Pasar
modal
v Dalam
arti sempit pegertian pasar adalah tempat para penjual dan pembeli bertemu
untukmelakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk
melakukan transaksidalam suatu lokasi tertentu.
v Dalam
arti luas pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara penjual dan
pembeli, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau
bertemu langsung tetapidapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada
seperti sarana elektronika.
v Pegertian
pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli
untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.
v Penjual
dalam pasar
Penjual
dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten),
sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan
pembeli (investor) adalah pihak yang inginmembeli modal di perusahaan yang
menurut mereka menguntungkan.
Pasar
modal dikenal dengan bursa efek dan di Indonesia ada 2 (dua) buah bursa efek
yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Modal
yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bisa diukur dari
waktunya
merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu, bagi emiten sangat
menguntungkan
mengingat masa pengembaliannya relatif panjang baik yang bersifat
kepemilikan
maupun yang bersifat utang.
v Lembaga
lembaga yang terlibat di pasar modal
1.
Lembaga Pemerintah
merupakan
lembaga-lembaga atau badan pemerintah yang ditugaskan dan diperbantukan untuk
mendukung dan memperlancar proses perdagangan efek di pasar modal, mulai dari rencana
emisi sampai kepada penjualan efeknya.
2.
Lembaga Swasta
Lembaga-lembaga
swasta yang mempunyai kaitan erat dengan pasar modal antara lain: Notaris,
Akuntan, Konsultan hukum, penilai (appraiser), konsultan efek.
v Struktur
pasar modal Indonesia

v Pelaku
Pasar Modal
1. Badan
Pengawas Pasar Modal
Lembaga
pemerintah yang bertugas untuk mengikuti perkembangan dan mengtur pasar modal
sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur serta
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum, melakukkan pembinaan dan
pengawasan terhadap lembaga-lembaga dan profesi-profesi penunjang yang terkait
dengan pasar modal, memberi pendapat kepada menteri keuangan mengenai pasar
modal beserta kebijakan operasionalnya
2. Pelaksana
Bursa
Menurut
Kepres no 53, bursa efek adalah suatu tempat pertemuan termasuk sistem
elektronik tanpa tempat pertemuan yang diorganisir dan digunakan untuk
menyelenggarakan pertemuan penawaran jual beli antar perdagangan efek.
3. Emiten
Perusahaan
yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi
dibursa
disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrumen pasar
modal
apakah bersifat kepemilikan atau utang.jika bersifat kepemilikan disebut saham
dan
jika
bersifat utang dikenal dengan sebutan obligasi.
4. Perusahaan
efek
Perusahaan
yang telah memperoleh izin usaha untuk beberapa kegiatan sebagai penjamin emisi
efek, perantara pedagang efek, manajer investasi atau penasehat investasi.
5. Lembaga
kliring dan penyelesaian penyimpangan
Suatu
lembaga yang menyelenggarakan kliring dan penyelesaian transaksi yang terjadi
di bursa efekserta penyimpangan efek dalam penitipan untuk pihak lain.
6. Reksa
dana
Pihak
yang kegiatan utamanya melakukan investasi, investasi kembali atau perdagangan
efek.
7. Lembaga
Penunjang
Fungsi
lembaga penunjang adalah turut serta mendukung beroperasinya pasar
modal,sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai
kegiatan
yang
berkaitan dengan pasar modal.
1. Penjamin
Emisi (underwriter)
2. Perantara
perdagangan efek (broker/pialang)
3. Perdagangan
efek (dealer)
4. Penanggung
(guarantor)
5. Wali
Amanat (trusted)
6. Perusahaan
surat berharga (securities company)
7. Perusahaan
pengelola dana (investment company)
8. Kantor
Administrasi Efek
8. Profesi
penunjang pasar modal
1. Akuntan
2. Notaris
3. Perusahaan
penilai
4. Konsultan
hukum
9. Pemodal
Pihak
yang menanamkan modalnya dalam efek-efek yang di perdagangkan di pasar modal
v Instrumen
pasar modal
1. Saham
Saham adalah
tanda bikti memilik perusahaan dimana pemiliknya disebut juga sebagai pemegang
saham.
2. Saham
preferent (prefered stock)
Adalah jenis
saham yang memilkihak terlebih dahulu untuk menerima laba dan memilki hak laba
kumulatif.
3. Saham biasa
Adalah jenis
saham yang akan menerima laba setelah laba bagian saham preferen dibayarkan.
4. Obligasi
Adalah tanda
bukti perusahaan memilki utang jangka panjang kepda masyarakat yaitu diatas 3
tahun
5. Buktu right
Adalah hak
untuk memebeli saham pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu. Hak
membeli itu dimilki oleh pemegang saham lama.jangka waktu tertentu berati
waktunya kurang dari 6 bulan sejak diterbitkan sudah harus dilaksanakan.
6. Waran
Adalah hak
untuk membeli saham pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu. Hak
membeli dimilki oleh pemegang saham lama dan pemegang obligasi. Jangka waktu
tertentu berati setelah 6 bulan,atau setelah 3 tahun,5 tahun atau 10 tahun.
7. Indeks saham
dan indeks obligasi
Adalah angka
indeks yang diperdagangkan untuk tujuan spekulasi dan lindung nilai.
v Jenis jenis
pasar modal
1.
pasar pertama(perdana)
Adalah tempat atau sarana bagi perusahaan yang
untuk pertama kali yang menwarkan saham atau obligasi ke masyratkat umum.
2.
Pasar kedua
Adalah
tempat atau sarana transaksi jual beli efek antar investor dan harga dibentuk
oleh investor melalui perantara efek.
3.
Pasar ketiga
Adalah
sarana transaksi jual beli efek antara market maker serta investor dan harga
dibentuk oleh market maker.
4.
Pasar Keempat
Adalah
sarana transaksi jual beli antara investor jual dan investor beli tanpa melalui
perantara efek.
v Peranan
pasar modal
a. Sebagai
fasilitas melakukan interaksi antara pembeli dengan penjual untuk menentukan
harga saham atau surat berharga yang diperjual-belikan. Ditinjau dari segi
lain, pasar modal memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi sehingga kedua
belah pihak dapat melakukan transaksi tanpa melalui tatap muka. Pada dewasa
ini, kemudahan tersebut dapat dilakukan dengan lebih sempurna setelah adanya
sistem perdagangan efek melaluki internet.
b. Pasar
modal memberi kesempatan kepada para pemodal untuk menentukan hasil (return)
yang diharapkan. Keadaan tersebut akan mendorog perusahaan untuk memenuhi keinginan para pemodal. Pasar
modal menciptakan peluang bagi perusahaan untuk memuaskan keinginan para
pemegang saham, kebijakan dividen dan stabilitas harga sekuritas yang relatif
normal. Pemuasan yang diberikan kepada pemegang saham tercermin dalam harag
sekuritas. Tingkat kepuasan hasil yang diharapkan akan menentukan bagaimana
pemodal menanam dananya dalam surat berharga atau sekuritas di pasar mencrminkan kondisi perusahaan.
c. Pasar
modal memberi kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang
dimilikinya atau surat berharaga lainnya.
d. Pasar
modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam
perkembangan suatu perekonomian.
e. Pasar
modal mengurangi biaya informasi dan transaksi surat bergarga,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar