Penegakan
Terhadap Pelanggaran Undang Undang Lalu Lintas dan Penerapan Pendidikan Lalu
Lintas di Lingkungan Sekolah
Untuk mata kuliah Hukum Pidana
Dosen Pengampu:
Dr.Triana Rejekiningsih,SH.KN.M,Pd
Disusun oleh:
Nama : Anggi Yoga Pramanda
Nim : K6414007
PRODI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET SURAKARTA
SURAKARTA
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Dari waktu ke waktu
pertambahan jumlah kendaraan semakin meningkat seakan tak dapat dikendalikan.
Fenomena ini berdampak semakin padatnya jalan raya dengan berbagai jenis
kendaraan. Banyak jalan-jalan (raya) dibuat lebih lebar pun seakan tak pernah
dapat mengatasi kepadatannya. Beberapa kecenderungan akibat meningkatnya jumlah
kendaraan ini adalah: 1) terjadi kemacetan di mana-mana, 2) tumbuh kembangnya
“budaya” pelanggaran, dan 3) meningkatnya kecelakaan lalu lintas.
Hal yang cukup memprihatikan kita semua adalah fakta bahwa sebagian
besar korban kecelakaan lalu lintas adalah anak sekolah dan 95% penyebab
terjadinya adalah faktor kesalahan manusia. Jadi tingginya angka kecelakaan
lalu lintas ini sebagian besar terjadi pada usia produktif, anak-anak pelajar.
Untuk menekan angka kecelakaan itu salah satunya adalah dengan edukasi tertib
lalu lintas.
Berdasarkan hal tersebut, dipandang perlu mengajarkan kecakapan dalam
hal keselamatan di jalan pada anak-anak (sekolah) sebagai bekal bagi mereka
mengenai pengetahuan sikap, etika, dan perilaku berlalu lintas yang santun,
aman, nyaman, tertib dan selamat, baik bagi dirinya maupun orang lain.
2. Rumusan Masalah
a.
Bagaimanakah
peraturan undang-undang lalulintas di Indonesia?
b.
Bagaimanakah
bentuk pelanggaran lalulintas di Indonesia yang banyak menyebabkan kemacetan
dan kecelakaan lalulintas?
c.
Bagaimanakah
wujud pemerintah mengajarkan tertib lalu lintas melalui pendidikan lalu lintas
di sekolah?
3.
Tujuan
Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan perlunya
peraturan lalulintas ditaati sehingga tercipta ketertiban dan keselamatan dalam
berkendara, serta tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain dalam
berkendara di jalan raya. Selain itu, makalah ini disusun agar pembaca bisa
memperluas wawasan mengenai pelanggaran-pelanggaran lalulintas yang banyak
menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.
Memberikan pengetahuan sejak dini tentang tertib lalu
lintas terhadap siswa melalui pendidikan lalu lintas yang di integrasikan
kedalam pendidikan kewarganegaraan sehingga para siswa dapat menaati
Undang-Undang lalu lintas yang akan menciptakan ketertiban bersama jika saling
menaati.
BAB II
PEMBAHASAN
1) Fenomena Lalu Lintas
Salah satu permasalahan yang selalu
dihadapi di kota-kota besar adalah masalah lalulintas. Hal ini terbukti karena
semakin maraknya pelanggaran lalulintas yang banyak menyebabkan kemacetan dan
kecelakaan lalu lintas. Keadaan ini merupakan salah satu perwujudan dari
perkembangan teknologi modern. Perkembangan ini nampak membawa pengaruh
terhadap keamanan laulintas yang banyak menimbulkan kecelakaan dan kemacetan
lalulintas. Kecelakaan lalulintas ini bukan hanya disebabkan karena pelanggaran
lalulintas. Tetapi juga disebabkan oleh banyak faktor, yaitu pengemudi
kendaraan yang buruk, kerusakan kendaraan, pejalan kaki yang kurang hati-hati,
dan kondisi jalan yang kurang baik.
Mengingat semakin padatnya kendaraan
di kehidupan zaman modern ini, maka tidak dipungkiri lagi jika dari tahun
ketahun, penggunaan kendaraan terus meningkat sehingga tingkat kecelakaan juga
terus meningkat. Peningkatan penggunaan kendaraaan ini banyak kita jumpai pada
anak-anak di bawah umur yang mengemudikan kendaraan. Hal tersebut menimbulkan
banyak pelanggaran lalulintas. Misalnya saja, anak-anak di bawah umur
mengemudikan kendaraan tanpa mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lalulintas dan pemakai jalan
memiliki peranan yang sangat penting dan strategis sehingga penyelenggaraanya
dikuasai oleh negara. Pembinaan perlu dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan
untuk mewujudkan lalulintas dan pengguna jalan yang selamat, aman, lancar,
tertib, dan teratur. Pembinaan di bidang lalulintas meliputi aspek pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan lalulintas yang bertujuan untuk keselamatan,
keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalullintas.
2)
Peraturan Undang-Undang Lalu lintas
di Indonesia
Pelanggaran
lalulintas adalah suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan
yang tidak mematuhi peraturan lalulintas yang akibatnya dapat merugikan diri
sendiri maupun orang lain. Pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan
biasa dikenakan sanksi tilang (Bukti
Pelanggaran LaluLintas), kurungan penjara, dan denda sesuai dengan pelanggaran
si pengemudi kendaraan. Pelanggaran lalu lintas merupakan ruang lingkup hukum
pidana yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 1992..
Adapaun
undang-undang yang mengatur pelanggaran lalulintas di Indonesia adalah sebagai
berikut:
1. Pasal 59 ayat 1 dari Pasal 18 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1992
Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor
dan tidak dapat menjunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2(Dua) Bulan atau denda setinggi-tingginya 2.000.000,-(Dua
Juta Rupiah).
2. Pasal 61 ayat 1 dari Pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahu 1992
Apabila pengemudi ternyata tidak memiliki
Surat Izin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (Enam)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-(Enam Juta Rupiah).
3. Pasal 61 Ayat 1 dari Pasal 23 ayat 1 huruf D UU No. 14 Tahun 1992
Barang siapa melanggar ketentuan mengenai
rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, atau minimum dan
tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain dipidana dengan
kurungan paling lama 1 (satu) Bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp.
1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
4. Pasal 60 ayat dari Pasal 231 Huruf B UU No. 14 Tahun 1992
Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor
dijalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
5. Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1992
Mengulangi pelanggaran yang sama. Jika
seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pertama sebelum lewat
jangka waktu satu tahu sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran
pertama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana yang kedua
ditambah dengan sepertiga dari pidana kurungan pokoknya atau bila dikenakan
denda dapat ditambah dengan setengah dari pidana denda yang diancam untuk
pelanggaran yang bersangkutan gerakan lalulintas, berhenti
dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum.
3)
Bentuk-Bentuk
Pelanggaran Lalulintas yang Banyak Menyebabkan Terjadinya Kemacetan dan
Kecelakaan Lalulintas
Pelanggaran
lalulintas juga terjadi karena kurangnya pengaplikasian kesadaran terhadap hukum
yang berlaku. Misalnya, seseorang sadar bahwa melanggar lampu merah (Traffic Light) adalah pelanggaran hukum atau lalulintas, dan
menyadari pula hanya polisi yang berwenang untuk menangkap dan menilangnya.
Dengan kesadaran hukum orang tersebut, belum tentu tidak melanggar lampu merah.
Ketika orang itu melihat tidak ada polisi di sekitar Traffic Light, maka karena terburu-buru untuk tidak terlambat
menghadiri suatu acara penting, orang itu mungkin saja melanggar Traffic Light.
Adapun
bentuk-bentuk pelanggaran lalulintas yang sering terjadi dan dapat menyebabkan
kemacetan dan kecelakaan lalu lintas adalah, sebagai berikut :
1.
Berkendara tidak memakai sistem pengaman yang lengkap
seperti pengendara motor tidak memakai helm ataupun helm yang tidak standar
SNI, pengendara mobil tidak memakai safety
bel.
2.
Menggunakan jalan dengan membahayakan diri sendiri ataupun
pengendara lain. Misalnya, pengemudi sedang mabuk.
3.
Pengendara melanggar lampu rambu lalulintas. Hal ini yang sering
kita lihat di setiap peremapatan atau pertigaan yang terdapat lampu rambu
lalulintas. Kebanyakan para pengendara melanggar lampu rambu lalulintas karena
sedang terburu atau malas menunggu karena terlalu lama.
4.
Tidak membawa surat-surat kendaraan STNK dan tidak membawa SIM.
5.
Membiarkan kendraaan bermotor yang ada dijalan tidak memakai plat
nomor atau plat nomor yang sah sesuai dengan STNK.
6.
Tidak mematuhi perintah petugas pengatur lalu lintas.
7.
Menghitami lampu kendaraan sehingga pada malam hari lampu kendaraan
terlihat redup dan tidak terlihat jelas oleh pengendara lain sehingga dapat
menyebabkan kecelakaan.
8.
Tidak menggunakan kaca spion pada kendaraan.
Selain
itu, banyak anak sekolah yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.
Padahal helm sangat berguna untuk melindungi kepala kita saat terjadi benturan
keras dalam kecelakaan lalulintas. Kurangnya kesadaran pengguna sepeda motor
menggunakan helm masih sangat memprihatinkan, terbukti masih banyak pengendara
sepeda motor yang tidak memakai atau menggunakan helm. Ada juga yang membawa
helm, namun tidak digunakan. Ada pula yang membawa helm hanya untuk
berjaga-jaga bila sewaktu-waktu ada razia polisi. Hal ini menunjukan
bahwa kesadaran pengendara sepeda motor untuk memakai helm masih minim
sekali. Kurangnya kesadaran pengendara sepeda motor memakai helm masih sangat
memprihatinkan. Mereka masih beranggapan bahwa memakai helm itu hanya peraturan
saja, tidak sadar bahwa peraturan memakai helm itu dibuat untuk keamanan dan
keselamatan si pengendara sendiri.
Selain
tidak mengenakan helm, banyak pengendara motor yang masih dibawah umur. Apakah
mereka sudah memiliki Surat Izin Mengemudi? Bila tidak, ini sama saja sudah
melanggar Pasal 77 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa “Setiap
orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai
dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.” Seperti yang dijelaskan pada
Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, bahwa ada syarat usia minimal seseorang untuk memperoleh surat
izin mengemudi. Berbicara mengenai sepeda motor, pengendaranya diwajibkan untuk
mengantongi SIM C dan hanya mereka yang telah berusia 17 tahun yang bisa
memilikinya.
Pastinya
setiap hal yang melanggar pasti akan ada dampaknya termasuk juga dampak
pelanggaran lalulintas, berikut adalah dampak dari pelanggaran lalulintas:
1. Tingginya angka kecelakan dipersimpangan atau perempatan
maupun dijalan raya.
2. Keselamatan pengendara yang mengunakan jalan menjadi terancam
bahkan pejalan kali yang menyebrang jalan maupun berjalan di trotoar.
3. Kemacetan lalulintas yang semakin parah dikarnakan para pengendara
tidak mematuhi peraturan maupun rambu-rambu lalulintas.
4. Kebiasaan para pengendara yang melanggar lalulintas sehingga
budaya melanggar peraturan lalulintas.
Selain dari dampak yang
disebutkan di atas, telah dijelaskan juga dalam Pasal 359 KUHP mengenai
“Kematian atau Melukai Orang Lain Karena Kealpaan. Pasal 359 berbunyi
“Barangsiapa karena kesalahannya ( kealpaananya) menyebabkan orang lain mati,
diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama
satu tahun.” Dalam kaitannya dengan lalulintas adalah kelalaian dalam
mengemudikan kendaraan bermotor dan kelalaian atas alat-alat yang sudah
seharusnya dipasang pada kendaraan. Hal ini dapat menyebabkan kecelakaan yang
dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Dari uraian diatas
mengenai pelanggaran dan akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran lalulintas,
maka pemerintah melakukan upaya untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran
lalulintas di Indonesia. Berikut ini adalah upaya yang harus dilakukan
oleh pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang
setiap harinya sering terjadi dan tidak sedikit yang merenggut korban jiwa,
yaitu sebagai berikut:
1. Pemerintah harus lebih bersosialisai ke masyarakat dalam
peraturan-peraturan lalulintas. Jadi, masyarakat bisa tahu apa saja
peraturan-peraturan lalulintas yang berlaku atau yang baru diterapkan.
2. Pemerintah harus menindak lanjuti petugas-petugas yang tidak
mendukungnya hukum pidana atau petugas yang menyelesaikan masalah pelanggaran
lalulintas di tempat dalam kata lain jalur “damai”.
3. Pendidikan bagi pengemudi. Sekolah pengemudi merupakan suatu
lembaga yang bertujuan untuk mengahasilkan pengemudi dan pengendara bermotor
terampil dalam mencegah kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas.
4. Menambah atau memperbaiki rambu-rambu lalulintas yang ada dijalan.
4) Pendidikan Lalu Lintas
Lalu Lintas
dilihat dalam konteks pendidikan adalah usaha sadar untuk menumbuhkan kesadaran
tertib lalu lintas, sehingga peserta didik mampu mengendalikan atau
mengurangi timbulnya kecelakaan lalu lintas. Jadi, pendidikan lalu lintas dapat
diartikan melakukan serangkaian usaha secara terprogram dan tersistem
untuk melahirkan generasi yang memiliki etika dan budaya tertib berlalu lintas.
Pendidikan Lalu Lintas menfokuskan pada penanaman pengetahuan tentang tata cara
berlalu lintas (transfer of knowledge) dan menanamkan nilai-nilai
(tranform of values) etika dan budaya tertib berlalu lintas dan membangun
perilaku pada generasi muda.
Pendidikan Lalu Lintas di sekolah
memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:
- Agar generasi muda secara sadar mampu mengimplementasikan sistem nilai yaitu etika dan budaya berlalu lintas yang aman, santun, selamat, tertib dan lancar yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari;
- Mengubah perilaku pemakai jalan (road user behavior);
- Menurunkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas;
- Memberikan infolantas.
5) Implementasi Pendidikan Lalu Lintas di Sekolah
Pendidikan Lalu Lintas di Sekolah dapat dilaksanakan
melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Dalam kegiatan
intrakurikuler, PLL dapat dilakukan melalui penyusunan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) dengan menyisipkan materi PLL, sedangkan dalam kegiatan
ekstrakurikuler dapat dilakukan melalui kegiatan PKS (Polisi Keamanan Sekolah),
Polsana (Polisi Sahabat Anak), dan Traffic Police goes to Campus (Kampanye Keselamatan
Lalin).
Dalam ruang
lingkup model pengintegrasian ini berpijak pada pemahaman keselamatan
lalulintas yang ditinjau dari dimensi politik, sosiologi, ekonomi dan hukum
yang mencakup: penyusunan model integrasi PLL pada standar isi, penyusunan dan
pengembangan integrasi PLL pada silabus, dan penyusunan serta pengembangan
integrasi PLL pada RPP.
Agar
pelaksanaan PLL di sekolah berjalan lancar dan dapat mencapai sasaran
diperlukan keterlibatan semua komponen sekolah bekerja sama dengan pihak
kepolisian terdekat. Kepala sekolah, dibantu guru-guru di sekolah menyusun
Program Implementasi PLL di sekolah, membentuk Tim Pelaksana Kegiatan,
bekerjasama dengan kepolisian setempat, melaksanakan program kegiatan,
monitoring, dan melaksanakan evaluasi.
Wakil Kepala
Sekolah sebagai pembantu Kepala Sekolah juga dituntut mendukung pelaksanaan
kegiatan PLL di sekolah sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Waka
bidang Kurikulum melalui penyusunan jadwal kegiatan, bidang Kesiswaan melalui
penyusunan action plan, merancang kegiatan siswa, dan memantau kegiatan di
sekolah, bidang Humas dapat menjalin kerjasama dengan pihak Kepolisian
setempat, dan bidang Sarpras melalui pengadaan sarana prasarana yang berkaitan
dengan PLL (rambu-rambu, zebra cross dll ). Yang terakhir, sebagai ujung tombak
pelaksanaan PLL di sekolah adalah guru (PKn) melalui proses pembelajaran sesuai
dengan silabus dan RPP
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Penegak peraturan lalulintas
harus menjadi teladan bagi masyarakat yang berkendara. Seorang penegak hukum
harus mempunyai sifat yang lugas, menjadi penegak hukum dijalan raya bukanlah
hal yang mudah melainkan menjadi hal yang rumit. Penegak hukum harus menjaga
kewibawaannya untuk kepentingan profesinya di lain pihak juga harus percaya diri
karena penegak hukum akan mengambil keputusan yang bijaksana untuk menghasilkan
keadilan.
Masyarakat Indonesia masih
banyak yang melanggar lalulintas dengan tidak sengaja maupun dengan sengaja.
Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan masyarkat terhadap peraturan
lalulintas atau tata tertib lalulintas, sehingga masyarakat menyepelekan
kesalamatannya sendiri bahkan bisa berdampak terhadap keselamatan orang lain,
karena itulah tingkat kecelakan di jalan terus meningkat.
B.
Saran
Pengendara bermotor harus
memiliki etika kesopanan di jalan dan harus mematuhi atau melaksanakan tata
tertib lalulintas, terutama tata tertib keamanan berlalulintas supaya tidak
merenggut korban jiwa dan bisa merugikan orang lain. Hal ini harus disadari
pada setiap pengendara bermotor dijalan agar tidak ada yang dirugikan.
Penegak peraturan lalulintas
harus tegas dalam menangani para pelanggar lalulintas dan memprosesnya secara
hukum. Penegak hukum peraturan lalulintas harus lebih rajin merazia pengendara
bermotor yang melanggar peraturan lalulintas. Tidak hanya disiang hari tapi
dimalam hari karena banyak pengendara bermotor yang ugal-ugalan atau memacu
kendaraanya terlalu cepat sehingga bisa mengancam keselamatan dirinya maupun
oran lain.
Daftar Pustaka
Ali, Ahmad.
2012. Menguak Teori Hukum (Legal Teory)
dan Teori Peradilan. Jakarta:Kencana.
Ade,
Andriyana. 2013. Pelanggaran Lalulintas. (http://andriyanaade.blogspot. com/2013/ 01/pelanggaran-lalu-lintas.html)
20 Mei 2013.
Nuansa
Kalam Islami. 2012. Pelanggaran
Lalulintas yang Dianggap Biasa. (http://nuansakalaminsani.blogdetik.com/2012/11/04/pelanggaran-lalu- lintas- yang-dianggap-biasa)
Suhari,
Eni. 2011. Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
http://kmplnmakalah.blogspot.in/2013/04/makalah-pelanggaran-lalulintas-html
http://kompasiana.com/post/read/391161/1/pendidikan-lalu-lintas-pll-di-sekolah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar