Senin, 23 November 2015

Penegakan Terhadap Pelanggaran Undang Undang Lalu Lintas dan Penerapan Pendidikan Lalu Lintas di Lingkungan Sekolah



Penegakan Terhadap Pelanggaran Undang Undang Lalu Lintas dan Penerapan Pendidikan Lalu Lintas di Lingkungan Sekolah
Untuk mata kuliah Hukum Pidana
Dosen Pengampu:
Dr.Triana Rejekiningsih,SH.KN.M,Pd
Disusun oleh:

Nama   : Anggi Yoga Pramanda
                                    Nim     : K6414007






PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
SURAKARTA


BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Dari waktu ke waktu pertambahan jumlah kendaraan semakin meningkat seakan tak dapat dikendalikan. Fenomena ini berdampak semakin padatnya jalan raya dengan berbagai jenis kendaraan. Banyak jalan-jalan (raya) dibuat lebih lebar pun seakan tak pernah dapat mengatasi kepadatannya. Beberapa kecenderungan akibat meningkatnya jumlah kendaraan ini adalah: 1) terjadi kemacetan di mana-mana, 2) tumbuh kembangnya “budaya” pelanggaran, dan 3) meningkatnya kecelakaan lalu lintas.
Hal yang cukup memprihatikan kita semua adalah fakta bahwa sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas adalah anak sekolah dan 95% penyebab terjadinya adalah faktor kesalahan manusia. Jadi tingginya angka kecelakaan lalu lintas ini sebagian besar terjadi pada usia produktif, anak-anak pelajar. Untuk menekan angka kecelakaan itu salah satunya adalah dengan edukasi tertib lalu lintas.
Berdasarkan hal tersebut, dipandang perlu mengajarkan kecakapan dalam hal keselamatan di jalan pada anak-anak (sekolah) sebagai bekal bagi mereka mengenai pengetahuan sikap, etika, dan perilaku berlalu lintas yang santun, aman, nyaman, tertib dan selamat, baik bagi dirinya maupun orang lain.
2.      Rumusan Masalah
a.       Bagaimanakah peraturan undang-undang lalulintas di Indonesia?
b.        Bagaimanakah bentuk pelanggaran lalulintas di Indonesia yang banyak menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalulintas?
c.       Bagaimanakah wujud pemerintah mengajarkan tertib lalu lintas melalui pendidikan lalu lintas di sekolah?


3.          Tujuan
Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan perlunya peraturan lalulintas ditaati sehingga tercipta ketertiban dan keselamatan dalam berkendara, serta tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain dalam berkendara di jalan raya. Selain itu, makalah ini disusun agar pembaca bisa memperluas wawasan mengenai pelanggaran-pelanggaran lalulintas yang banyak menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.
Memberikan pengetahuan sejak dini tentang tertib lalu lintas terhadap siswa melalui pendidikan lalu lintas yang di integrasikan kedalam pendidikan kewarganegaraan sehingga para siswa dapat menaati Undang-Undang lalu lintas yang akan menciptakan ketertiban bersama jika saling menaati.















BAB II
PEMBAHASAN
1)      Fenomena Lalu Lintas
Salah satu permasalahan yang selalu dihadapi di kota-kota besar adalah masalah lalulintas. Hal ini terbukti karena semakin maraknya pelanggaran lalulintas yang banyak menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Keadaan ini merupakan salah satu perwujudan dari perkembangan teknologi modern. Perkembangan ini nampak membawa pengaruh terhadap keamanan laulintas yang banyak menimbulkan kecelakaan dan kemacetan lalulintas. Kecelakaan lalulintas ini bukan hanya disebabkan karena pelanggaran lalulintas. Tetapi juga disebabkan oleh banyak faktor, yaitu pengemudi kendaraan yang buruk, kerusakan kendaraan, pejalan kaki yang kurang hati-hati, dan kondisi jalan yang kurang baik.
Mengingat semakin padatnya kendaraan di kehidupan zaman modern ini, maka tidak dipungkiri lagi jika dari tahun ketahun, penggunaan kendaraan terus meningkat sehingga tingkat kecelakaan juga terus meningkat. Peningkatan penggunaan kendaraaan ini banyak kita jumpai pada anak-anak di bawah umur yang mengemudikan kendaraan. Hal tersebut menimbulkan banyak pelanggaran lalulintas. Misalnya saja, anak-anak di bawah umur mengemudikan kendaraan tanpa mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lalulintas dan pemakai jalan memiliki peranan yang sangat penting dan strategis sehingga penyelenggaraanya dikuasai oleh negara. Pembinaan perlu dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mewujudkan lalulintas dan pengguna jalan yang selamat, aman, lancar, tertib, dan teratur. Pembinaan di bidang lalulintas meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan lalulintas yang bertujuan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalullintas.


2)      Peraturan Undang-Undang Lalu lintas di Indonesia
Pelanggaran lalulintas adalah suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalulintas yang akibatnya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan biasa dikenakan sanksi tilang  (Bukti Pelanggaran LaluLintas), kurungan penjara, dan denda sesuai dengan pelanggaran si pengemudi kendaraan. Pelanggaran lalu lintas merupakan ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 1992..
Adapaun undang-undang yang mengatur pelanggaran lalulintas di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.    Pasal 59 ayat 1 dari Pasal 18 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1992
Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menjunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2(Dua) Bulan atau denda setinggi-tingginya 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah).
2.    Pasal 61 ayat 1 dari Pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahu 1992
Apabila pengemudi ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-(Enam Juta Rupiah).
3.    Pasal 61 Ayat 1 dari Pasal 23 ayat 1 huruf D UU No. 14 Tahun 1992
Barang siapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) Bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
4.    Pasal 60 ayat dari Pasal 231 Huruf B UU No. 14 Tahun 1992
Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor dijalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
5.    Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1992
Mengulangi pelanggaran yang sama. Jika seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pertama sebelum lewat jangka waktu satu tahu sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana yang kedua ditambah dengan sepertiga dari pidana kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda dapat ditambah dengan setengah dari pidana denda yang diancam untuk pelanggaran yang bersangkutan gerakan lalulintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum.
3)      Bentuk-Bentuk Pelanggaran Lalulintas yang Banyak Menyebabkan Terjadinya Kemacetan dan Kecelakaan Lalulintas
Pelanggaran lalulintas juga terjadi karena kurangnya pengaplikasian kesadaran terhadap hukum yang berlaku. Misalnya, seseorang sadar bahwa melanggar lampu merah (Traffic Light)  adalah pelanggaran hukum atau lalulintas, dan menyadari pula hanya polisi yang berwenang untuk menangkap dan menilangnya. Dengan kesadaran hukum orang tersebut, belum tentu tidak melanggar lampu merah. Ketika orang itu melihat tidak ada polisi di sekitar Traffic Light, maka karena terburu-buru untuk tidak terlambat menghadiri suatu acara penting, orang itu mungkin saja melanggar Traffic Light.
Adapun bentuk-bentuk pelanggaran lalulintas yang sering terjadi dan dapat menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas adalah, sebagai berikut :
1.    Berkendara tidak memakai sistem pengaman  yang lengkap seperti pengendara motor tidak memakai helm ataupun helm yang tidak standar SNI, pengendara mobil tidak memakai safety bel.
2.    Menggunakan jalan dengan membahayakan diri sendiri ataupun pengendara lain. Misalnya, pengemudi sedang mabuk.
3.    Pengendara melanggar lampu rambu lalulintas. Hal ini yang sering kita lihat di setiap peremapatan atau pertigaan yang terdapat lampu rambu lalulintas. Kebanyakan para pengendara melanggar lampu rambu lalulintas karena sedang terburu atau malas menunggu karena terlalu lama.
4.    Tidak membawa surat-surat kendaraan STNK dan tidak membawa SIM.
5.    Membiarkan kendraaan bermotor yang ada dijalan tidak memakai plat nomor atau plat nomor yang sah sesuai dengan STNK.
6.    Tidak mematuhi perintah petugas pengatur lalu lintas.
7.    Menghitami lampu kendaraan sehingga pada malam hari lampu kendaraan terlihat redup dan tidak terlihat jelas oleh pengendara lain sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.
8.    Tidak menggunakan kaca spion pada kendaraan.
Selain itu, banyak anak sekolah yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm. Padahal helm sangat berguna untuk melindungi kepala kita saat terjadi benturan keras dalam kecelakaan lalulintas. Kurangnya kesadaran pengguna sepeda motor menggunakan helm masih sangat memprihatinkan, terbukti masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak memakai atau menggunakan helm. Ada juga yang membawa helm, namun tidak digunakan. Ada pula yang membawa helm hanya untuk berjaga-jaga bila sewaktu-waktu ada razia polisi. Hal ini menunjukan bahwa  kesadaran pengendara sepeda motor untuk memakai helm masih minim sekali. Kurangnya kesadaran pengendara sepeda motor memakai helm masih sangat memprihatinkan. Mereka masih beranggapan bahwa memakai helm itu hanya peraturan saja, tidak sadar bahwa peraturan memakai helm itu dibuat untuk keamanan dan keselamatan si pengendara sendiri.
Selain tidak mengenakan helm, banyak pengendara motor yang masih dibawah umur. Apakah mereka sudah memiliki Surat Izin Mengemudi? Bila tidak, ini sama saja sudah melanggar Pasal 77 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.” Seperti yang dijelaskan pada Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa ada syarat usia minimal seseorang untuk memperoleh surat izin mengemudi. Berbicara mengenai sepeda motor, pengendaranya diwajibkan untuk mengantongi SIM C dan hanya mereka yang telah berusia 17 tahun yang bisa memilikinya.
Pastinya setiap hal yang melanggar pasti akan ada dampaknya termasuk juga dampak pelanggaran lalulintas, berikut adalah dampak dari pelanggaran lalulintas:
1.    Tingginya angka kecelakan  dipersimpangan atau perempatan maupun dijalan raya.
2.    Keselamatan pengendara yang mengunakan jalan menjadi terancam bahkan pejalan kali yang menyebrang jalan maupun berjalan di trotoar.
3.    Kemacetan lalulintas yang semakin parah dikarnakan para pengendara tidak mematuhi peraturan maupun rambu-rambu lalulintas.
4.    Kebiasaan para pengendara yang melanggar lalulintas sehingga budaya melanggar peraturan lalulintas.
Selain dari dampak yang disebutkan di atas, telah dijelaskan juga dalam Pasal 359 KUHP mengenai “Kematian atau Melukai Orang Lain Karena Kealpaan. Pasal 359 berbunyi “Barangsiapa karena kesalahannya ( kealpaananya) menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Dalam kaitannya dengan lalulintas adalah kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor dan kelalaian atas alat-alat yang sudah seharusnya dipasang pada kendaraan. Hal ini dapat menyebabkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Dari uraian diatas mengenai pelanggaran dan akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran lalulintas, maka pemerintah melakukan upaya untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran lalulintas di Indonesia. Berikut ini adalah upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang setiap harinya sering terjadi dan tidak sedikit yang merenggut korban jiwa, yaitu sebagai berikut:
1.    Pemerintah harus lebih bersosialisai ke masyarakat dalam peraturan-peraturan lalulintas. Jadi, masyarakat bisa tahu apa saja peraturan-peraturan lalulintas yang berlaku atau yang baru diterapkan.
2.    Pemerintah harus menindak lanjuti petugas-petugas yang tidak mendukungnya hukum pidana atau petugas yang menyelesaikan masalah pelanggaran lalulintas di tempat dalam kata lain jalur “damai”.
3.    Pendidikan bagi pengemudi. Sekolah pengemudi merupakan suatu lembaga yang bertujuan untuk mengahasilkan pengemudi dan pengendara bermotor terampil dalam mencegah kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas.
4.    Menambah atau memperbaiki rambu-rambu lalulintas yang ada dijalan.
4)      Pendidikan Lalu Lintas
Lalu Lintas dilihat dalam konteks pendidikan adalah usaha sadar untuk menumbuhkan kesadaran tertib lalu lintas, sehingga peserta didik  mampu mengendalikan atau mengurangi timbulnya kecelakaan lalu lintas. Jadi, pendidikan lalu lintas dapat diartikan melakukan serangkaian usaha secara terprogram dan tersistem  untuk melahirkan generasi yang memiliki etika dan budaya tertib berlalu lintas. Pendidikan Lalu Lintas menfokuskan pada penanaman pengetahuan tentang tata cara berlalu lintas (transfer of knowledge) dan menanamkan nilai-nilai  (tranform of values) etika dan budaya tertib berlalu lintas dan membangun perilaku pada generasi muda.
Pendidikan Lalu Lintas di sekolah memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:
  1. Agar generasi muda secara sadar mampu mengimplementasikan sistem nilai yaitu etika dan budaya  berlalu lintas yang aman, santun, selamat, tertib dan lancar yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari;
  2. Mengubah  perilaku pemakai  jalan (road user behavior);
  3. Menurunkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas;
  4. Memberikan infolantas.
5)      Implementasi Pendidikan Lalu Lintas di Sekolah

Pendidikan Lalu Lintas di Sekolah dapat dilaksanakan melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Dalam kegiatan intrakurikuler, PLL dapat dilakukan melalui penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan menyisipkan materi PLL, sedangkan dalam kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan melalui kegiatan PKS (Polisi Keamanan Sekolah), Polsana (Polisi Sahabat Anak), dan Traffic Police goes to Campus (Kampanye Keselamatan Lalin).
Dalam ruang lingkup model pengintegrasian ini berpijak pada pemahaman keselamatan lalulintas yang ditinjau dari dimensi politik, sosiologi, ekonomi dan hukum yang mencakup: penyusunan model integrasi PLL pada standar isi, penyusunan dan pengembangan integrasi PLL pada silabus, dan penyusunan serta pengembangan integrasi PLL pada RPP.
Agar pelaksanaan PLL di sekolah berjalan lancar dan dapat mencapai sasaran diperlukan keterlibatan semua komponen sekolah bekerja sama dengan pihak kepolisian terdekat. Kepala sekolah, dibantu guru-guru di sekolah menyusun Program Implementasi PLL di sekolah, membentuk Tim Pelaksana Kegiatan, bekerjasama dengan kepolisian setempat, melaksanakan program kegiatan, monitoring, dan melaksanakan evaluasi.
Wakil Kepala Sekolah sebagai pembantu Kepala Sekolah juga dituntut mendukung pelaksanaan kegiatan PLL di sekolah sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Waka bidang Kurikulum melalui penyusunan jadwal kegiatan, bidang Kesiswaan melalui penyusunan action plan, merancang kegiatan siswa, dan memantau kegiatan di sekolah, bidang Humas dapat menjalin kerjasama dengan pihak Kepolisian setempat, dan bidang Sarpras melalui pengadaan sarana prasarana yang berkaitan dengan PLL (rambu-rambu, zebra cross dll ). Yang terakhir, sebagai ujung tombak pelaksanaan PLL di sekolah adalah guru (PKn) melalui proses pembelajaran sesuai dengan silabus dan RPP













BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Penegak peraturan lalulintas harus menjadi teladan bagi masyarakat yang berkendara. Seorang penegak hukum harus mempunyai sifat yang lugas, menjadi penegak hukum dijalan raya bukanlah hal yang mudah melainkan menjadi hal yang rumit. Penegak hukum harus menjaga kewibawaannya untuk kepentingan profesinya di lain pihak juga harus percaya diri karena penegak hukum akan mengambil keputusan yang bijaksana untuk menghasilkan keadilan.
Masyarakat Indonesia masih banyak yang melanggar lalulintas dengan tidak sengaja maupun dengan sengaja. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan masyarkat terhadap peraturan lalulintas atau tata tertib lalulintas, sehingga masyarakat menyepelekan kesalamatannya sendiri bahkan bisa berdampak terhadap keselamatan orang lain, karena itulah tingkat kecelakan di jalan terus meningkat.
B.   Saran
Pengendara bermotor harus memiliki etika kesopanan di jalan dan harus mematuhi atau melaksanakan tata tertib lalulintas, terutama tata tertib keamanan berlalulintas supaya tidak merenggut korban jiwa dan bisa merugikan orang lain. Hal ini harus disadari pada setiap pengendara bermotor dijalan agar tidak ada yang dirugikan.
Penegak peraturan lalulintas harus tegas dalam menangani para pelanggar lalulintas dan memprosesnya secara hukum. Penegak hukum peraturan lalulintas harus lebih rajin merazia pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalulintas. Tidak hanya disiang hari tapi dimalam hari karena banyak pengendara bermotor yang ugal-ugalan atau memacu kendaraanya terlalu cepat sehingga bisa mengancam keselamatan dirinya maupun oran lain.

Daftar Pustaka
Ali, Ahmad. 2012. Menguak Teori Hukum (Legal Teory) dan Teori Peradilan.       Jakarta:Kencana.
Ade, Andriyana. 2013. Pelanggaran Lalulintas. (http://andriyanaade.blogspot.      com/2013/ 01/pelanggaran-lalu-lintas.html) 20 Mei 2013.
Nuansa Kalam Islami. 2012. Pelanggaran Lalulintas yang Dianggap Biasa.             (http://nuansakalaminsani.blogdetik.com/2012/11/04/pelanggaran-lalu-       lintas-  yang-dianggap-biasa)
Suhari, Eni. 2011. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
http://kmplnmakalah.blogspot.in/2013/04/makalah-pelanggaran-lalulintas-html
http://kompasiana.com/post/read/391161/1/pendidikan-lalu-lintas-pll-di-sekolah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar