KOMPETENSI
PROFESIONAL GURU
Di
Susun sebagai Tugas Mata Kuliah Profesi Kependidikan yang Diampu oleh Dra.
Sularmi, M.Pd.
Disusun
oleh:
1. Afiani
Liya Khusrin (K6414002)
2. Anggi
Yoga Pramanda (K6414007)
3. Evi
Nur Lia Sari (K6414023)
4. Lani
Apriani Adisuria (K6414034)
5. Mudawamatul
Khasanah (K6414038)
6. Rendi
Setya Kurniawan (K6414045)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN
KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
2015
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan itu sendiri dapat dilakukan
dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah. Pendidikan yang
dilakukan diluar sekolah bisa dilakukan dengan cara belajar secara autodidak
maupun belajar secara langsung pada alam, sedangkan pendidikan didalam sekolah
ada unsure berupa pendidik, peserta didik serta bahan ajar yang telah
dipersiapkan dan dirancang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Salah satu
unsure terpenting dalam proses pembelajaran didalam sekolah adalah peranan guru
sebagai pendidik.
Guru dianggap sebagai komponen yang
paling penting karena guru dituntut mampu memahami, mendalami, melaksanakan dan
akhirnya mencapai tujuan dari adanya pendidikan itu sendiri. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa guru yang mempunyai kompetensi berpengaruh besar terhadap
efektivitas pembelajaran dan pada akhirnya mempengaruhi prestasi anak didik.
Sehingga dengan demikian keberadaan guru yang berkompetensi merupakan syarat
mutlak hadirnya sistim dan praktik pendidikan yang berkualitas. Untuk mewujudkan guru yang memiliki
kompetensi, pemerintah menuntut agar para pendidik memiliki suatu kompetensi
yang baik guna menunjang profesi yang dijalankan olehnya. semenjak tahun 2007
mengadakan program sertifikasi bagi semua guru, baik guru yang berstatus
pegawai negeri sipil maupun guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil
(swasta).
Pelaksanaan sertifikasi guru merupakan
komitmen pemerintah sebagai implementasi amanat Undang-undang Nomor 14 tahun
2005, yakni mewujudkan guru yang berkualitas dan profesional. Jika guru gagal
dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah, maka gagal lah juga proses pembentukan
sumber daya manusia yang berkompeten. Akibatnya seperti apa yang saat ini
sedang negara kita rasakan yaitu adanya krisis multidimensional yang oleh
sebagian besar pengamat pendidikan mengatakan bahwa guru lah yang paling
bertanggung jawab dalam gagalnya pendidikan nasional yang ternyata hanya mampu
menghasilkan alumni yang kurang berkualitas. Untuk itu kami menyusun makalah
mengenai “kompetensi profesional guru”.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
pengertian dari kompetensi profesional guru ?
2. Apa
saja kompetensi-kompetensi yang diperlukan oleh seorang guru agar dapat menjadi
guru yang berkompetensi profesional ?
C. TUJUAN
1. Menjelaskan
pengertian dari kompetensi profesional guru.
2. Menyebutkan
dan menjelaskan kompetensi-kompetensi yang diperlukan oleh seorang guru agar
dapat menjadi guru yang berkompetensi profesional.
PEMBAHASAN
1. KOMPETENSI
PROFESIONAL GURU
Menurut UU No. 14/2005 (UUGD) Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.
Menurut Suparlan,
standar kompetensi guru adalah ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam
bentuk penguasaan, pengetahuan, dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar
berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi,
dan jenjang pendidikan.
Menurut
Akmad Sudrajat, kompetensi guru merupakan gambaran tentang apa yang seyogyanya
dapat dilakukan seorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya, baik yang berupa
kegiatan dalam berperilaku maupun hasil yang ditujukan.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru diartikan sebagai kemampuan atau
kecakapan seorang guru berupa pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai
yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan sehingga dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik.
Istilah profesi berasal dari bahasa Inggris
“Profession” yang berakar dari bahasa latin Profesus dengan kandungan arti
mengakui atau menyatakan mampu atau ahli dalam satu bentuk pekerjaan. Profesi
adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para
anggotanya. Artinya jabatan atau pekerjaan itu tidak bisa dilakukan oleh
sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk
melakukan pekerjaan itu. Keahlian itu diperoleh melalui profesionalisasi baik
yang dilakukan sebelum orang tersebut memangku suatu jabatan tertentu
(pre-service training) atau setelah memangku jabatan tertentu (in-service
training). Istilah-istilah yang sering dikenal oleh masyarakat yang berkaitan
dengan profesional diantaranya profesionalisme, profesionalitas,
profesionalisasi, namun dari ketiga kata tersebut sebenarnya berbeda ditinjau
dari aspek penekanannya.
Istilah
|
Aspek penekanan
|
Profesionalisme
|
Komitmen peningkatan
kemampuan profesional dari guru
|
Profesionalitas
|
Sikap terhadap
profesinya
|
Profesionalisasi
|
Proses peningkatan
kualifikasi
|
Kompetensi Profesional
Guru
Kata
profesional erat kaitannya dengan kata profesi. Menurut Wirawan, profesi adalah
pekerjaan yang untuk melaksanakannya memerlukan persyaratan tertentu. Kata
profesional dapat diartikan sebagai orang yang melaksanakan sebuah profesi dan
berpendidikan minimal S1 yang mengikuti pendidikan profesi atau lulus ujian
profesi.
Menurut
UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam yang mencangkup penguasaan materi kurikulum mata
pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta
penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuaannya.
Menurut
Hamzah B. Uno kompetensi profesional guru adalah seperangkat kemampuan yang
harus dimiliki oleh guru agar ia dapat melakasankan tugas mengajar.
Pendapat lain dikemukakan
oleh Martinis Yamin,kompetensi profesional yang harus dimiliki guru meliputi:
1.
Penguasaan
materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang harus diajarkan,
konsep-konsep dasar keilmuan dari bahan yang diajarkannya
2.
Penguasaan dan
penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan.
3.
Penguasaan
proses-proses kependidikan ,keguruan dan pembelajaran siswa.
Kompetensi
guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang
berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran. Sesuai PP no.19 tahun 2005 tentang standar nasional
pendidkan pasal 28 (3) menyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh
seorang guru sebagai agen pembelajaran adalah sebagai berikut :
a.
Kompetensi
pedagogik
b.
Kompetensi
kepribadian
c.
Kompetensi
sosial
d.
Kompetensi
profesional
a.
Kompetensi
pedagogik
Kompetensi
pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik meliputi
pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai kompetensi yang dimilikinya.
Kompetensi tersebut meliputi:
1.
Pemahaman wawasana atau landasan kependidikan
2.
Pemahaman terhadap peserta didik
3.
Pengembangan kurikulum/silabus
4.
Perancangan pembelajaran
5.
Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6.
Pemanfaatan teknologi pembelajaran
7.
Evaluasi hasil belajar
8.
Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya
b.
Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi Kepribadian adalah
kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi
teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi kepribadian itu
sendiri meliputi:
1.
Mantap
2.
Berakhlak mulia
3.
Arif dan bijaksana
4.
Berwibawa
5.
Stabil
6.
Dewasa
7.
Jujur
8.
Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
9.
Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri
10. Mengembangkan diri secara
mandiri dan berkelanjutan
c.
Kompetensi
sosial
Kompetensi
Sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi sosial seorang guru meliputi:
1.
Berkomunikasi lisan, tulisan, isyarat
2.
Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi
secara fungsional
3.
Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali
peserta didik
4.
Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar
dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku
5.
Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat
kebersamaan
d.
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional
adalah seluruh kemampuan mengaplikasikan prinsip-prinsip keilmuan dalam praktik
nyata di sekolah yang memiliki struktur, yang terdiri atas orientasi, latihan
terbimbing, latihan mandiri, mengatasi masalah-masalah belajar siswa, dan
berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan non mengajar yang terjadi di sekolah.
Kompetensi profesional seorang guru meliputi:
1.
Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai
standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata
pelajaran yang diampu
2.
Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan,
teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren
dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran
yang diampu
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Guru dan
Dosen profesional adalah guru atau dosen yang memiliki kemampuan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi
kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang mendasari
materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuaannya.
Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan
pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh
tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru sebagai
agen pembelajaran adalah sebagai berikut:
a.
Kompetensi
pedagogik
b.
Kompetensi
kepribadian
c.
Kompetensi
sosial
d.
Kompetensi
profesional
Jadi dapat disimpulkan guru profesional yang
berkompetensi adalah guru yang memiliki kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum
mata pelajaran di sekolah dan dapat melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran dengan tindakan yang cerdas serta penuh tanggung jawab.
2.
SARAN
Sebagi calon guru yang
profesional hendaknya kita memilki empat kompetensi yang harus dimiliki yang
meliputi hal di atas. Dari kompetensi-kompetensi tersebut guru harus mampu
mengembangkan sendiri potensi yang dimilikinya. Dengan potensi yang dimiliki oleh
guru diharapkan dapat peserta didik
mampu lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar