Senin, 23 November 2015

Pasar Modal

Pasar modal
v  Dalam arti sempit pegertian pasar adalah tempat para penjual dan pembeli bertemu untukmelakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksidalam suatu lokasi tertentu.

v  Dalam arti luas pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara penjual dan pembeli, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung tetapidapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
v  Pegertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.

v  Penjual dalam pasar
Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang inginmembeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Pasar modal dikenal dengan bursa efek dan di Indonesia ada 2 (dua) buah bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.

Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bisa diukur dari
waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu, bagi emiten sangat
menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif panjang baik yang bersifat
kepemilikan maupun yang bersifat utang.
v  Lembaga lembaga yang terlibat di pasar modal
1. Lembaga Pemerintah
merupakan lembaga-lembaga atau badan pemerintah yang ditugaskan dan diperbantukan untuk mendukung dan memperlancar proses perdagangan efek di pasar modal, mulai dari rencana emisi sampai kepada penjualan efeknya.
2. Lembaga Swasta
Lembaga-lembaga swasta yang mempunyai kaitan erat dengan pasar modal antara lain: Notaris, Akuntan, Konsultan hukum, penilai (appraiser), konsultan efek.

v  Struktur pasar modal Indonesia
v  Pelaku Pasar Modal
1.      Badan Pengawas Pasar Modal
Lembaga pemerintah yang bertugas untuk mengikuti perkembangan dan mengtur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum, melakukkan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga dan profesi-profesi penunjang yang terkait dengan pasar modal, memberi pendapat kepada menteri keuangan mengenai pasar modal beserta kebijakan operasionalnya
2.      Pelaksana Bursa
Menurut Kepres no 53, bursa efek adalah suatu tempat pertemuan termasuk sistem elektronik tanpa tempat pertemuan yang diorganisir dan digunakan untuk menyelenggarakan pertemuan penawaran jual beli antar perdagangan efek.
3.      Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi
dibursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrumen pasar
modal apakah bersifat kepemilikan atau utang.jika bersifat kepemilikan disebut saham dan
jika bersifat utang dikenal dengan sebutan obligasi.
4.      Perusahaan efek
Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha untuk beberapa kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi atau penasehat investasi.
5.      Lembaga kliring dan penyelesaian penyimpangan
Suatu lembaga yang menyelenggarakan kliring dan penyelesaian transaksi yang terjadi di bursa efekserta penyimpangan efek dalam penitipan untuk pihak lain.
6.      Reksa dana
Pihak yang kegiatan utamanya melakukan investasi, investasi kembali atau perdagangan efek.
7.      Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang adalah turut serta mendukung beroperasinya pasar modal,sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan
yang berkaitan dengan pasar modal.
1.      Penjamin Emisi (underwriter)
2.      Perantara perdagangan efek (broker/pialang)
3.      Perdagangan efek (dealer)
4.      Penanggung (guarantor)
5.      Wali Amanat (trusted)
6.      Perusahaan surat berharga (securities company)
7.      Perusahaan pengelola dana (investment company)
8.      Kantor Administrasi Efek
8.      Profesi penunjang pasar modal
1.      Akuntan
2.      Notaris
3.      Perusahaan penilai
4.      Konsultan hukum
9.      Pemodal
Pihak yang menanamkan modalnya dalam efek-efek yang di perdagangkan di pasar modal

v  Instrumen pasar modal
1.      Saham
Saham adalah tanda bikti memilik perusahaan dimana pemiliknya disebut juga sebagai pemegang saham.
2.      Saham preferent (prefered stock)
Adalah jenis saham yang memilkihak terlebih dahulu untuk menerima laba dan memilki hak laba kumulatif.
3.      Saham biasa
Adalah jenis saham yang akan menerima laba setelah laba bagian saham preferen dibayarkan.
4.      Obligasi
Adalah tanda bukti perusahaan memilki utang jangka panjang kepda masyarakat yaitu diatas 3 tahun
5.      Buktu right
Adalah hak untuk memebeli saham pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu. Hak membeli itu dimilki oleh pemegang saham lama.jangka waktu tertentu berati waktunya kurang dari 6 bulan sejak diterbitkan sudah harus dilaksanakan.
6.      Waran
Adalah hak untuk membeli saham pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu. Hak membeli dimilki oleh pemegang saham lama dan pemegang obligasi. Jangka waktu tertentu berati setelah 6 bulan,atau setelah 3 tahun,5 tahun atau 10 tahun.
7.      Indeks saham dan indeks obligasi
Adalah angka indeks yang diperdagangkan untuk tujuan spekulasi dan lindung nilai.

v  Jenis jenis pasar modal
1.  pasar pertama(perdana)
 Adalah tempat atau sarana bagi perusahaan yang untuk pertama kali yang menwarkan saham atau obligasi  ke masyratkat umum.
2. Pasar kedua 
Adalah tempat atau sarana transaksi jual beli efek antar investor dan harga dibentuk oleh investor melalui perantara efek.
3. Pasar ketiga
Adalah sarana transaksi jual beli efek antara market maker serta investor dan harga dibentuk oleh market maker.
4. Pasar Keempat
Adalah sarana transaksi jual beli antara investor jual dan investor beli tanpa melalui perantara efek.

v  Peranan pasar modal
a.       Sebagai fasilitas melakukan interaksi antara pembeli dengan penjual untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjual-belikan. Ditinjau dari segi lain, pasar modal memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi sehingga kedua belah pihak dapat melakukan transaksi tanpa melalui tatap muka. Pada dewasa ini, kemudahan tersebut dapat dilakukan dengan lebih sempurna setelah adanya sistem perdagangan efek melaluki internet.
b.      Pasar modal memberi kesempatan kepada para pemodal untuk menentukan hasil (return) yang diharapkan. Keadaan tersebut akan mendorog perusahaan  untuk memenuhi keinginan para pemodal. Pasar modal menciptakan peluang bagi perusahaan untuk memuaskan keinginan para pemegang saham, kebijakan dividen dan stabilitas harga sekuritas yang relatif normal. Pemuasan yang diberikan kepada pemegang saham tercermin dalam harag sekuritas. Tingkat kepuasan hasil yang diharapkan akan menentukan bagaimana pemodal menanam dananya dalam surat berharga atau sekuritas di pasar  mencrminkan kondisi perusahaan.
c.       Pasar modal memberi kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang dimilikinya atau surat berharaga lainnya.
d.      Pasar modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian.
e.       Pasar modal mengurangi biaya informasi dan transaksi surat bergarga,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar