Senin, 23 November 2015

Menuju Aliran Barang Bebas (Free Flow of Goods) dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 dan Pendidikan Kewarganegaraan dalam Menyikapi Perdagangan Bebas



MENUJU ALIRAN BARANG BEBAS (FREE FLOW OF GOODS)  DALAM MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015 DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MEYIKAPI PERDAGANGAN BEBAS Untuk mata kuliah Hukum Dagang
Dosen Pengampu:
Rini Triastuti,SH.M.Hum

Disusun oleh:

Nama   : Anggi Yoga Pramanda
                                    Nim     : K6414007





PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
SURAKARTA


BAB I
PENDAHULUAN
1)      Latar Belakang
            Masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC) merupakan konsep yang dimulai digunakan dalam Bali Concord II pada Oktober 2003. MEA adalah salah satu pilar perwujudan ASEAN Vision. MEA adalah tujuan akhir integrasi ekonomi seperti dicanangkan dalam ASEAN Vision 2020
Pembentukan MEA dilakukan melalui empat kerangka strategis, yaitu pencapaian pasar tunggal dan kesatuan basis produksi, kawasan ekonomi yang berdaya saing, pertumbuhan ekonomi yang merata dan terintegrasi dengan perekonomian global. Upaya pencapaian masing-masing kerangka tersebut dilakukan melalui berbagai elemen yang tercangkup didalamnya.
Pencapaian MEA memerlukan implementasi langkah-langkah liberalisasi dan kerja sama , termasuk peningkatan kerja sama dan integrasi di area-area anatar lain: pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas, konsultasi yang lebih erat di kebijakan makro ekonomi dan keuangan , kebijakan pembiayaan perdagangan, peningktan infrastruktur dan hubungan komunikasi,pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN. Integrasi industri untuk meningktan sumber daya regional serta peningkatan kleterlibatan sektor swasta.
2)      Rumusan Masalah
a.       Bagaimana aliran barang bebas pada MEA 2015?
b.      Bagaimana peluang dan tantangan Indonesia dalam menghadapi MEA 2015?
c.       Bagaimana peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam menyikapi MEA 2015?
3)      Tujuan
a.       Mengetahui mekanisme aliran barang bebas yang masuk ke dalam negara negara di ASEAN
b.      Mengetahui bagaiman kesiapan Indonesia dalam menyongsong Masyarakata Ekonomi ASEAN
c.       Menyikapi Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan dimulai dari perpektif Pendidikan Kewarganegaraan

















BAB II
PEMBAHASAN
1)      Masyarakat Ekonomi ASEAN
Salah satu pilar utama masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah aliran bebas barang (free flow of goods) di mana pada tahun 2015 perdagangan barang dikawasan ASEAN dilakukan secara bebas tanpa mengalami hambatan , baik tarif maupun non tarif. Aliran bebas barang merupakan salah satu elemen utama dalam mewujudkan ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi, sehingga kawasan ASEAN dapat membentuk jaringan produksi regional sebagai bagian dari rantai pasokan dunia.
Upaya untuk mewujudkan ASEAN sebagai kawsan dengan aliran barang yang bebas dalam skema MEA sesugguhnya bukanlah hal yang baru, tetapi merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari skema yang telah ada sebelumnya yaitu Prefenrential Trading Arrangement (PTA) dan ASEAN Free Trade Area( AFTA). Perbedaan yang mendasar antara skema PTA, AFTA, dan MEA dalam mendorong terjadinya aliran barang yang bebas di ASEAN adalah PTA dan AFTA lebih menekankan pada pengurangan dan penghapusan hambatan tarif ,sedangkan MEA lebih menekankan pada pengurangan dan penghapusan hambatan non tarif. Penurunan tarif skema PTA dilakukan secara unilateral, sedangkan dalam AFTA dan MEA menggunakan skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT). CEPT yang digunakan dalam MEA merupakan kelajutan dari AFTA dimana penurunan tarif dilakukan secara bertahap untuk jenis barang tertentu yang dilakukan dalam rentang waktu yang telah disepakati bersama. Skema CEPT ini terus dikembangkan dengan memasukan lebih banyak jenis barang ke dalam skema tersebut, sehingga semakin banyak jenis barang yang tarifnya semakin berkurang bahkan dihapuskan.
Penghapusan hambatan tarif dilakukan melalui skema CEPT,termasuk terhadap 12 sektor prioritas yaitu produk pertanian, angkutan  udara, otomotif, e-ASEAN,elektronik, perikanan, kesehatan, produk karet, apparel, pariwisata, produk kayu, dan jasa logistik. Penghapusan hambatan non-tarif diupayakan denan menegakan kembali komitmen terhadap penyesuaian kebijakan dan ketetentuan non-tarif yang selama ini menghambat perdagangan dan melakukan peningkatan transparasi.
Sedangkan fasilitas perdagangan dilakukan melalui evaluasi terhadap kesesuaian dengan standar internasional dan kerja sama kepabean. Evaluasi terhadap standar internasional dilakukan agar produk ASEAN dapat diterima dan bersaing , baik di pasar domestik maupun pasar global, sesuai standar mutu , keamanan, kesehatan, dan teknis barang yang diakui secara internasional. Fasilitas perdagngan melalui kerja sama kepabean ditujukan agar proses custom clearence dalam kegiatan perdagangan dan lalu lintas barang dilakukan dengan lebih cepat sehingga dapat menekankan biaya dan meningkatan efisiensi perdagangan di kawasan ASEAN.
Fasilitas perdagangan sangat penting artinya dalam melakukan prosedur arus barang dapat dilakukan dengan lebih  sederhanan, transparan dan memenuhi kualifikasi atau standar yang diakaui secara internasional. Fasilitas perdagangan yang dilakuklan melalui evaluasi terhadap kesesuaian dengan standar internasional dan kerja sama kepabean juag penting dalam rangka meningkatkan efisiensi biaya transaksi di ASEAN sehingga meningkatkan daya saing ekspor produk ASEAN.
2)      Evaluasi Terhadap Kesesuaian Dengan Standar Internasional
Sistem manajemen kualitas yang baik dan sesuai dengan standar internasional merupakan salah satu faktor utama bagi industri di ASEAN untuk mendapatkan akses yang lebih besar baik dipasar domestik maupun di pasar global. Dalam rangka meyelaraakan standar yang ada dengan standar internasional, terdapat dua komponen utama yang tercangkup dalam MEA 2015,yaitu harmonisasi standar dan mutual recogniion arragement(MRA).
Untuk langkah langkah yang harus dilakukan sebagaimana tercantum dalam cetak biru MEA 2015,antara laian
        i.            Harmonisasi standar, regulasi teknis dan prosedur evaluasiesmen kesesuaian yang disesuaikan dengan praktik-praktik di dunia internasional.
      ii.            Mengembangkan dan mengimplementasikan MRA sektoral.
    iii.            Memperbaiki infrastruktur teknis laboratorium
    iv.            Meningkatakan transparasi dalam pengembangan dan pengaplikasian ,regulasi teknik, dann prosedur evaluasi kesesuaian sesuai dengan persyaratan dalam WTO.
      v.            Memperkokoh sistem pengawasan untuk menjamin keseksesan dari implementasi regulasi teknis yang harmonis.

3)      Harmonisasi Standar
Harmonisasi standar adalah harmonisasi standar-standar dan regulasi yang mengacu kepada standar internasional. Pada 1997 AFTA Council telah mengindentifikasi dan menentukan 20 produk yang diprioritaskan untuk harmonisasi standar AASEAN. Standar internasional tersebut mencangkup ISO (internasional standard organization) ,IEC (internasional electrothenical commision) dan ITU (internasioanal telecommunication union). Harmonisasi ini telah selesai pada 2003. Pada 1999 ,sebagai tambahan bagi 20 produk prioritas telah disepakati untuk melakukan harmoniasi standar keselamatan bagi produk elektonik dan standar electromagnetic compability (EMC). Terdapat 82 keselamatan dan EMC yang telah diharmonisasikan.
4)      Peluang  dan Tantangan Bagi Indonesia
Indonesia sebagai salah satu negara yang juga memiliki tingkat integrasi yang tinggi di sektor elektronik dan keunggulan komparatif pada sektor berbasis sumber daya alam berpeluang besar mengembangkan industri di sektor sektor tersebut. Untuk itu berbagai upaya untuk lebih meningkatkan daya saing produk agar tidak tertinggal dari negara negara ASEAN lainnya perlu terus dilakukan.
Dilihat dari tingkat integrasi delapan sektor prioritas barang, Indonesia memilki empat sektor yang terintegrasi dengan negara ASEEAN lainnya. Namun indonesia memilki keunggulan komparatif pada lima sektor prioritas.
Di antara negara-negra ASEAN Indoneisa merupakan negara yang paling banyak memilki hambatan non-tarif, dimana enam diantaranya tidak terdapat  pada negara ASEAN lainnya. Saat ini Indonesia terdapat lebih dari 22 instansi pemerintah yang terlibat dalam kegiatan ekspor/impor, terutama yang terkait dengan perizinan, dengan lebih dari 40 dokumen yang dikeluarkan dan waktu pemrosesan sekitar lima hari.
AgarIindonesia dapat memanfaatkan peluang seoptimal mungkin dari integrasi ekonomi ASEAN, segala jenis hambatan yang menyebabkan inefisiensi dan ekonomi biaya tinggi yang melemahkan daya saing harus segara dibenahi. Koordinasi antar sektor dan instasi terkait terutama dalam menyususn kesamaan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha, dan harmonisasi kebijakan di tingkat pusat dan daerah harus terus dilakukan.
Koordinasi yang baik perlu dididukung oleh sistem yang terintegrasi secara nasional. Untuk itu target pembentukan NSW dan integrasi NSW ke ASW pada tahun 2008 harus didukung oleh semua pihak. Karena dengan demikian integrasi ekonomi Indonesia dengan negara negara ASEAN lainnya dapat diperdalam dan diperluas,terutama pada sektor unggulan, sehingga indonesia dapat memperoleh manfaat sebesar-besarnya.
5)      Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Meyikapi MEA 2015
MEA adalah bentuk integrasi ekonomi regional yang direncanakan untuk dicapai pada 2015. Dengan pencapaian tersebut maka ASEAN akan menjadi pasar tunggal dan basis produksi dimana terjadi aliran barang, jasa, investasi, dan tenaga terampil yang bebas serata aliran modal yang lebih bebas. Adanya aliran komoditas dan faktor produksi tersebut diharapkan mambawa ASEAN menajadi kawasan yang makmur dan kompetitif dengan peekembangan ekonomi yang merata, dan berkurangnya kemiskinan dan perbedaan sosial-ekonomi. Namun pencapaian tersebut bukan jalan yang mudah dan memerlukan kerja keras untuk menjawab tantangan yang dihadapa. Bagi Indonesia peluang integrasi ekonomi regional tersebut perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jumlah populasi, luas geografi, dan nilai PDB terbesar di ASEAN harus manjadi aset agar indonesia bisa menjadi pemain besar dalam MEA.
Perdagangan internasioanl mempunyai dampak pada negara-negar yang terlibat. Dampat tersebut ada yang positif dan ada yang negatif. Indonesia sebagai negara juga melakukan perdagangan internasional memperoleh dampak-dampak tersebut
a.       Dampak positif
Negara pengekspor maupun pengimpor mendapatkan keuntungan dari adanya perdangan internasional. Negra pengekspor memperoleh pasar dan negar pengimpor memperoleh kemudahan untuk menfapatkan barang yang dibutuhkan
Adanya perdagangan internasional juga membawa dampak yang cukup luas bagi perekonomian Indonesia. Dampak teesebut antara lain;
a.       Mempererat persahabatan antar bangsa
b.      Menambah kemakmuran negara
c.       Menambah kesempatan kerja
d.      Mendorong kemajuan ilmu teknologi dan pengetahuan
e.       Sumber pemasukan kas negara
f.        Menciptakan efisiensi dan spesialisasi
g.      Memungkinkan konsumsi yang lebih luas bagi penduduk  suatu negara.

b.      Dampak negatf
Adanya perdagangan internasioanl mempunyai dampak negatif bagi negara yang melakukannya. Dampak negatifnya sebagi berikut
a.       Adanya suatu ketergantunagn antara negara satu dengan negara yang lain.
b.      Adanya persaingan yang tidak sehat dalam perdagangan internasional
c.       Banyak industri kecil yang kurang mampu bersaing akhirnya gulung tikar.
d.      Adanya pola konsumsi masyarakat yang meniru konsumsi negara yang lebih maju
e.       Terjadi kekurangan tabungan masyarakat untuk investasi. Hal ini karena masyarakat menjadi konsumtif
f.        Timbul pemjajahan ekonomi oleh negara yang lebih maju
Sebagai bangsa indonesia kita harus mengambil hal yang positif atas  berlakunya MEA 2015 nanti dan meningkatakan potensi yang kita milki agar mampu bersaing dengan negara lain sehingga pada MEA 2015 kita tidak dijajah oleh perekonomian bangsa lain














BAB III
KESIMPULAN
Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2015 telah dicanangkan sebagai cita cita bersama ASEAN dalam menciptakan kawasan ASEAN sebagi pasar tunggal dan basis produksi. Salah satu cara yang ditempuh adalah melalui perdagangan barang bebas tanpa hambatan baik tarif maupun non-tarif. Ke depan kawasan ASEAN diharapkan menjadi basis produksi regional yang merupakan bagian mata rantai pasokan dunia dan kawsan tujuan investasi dunia yang kompetitif
Untuk mewujudkan MEA di tahun 2015 tidaklah mudah , tetapi bukanya tidak mungkin untuk dicapai. Keterlibatan semua pihak di seluruh ASEAN mutlak diperlukan agar upaya mewujudkan ASEAN sebagi kawasan yang kompetitif bagin kegiatan investasi dan perdagangan dapat memberikan manfaat bagi seluruh negara ASEAN.











DAFTAR PUSTAKA
Winantyo,R,dkk,2008,Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 Memperkuat Sinergi ASEAN di Tengah Kompetisi Global,Jakarta,Elex Media Komputindo.
Mayana Fauzana,Riyanti,2004,Perlindungan Desain Industri di Indonesia Dalam Era Perdagangan Bebas,Jakarta,Grasindo
Miru,Ahadi dan Sutarman Yodo,2004,Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta,Kharisma Putra Utama.
Sutarto,dkk,2008,Ilmu Pengetahuan Sosial,Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
Dwiyono,Agus,dkk,2007,Kewarganegaraan,Jakarta,Ghalia Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar