Rabu, 06 Mei 2015

UK THK



UK 2
Untuk mata kuliah Teori dan Hukum Konstitusi
Dosen Pengampu:
Drs. Machmud Al Rasyid,SH.M.Si
Description: F:\LOGO UNS.jpg
Disusun oleh:

Nama   : Anggi Yoga Pramanda
                                    Nim     : K6414007






PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
SURAKARTA


1.      Untuk merubah UUD 18 Agustus 1945 berdasarkan pasal 37 ayat 1 “ Untuk mengubah Undang Undang Dasar sekurang kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratn Rakyat Harus hadir” ayat 2 “Putusan diambil dengan persetujuan sekurang kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir”. Dari bunyi pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa jika suatu undang undang tersebut ingin dirubah maka usulkan tentang mengubah atau menbuat undang undang dasar yang baru minimal harsu dihadiri 2/3 dari anggota. Sedangkan jika putusan dalam usulan mengubhatau membuat undang undang minimal dengan persetujuan 2/3 dari anggota. Analisi disini jika sidang mengubah undang undang di hadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR (menganggap jumlah anggota MPR 560 orang) maka 2/3 dari  560 adalah 374 orang yang harus hadir. Sedangkan putusan diambil jika sekurang kurangnya 2/3 dari anggota yang datang. Seumpama yang datang hanya 374(kourum) maka putusan tersebut diambil dengan suara 2/3 dari 374 orang hanya 248 orang.  Jadi untuk merubah undang undang dasar berdasar UUD 1945 hanya memerlukan 248 suara sah yang kurang dari setengah jumlah anggota MPR  yang ada. Dan untuk merubah undang undang tersebut hanyalah anggota MPR saja. Sehingga usul perubahan undang undang dasar lebih mudah dilakukan karena memerlukan persetujuan MPR yang sanagta sedikit

Untuk merubah KRIS berdasarkan pasal 190 ayat 1 “Dengan tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal 51, ayat dua, maka konstitusi ini hanya dapat dirubah dengan undang undang federal dan menyimpang dari ketentuan ketentuan hanya diperkenankan atas kuasa undang udang federal baik DPR maupun senat tidak boleh bermufakat ataupun mengambil keputusan  tentang usul  itu jika tidak sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota sidang yang menghadiri rapat”. Berdasarkan bunyi pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk merubah KRIS hanya dapat dirubah oleh DPR dan senat saja. Dan putusan dapat diambil jika jumlah anggota yang hadir 2/3 dari jumlah anggota. Dari pasal 37 ayat 3 dapat ditarik kesimpulan jika usulan perubahan undang undang dasar di tolak oleh senat maka DPR dapat mengusulkan perubahan undang undang dasar tersebut jika 3/4 jumlah anggota yang hadir. Hitungan matematisnya jika usulan perubahan di tolak senat (anggap jumlah senat dan DPR 50:50), maka  keputusan perubahan dapat diusulkan oleh 280 orang (jumlah DPR dan senat 560). Yang ektrim lagi jika anggota DPR yang hadir hanya ¾ dari 280 ,maka jumlah DPR yng diperlukan untuk mengajukan perubahan hanya 210 orang.

Untuk merubah UUD sementara berdasarkan pasal 140 bahwa yang dapat mengubah undang undang dasar ini ialah bahwa usulan perubahan undang undang dasar telah dinyatakan dengan undang undang oleh pemerintah dengan amanat presiden yang kemudian disampaikan  ke suatu badan yang bernama Majelis Perubahan Undang Undang Dasar yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara dan anggota anggota Komite Nasioanal Pusat yang tidak menjadi anggota DPRS. Dan yang mengesahkan Rancangan Undang Undang adalah Pemerintah yang telah diterima oleh Majelis Perubahan Undang Undang Dasar.

Untuk merubah UUD 1945 perubahan 1-4 berdasarkan pasal 37 ayat 1-4. Dari ayat pertama usul untuk merubah UUD harus diajukan oleh 1/3 dari jumlah anggota  MPR. Maka matematisnya 1/3 dari 560 orang adalah 187 orang, sehingga untuk dapat mengajukan usulan perubahan UUD minimal dari 187 orang. Dari bunyi ayat 2 usulan perubahan UUD harus secara tertulis dan jelas bagian mana yang diusulakn untuk dirubah dan di beri penjelasan tentang alasan perubahan. Bunyi pasal 3 untuk  merubah UUD rapat harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota , maka 2/3 dari 560 adalah 374 orang harus  menghadiri  4 rapat. Bunyi pasal 4 bahwa usulan perubahan uud dianggap sah jika mendapatkan suara 50% + 1 maka minimal 281 orang. Dengan peraturan tersebut bahwa usulan untuk merubah undang undang lebih sulit karena untuk menyatakan bahwa UUD itun dianggap sah minimal mendapatkan suara 281 orang untuk menyatakan setuju atas perubahan.

2.      A. UUD 18 Agustus 1945 ke KRIS. Bahwa perubahan undang undang tesebut tidak sah karena berdasarkan kontitusi, perubahan kontitusi harus diusulkan dan di rubah oleh MPR. Akibat dari agresi mliter oleh belanda yang tidak mengakui kedaultan Indonesia . Sedangkan perubahan konstitusi itu dikarenakn Indonesia dan Belanda mengadakan perjanjian agar Belanda mengakui kedaulatan Indonesia jika Indonesia berubah menjadi negara serikat. Kemudian konstitusi RIS kemudian dimintakan persetujuan kepada KNIP dan badan badan perwakilan dari daerah daerah yang kemudian akan menjadi negara bagian atau daerah yang tegak dan berdiri sendiri lalu disahkan dan ditetapkan menjadi UUD RIS. Jadi UUD RIS disini ditetapkan bukan MPR melainkan ditetapkan oleh KNIP sehingga perubahan kontitusi RIS tidak sesuai dengan konstitusi pada waktu itu

B. UUD RIS ke UUD Sementara, bahwa perubahan undang undang tersebut tidaklah sah. Hal ini dikarenakan berdasarkan kontitusi saat itu usul perubahan konstitusi diajukan oleh DPR dan senat. Namun usul perubahan kontitusi bukan berasal dari DPR dan senat. Dengan sebuah pernyataan bersama tanggal 20 Juli 1950 disetujui  Rencana tersebut serta selekas –lekasnya  disampaikan oleh Pemerintah RIS dan oleh senat kepada Badan Pekerja  Komite Nasional Pusat untuk disahkan. Hal ini mengapa BPKNIP yang mengesahkan UUD padahal  dalam konstitusi tidak lah diatur. Dan yang berhak mengesahkan konstitusi tersebut adalah DPR dan senat

C. UUD Sementara ke UUD 1945, bahwa perubahan kontitusi tersebut juga tidak sah. Karena dalam kontitusi yang berhak mengubah dan menetapkan sebuah konstitusi adalah DPR dan senat. Akan  tetapi waktu itu  di bentuk badan konstituante yang bertugas membuat undang undang baru. Kemudian Presiden dengan sepihak membubarkan badan konstitusnte tersebut dikarenakan presiden menggangap bahwa badan konstitusnte telah ggal dalam membuat undang undang yang baru. Maka presiden mengeluarkan dekrit yang berisi  pembubaran anggota kontituante yang belum berakhir masanya serta memberlakukan kembali UUD 1945. Maka perubahan konstitusi tersebut tidaklah sah berdasar konstitusi tesebut. Dikarenakan Presiden tidaklah berhak menetapkan sebuah konstitusi.

D. UUD 1945 ke UUD 1945 Perubahan 1-4, bahwa perubahan kontitusi tersebut adalah sah. Hal tersebut dikarenakan pasal pasal yang mengenai perubahan undang undang dasar telah sesuai dengan pasal 37 sehingga perubahan konstitusi tersebut sah berdasarkan konstitusi yang berlaku saat itu. Karena perubahan dan penetapan dilakukan oleh MPR

3.      A) Landasan hukum  bagi pembentukan Komisi Konstitusi yang bertugas mengkaji secara komprehensif UUD 1945 dan perubahannya,yakni diatur dalam Ketetapan MPR No.1/MRP/2002 tentang pembentukan Komisi Konstitusi. Untuk menindak lanjuti perintah dari Ketetapan MPR No.1/MPR/2002 tersebut, dalam sidang Tahunan MPR RI tahun 2003 lahir keputusan MPR RI No. IV/MPR/2003 tentang susunan,kedudukan,kewenangan, dan keanggotaan Komisi Konstitusi.  Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Konstitusi berwenang untuk memperoleh seluruh bahan dan risalah mengenai Perubahan UUD 1945, Memperoleh penjelasan mengenai latar belakang dan proses Perubahan UUD 1945 dan anggota Badan Pekerja MPR, melakukan penelitian dan analisisi hasil Perubahan UUD 1945. Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Konstitusi berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 dan melakukan pengkajian secara transparan dengan melibatkan masyarakat luas. Dalam merumuskan hasil pengkajiaan tidak dilakukan pemungutan suara. Seluruh hasil kajian tersebut disampaikan oleh Komisi Konstitusi kepada Badan Pekerja MPR  untuk selanjutnya dilaporkan pada sidangterakhir MPR periode 1999-2004.

B) mencermati Tap MPR No II/MPR/2003 bahwa pelaporan hasil kerja komisi konstitusi tidak akan bisa di bahas di akhir masa sidang jabatan MPR 1999-2004. Dengan demikian bahwa apa yang dihasilkan komisi konstitusi tidak akan di bahas oleh MPR 1999-2004, tapi hanya sekedar dijadikan bahan kajian penyempurnaan UUD 1945 untuk MPR 2004-2009.Komisi konstitusi ini dibagi menjadi sub komis A dan Sub komisi B. Pembahan Sub komisi A antara lain usulan restrukturisasi sistematika perubahan UUD 1945. Salah satu usulan menarik bab tentang HAM diusulkan dari bab X ke bab IV ,demikian bab pemilu dari bab VIIB  ke bab V. Sub komisi A juga mengusulkan agar sistem penomoran diberlakukan konsisten dengan nomor romawi tidak digabung dengan abjad. Sub komisi A  menyampaikan naskah akademik yang membhas secara teiritiktentang berbagai isu konsepetual. Sub komisi B membahas penyempurnaan pasal pasal. Berdasarkan draf persandingan usulannkomisi konstitusi terhadap perubahan UUD 1945 tercatat sedikitnya ada 4 paenyempurnaan pasal yang sudah final. Namun hasil dari kerja komisi konstitusional tersebut hanyalah menjadi draf kajian saja karena laporan kerja komisi konstitusi tidak bisa di bahas dalam sidang terakhir MPR 1999-2004

4.      Sidang pertama BPUPK berlangsung dari tanggal 29 Mei -1 juni 1945 dengan materi pembahasan di seputar masalah Dasar Negara Indonesia, tentang Daerah Negara dan Kebangsaan Indonesia. Pada sidang pertama ini para tokoh bangsa menyampaikan pidatonya. Muhammad Yamin dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 mengajukan konsep tentang dasar Negara Indonesia dengan Rumusan Lima Asas. Setelah itu, Yamin menyampaikan presentasi lisannya di hadapan anggota sidang yang melantur berbicara masalah bentuk negara, sehingga suroso sebagai wakil ketua mengingatkan Yamin untuk kembali menbahas masalah masalah dasar dasarnya Indonesia Merdeka. Lain halnya dengan Supomo dalam pidatonya tanggal 31 Mei 1945 tidak mengajukan dan tidak menyebutkan Lima Asas untuk dasar dasar Indonesia merdeka. Melainkan supomo justru mengajukan konsep yang sering kita dengar nama Negara Integralistik. Supomo dengan konsepsi negara integralistiknya,namun ia tidak mengartikan istilah “totaliter” dalam totalitas, dan bukannya dalam arti tiadanya  penghormatan terhadap individualtas. Terbukti menurutnya teori negara integralistik bukan berarti Tidak memperhatikan golongan sebagai golongan atau manusia sebagai manusia. Jadi dalam konsepsi integralistik  yang diungkapakan supomo, terkandung makan konsep kekeluargaan,kebersamaan,keserasiaan, keselarasan, dan keseimbangan , yang semua itu berasal dari kebudayaan Indonesia sendiri. Berbeda dengan konsep negara integralistik yang ada di Eropa.
Masih dalam hari yang sama , Yamin kembali melantur mengenai masala daerah Negara. Menurutnya, daerah negara Indonesia yang terdiri dari daerah Daratan dan deh Kelautan yang meliputi tumpah darah nusantara (Indonesia). Rupanya beliau mengambil testamen Gajah Mada dalam syair daerah tumpah darah nusantara menurut negara kertagama ( kesatuan).
Sebetulnya pemikiran Yamin melontarkan masalah daerah negara pada sidang yang sedang membhas masalah dasar negara juga tidak salah, sebab sebagaimana di kemukakan oleh supomo bahwa syarat mutlak mendirikan sebuah negra secara hukum. Mungkin bagi Yamin masalah dasar negara dan daerah negara sama-sama pentingnya untuk sebuah negara yang akan lahir. Bahkan negara itu ada terlebih dahulu baru dasar negaranya. Kalau kita amati  soekarno langsung menyoroti masalah dasar negara. Sidang kedua BPUPK dengan masa sidang 10-17 Juli 1945. Pada masa masa sidang tersebut ada dua agenda sidang yang dibahas yaitu masalah bentuk negara dan wilayah negara. Mengawali sidangnya pada hari tersebut ketua meminta para anggota untuk menyiapakan konsep usulan kecuali panitia kecil.
Setelah beberapa usulan itu dikoreksi oleh panitia kecil ternyata ada 40 usulan yang melingkupi 32 soal. Dari 32 soal itu dapat dikelompokan ke dalam 9 golongan ,yaitu:
a.       Golongan yang meminta Indonesia merdeka selekas lekasnya.
b.      Mengenai dasar negara
c.       Soal univikasi atau federasi
d.      Mengenai bentuk negar dan kepala negara.
e.       Menegnai warga negara
f.       Mengenai daerah
g.      Soal negara dan agama
h.      Mengenai pembelaan
i.        Mengenai soal kekuangan
Setelah sekian hari berada dalam suasan panas dari sidang, akhirnya ketua BPUPK pada tanggal 16 Juli 1945 menyatakan bahwa naskah Rancangan UUD dengan perubahan-perubahannya diterima dengan bulat oleh sidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar