UK 1
Untuk mata kuliah Teori dan Hukum Konstitusi
Dosen Pengampu:
Drs. Machmud Al Rasyid,SH.M.Si

Disusun oleh:
Nama : Anggi Yoga Pramanda
Nim : K6414007
PRODI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET SURAKARTA
SURAKARTA
ANALISA
1.
Perubahan
terhadap isi (subtansi) ketentuan yang sudah ada.
No
|
Lama
|
Baru
|
Pasal
1 ayat 2
|
Kedaulatan
adalah di tangan rakyat , dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis
permusyawaratan rakyat
|
Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
|
Analisa
: perubahan ini dimaksudkan untuk meneguhkan dan mengoptimalkan paham kedaulatan
rakyat yang dianut oleh bangsa Indonesia karena pelaksanaan kedaulatan rakyat
tidak lagi dijalakan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara yaitu MPR, tetapi
melalui cara-cara dan oleh berbagai
lembaga yang ditentukan oleh UUD 1945
Rumusan baru itu justru merupakan
penjabaran langsung paham kedaulatan rakyat yang secara tegas dinyatakan
dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4. Padahal rumusan sebelumnya perubahan
,kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR,yang justru telah
mereduksi paham kedaulatan rakyat itu menjadi kedaulatan negara, suatu paham
yang hanya lazim dianut oleh negara yang masih menerapkan paham
totalitarian/otoritarian.
Atas dasar pemikiran bahwa
pelaksaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD 1945 . Artinya UUD 1945 yang menentukan bagian mana dari
kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan /lembaga yang
keberadaannnya,wewenangnya ,tugas, dan fungsinya ditentukan oleh UUD 1945 itu
serta bagian mana yang langsung dilaksanakan oleh rakyat. Dengan kata lain
pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak diserahkan kepada badan/lembaga manapun,
tetapi langsung dilaksanakan rakyat oleh pemilu
Dalam implementasinya
,pelaksanaan pemilihan langsung sebagai bentuk penggunaan hak kedaulatan rakyat bisa juga diberikan oleh UU yang
bersumber pada UUD 1945 seperti yang
telah berlaku. Jadi, penggunaan hak memilih secara langsung bukan hanya yang ditentukan secara eksplisit di dalam
UUD ,tetapi juga dapat dimuat di dalam UU yang bersumber pada UUD.
Ketentuan ini mengubah sistem
ketatanegaraan Indonesia dari supremasi MPR kepada sistem kedaultan rakyat
yang diatur melelui UUD 1945. UUD itulah yang menjadi dasar dan rujukan utama
dalam menjalakan kedaulatan rakyat. Aturan dalam UUD 1945 itulah yang
mengatur dan memebagi pelaksanaan
kedaultan rakyat kepada rakyat itu sendiri dan /atau kepada berbagai lembaga
negara
Perubahan itu menetapkan bahwa
kedaulatan tetap di tangan rakyat, sedangkan lembaga-lembaga negara
melaksanakan bagian-bagian dari kedaulatan itu menurut wewenag ,tugas, fungsi
yang diberikan oleh UUD 1945. Dengan perubahan itu tidak dikenal lagi istilah
lembaga tinggi negara. Kedudukan setiap lembaga negara bergantung pada
wewenang, tugas, dan fungsi yang diberikan oleh UUD 1945
|
2.
Penambahan ketentuan yang sudah ada.
No
|
Lama
|
Baru
|
Pasal
6 ayat 1
|
Presiden
ialah orang Indonesia asli
|
Calon
presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegraan lain karena kehendaknya
sendiri,tidak pernah mengkhianati negara serta mampu secara rohani dan
jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagi Presiden dan Wakil
Presiden
|
Analisa
: penambahan ketentuan mengenai
persyaratan calon Presiden dan calon wakil presiden dimaksudkan untuk
mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntutan zaman. Untuk
itu persyaratan yang ada sebelumnya
dalam Undang-Undang Dasar 1945 diubah agar sesuai dengan perkembangan
masyarakat yang makin demokratis,egaliter,dan berdasarkan rule of law yang salah satu cirinya adalah
pengakuan ksederajatan di depan hukum bagi setiap warga negara
Rumusan itu konsisten dengan
paham kebangsaan Indonesia yang berdasarkan kebersamaan dengan tidak
membedakan warga negra atas dasar SARA . kecuali perubahan ini juga terkandung kemauan politik untuk lebih
memantapkan ikatan kebangsaan Indonesia
Berbagai persyaratan untuk
menjadi Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dirumuskan dalam pasal 6 ayat
1 dimaksudkan agara siapapun warga negara Indonesia yang terpilih menjadi
Presiden dan Wakil Presiden dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
secara optimal. Penyempurnaan persyaratan ini mengingatkan kedudukan dan
peranan Presiden dan Wakil Presiden sangat penting dalam penyelenggaraan
negra (sesuai dengan sisten pemerintahan presidensial yang dianut negara
Indonesia) sehingga diperlukan adanya persyaratan yang ketat
|
3. Pengembangan materi muatan yang
sudah ada menjadi bab baru.
No
|
Lama
|
Baru
|
BAB
VII
B Pemilihan Umum Pasal 22 E ayat 1
|
-
|
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung ,umum,bebas
rahasia,jujur dan adil setiap lima tahun sekali
|
analisa
: Bab tentang pemilu merupakan bab baru dalam UUD 1945. Adanya ketentuan
mengenai pemilu dalam perubahan UUD 1945 dimaksudkan untuk memberikan
landasan hukum yang kuat bagi pemilu sabagi salah satu wahana pelaksanaan
kedaultan rakyat, yang sesuia dengan
bunyi pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksankan menurut UUD . dengan demikina adanya ketentuan ini di
dalam UUD 1945 maka lebih menjamin waktu penyelengaraan pemilu secra teratur
per lima tahun sekali ataupun menjamin proses dan mekanisme serta kualitas
penyelenggaraan pemilu yaitui luber jurdil.
Selain mengatur tentang pemilu yang
tercantum dalam bab VII B tentang
pemilu lah satu pelaksanaan saling mengawasi dan saling juga menegaskan bahwa
pengaturan lebih lanjut mengenai pemilu dilakukan dengan undang undang. Hal
ini berarti kepentingan dan aspirasi rakyat juga diwadahi dan di jadikan
pedoman dalam pembentukan undang-undang melalui wakil-wakilnya di DPR.
Ketentuan ini juga merupakan salah satu pelaksanaan saling mengawasi dan
saling mengimbangi antara Presiden dan DPR
|
4.
Penambahan
aturan yang sama sekali baru.
No
|
Lama
|
Baru
|
Pasal
6A ayat 2
|
-
|
Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden di
usulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilu
|
Analisa : perubahan
ketentuan mengenai pemilihan presiden dan Wakil Presiden yang semula
dilakukan oleh MPR dan sekarang dilakukan oleh rakyat secara langsung juga
didasarkan pemikiran untuk mengejawantahkan paham kedaulatan rakyat. Di
samping itu,pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh
rakyat, menjadikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih mempunyai legitimasi
yang lebih kuat. Jadi , adanya ketentuan tersbut berarti memperkuat sistem pemerintahan presidensiil yang kita
anut dengan dengan salah satu cirinya adalah adanya periode masa jabatan yang
pasti dari Presiden dan Wakil presiden yaitu lima tahun. Dengan demikian presiden
dan wakil Presiden terpilih tidak
dapat dijatuhkan dalam masa jabatanya kecuali melanggar UUD melalui suatu
prosedural konstitusional, yang populer disebut impeachment.
Calon
Presiden dan Wakil Presiden di usulkan oleh partai poltik dimaksudkan untuk
mewujudkan fungsi partai politik sebagai
pemersatu bangsa yang menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat mengenai
Capres dan Cawapres yang diajukan partai partai politik merupakan
kristalisasi dari sapirasi masyarakat.
Selain
adanya ketentuan usulan oleh sebuah partai politik, capres dan cawapres juga
dapat diusulkan oleh gabungan partyai politik peserta pemili untuk membangun
kesepahaman, kebersamaan , dan kesatuan di kalangan partai-partai politik
dalam melaksanakan perjuangan politik. Hal ini diharapkan dapat memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang majemuk dalam melaksanakan
demokrasi atau kedaulatan rakyat
|
5.
Penghapusan
ketentuan yang sudah ada
No
|
Lama
|
Baru
|
Bab
IV pasal 16 ayat 1
|
Susunan
dewan pertimbang agung ditetapkan dengan undang-undang
|
-
|
Analisa
: penghapusan pasal 16 rumusan yang lama ini didasarkan atas pertimbangan
untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelengaraan negara. Sebelum perubahan
, UUD 1945 mengatur tentang
kewengangan lembaga negara DPA memberikan nasihat dan perimbangan kepada
prseiden dalam kedudkukan yang sejajar. Namun, Presiden tidak terikat dengan nasihat
dan pertimbangan itu . hal itu menunjukan keberadaan DPA sebagai lembaga
negara setingkat Presiden tidak
efektif dan efisienn.
Demikian pula penetapan pertimbangan
oleh DPA harus melelui prosedur pembahasan dalam pengambialn putusan dalam
sidang DPA sehingga membutuhkan waktu atau tidak dapat dilakukan secara serta
merta apabila Presiden membutuhkan petimbangan yang cepat. Untuk itu ketetentuan
UUD tentang DPA dihapus. Sebagai gantinya dirumuskan ketentuan pasal 16 yang
memberikan kekusaan kepada Prsiden untuk memebentuk suatu dewan pertimbangan
yang bertugas memberikan nasihat dan mempertimbangkan kepada presiden dan
berkeuedukan di bawah presiden. Oleh karena itu dimasukan ke dalam bab
tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara yang mengatur kekuasaan Presiden. Hal
itu juga didasari oleh hasil pengkajian bahwa secra fungsional lembaga
kepenasihatan bahkan ketika masih bernama DPA pun sesungguhnya berada dalam
rumpun kekuasaan eksekutif
|
6.
Memasukan
dan memindahkan beberapa penjelasan ke dalam batang tubuh
No
|
Lama
|
Baru
|
|
Penjelasan
: Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum
(
rechsstaat)
|
Pasal
1 ayat 3 : Negara Indonesia adalah negara hukum
|
Analisa
: pasal 1 ayat 3 berasal dari
penjelasan UUD 1945 yang di angkat kedalam UUD 1945. Negara hukum yang
dimaksud adalah negara yang menegakkkan supremasi hukum untuk menegakkkan kebenaran
dan keadilan , dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan
(akuntabel) . masuknya rumusan itu ke dalam UUD merupakan salah satu contoh
pelaksanaan kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan UUD 1945 , yakni
kesepakatan untuk memasukkan hal-hal normatif yang ada di dalam penjelasan ke
dalam pasal-pasal.
Masuknya ketentuan mengenai
Indonesia adalah negra hukum ke dalam
passal dimaksudkan untuk memperteguh paham bahwa Indonesia adalah negra hukum
, baik dalam penyelenggaraan negra maupun kehidupan berbangsa dan
bermasyarakat.
Secara umum dalam setiap negara
yang menganut paham negara hukum , kita melihat bekerjanya tiga prinsip dasar
yaitu, supremasi hukum,kesetaraan di hadapan hukum , dan penegakan dengan
cara yang tidak bertentangan dengan hukum.
Konsekuensi ketentuan itu bahwa adalah bahwa
setiap sikap, kebijakan, dan perilaku alat negra dan penduduk harus berdasarkan
dan sesuai dengan hukum. Ketentuan itu sekaligus dimaksudkan untuk mencegah
terjadinya kesewenangan dan arogansi kekuasaaan , baik yang dilakukan oleh
alat negara maupun oleh penduduk
|
7.
Perubahan
stuktur UUD 1945 dan menghapus
penjelasan sebagai bagian dari UUD 1945.
No
|
|
Bab
|
Pasal
|
Ayat
|
Aturan peralihan
|
Aturan tambahan
|
Penjelasan
|
1
|
Lama
|
16
|
37
|
49
|
4 pasal
|
2 ayat
|
ada
|
2
|
Baru
|
21
|
73
|
170
|
3 pasal
|
2 ayat
|
Tidak ada
|
Analisa : untuk memudahkan pemahaman
secara sistematis dan holistik dan komprehensif, Undang-Udang Dasr 1945 juga disusun dalam naskah yang berisikan pasal-pasal
dari naskah asli yang tidak berubah dan pasal-pasal dari empat naskah hasil
perubahan . penyusunan UUD 1945 sebagai naskah perbantuan dan kompilasi
tanpa ada opini. Namun , susunan UUD 1945 dalam satu naskah itu bukan
merupakan naskah resmi UUD 1945 . walaupun UUD 1945 disusun dalam satu naskah, hal itu sama
sekali tidak mengubah sistrematika UUD 1945 .
secara penomoran tetap terdiri dari 16 bab dan 37 pasal. Perubahan bab
dan pasal ditandai dengan penambahan
huruf dan dibelakang bab atau pasal. Penomoran UUD 1945 yang tetap sebagi
kosekuensi logis dari pilihan melakukan perubahan UUD 1945 dengan cara
adendum
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar