MENUJU
ALIRAN BARANG BEBAS (FREE FLOW OF GOODS)
DALAM MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015 DAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MEYIKAPI PERDAGANGAN BEBAS Untuk mata
kuliah Hukum Dagang
Dosen Pengampu:
Rini Triastuti,SH.M.Hum
Disusun oleh:
Nama : Anggi Yoga Pramanda
Nim : K6414007
PRODI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET SURAKARTA
SURAKARTA
BAB I
PENDAHULUAN
1)
Latar
Belakang
Masyarakat
ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC) merupakan konsep yang
dimulai digunakan dalam Bali Concord
II pada Oktober 2003. MEA adalah salah satu pilar perwujudan ASEAN Vision. MEA adalah tujuan akhir
integrasi ekonomi seperti dicanangkan dalam ASEAN Vision 2020
Pembentukan
MEA dilakukan melalui empat kerangka strategis, yaitu pencapaian pasar tunggal
dan kesatuan basis produksi, kawasan ekonomi yang berdaya saing, pertumbuhan ekonomi
yang merata dan terintegrasi dengan perekonomian global. Upaya pencapaian
masing-masing kerangka tersebut dilakukan melalui berbagai elemen yang
tercangkup didalamnya.
Pencapaian
MEA memerlukan implementasi langkah-langkah liberalisasi dan kerja sama ,
termasuk peningkatan kerja sama dan integrasi di area-area anatar lain: pengembangan
sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas, konsultasi yang lebih erat di
kebijakan makro ekonomi dan keuangan , kebijakan pembiayaan perdagangan,
peningktan infrastruktur dan hubungan komunikasi,pengembangan transaksi elektronik
melalui e-ASEAN. Integrasi industri untuk meningktan sumber daya regional serta
peningkatan kleterlibatan sektor swasta.
2)
Rumusan
Masalah
a. Bagaimana
aliran barang bebas pada MEA 2015?
b. Bagaimana
peluang dan tantangan Indonesia dalam menghadapi MEA 2015?
c. Bagaimana
peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam menyikapi MEA 2015?
3)
Tujuan
a. Mengetahui
mekanisme aliran barang bebas yang masuk ke dalam negara negara di ASEAN
b. Mengetahui
bagaiman kesiapan Indonesia dalam menyongsong Masyarakata Ekonomi ASEAN
c. Menyikapi
Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan dimulai dari perpektif Pendidikan
Kewarganegaraan
BAB II
PEMBAHASAN
1)
Masyarakat
Ekonomi ASEAN
Salah
satu pilar utama masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah aliran bebas barang (free flow of goods) di mana pada tahun
2015 perdagangan barang dikawasan ASEAN dilakukan secara bebas tanpa mengalami
hambatan , baik tarif maupun non tarif. Aliran bebas barang merupakan salah
satu elemen utama dalam mewujudkan ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis
produksi, sehingga kawasan ASEAN dapat membentuk jaringan produksi regional
sebagai bagian dari rantai pasokan dunia.
Upaya
untuk mewujudkan ASEAN sebagai kawsan dengan aliran barang yang bebas dalam
skema MEA sesugguhnya bukanlah hal yang baru, tetapi merupakan kelanjutan dan
penyempurnaan dari skema yang telah ada sebelumnya yaitu Prefenrential Trading Arrangement (PTA) dan ASEAN Free Trade Area( AFTA). Perbedaan yang mendasar antara skema
PTA, AFTA, dan MEA dalam mendorong terjadinya aliran barang yang bebas di ASEAN
adalah PTA dan AFTA lebih menekankan pada pengurangan dan penghapusan hambatan
tarif ,sedangkan MEA lebih menekankan pada pengurangan dan penghapusan hambatan
non tarif. Penurunan tarif skema PTA dilakukan secara unilateral, sedangkan
dalam AFTA dan MEA menggunakan skema Common
Effective Preferential Tariff (CEPT). CEPT yang digunakan dalam MEA
merupakan kelajutan dari AFTA dimana penurunan tarif dilakukan secara bertahap
untuk jenis barang tertentu yang dilakukan dalam rentang waktu yang telah
disepakati bersama. Skema CEPT ini terus dikembangkan dengan memasukan lebih
banyak jenis barang ke dalam skema tersebut, sehingga semakin banyak jenis
barang yang tarifnya semakin berkurang bahkan dihapuskan.
Penghapusan
hambatan tarif dilakukan melalui skema CEPT,termasuk terhadap 12 sektor
prioritas yaitu produk pertanian, angkutan
udara, otomotif, e-ASEAN,elektronik, perikanan, kesehatan, produk karet,
apparel, pariwisata, produk kayu, dan
jasa logistik. Penghapusan hambatan non-tarif diupayakan denan menegakan
kembali komitmen terhadap penyesuaian kebijakan dan ketetentuan non-tarif yang
selama ini menghambat perdagangan dan melakukan peningkatan transparasi.
Sedangkan
fasilitas perdagangan dilakukan melalui evaluasi terhadap kesesuaian dengan
standar internasional dan kerja sama kepabean. Evaluasi terhadap standar
internasional dilakukan agar produk ASEAN dapat diterima dan bersaing , baik di
pasar domestik maupun pasar global, sesuai standar mutu , keamanan, kesehatan,
dan teknis barang yang diakui secara internasional. Fasilitas perdagngan melalui
kerja sama kepabean ditujukan agar proses custom
clearence dalam kegiatan perdagangan dan lalu lintas barang dilakukan
dengan lebih cepat sehingga dapat menekankan biaya dan meningkatan efisiensi
perdagangan di kawasan ASEAN.
Fasilitas
perdagangan sangat penting artinya dalam melakukan prosedur arus barang dapat dilakukan
dengan lebih sederhanan, transparan dan
memenuhi kualifikasi atau standar yang diakaui secara internasional. Fasilitas
perdagangan yang dilakuklan melalui evaluasi terhadap kesesuaian dengan standar
internasional dan kerja sama kepabean juag penting dalam rangka meningkatkan
efisiensi biaya transaksi di ASEAN sehingga meningkatkan daya saing ekspor
produk ASEAN.
2)
Evaluasi
Terhadap Kesesuaian Dengan Standar Internasional
Sistem
manajemen kualitas yang baik dan sesuai dengan standar internasional merupakan
salah satu faktor utama bagi industri di ASEAN untuk mendapatkan akses yang
lebih besar baik dipasar domestik maupun di pasar global. Dalam rangka meyelaraakan
standar yang ada dengan standar internasional, terdapat dua komponen utama yang
tercangkup dalam MEA 2015,yaitu harmonisasi standar dan mutual recogniion arragement(MRA).
Untuk
langkah langkah yang harus dilakukan sebagaimana tercantum dalam cetak biru MEA
2015,antara laian
i.
Harmonisasi standar, regulasi teknis dan
prosedur evaluasiesmen kesesuaian yang disesuaikan dengan praktik-praktik di
dunia internasional.
ii.
Mengembangkan dan mengimplementasikan MRA sektoral.
iii.
Memperbaiki infrastruktur teknis
laboratorium
iv.
Meningkatakan transparasi dalam pengembangan
dan pengaplikasian ,regulasi teknik, dann prosedur evaluasi kesesuaian sesuai
dengan persyaratan dalam WTO.
v.
Memperkokoh sistem pengawasan untuk
menjamin keseksesan dari implementasi regulasi teknis yang harmonis.
3)
Harmonisasi
Standar
Harmonisasi
standar adalah harmonisasi standar-standar dan regulasi yang mengacu kepada
standar internasional. Pada 1997 AFTA Council telah mengindentifikasi dan
menentukan 20 produk yang diprioritaskan untuk harmonisasi standar AASEAN.
Standar internasional tersebut mencangkup ISO (internasional standard organization) ,IEC (internasional electrothenical commision) dan ITU (internasioanal telecommunication union).
Harmonisasi ini telah selesai pada 2003. Pada 1999 ,sebagai tambahan bagi 20
produk prioritas telah disepakati untuk melakukan harmoniasi standar
keselamatan bagi produk elektonik dan standar electromagnetic compability (EMC). Terdapat 82 keselamatan dan EMC
yang telah diharmonisasikan.
4)
Peluang
dan Tantangan Bagi Indonesia
Indonesia
sebagai salah satu negara yang juga memiliki tingkat integrasi yang tinggi di
sektor elektronik dan keunggulan komparatif pada sektor berbasis sumber daya
alam berpeluang besar mengembangkan industri di sektor sektor tersebut. Untuk itu
berbagai upaya untuk lebih meningkatkan daya saing produk agar tidak tertinggal
dari negara negara ASEAN lainnya perlu terus dilakukan.
Dilihat
dari tingkat integrasi delapan sektor prioritas barang, Indonesia memilki empat
sektor yang terintegrasi dengan negara ASEEAN lainnya. Namun indonesia memilki
keunggulan komparatif pada lima sektor prioritas.
Di
antara negara-negra ASEAN Indoneisa merupakan negara yang paling banyak memilki
hambatan non-tarif, dimana enam diantaranya tidak terdapat pada negara ASEAN lainnya. Saat ini Indonesia
terdapat lebih dari 22 instansi pemerintah yang terlibat dalam kegiatan ekspor/impor,
terutama yang terkait dengan perizinan, dengan lebih dari 40 dokumen yang dikeluarkan
dan waktu pemrosesan sekitar lima hari.
AgarIindonesia
dapat memanfaatkan peluang seoptimal mungkin dari integrasi ekonomi ASEAN,
segala jenis hambatan yang menyebabkan inefisiensi dan ekonomi biaya tinggi
yang melemahkan daya saing harus segara dibenahi. Koordinasi antar sektor dan
instasi terkait terutama dalam menyususn kesamaan persepsi antara pemerintah
dan pelaku usaha, dan harmonisasi kebijakan di tingkat pusat dan daerah harus
terus dilakukan.
Koordinasi
yang baik perlu dididukung oleh sistem yang terintegrasi secara nasional. Untuk
itu target pembentukan NSW dan integrasi NSW ke ASW pada tahun 2008 harus
didukung oleh semua pihak. Karena dengan demikian integrasi ekonomi Indonesia dengan
negara negara ASEAN lainnya dapat diperdalam dan diperluas,terutama pada sektor
unggulan, sehingga indonesia dapat memperoleh manfaat sebesar-besarnya.
5)
Pendidikan
Kewarganegaraan Dalam Meyikapi MEA 2015
MEA
adalah bentuk integrasi ekonomi regional yang direncanakan untuk dicapai pada
2015. Dengan pencapaian tersebut maka ASEAN akan menjadi pasar tunggal dan
basis produksi dimana terjadi aliran barang, jasa, investasi, dan tenaga
terampil yang bebas serata aliran modal yang lebih bebas. Adanya aliran
komoditas dan faktor produksi tersebut diharapkan mambawa ASEAN menajadi
kawasan yang makmur dan kompetitif dengan peekembangan ekonomi yang merata, dan
berkurangnya kemiskinan dan perbedaan sosial-ekonomi. Namun pencapaian tersebut
bukan jalan yang mudah dan memerlukan kerja keras untuk menjawab tantangan yang
dihadapa. Bagi Indonesia peluang integrasi ekonomi regional tersebut perlu
dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jumlah populasi, luas geografi, dan nilai PDB
terbesar di ASEAN harus manjadi aset agar indonesia bisa menjadi pemain besar
dalam MEA.
Perdagangan
internasioanl mempunyai dampak pada negara-negar yang terlibat. Dampat tersebut
ada yang positif dan ada yang negatif. Indonesia sebagai negara juga melakukan
perdagangan internasional memperoleh dampak-dampak tersebut
a. Dampak
positif
Negara
pengekspor maupun pengimpor mendapatkan keuntungan dari adanya perdangan
internasional. Negra pengekspor memperoleh pasar dan negar pengimpor memperoleh
kemudahan untuk menfapatkan barang yang dibutuhkan
Adanya
perdagangan internasional juga membawa dampak yang cukup luas bagi perekonomian
Indonesia. Dampak teesebut antara lain;
a. Mempererat
persahabatan antar bangsa
b. Menambah
kemakmuran negara
c. Menambah
kesempatan kerja
d. Mendorong
kemajuan ilmu teknologi dan pengetahuan
e. Sumber
pemasukan kas negara
f.
Menciptakan efisiensi dan spesialisasi
g. Memungkinkan
konsumsi yang lebih luas bagi penduduk
suatu negara.
b. Dampak
negatf
Adanya
perdagangan internasioanl mempunyai dampak negatif bagi negara yang
melakukannya. Dampak negatifnya sebagi berikut
a. Adanya
suatu ketergantunagn antara negara satu dengan negara yang lain.
b. Adanya
persaingan yang tidak sehat dalam perdagangan internasional
c. Banyak
industri kecil yang kurang mampu bersaing akhirnya gulung tikar.
d. Adanya
pola konsumsi masyarakat yang meniru konsumsi negara yang lebih maju
e. Terjadi
kekurangan tabungan masyarakat untuk investasi. Hal ini karena masyarakat
menjadi konsumtif
f.
Timbul pemjajahan ekonomi oleh negara yang
lebih maju
Sebagai
bangsa indonesia kita harus mengambil hal yang positif atas berlakunya MEA 2015 nanti dan meningkatakan
potensi yang kita milki agar mampu bersaing dengan negara lain sehingga pada
MEA 2015 kita tidak dijajah oleh perekonomian bangsa lain
BAB III
KESIMPULAN
Masyarakat
Ekonomi ASEAN tahun 2015 telah dicanangkan sebagai cita cita bersama ASEAN
dalam menciptakan kawasan ASEAN sebagi pasar tunggal dan basis produksi. Salah
satu cara yang ditempuh adalah melalui perdagangan barang bebas tanpa hambatan
baik tarif maupun non-tarif. Ke depan kawasan ASEAN diharapkan menjadi basis
produksi regional yang merupakan bagian mata rantai pasokan dunia dan kawsan
tujuan investasi dunia yang kompetitif
Untuk
mewujudkan MEA di tahun 2015 tidaklah mudah , tetapi bukanya tidak mungkin
untuk dicapai. Keterlibatan semua pihak di seluruh ASEAN mutlak diperlukan agar
upaya mewujudkan ASEAN sebagi kawasan yang kompetitif bagin kegiatan investasi
dan perdagangan dapat memberikan manfaat bagi seluruh negara ASEAN.
DAFTAR
PUSTAKA
Winantyo,R,dkk,2008,Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 Memperkuat
Sinergi ASEAN di Tengah Kompetisi Global,Jakarta,Elex Media Komputindo.
Mayana
Fauzana,Riyanti,2004,Perlindungan Desain
Industri di Indonesia Dalam Era Perdagangan Bebas,Jakarta,Grasindo
Miru,Ahadi
dan Sutarman Yodo,2004,Hukum Perlindungan
Konsumen, Jakarta,Kharisma Putra Utama.
Sutarto,dkk,2008,Ilmu Pengetahuan Sosial,Pusat
Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
Dwiyono,Agus,dkk,2007,Kewarganegaraan,Jakarta,Ghalia Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar