jakarta: Rineka Cipta