Rabu, 06 Mei 2015

Teori Hukum Konstitusi



UK 1
Untuk mata kuliah Teori dan Hukum Konstitusi
Dosen Pengampu:
Drs. Machmud Al Rasyid,SH.M.Si
Description: F:\LOGO UNS.jpg
Disusun oleh:

Nama   : Anggi Yoga Pramanda
                                    Nim     : K6414007






PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
SURAKARTA


ANALISA
1.      Perubahan terhadap isi (subtansi) ketentuan yang sudah ada.

No
Lama
Baru
Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah di tangan rakyat , dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
Analisa : perubahan ini dimaksudkan untuk meneguhkan dan mengoptimalkan paham kedaulatan rakyat yang dianut oleh bangsa Indonesia karena pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalakan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara yaitu MPR, tetapi melalui cara-cara dan oleh  berbagai lembaga yang ditentukan oleh UUD 1945
         Rumusan baru itu justru merupakan penjabaran langsung paham kedaulatan rakyat yang secara tegas dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4. Padahal rumusan sebelumnya perubahan ,kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR,yang justru telah mereduksi paham kedaulatan rakyat itu menjadi kedaulatan negara, suatu paham yang hanya lazim dianut oleh negara yang masih menerapkan paham totalitarian/otoritarian.
           Atas dasar pemikiran bahwa pelaksaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD 1945 . Artinya  UUD 1945 yang menentukan bagian mana dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan /lembaga yang keberadaannnya,wewenangnya ,tugas, dan fungsinya ditentukan oleh UUD 1945 itu serta bagian mana yang langsung dilaksanakan oleh rakyat. Dengan kata lain pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak diserahkan kepada badan/lembaga manapun, tetapi langsung dilaksanakan rakyat oleh pemilu
            Dalam implementasinya ,pelaksanaan pemilihan langsung sebagai bentuk penggunaan hak kedaulatan  rakyat bisa juga diberikan oleh UU yang bersumber pada UUD 1945  seperti yang telah berlaku. Jadi, penggunaan hak memilih secara langsung bukan hanya  yang ditentukan secara eksplisit di dalam UUD ,tetapi juga dapat dimuat di dalam UU yang bersumber pada UUD.
          Ketentuan ini mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dari supremasi MPR kepada sistem kedaultan rakyat yang diatur melelui UUD 1945. UUD itulah yang menjadi dasar dan rujukan utama dalam menjalakan kedaulatan rakyat. Aturan dalam UUD 1945 itulah yang mengatur  dan memebagi pelaksanaan kedaultan rakyat kepada rakyat itu sendiri dan /atau kepada berbagai lembaga negara
         Perubahan itu menetapkan bahwa kedaulatan tetap di tangan rakyat, sedangkan lembaga-lembaga negara melaksanakan bagian-bagian dari kedaulatan itu menurut wewenag ,tugas, fungsi yang diberikan oleh UUD 1945. Dengan perubahan itu tidak dikenal lagi istilah lembaga tinggi negara. Kedudukan setiap lembaga negara bergantung pada wewenang, tugas, dan fungsi yang diberikan oleh UUD 1945

2.      Penambahan  ketentuan yang sudah ada.

No
Lama
Baru
Pasal 6 ayat 1
Presiden ialah orang Indonesia asli
Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegraan lain karena kehendaknya sendiri,tidak pernah mengkhianati negara serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagi Presiden dan Wakil Presiden
Analisa : penambahan  ketentuan mengenai persyaratan calon Presiden dan calon wakil presiden dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntutan zaman. Untuk itu  persyaratan yang ada sebelumnya dalam Undang-Undang Dasar 1945 diubah agar sesuai dengan perkembangan masyarakat yang makin demokratis,egaliter,dan berdasarkan rule of  law yang salah satu cirinya adalah pengakuan ksederajatan di depan hukum bagi setiap warga negara
               Rumusan itu konsisten dengan paham kebangsaan Indonesia yang berdasarkan kebersamaan dengan tidak membedakan warga negra atas dasar SARA . kecuali perubahan ini  juga terkandung kemauan politik untuk lebih memantapkan ikatan kebangsaan Indonesia
                Berbagai persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dirumuskan dalam pasal 6 ayat 1 dimaksudkan agara siapapun warga negara Indonesia yang terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. Penyempurnaan persyaratan ini mengingatkan kedudukan dan peranan Presiden dan Wakil Presiden sangat penting dalam penyelenggaraan negra (sesuai dengan sisten pemerintahan presidensial yang dianut negara Indonesia) sehingga diperlukan adanya persyaratan yang ketat






3.      Pengembangan materi muatan yang sudah ada menjadi bab baru.

No
Lama
Baru
BAB
VII B Pemilihan Umum Pasal 22 E ayat 1
-
 Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung ,umum,bebas rahasia,jujur dan adil setiap lima tahun sekali
analisa : Bab tentang pemilu merupakan bab baru dalam UUD 1945. Adanya ketentuan mengenai pemilu dalam perubahan UUD 1945 dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemilu sabagi salah satu wahana pelaksanaan kedaultan rakyat, yang sesuia dengan  bunyi pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksankan menurut UUD . dengan demikina adanya ketentuan ini di dalam UUD 1945 maka lebih menjamin waktu penyelengaraan pemilu secra teratur per lima tahun sekali ataupun menjamin proses dan mekanisme serta kualitas penyelenggaraan pemilu yaitui luber jurdil.
         Selain mengatur tentang pemilu yang tercantum dalam bab VII B  tentang pemilu lah satu pelaksanaan saling mengawasi dan saling juga menegaskan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pemilu dilakukan dengan undang undang. Hal ini berarti kepentingan dan aspirasi rakyat juga diwadahi dan di jadikan pedoman dalam pembentukan undang-undang melalui wakil-wakilnya di DPR. Ketentuan ini juga merupakan salah satu pelaksanaan saling mengawasi dan saling mengimbangi antara Presiden dan DPR



4.      Penambahan aturan yang sama sekali baru.
No
Lama
Baru
Pasal  6A ayat 2
-
Pasangan calon  Presiden dan Wakil Presiden di usulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu
Analisa  : perubahan  ketentuan mengenai pemilihan presiden dan Wakil Presiden yang semula dilakukan oleh MPR dan sekarang dilakukan oleh rakyat secara langsung juga didasarkan pemikiran untuk mengejawantahkan paham kedaulatan rakyat. Di samping itu,pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, menjadikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih mempunyai legitimasi yang lebih kuat. Jadi , adanya ketentuan tersbut berarti memperkuat  sistem pemerintahan presidensiil yang kita anut dengan dengan salah satu cirinya adalah adanya periode masa jabatan yang pasti dari Presiden dan Wakil presiden yaitu lima tahun. Dengan demikian presiden dan wakil Presiden  terpilih tidak dapat dijatuhkan dalam masa jabatanya kecuali melanggar UUD melalui suatu prosedural konstitusional, yang populer disebut impeachment.
Calon Presiden dan Wakil Presiden di usulkan oleh partai poltik dimaksudkan untuk mewujudkan fungsi partai politik  sebagai pemersatu bangsa yang menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat mengenai Capres dan Cawapres yang diajukan partai partai politik merupakan kristalisasi dari sapirasi masyarakat.
Selain adanya ketentuan usulan oleh sebuah partai politik, capres dan cawapres juga dapat diusulkan oleh gabungan partyai politik peserta pemili untuk membangun kesepahaman, kebersamaan , dan kesatuan di kalangan partai-partai politik dalam melaksanakan perjuangan politik. Hal ini diharapkan dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang majemuk dalam melaksanakan demokrasi atau kedaulatan rakyat



5.      Penghapusan ketentuan yang sudah ada
No
Lama
Baru
Bab IV pasal 16 ayat 1
Susunan dewan pertimbang agung ditetapkan dengan undang-undang
-
Analisa : penghapusan pasal 16 rumusan yang lama ini didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelengaraan negara. Sebelum perubahan , UUD  1945 mengatur tentang kewengangan lembaga negara DPA memberikan nasihat dan perimbangan kepada prseiden dalam kedudkukan yang sejajar. Namun, Presiden tidak terikat dengan nasihat dan pertimbangan itu . hal itu menunjukan keberadaan DPA sebagai lembaga negara setingkat  Presiden tidak efektif dan efisienn.
        Demikian pula penetapan pertimbangan oleh DPA harus melelui prosedur pembahasan dalam pengambialn putusan dalam sidang DPA sehingga membutuhkan waktu atau tidak dapat dilakukan secara serta merta apabila Presiden membutuhkan petimbangan yang cepat. Untuk itu ketetentuan UUD tentang DPA dihapus. Sebagai gantinya dirumuskan ketentuan pasal 16 yang memberikan kekusaan kepada Prsiden untuk memebentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan mempertimbangkan kepada presiden dan berkeuedukan di bawah presiden. Oleh karena itu dimasukan ke dalam bab tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara yang mengatur kekuasaan Presiden. Hal itu juga didasari oleh hasil pengkajian bahwa secra fungsional lembaga kepenasihatan bahkan ketika masih bernama DPA pun sesungguhnya berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif



6.      Memasukan dan memindahkan beberapa penjelasan ke dalam batang tubuh
No
Lama
Baru

Penjelasan : Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum
( rechsstaat)
Pasal 1 ayat 3 : Negara Indonesia adalah negara hukum
Analisa : pasal 1 ayat 3  berasal dari penjelasan UUD 1945 yang di angkat kedalam UUD 1945. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkkan supremasi hukum untuk menegakkkan kebenaran dan keadilan , dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan (akuntabel) . masuknya rumusan itu ke dalam UUD merupakan salah satu contoh pelaksanaan kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan UUD 1945 , yakni kesepakatan untuk memasukkan hal-hal normatif yang ada di dalam penjelasan ke dalam pasal-pasal.
           Masuknya ketentuan mengenai Indonesia adalah negra hukum  ke dalam passal dimaksudkan untuk memperteguh paham bahwa Indonesia adalah negra hukum , baik dalam penyelenggaraan negra maupun kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
          Secara umum dalam setiap negara yang menganut paham negara hukum , kita melihat bekerjanya tiga prinsip dasar yaitu, supremasi hukum,kesetaraan di hadapan hukum , dan penegakan dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum.
 Konsekuensi ketentuan itu bahwa adalah bahwa setiap sikap, kebijakan, dan perilaku alat negra dan penduduk harus berdasarkan dan sesuai dengan hukum. Ketentuan itu sekaligus dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kesewenangan dan arogansi kekuasaaan , baik yang dilakukan oleh alat negara maupun oleh penduduk


7.      Perubahan stuktur UUD 1945  dan menghapus penjelasan sebagai bagian dari UUD 1945.
No

 Bab
Pasal
 Ayat
Aturan peralihan
 Aturan tambahan
Penjelasan

1
Lama
16
37
49
4 pasal
2 ayat
ada
2
Baru
21
73
170
3 pasal
2 ayat
Tidak ada
Analisa : untuk memudahkan pemahaman secara sistematis dan holistik dan komprehensif, Undang-Udang Dasr 1945  juga disusun dalam naskah yang berisikan pasal-pasal dari naskah asli yang tidak berubah dan pasal-pasal dari empat naskah hasil perubahan . penyusunan UUD 1945  sebagai naskah perbantuan dan kompilasi tanpa ada opini. Namun , susunan UUD 1945 dalam satu naskah itu bukan merupakan naskah resmi UUD 1945 . walaupun UUD 1945  disusun dalam satu naskah, hal itu sama sekali tidak mengubah sistrematika UUD 1945 .  secara penomoran tetap terdiri dari 16 bab dan 37 pasal. Perubahan bab dan pasal ditandai dengan  penambahan huruf dan dibelakang bab atau pasal. Penomoran UUD 1945 yang tetap sebagi kosekuensi logis dari pilihan melakukan perubahan UUD 1945 dengan cara adendum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar