UK 2
Untuk mata kuliah Teori dan Hukum Konstitusi
Dosen Pengampu:
Drs. Machmud Al Rasyid,SH.M.Si
Disusun oleh:
Nama : Anggi Yoga Pramanda
Nim : K6414007
PRODI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET SURAKARTA
SURAKARTA
1. Untuk
merubah UUD 18 Agustus 1945 berdasarkan pasal 37 ayat 1 “ Untuk mengubah Undang Undang Dasar sekurang kurangnya 2/3 daripada
jumlah anggota Majelis Permusyawaratn Rakyat Harus hadir” ayat 2 “Putusan diambil dengan persetujuan sekurang
kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir”. Dari bunyi pasal
tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa jika suatu undang undang tersebut ingin
dirubah maka usulkan tentang mengubah atau menbuat undang undang dasar yang baru
minimal harsu dihadiri 2/3 dari anggota. Sedangkan jika putusan dalam usulan
mengubhatau membuat undang undang minimal dengan persetujuan 2/3 dari anggota.
Analisi disini jika sidang mengubah undang undang di hadiri 2/3 dari jumlah
anggota MPR (menganggap jumlah anggota MPR 560 orang) maka 2/3 dari 560 adalah 374 orang yang harus hadir.
Sedangkan putusan diambil jika sekurang kurangnya 2/3 dari anggota yang datang.
Seumpama yang datang hanya 374(kourum) maka putusan tersebut diambil dengan
suara 2/3 dari 374 orang hanya 248 orang.
Jadi untuk merubah undang undang dasar berdasar UUD 1945 hanya
memerlukan 248 suara sah yang kurang dari setengah jumlah anggota MPR yang ada. Dan untuk merubah undang undang
tersebut hanyalah anggota MPR saja. Sehingga usul perubahan undang undang dasar
lebih mudah dilakukan karena memerlukan persetujuan MPR yang sanagta sedikit
Untuk
merubah KRIS berdasarkan pasal 190 ayat 1 “Dengan
tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal 51, ayat dua, maka konstitusi ini
hanya dapat dirubah dengan undang undang federal dan menyimpang dari ketentuan
ketentuan hanya diperkenankan atas kuasa undang udang federal baik DPR maupun
senat tidak boleh bermufakat ataupun mengambil keputusan tentang usul
itu jika tidak sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota sidang
yang menghadiri rapat”. Berdasarkan bunyi pasal tersebut dapat ditarik
kesimpulan bahwa untuk merubah KRIS hanya dapat dirubah oleh DPR dan senat
saja. Dan putusan dapat diambil jika jumlah anggota yang hadir 2/3 dari jumlah
anggota. Dari pasal 37 ayat 3 dapat ditarik kesimpulan jika usulan perubahan
undang undang dasar di tolak oleh senat maka DPR dapat mengusulkan perubahan
undang undang dasar tersebut jika 3/4 jumlah anggota yang hadir. Hitungan
matematisnya jika usulan perubahan di tolak senat (anggap jumlah senat dan DPR
50:50), maka keputusan perubahan dapat
diusulkan oleh 280 orang (jumlah DPR dan senat 560). Yang ektrim lagi jika
anggota DPR yang hadir hanya ¾ dari 280 ,maka jumlah DPR yng diperlukan untuk
mengajukan perubahan hanya 210 orang.
Untuk
merubah UUD sementara berdasarkan pasal 140 bahwa yang dapat mengubah undang
undang dasar ini ialah bahwa usulan perubahan undang undang dasar telah
dinyatakan dengan undang undang oleh pemerintah dengan amanat presiden yang
kemudian disampaikan ke suatu badan yang
bernama Majelis Perubahan Undang Undang Dasar yang terdiri dari anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Sementara dan anggota anggota Komite Nasioanal Pusat yang
tidak menjadi anggota DPRS. Dan yang mengesahkan Rancangan Undang Undang adalah
Pemerintah yang telah diterima oleh Majelis Perubahan Undang Undang Dasar.
Untuk
merubah UUD 1945 perubahan 1-4 berdasarkan pasal 37 ayat 1-4. Dari ayat pertama
usul untuk merubah UUD harus diajukan oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR. Maka matematisnya 1/3 dari 560 orang
adalah 187 orang, sehingga untuk dapat mengajukan usulan perubahan UUD minimal
dari 187 orang. Dari bunyi ayat 2 usulan perubahan UUD harus secara tertulis
dan jelas bagian mana yang diusulakn untuk dirubah dan di beri penjelasan
tentang alasan perubahan. Bunyi pasal 3 untuk
merubah UUD rapat harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota , maka 2/3
dari 560 adalah 374 orang harus
menghadiri 4 rapat. Bunyi pasal 4
bahwa usulan perubahan uud dianggap sah jika mendapatkan suara 50% + 1 maka
minimal 281 orang. Dengan peraturan tersebut bahwa usulan untuk merubah undang
undang lebih sulit karena untuk menyatakan bahwa UUD itun dianggap sah minimal
mendapatkan suara 281 orang untuk menyatakan setuju atas perubahan.
2. A.
UUD 18 Agustus 1945 ke KRIS. Bahwa perubahan undang undang tesebut tidak sah
karena berdasarkan kontitusi, perubahan kontitusi harus diusulkan dan di rubah
oleh MPR. Akibat dari agresi mliter oleh belanda yang tidak mengakui kedaultan
Indonesia . Sedangkan perubahan konstitusi itu dikarenakn Indonesia dan Belanda
mengadakan perjanjian agar Belanda mengakui kedaulatan Indonesia jika Indonesia
berubah menjadi negara serikat. Kemudian konstitusi RIS kemudian dimintakan
persetujuan kepada KNIP dan badan badan perwakilan dari daerah daerah yang
kemudian akan menjadi negara bagian atau daerah yang tegak dan berdiri sendiri
lalu disahkan dan ditetapkan menjadi UUD RIS. Jadi UUD RIS disini ditetapkan
bukan MPR melainkan ditetapkan oleh KNIP sehingga perubahan kontitusi RIS tidak
sesuai dengan konstitusi pada waktu itu
B.
UUD RIS ke UUD Sementara, bahwa perubahan undang undang tersebut tidaklah sah.
Hal ini dikarenakan berdasarkan kontitusi saat itu usul perubahan konstitusi
diajukan oleh DPR dan senat. Namun usul perubahan kontitusi bukan berasal dari
DPR dan senat. Dengan sebuah pernyataan bersama tanggal 20 Juli 1950
disetujui Rencana tersebut serta selekas
–lekasnya disampaikan oleh Pemerintah
RIS dan oleh senat kepada Badan Pekerja
Komite Nasional Pusat untuk disahkan. Hal ini mengapa BPKNIP yang
mengesahkan UUD padahal dalam konstitusi
tidak lah diatur. Dan yang berhak mengesahkan konstitusi tersebut adalah DPR
dan senat
C.
UUD Sementara ke UUD 1945, bahwa perubahan kontitusi tersebut juga tidak sah.
Karena dalam kontitusi yang berhak mengubah dan menetapkan sebuah konstitusi
adalah DPR dan senat. Akan tetapi waktu
itu di bentuk badan konstituante yang bertugas
membuat undang undang baru. Kemudian Presiden dengan sepihak membubarkan badan
konstitusnte tersebut dikarenakan presiden menggangap bahwa badan konstitusnte
telah ggal dalam membuat undang undang yang baru. Maka presiden mengeluarkan
dekrit yang berisi pembubaran anggota
kontituante yang belum berakhir masanya serta memberlakukan kembali UUD 1945.
Maka perubahan konstitusi tersebut tidaklah sah berdasar konstitusi tesebut.
Dikarenakan Presiden tidaklah berhak menetapkan sebuah konstitusi.
D.
UUD 1945 ke UUD 1945 Perubahan 1-4, bahwa perubahan kontitusi tersebut adalah
sah. Hal tersebut dikarenakan pasal pasal yang mengenai perubahan undang undang
dasar telah sesuai dengan pasal 37 sehingga perubahan konstitusi tersebut sah
berdasarkan konstitusi yang berlaku saat itu. Karena perubahan dan penetapan
dilakukan oleh MPR
3. A)
Landasan hukum bagi pembentukan Komisi
Konstitusi yang bertugas mengkaji secara komprehensif UUD 1945 dan
perubahannya,yakni diatur dalam Ketetapan MPR No.1/MRP/2002 tentang pembentukan
Komisi Konstitusi. Untuk menindak lanjuti perintah dari Ketetapan MPR
No.1/MPR/2002 tersebut, dalam sidang Tahunan MPR RI tahun 2003 lahir keputusan
MPR RI No. IV/MPR/2003 tentang susunan,kedudukan,kewenangan, dan keanggotaan
Komisi Konstitusi. Dalam melaksanakan
tugasnya Komisi Konstitusi berwenang untuk memperoleh seluruh bahan dan risalah
mengenai Perubahan UUD 1945, Memperoleh penjelasan mengenai latar belakang dan
proses Perubahan UUD 1945 dan anggota Badan Pekerja MPR, melakukan penelitian
dan analisisi hasil Perubahan UUD 1945. Dalam melaksanakan tugasnya Komisi
Konstitusi berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 dan melakukan pengkajian secara
transparan dengan melibatkan masyarakat luas. Dalam merumuskan hasil
pengkajiaan tidak dilakukan pemungutan suara. Seluruh hasil kajian tersebut
disampaikan oleh Komisi Konstitusi kepada Badan Pekerja MPR untuk selanjutnya dilaporkan pada
sidangterakhir MPR periode 1999-2004.
B)
mencermati Tap MPR No II/MPR/2003 bahwa pelaporan hasil kerja komisi konstitusi
tidak akan bisa di bahas di akhir masa sidang jabatan MPR 1999-2004. Dengan demikian
bahwa apa yang dihasilkan komisi konstitusi tidak akan di bahas oleh MPR
1999-2004, tapi hanya sekedar dijadikan bahan kajian penyempurnaan UUD 1945
untuk MPR 2004-2009.Komisi konstitusi ini dibagi menjadi sub komis A dan Sub
komisi B. Pembahan Sub komisi A antara lain usulan restrukturisasi sistematika
perubahan UUD 1945. Salah satu usulan menarik bab tentang HAM diusulkan dari
bab X ke bab IV ,demikian bab pemilu dari bab VIIB ke bab V. Sub komisi A juga mengusulkan agar
sistem penomoran diberlakukan konsisten dengan nomor romawi tidak digabung
dengan abjad. Sub komisi A menyampaikan
naskah akademik yang membhas secara teiritiktentang berbagai isu konsepetual.
Sub komisi B membahas penyempurnaan pasal pasal. Berdasarkan draf persandingan
usulannkomisi konstitusi terhadap perubahan UUD 1945 tercatat sedikitnya ada 4
paenyempurnaan pasal yang sudah final. Namun hasil dari kerja komisi
konstitusional tersebut hanyalah menjadi draf kajian saja karena laporan kerja
komisi konstitusi tidak bisa di bahas dalam sidang terakhir MPR 1999-2004
4. Sidang
pertama BPUPK berlangsung dari tanggal 29 Mei -1 juni 1945 dengan materi pembahasan
di seputar masalah Dasar Negara Indonesia, tentang Daerah Negara dan Kebangsaan
Indonesia. Pada sidang pertama ini para tokoh bangsa menyampaikan pidatonya.
Muhammad Yamin dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 mengajukan konsep tentang
dasar Negara Indonesia dengan Rumusan Lima Asas. Setelah itu, Yamin
menyampaikan presentasi lisannya di hadapan anggota sidang yang melantur
berbicara masalah bentuk negara, sehingga suroso sebagai wakil ketua
mengingatkan Yamin untuk kembali menbahas masalah masalah dasar dasarnya
Indonesia Merdeka. Lain halnya dengan Supomo dalam pidatonya tanggal 31 Mei
1945 tidak mengajukan dan tidak menyebutkan Lima Asas untuk dasar dasar
Indonesia merdeka. Melainkan supomo justru mengajukan konsep yang sering kita
dengar nama Negara Integralistik. Supomo dengan konsepsi negara integralistiknya,namun
ia tidak mengartikan istilah “totaliter” dalam totalitas, dan bukannya dalam
arti tiadanya penghormatan terhadap
individualtas. Terbukti menurutnya teori negara integralistik bukan berarti Tidak
memperhatikan golongan sebagai golongan atau manusia sebagai manusia. Jadi
dalam konsepsi integralistik yang diungkapakan
supomo, terkandung makan konsep kekeluargaan,kebersamaan,keserasiaan,
keselarasan, dan keseimbangan , yang semua itu berasal dari kebudayaan
Indonesia sendiri. Berbeda dengan konsep negara integralistik yang ada di
Eropa.
Masih
dalam hari yang sama , Yamin kembali melantur mengenai masala daerah Negara.
Menurutnya, daerah negara Indonesia yang terdiri dari daerah Daratan dan deh
Kelautan yang meliputi tumpah darah nusantara (Indonesia). Rupanya beliau
mengambil testamen Gajah Mada dalam syair daerah tumpah darah nusantara menurut
negara kertagama ( kesatuan).
Sebetulnya
pemikiran Yamin melontarkan masalah daerah negara pada sidang yang sedang
membhas masalah dasar negara juga tidak salah, sebab sebagaimana di kemukakan
oleh supomo bahwa syarat mutlak mendirikan sebuah negra secara hukum. Mungkin
bagi Yamin masalah dasar negara dan daerah negara sama-sama pentingnya untuk
sebuah negara yang akan lahir. Bahkan negara itu ada terlebih dahulu baru dasar
negaranya. Kalau kita amati soekarno
langsung menyoroti masalah dasar negara. Sidang kedua BPUPK dengan masa sidang
10-17 Juli 1945. Pada masa masa sidang tersebut ada dua agenda sidang yang
dibahas yaitu masalah bentuk negara dan wilayah negara. Mengawali sidangnya
pada hari tersebut ketua meminta para anggota untuk menyiapakan konsep usulan
kecuali panitia kecil.
Setelah
beberapa usulan itu dikoreksi oleh panitia kecil ternyata ada 40 usulan yang
melingkupi 32 soal. Dari 32 soal itu dapat dikelompokan ke dalam 9 golongan
,yaitu:
a. Golongan
yang meminta Indonesia merdeka selekas lekasnya.
b. Mengenai
dasar negara
c. Soal
univikasi atau federasi
d. Mengenai
bentuk negar dan kepala negara.
e. Menegnai
warga negara
f. Mengenai
daerah
g. Soal
negara dan agama
h. Mengenai
pembelaan
i.
Mengenai soal kekuangan
Setelah
sekian hari berada dalam suasan panas dari sidang, akhirnya ketua BPUPK pada
tanggal 16 Juli 1945 menyatakan bahwa naskah Rancangan UUD dengan
perubahan-perubahannya diterima dengan bulat oleh sidang.