Rabu, 13 Mei 2015

DISKRIPSI MATA KULIAH SEMESTER II



DISKRIPSI MATA KULIAH SEMESTER II
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
1.      ILMU KEWARGANEGARAA
Mata kuliah ini diampu oleh  Wijianto,S.Pd.M.Sc. Mata kuliah ini mengajarkan tentang :
a.       Konsep dan tujuan ilmu kewarganegaraan
b.      Ilmu kewarganegaraan
c.       Ruang lingkup,sasaran dan pendekatan ilmu kewarganegaraan
d.      Cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan
e.       Hubungan civics dengan ilmu politik dan kewarganegaraan
f.       Komponen dalam pkn
g.      Hubungan warga negara dan demokrasi
h.      Pemahaman warga negara tentang konstitusi
i.        Karakter warga negara demokrasi
j.        Politics,citizenship, dan goverment
2.      HUKUM PIDANA
Mata kuliah ini diampu oleh  Dr.Triana Rejekiningsih,SH.KN.M,Pd. Mata kuliah ini mengajarkan tentang hukum-hukum positif yang ada di Indonesia. Di mata kuliah ini kita diajarkan untu mengetahui tentang apa hukum pidana yang sesungguhnya itu
3.      PENGANTAR ILMU SOSIAL
Mata kuliah ini diampu oleh Dewi Gunawati,SH.M.Hum. Mata kuliah ini mengajarkan tentang pengantar ilmu sosial yang mengkaji ruang lingkup ilmu sosial yang mencangkup sejarah, geografi,ekonomi,sosiologi dan antropolgi


4.      ILMU NEGARA
Mata kuliah ini diampu oleh Drs.Hasan Suryono,SH.M,Pd.MH. ilmu negra adalah suatu ilmu yang mempelajari negra secara umum bukan khusus secara abstrak bukan konkrit, yang dipelajri tentan konsep ,seluk beluk, asal-usul tumbuh lenyapnya suatu negara.
5.      PENDIDIKAN ILMU SOSIAL
Mata kuliah ini diampu oleh Muh Hendri Nuryadi,S.Pd.M,Sc. Pendidikan ilmu sosial disini kita mengkaji tentang kurikulum ilmu ilmu sosial dan perkembangannya yang diajarkan di dalam sekolah sekolah. Dan mengenal lebih jauh tentang sosiologi ilmu sosial.

6.      TEORI HUKUM KONSTITUSI
Mata kuliah ini diampu ole Drs.Machmud Al Rasyid,SH.M,Si. Mata kuliah ini memepelajari konstitusi konstitusi dan hukum hukumnya. Di mata kuliah ini kita di ajarkan untuk menjadi negrawan yang aktif didalam membangun negra dengan mengkritisi kondisi yangada
7.      PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Mata kuliah ini diampu oleh Drs.Machmud Al Rasyid,SH,M.Si. Mata kuliah ini mempelajari tentang identitas bangsa Indonesia ,geopolitik dan geostrategi di Indonesia. Mata kuliah ini kita diajarkan untuk lebih mengenal siapa jati diri kita yang mengaku sebagai warga negara Indonesia
8.      PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK
Mata kuliah ini diampu oleh Dr.Triana Rejekiningsih,SH.KN.M.Pd. Mata kuliah ini mempelajari bagaimana kita sebai seorang pendidik kelak dalam mendalami karakter peserta didiknya serta pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya
9.      INTEGRASI NASIONAL
Mata kuliah ini diampu oleh Dra.Charunie Baroroh,M.Si. mata kuliah ini mempelajariintegrasi nasional. Integrasi nasionla adalah penyatuan bangsa-bangsa yang berbeda dari suatu masyarakat-masyarakat kecil menjadi suatu bangsa.
10.  PROFESI KEPENDIDIKAN/MAGANG 1
Mata kuliah ini diampu oleh Dra.Sularmi M.Pd. Mata kuliah ini merupakan mata kulaih dasar kependidikan yang terintegrasi oleh magang 1 dalam kurikulum KKNI. Mata kuliah ini mempelajari tentang;
a.       Hakekat profesi kependidikan
b.      Ruang lingkup profesi
c.       Kompetensi profesional guru
d.      Ciri-ciri profesi keguruan
e.       Organisasi profesi kependidikan
f.       Kode etik guru
g.      Peran guru dalam administrasi
h.      Etos kerja guru
i.        Pengertian,proses,jenis supervisi
j.        Fungsi dan tugas guru

11.  HUKUM DAGANG/ BISNIS
Mata kulia ini di ampu oleh Rini Triastuti,SH.M.Hum. mata kuliah ini memepelajri tentang hukum hukum yangb berlaku dalam proses perniagaan atau dalam perdagangan

Rabu, 06 Mei 2015

UK THK



UK 2
Untuk mata kuliah Teori dan Hukum Konstitusi
Dosen Pengampu:
Drs. Machmud Al Rasyid,SH.M.Si
Description: F:\LOGO UNS.jpg
Disusun oleh:

Nama   : Anggi Yoga Pramanda
                                    Nim     : K6414007






PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
SURAKARTA


1.      Untuk merubah UUD 18 Agustus 1945 berdasarkan pasal 37 ayat 1 “ Untuk mengubah Undang Undang Dasar sekurang kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratn Rakyat Harus hadir” ayat 2 “Putusan diambil dengan persetujuan sekurang kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir”. Dari bunyi pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa jika suatu undang undang tersebut ingin dirubah maka usulkan tentang mengubah atau menbuat undang undang dasar yang baru minimal harsu dihadiri 2/3 dari anggota. Sedangkan jika putusan dalam usulan mengubhatau membuat undang undang minimal dengan persetujuan 2/3 dari anggota. Analisi disini jika sidang mengubah undang undang di hadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR (menganggap jumlah anggota MPR 560 orang) maka 2/3 dari  560 adalah 374 orang yang harus hadir. Sedangkan putusan diambil jika sekurang kurangnya 2/3 dari anggota yang datang. Seumpama yang datang hanya 374(kourum) maka putusan tersebut diambil dengan suara 2/3 dari 374 orang hanya 248 orang.  Jadi untuk merubah undang undang dasar berdasar UUD 1945 hanya memerlukan 248 suara sah yang kurang dari setengah jumlah anggota MPR  yang ada. Dan untuk merubah undang undang tersebut hanyalah anggota MPR saja. Sehingga usul perubahan undang undang dasar lebih mudah dilakukan karena memerlukan persetujuan MPR yang sanagta sedikit

Untuk merubah KRIS berdasarkan pasal 190 ayat 1 “Dengan tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal 51, ayat dua, maka konstitusi ini hanya dapat dirubah dengan undang undang federal dan menyimpang dari ketentuan ketentuan hanya diperkenankan atas kuasa undang udang federal baik DPR maupun senat tidak boleh bermufakat ataupun mengambil keputusan  tentang usul  itu jika tidak sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota sidang yang menghadiri rapat”. Berdasarkan bunyi pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk merubah KRIS hanya dapat dirubah oleh DPR dan senat saja. Dan putusan dapat diambil jika jumlah anggota yang hadir 2/3 dari jumlah anggota. Dari pasal 37 ayat 3 dapat ditarik kesimpulan jika usulan perubahan undang undang dasar di tolak oleh senat maka DPR dapat mengusulkan perubahan undang undang dasar tersebut jika 3/4 jumlah anggota yang hadir. Hitungan matematisnya jika usulan perubahan di tolak senat (anggap jumlah senat dan DPR 50:50), maka  keputusan perubahan dapat diusulkan oleh 280 orang (jumlah DPR dan senat 560). Yang ektrim lagi jika anggota DPR yang hadir hanya ¾ dari 280 ,maka jumlah DPR yng diperlukan untuk mengajukan perubahan hanya 210 orang.

Untuk merubah UUD sementara berdasarkan pasal 140 bahwa yang dapat mengubah undang undang dasar ini ialah bahwa usulan perubahan undang undang dasar telah dinyatakan dengan undang undang oleh pemerintah dengan amanat presiden yang kemudian disampaikan  ke suatu badan yang bernama Majelis Perubahan Undang Undang Dasar yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara dan anggota anggota Komite Nasioanal Pusat yang tidak menjadi anggota DPRS. Dan yang mengesahkan Rancangan Undang Undang adalah Pemerintah yang telah diterima oleh Majelis Perubahan Undang Undang Dasar.

Untuk merubah UUD 1945 perubahan 1-4 berdasarkan pasal 37 ayat 1-4. Dari ayat pertama usul untuk merubah UUD harus diajukan oleh 1/3 dari jumlah anggota  MPR. Maka matematisnya 1/3 dari 560 orang adalah 187 orang, sehingga untuk dapat mengajukan usulan perubahan UUD minimal dari 187 orang. Dari bunyi ayat 2 usulan perubahan UUD harus secara tertulis dan jelas bagian mana yang diusulakn untuk dirubah dan di beri penjelasan tentang alasan perubahan. Bunyi pasal 3 untuk  merubah UUD rapat harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota , maka 2/3 dari 560 adalah 374 orang harus  menghadiri  4 rapat. Bunyi pasal 4 bahwa usulan perubahan uud dianggap sah jika mendapatkan suara 50% + 1 maka minimal 281 orang. Dengan peraturan tersebut bahwa usulan untuk merubah undang undang lebih sulit karena untuk menyatakan bahwa UUD itun dianggap sah minimal mendapatkan suara 281 orang untuk menyatakan setuju atas perubahan.

2.      A. UUD 18 Agustus 1945 ke KRIS. Bahwa perubahan undang undang tesebut tidak sah karena berdasarkan kontitusi, perubahan kontitusi harus diusulkan dan di rubah oleh MPR. Akibat dari agresi mliter oleh belanda yang tidak mengakui kedaultan Indonesia . Sedangkan perubahan konstitusi itu dikarenakn Indonesia dan Belanda mengadakan perjanjian agar Belanda mengakui kedaulatan Indonesia jika Indonesia berubah menjadi negara serikat. Kemudian konstitusi RIS kemudian dimintakan persetujuan kepada KNIP dan badan badan perwakilan dari daerah daerah yang kemudian akan menjadi negara bagian atau daerah yang tegak dan berdiri sendiri lalu disahkan dan ditetapkan menjadi UUD RIS. Jadi UUD RIS disini ditetapkan bukan MPR melainkan ditetapkan oleh KNIP sehingga perubahan kontitusi RIS tidak sesuai dengan konstitusi pada waktu itu

B. UUD RIS ke UUD Sementara, bahwa perubahan undang undang tersebut tidaklah sah. Hal ini dikarenakan berdasarkan kontitusi saat itu usul perubahan konstitusi diajukan oleh DPR dan senat. Namun usul perubahan kontitusi bukan berasal dari DPR dan senat. Dengan sebuah pernyataan bersama tanggal 20 Juli 1950 disetujui  Rencana tersebut serta selekas –lekasnya  disampaikan oleh Pemerintah RIS dan oleh senat kepada Badan Pekerja  Komite Nasional Pusat untuk disahkan. Hal ini mengapa BPKNIP yang mengesahkan UUD padahal  dalam konstitusi tidak lah diatur. Dan yang berhak mengesahkan konstitusi tersebut adalah DPR dan senat

C. UUD Sementara ke UUD 1945, bahwa perubahan kontitusi tersebut juga tidak sah. Karena dalam kontitusi yang berhak mengubah dan menetapkan sebuah konstitusi adalah DPR dan senat. Akan  tetapi waktu itu  di bentuk badan konstituante yang bertugas membuat undang undang baru. Kemudian Presiden dengan sepihak membubarkan badan konstitusnte tersebut dikarenakan presiden menggangap bahwa badan konstitusnte telah ggal dalam membuat undang undang yang baru. Maka presiden mengeluarkan dekrit yang berisi  pembubaran anggota kontituante yang belum berakhir masanya serta memberlakukan kembali UUD 1945. Maka perubahan konstitusi tersebut tidaklah sah berdasar konstitusi tesebut. Dikarenakan Presiden tidaklah berhak menetapkan sebuah konstitusi.

D. UUD 1945 ke UUD 1945 Perubahan 1-4, bahwa perubahan kontitusi tersebut adalah sah. Hal tersebut dikarenakan pasal pasal yang mengenai perubahan undang undang dasar telah sesuai dengan pasal 37 sehingga perubahan konstitusi tersebut sah berdasarkan konstitusi yang berlaku saat itu. Karena perubahan dan penetapan dilakukan oleh MPR

3.      A) Landasan hukum  bagi pembentukan Komisi Konstitusi yang bertugas mengkaji secara komprehensif UUD 1945 dan perubahannya,yakni diatur dalam Ketetapan MPR No.1/MRP/2002 tentang pembentukan Komisi Konstitusi. Untuk menindak lanjuti perintah dari Ketetapan MPR No.1/MPR/2002 tersebut, dalam sidang Tahunan MPR RI tahun 2003 lahir keputusan MPR RI No. IV/MPR/2003 tentang susunan,kedudukan,kewenangan, dan keanggotaan Komisi Konstitusi.  Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Konstitusi berwenang untuk memperoleh seluruh bahan dan risalah mengenai Perubahan UUD 1945, Memperoleh penjelasan mengenai latar belakang dan proses Perubahan UUD 1945 dan anggota Badan Pekerja MPR, melakukan penelitian dan analisisi hasil Perubahan UUD 1945. Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Konstitusi berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 dan melakukan pengkajian secara transparan dengan melibatkan masyarakat luas. Dalam merumuskan hasil pengkajiaan tidak dilakukan pemungutan suara. Seluruh hasil kajian tersebut disampaikan oleh Komisi Konstitusi kepada Badan Pekerja MPR  untuk selanjutnya dilaporkan pada sidangterakhir MPR periode 1999-2004.

B) mencermati Tap MPR No II/MPR/2003 bahwa pelaporan hasil kerja komisi konstitusi tidak akan bisa di bahas di akhir masa sidang jabatan MPR 1999-2004. Dengan demikian bahwa apa yang dihasilkan komisi konstitusi tidak akan di bahas oleh MPR 1999-2004, tapi hanya sekedar dijadikan bahan kajian penyempurnaan UUD 1945 untuk MPR 2004-2009.Komisi konstitusi ini dibagi menjadi sub komis A dan Sub komisi B. Pembahan Sub komisi A antara lain usulan restrukturisasi sistematika perubahan UUD 1945. Salah satu usulan menarik bab tentang HAM diusulkan dari bab X ke bab IV ,demikian bab pemilu dari bab VIIB  ke bab V. Sub komisi A juga mengusulkan agar sistem penomoran diberlakukan konsisten dengan nomor romawi tidak digabung dengan abjad. Sub komisi A  menyampaikan naskah akademik yang membhas secara teiritiktentang berbagai isu konsepetual. Sub komisi B membahas penyempurnaan pasal pasal. Berdasarkan draf persandingan usulannkomisi konstitusi terhadap perubahan UUD 1945 tercatat sedikitnya ada 4 paenyempurnaan pasal yang sudah final. Namun hasil dari kerja komisi konstitusional tersebut hanyalah menjadi draf kajian saja karena laporan kerja komisi konstitusi tidak bisa di bahas dalam sidang terakhir MPR 1999-2004

4.      Sidang pertama BPUPK berlangsung dari tanggal 29 Mei -1 juni 1945 dengan materi pembahasan di seputar masalah Dasar Negara Indonesia, tentang Daerah Negara dan Kebangsaan Indonesia. Pada sidang pertama ini para tokoh bangsa menyampaikan pidatonya. Muhammad Yamin dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 mengajukan konsep tentang dasar Negara Indonesia dengan Rumusan Lima Asas. Setelah itu, Yamin menyampaikan presentasi lisannya di hadapan anggota sidang yang melantur berbicara masalah bentuk negara, sehingga suroso sebagai wakil ketua mengingatkan Yamin untuk kembali menbahas masalah masalah dasar dasarnya Indonesia Merdeka. Lain halnya dengan Supomo dalam pidatonya tanggal 31 Mei 1945 tidak mengajukan dan tidak menyebutkan Lima Asas untuk dasar dasar Indonesia merdeka. Melainkan supomo justru mengajukan konsep yang sering kita dengar nama Negara Integralistik. Supomo dengan konsepsi negara integralistiknya,namun ia tidak mengartikan istilah “totaliter” dalam totalitas, dan bukannya dalam arti tiadanya  penghormatan terhadap individualtas. Terbukti menurutnya teori negara integralistik bukan berarti Tidak memperhatikan golongan sebagai golongan atau manusia sebagai manusia. Jadi dalam konsepsi integralistik  yang diungkapakan supomo, terkandung makan konsep kekeluargaan,kebersamaan,keserasiaan, keselarasan, dan keseimbangan , yang semua itu berasal dari kebudayaan Indonesia sendiri. Berbeda dengan konsep negara integralistik yang ada di Eropa.
Masih dalam hari yang sama , Yamin kembali melantur mengenai masala daerah Negara. Menurutnya, daerah negara Indonesia yang terdiri dari daerah Daratan dan deh Kelautan yang meliputi tumpah darah nusantara (Indonesia). Rupanya beliau mengambil testamen Gajah Mada dalam syair daerah tumpah darah nusantara menurut negara kertagama ( kesatuan).
Sebetulnya pemikiran Yamin melontarkan masalah daerah negara pada sidang yang sedang membhas masalah dasar negara juga tidak salah, sebab sebagaimana di kemukakan oleh supomo bahwa syarat mutlak mendirikan sebuah negra secara hukum. Mungkin bagi Yamin masalah dasar negara dan daerah negara sama-sama pentingnya untuk sebuah negara yang akan lahir. Bahkan negara itu ada terlebih dahulu baru dasar negaranya. Kalau kita amati  soekarno langsung menyoroti masalah dasar negara. Sidang kedua BPUPK dengan masa sidang 10-17 Juli 1945. Pada masa masa sidang tersebut ada dua agenda sidang yang dibahas yaitu masalah bentuk negara dan wilayah negara. Mengawali sidangnya pada hari tersebut ketua meminta para anggota untuk menyiapakan konsep usulan kecuali panitia kecil.
Setelah beberapa usulan itu dikoreksi oleh panitia kecil ternyata ada 40 usulan yang melingkupi 32 soal. Dari 32 soal itu dapat dikelompokan ke dalam 9 golongan ,yaitu:
a.       Golongan yang meminta Indonesia merdeka selekas lekasnya.
b.      Mengenai dasar negara
c.       Soal univikasi atau federasi
d.      Mengenai bentuk negar dan kepala negara.
e.       Menegnai warga negara
f.       Mengenai daerah
g.      Soal negara dan agama
h.      Mengenai pembelaan
i.        Mengenai soal kekuangan
Setelah sekian hari berada dalam suasan panas dari sidang, akhirnya ketua BPUPK pada tanggal 16 Juli 1945 menyatakan bahwa naskah Rancangan UUD dengan perubahan-perubahannya diterima dengan bulat oleh sidang.

Teori Hukum Konstitusi



UK 1
Untuk mata kuliah Teori dan Hukum Konstitusi
Dosen Pengampu:
Drs. Machmud Al Rasyid,SH.M.Si
Description: F:\LOGO UNS.jpg
Disusun oleh:

Nama   : Anggi Yoga Pramanda
                                    Nim     : K6414007






PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
SURAKARTA


ANALISA
1.      Perubahan terhadap isi (subtansi) ketentuan yang sudah ada.

No
Lama
Baru
Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah di tangan rakyat , dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
Analisa : perubahan ini dimaksudkan untuk meneguhkan dan mengoptimalkan paham kedaulatan rakyat yang dianut oleh bangsa Indonesia karena pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalakan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara yaitu MPR, tetapi melalui cara-cara dan oleh  berbagai lembaga yang ditentukan oleh UUD 1945
         Rumusan baru itu justru merupakan penjabaran langsung paham kedaulatan rakyat yang secara tegas dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4. Padahal rumusan sebelumnya perubahan ,kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR,yang justru telah mereduksi paham kedaulatan rakyat itu menjadi kedaulatan negara, suatu paham yang hanya lazim dianut oleh negara yang masih menerapkan paham totalitarian/otoritarian.
           Atas dasar pemikiran bahwa pelaksaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD 1945 . Artinya  UUD 1945 yang menentukan bagian mana dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan /lembaga yang keberadaannnya,wewenangnya ,tugas, dan fungsinya ditentukan oleh UUD 1945 itu serta bagian mana yang langsung dilaksanakan oleh rakyat. Dengan kata lain pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak diserahkan kepada badan/lembaga manapun, tetapi langsung dilaksanakan rakyat oleh pemilu
            Dalam implementasinya ,pelaksanaan pemilihan langsung sebagai bentuk penggunaan hak kedaulatan  rakyat bisa juga diberikan oleh UU yang bersumber pada UUD 1945  seperti yang telah berlaku. Jadi, penggunaan hak memilih secara langsung bukan hanya  yang ditentukan secara eksplisit di dalam UUD ,tetapi juga dapat dimuat di dalam UU yang bersumber pada UUD.
          Ketentuan ini mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dari supremasi MPR kepada sistem kedaultan rakyat yang diatur melelui UUD 1945. UUD itulah yang menjadi dasar dan rujukan utama dalam menjalakan kedaulatan rakyat. Aturan dalam UUD 1945 itulah yang mengatur  dan memebagi pelaksanaan kedaultan rakyat kepada rakyat itu sendiri dan /atau kepada berbagai lembaga negara
         Perubahan itu menetapkan bahwa kedaulatan tetap di tangan rakyat, sedangkan lembaga-lembaga negara melaksanakan bagian-bagian dari kedaulatan itu menurut wewenag ,tugas, fungsi yang diberikan oleh UUD 1945. Dengan perubahan itu tidak dikenal lagi istilah lembaga tinggi negara. Kedudukan setiap lembaga negara bergantung pada wewenang, tugas, dan fungsi yang diberikan oleh UUD 1945

2.      Penambahan  ketentuan yang sudah ada.

No
Lama
Baru
Pasal 6 ayat 1
Presiden ialah orang Indonesia asli
Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegraan lain karena kehendaknya sendiri,tidak pernah mengkhianati negara serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagi Presiden dan Wakil Presiden
Analisa : penambahan  ketentuan mengenai persyaratan calon Presiden dan calon wakil presiden dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntutan zaman. Untuk itu  persyaratan yang ada sebelumnya dalam Undang-Undang Dasar 1945 diubah agar sesuai dengan perkembangan masyarakat yang makin demokratis,egaliter,dan berdasarkan rule of  law yang salah satu cirinya adalah pengakuan ksederajatan di depan hukum bagi setiap warga negara
               Rumusan itu konsisten dengan paham kebangsaan Indonesia yang berdasarkan kebersamaan dengan tidak membedakan warga negra atas dasar SARA . kecuali perubahan ini  juga terkandung kemauan politik untuk lebih memantapkan ikatan kebangsaan Indonesia
                Berbagai persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dirumuskan dalam pasal 6 ayat 1 dimaksudkan agara siapapun warga negara Indonesia yang terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. Penyempurnaan persyaratan ini mengingatkan kedudukan dan peranan Presiden dan Wakil Presiden sangat penting dalam penyelenggaraan negra (sesuai dengan sisten pemerintahan presidensial yang dianut negara Indonesia) sehingga diperlukan adanya persyaratan yang ketat






3.      Pengembangan materi muatan yang sudah ada menjadi bab baru.

No
Lama
Baru
BAB
VII B Pemilihan Umum Pasal 22 E ayat 1
-
 Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung ,umum,bebas rahasia,jujur dan adil setiap lima tahun sekali
analisa : Bab tentang pemilu merupakan bab baru dalam UUD 1945. Adanya ketentuan mengenai pemilu dalam perubahan UUD 1945 dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemilu sabagi salah satu wahana pelaksanaan kedaultan rakyat, yang sesuia dengan  bunyi pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksankan menurut UUD . dengan demikina adanya ketentuan ini di dalam UUD 1945 maka lebih menjamin waktu penyelengaraan pemilu secra teratur per lima tahun sekali ataupun menjamin proses dan mekanisme serta kualitas penyelenggaraan pemilu yaitui luber jurdil.
         Selain mengatur tentang pemilu yang tercantum dalam bab VII B  tentang pemilu lah satu pelaksanaan saling mengawasi dan saling juga menegaskan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pemilu dilakukan dengan undang undang. Hal ini berarti kepentingan dan aspirasi rakyat juga diwadahi dan di jadikan pedoman dalam pembentukan undang-undang melalui wakil-wakilnya di DPR. Ketentuan ini juga merupakan salah satu pelaksanaan saling mengawasi dan saling mengimbangi antara Presiden dan DPR



4.      Penambahan aturan yang sama sekali baru.
No
Lama
Baru
Pasal  6A ayat 2
-
Pasangan calon  Presiden dan Wakil Presiden di usulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu
Analisa  : perubahan  ketentuan mengenai pemilihan presiden dan Wakil Presiden yang semula dilakukan oleh MPR dan sekarang dilakukan oleh rakyat secara langsung juga didasarkan pemikiran untuk mengejawantahkan paham kedaulatan rakyat. Di samping itu,pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, menjadikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih mempunyai legitimasi yang lebih kuat. Jadi , adanya ketentuan tersbut berarti memperkuat  sistem pemerintahan presidensiil yang kita anut dengan dengan salah satu cirinya adalah adanya periode masa jabatan yang pasti dari Presiden dan Wakil presiden yaitu lima tahun. Dengan demikian presiden dan wakil Presiden  terpilih tidak dapat dijatuhkan dalam masa jabatanya kecuali melanggar UUD melalui suatu prosedural konstitusional, yang populer disebut impeachment.
Calon Presiden dan Wakil Presiden di usulkan oleh partai poltik dimaksudkan untuk mewujudkan fungsi partai politik  sebagai pemersatu bangsa yang menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat mengenai Capres dan Cawapres yang diajukan partai partai politik merupakan kristalisasi dari sapirasi masyarakat.
Selain adanya ketentuan usulan oleh sebuah partai politik, capres dan cawapres juga dapat diusulkan oleh gabungan partyai politik peserta pemili untuk membangun kesepahaman, kebersamaan , dan kesatuan di kalangan partai-partai politik dalam melaksanakan perjuangan politik. Hal ini diharapkan dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang majemuk dalam melaksanakan demokrasi atau kedaulatan rakyat



5.      Penghapusan ketentuan yang sudah ada
No
Lama
Baru
Bab IV pasal 16 ayat 1
Susunan dewan pertimbang agung ditetapkan dengan undang-undang
-
Analisa : penghapusan pasal 16 rumusan yang lama ini didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelengaraan negara. Sebelum perubahan , UUD  1945 mengatur tentang kewengangan lembaga negara DPA memberikan nasihat dan perimbangan kepada prseiden dalam kedudkukan yang sejajar. Namun, Presiden tidak terikat dengan nasihat dan pertimbangan itu . hal itu menunjukan keberadaan DPA sebagai lembaga negara setingkat  Presiden tidak efektif dan efisienn.
        Demikian pula penetapan pertimbangan oleh DPA harus melelui prosedur pembahasan dalam pengambialn putusan dalam sidang DPA sehingga membutuhkan waktu atau tidak dapat dilakukan secara serta merta apabila Presiden membutuhkan petimbangan yang cepat. Untuk itu ketetentuan UUD tentang DPA dihapus. Sebagai gantinya dirumuskan ketentuan pasal 16 yang memberikan kekusaan kepada Prsiden untuk memebentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan mempertimbangkan kepada presiden dan berkeuedukan di bawah presiden. Oleh karena itu dimasukan ke dalam bab tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara yang mengatur kekuasaan Presiden. Hal itu juga didasari oleh hasil pengkajian bahwa secra fungsional lembaga kepenasihatan bahkan ketika masih bernama DPA pun sesungguhnya berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif



6.      Memasukan dan memindahkan beberapa penjelasan ke dalam batang tubuh
No
Lama
Baru

Penjelasan : Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum
( rechsstaat)
Pasal 1 ayat 3 : Negara Indonesia adalah negara hukum
Analisa : pasal 1 ayat 3  berasal dari penjelasan UUD 1945 yang di angkat kedalam UUD 1945. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkkan supremasi hukum untuk menegakkkan kebenaran dan keadilan , dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan (akuntabel) . masuknya rumusan itu ke dalam UUD merupakan salah satu contoh pelaksanaan kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan UUD 1945 , yakni kesepakatan untuk memasukkan hal-hal normatif yang ada di dalam penjelasan ke dalam pasal-pasal.
           Masuknya ketentuan mengenai Indonesia adalah negra hukum  ke dalam passal dimaksudkan untuk memperteguh paham bahwa Indonesia adalah negra hukum , baik dalam penyelenggaraan negra maupun kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
          Secara umum dalam setiap negara yang menganut paham negara hukum , kita melihat bekerjanya tiga prinsip dasar yaitu, supremasi hukum,kesetaraan di hadapan hukum , dan penegakan dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum.
 Konsekuensi ketentuan itu bahwa adalah bahwa setiap sikap, kebijakan, dan perilaku alat negra dan penduduk harus berdasarkan dan sesuai dengan hukum. Ketentuan itu sekaligus dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kesewenangan dan arogansi kekuasaaan , baik yang dilakukan oleh alat negara maupun oleh penduduk


7.      Perubahan stuktur UUD 1945  dan menghapus penjelasan sebagai bagian dari UUD 1945.
No

 Bab
Pasal
 Ayat
Aturan peralihan
 Aturan tambahan
Penjelasan

1
Lama
16
37
49
4 pasal
2 ayat
ada
2
Baru
21
73
170
3 pasal
2 ayat
Tidak ada
Analisa : untuk memudahkan pemahaman secara sistematis dan holistik dan komprehensif, Undang-Udang Dasr 1945  juga disusun dalam naskah yang berisikan pasal-pasal dari naskah asli yang tidak berubah dan pasal-pasal dari empat naskah hasil perubahan . penyusunan UUD 1945  sebagai naskah perbantuan dan kompilasi tanpa ada opini. Namun , susunan UUD 1945 dalam satu naskah itu bukan merupakan naskah resmi UUD 1945 . walaupun UUD 1945  disusun dalam satu naskah, hal itu sama sekali tidak mengubah sistrematika UUD 1945 .  secara penomoran tetap terdiri dari 16 bab dan 37 pasal. Perubahan bab dan pasal ditandai dengan  penambahan huruf dan dibelakang bab atau pasal. Penomoran UUD 1945 yang tetap sebagi kosekuensi logis dari pilihan melakukan perubahan UUD 1945 dengan cara adendum