Rabu, 06 Mei 2015

KOMPETENSI PROFESIONAL GURU



KOMPETENSI PROFESIONAL GURU
Di Susun sebagai Tugas Mata Kuliah Profesi Kependidikan yang Diampu oleh Dra. Sularmi, M.Pd.



Disusun oleh:
1.      Afiani Liya Khusrin                           (K6414002)
2.      Anggi Yoga Pramanda                      (K6414007)
3.      Evi Nur Lia Sari                                 (K6414023)
4.      Lani Apriani Adisuria                        (K6414034)
5.      Mudawamatul Khasanah                   (K6414038)
6.      Rendi Setya Kurniawan                     (K6414045)


PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
2015


PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan itu sendiri dapat dilakukan dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah. Pendidikan yang dilakukan diluar sekolah bisa dilakukan dengan cara belajar secara autodidak maupun belajar secara langsung pada alam, sedangkan pendidikan didalam sekolah ada unsure berupa pendidik, peserta didik serta bahan ajar yang telah dipersiapkan dan dirancang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Salah satu unsure terpenting dalam proses pembelajaran didalam sekolah adalah peranan guru sebagai pendidik.
Guru dianggap sebagai komponen yang paling penting karena guru dituntut mampu memahami, mendalami, melaksanakan dan akhirnya mencapai tujuan dari adanya pendidikan itu sendiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa guru yang mempunyai kompetensi berpengaruh besar terhadap efektivitas pembelajaran dan pada akhirnya mempengaruhi prestasi anak didik. Sehingga dengan demikian keberadaan guru yang berkompetensi merupakan syarat mutlak hadirnya sistim dan praktik pendidikan yang berkualitas.  Untuk mewujudkan guru yang memiliki kompetensi, pemerintah menuntut agar para pendidik memiliki suatu kompetensi yang baik guna menunjang profesi yang dijalankan olehnya. semenjak tahun 2007 mengadakan program sertifikasi bagi semua guru, baik guru yang berstatus pegawai negeri sipil maupun guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (swasta).
Pelaksanaan sertifikasi guru merupakan komitmen pemerintah sebagai implementasi amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, yakni mewujudkan guru yang berkualitas dan profesional. Jika guru gagal dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah, maka gagal lah juga proses pembentukan sumber daya manusia yang berkompeten. Akibatnya seperti apa yang saat ini sedang negara kita rasakan yaitu adanya krisis multidimensional yang oleh sebagian besar pengamat pendidikan mengatakan bahwa guru lah yang paling bertanggung jawab dalam gagalnya pendidikan nasional yang ternyata hanya mampu menghasilkan alumni yang kurang berkualitas. Untuk itu kami menyusun makalah mengenai “kompetensi profesional guru”.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dari kompetensi profesional guru ?
2.      Apa saja kompetensi-kompetensi yang diperlukan oleh seorang guru agar dapat menjadi guru yang berkompetensi profesional ?
C.     TUJUAN
1.      Menjelaskan pengertian dari kompetensi profesional guru.
2.      Menyebutkan dan menjelaskan kompetensi-kompetensi yang diperlukan oleh seorang guru agar dapat menjadi guru yang berkompetensi profesional.
PEMBAHASAN

1.      KOMPETENSI PROFESIONAL GURU
Menurut UU No. 14/2005 (UUGD) Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.
Menurut Suparlan, standar kompetensi guru adalah ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan, pengetahuan, dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.
Menurut Akmad Sudrajat, kompetensi guru merupakan gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan seorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya, baik yang berupa kegiatan dalam berperilaku maupun hasil yang ditujukan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru diartikan sebagai kemampuan atau kecakapan seorang guru berupa pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Istilah profesi berasal dari bahasa Inggris “Profession” yang berakar dari bahasa latin Profesus dengan kandungan arti mengakui atau menyatakan mampu atau ahli dalam satu bentuk pekerjaan. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya. Artinya jabatan atau pekerjaan itu tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Keahlian itu diperoleh melalui profesionalisasi baik yang dilakukan sebelum orang tersebut memangku suatu jabatan tertentu (pre-service training) atau setelah memangku jabatan tertentu (in-service training). Istilah-istilah yang sering dikenal oleh masyarakat yang berkaitan dengan profesional diantaranya profesionalisme, profesionalitas, profesionalisasi, namun dari ketiga kata tersebut sebenarnya berbeda ditinjau dari aspek penekanannya.


Istilah
Aspek penekanan
Profesionalisme
Komitmen peningkatan kemampuan profesional dari guru
Profesionalitas
Sikap terhadap profesinya
Profesionalisasi
Proses peningkatan kualifikasi

Kompetensi Profesional Guru
Kata profesional erat kaitannya dengan kata profesi. Menurut Wirawan, profesi adalah pekerjaan yang untuk melaksanakannya memerlukan persyaratan tertentu. Kata profesional dapat diartikan sebagai orang yang melaksanakan sebuah profesi dan berpendidikan minimal S1 yang mengikuti pendidikan profesi atau lulus ujian profesi.
Menurut UU no 14 tahun 2005 tentang  Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencangkup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuaannya.
Menurut Hamzah B. Uno kompetensi profesional guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh guru agar ia dapat melakasankan tugas mengajar.
Pendapat lain dikemukakan oleh Martinis Yamin,kompetensi profesional yang harus dimiliki guru meliputi:
1.      Penguasaan materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang harus diajarkan, konsep-konsep dasar keilmuan dari bahan yang diajarkannya
2.      Penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan.
3.      Penguasaan proses-proses kependidikan ,keguruan dan pembelajaran siswa.

Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Sesuai PP no.19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidkan pasal 28 (3) menyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru sebagai agen pembelajaran adalah sebagai berikut :
a.       Kompetensi pedagogik
b.      Kompetensi kepribadian
c.       Kompetensi sosial
d.      Kompetensi profesional


a.       Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensi yang dimilikinya.
 Kompetensi tersebut meliputi:
1.      Pemahaman wawasana atau landasan kependidikan
2.      Pemahaman terhadap peserta didik
3.      Pengembangan kurikulum/silabus
4.      Perancangan pembelajaran
5.      Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6.      Pemanfaatan teknologi pembelajaran
7.      Evaluasi hasil belajar
8.      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya

b.      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi kepribadian itu sendiri meliputi:
1.      Mantap
2.      Berakhlak mulia
3.      Arif dan bijaksana
4.      Berwibawa
5.      Stabil
6.      Dewasa
7.      Jujur
8.      Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
9.      Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri
10.  Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan


c.       Kompetensi sosial
Kompetensi Sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial seorang guru meliputi:
1.      Berkomunikasi lisan, tulisan, isyarat
2.      Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
3.      Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik
4.      Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku
5.      Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan




d.                  Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah seluruh kemampuan mengaplikasikan prinsip-prinsip keilmuan dalam praktik nyata di sekolah yang memiliki struktur, yang terdiri atas orientasi, latihan terbimbing, latihan mandiri, mengatasi masalah-masalah belajar siswa, dan berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan non mengajar yang terjadi di sekolah.


Kompetensi profesional seorang guru meliputi:
1.      Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu
2.      Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu




PENUTUP

1.      KESIMPULAN
Guru dan Dosen profesional adalah guru atau dosen yang memiliki kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang mendasari materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuaannya.
Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Kompetensi  yang harus dimiliki oleh seorang guru sebagai agen pembelajaran adalah sebagai berikut:
a.       Kompetensi pedagogik
b.      Kompetensi kepribadian
c.       Kompetensi sosial
d.      Kompetensi profesional
Jadi dapat disimpulkan guru profesional yang berkompetensi adalah guru yang memiliki kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan dapat melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dengan tindakan yang cerdas serta penuh tanggung jawab.

2.      SARAN
Sebagi calon guru yang profesional hendaknya kita memilki empat kompetensi yang harus dimiliki yang meliputi hal di atas. Dari kompetensi-kompetensi tersebut guru harus mampu mengembangkan sendiri potensi yang dimilikinya. Dengan potensi yang dimiliki oleh guru diharapkan dapat  peserta didik mampu lebih baik.




           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar