Senin, 23 November 2015

Bentuk Bnetuk Badan Usaha di Indonesia



BENTUK-BENTUK BADAN USAHA DI INDONESIA
Untuk mata kuliah Kewirausahaan
Dosen Pengampu:
Drs.Ignatius Wagimin,M.Si


Disusun oleh:

Anggi Yoga Pramanda           ( K6414007)
Hesti Fatmalasari                    (K6414028)




PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
SURAKARTA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
            Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Pengertian lain Badan usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk meghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan. Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Keberadaan badan usaha di Indonesia digolongkan menjadi 2 jenis ,yaitu badan usaha bukan berbadan hukum dan badan usaha berbadan hukumpenggolongan badan usaha didasarkan atas bentuk tanggung jawab yang melekat kepada para pendiri perusahaan dan pengurus perusahaan.
            Pembahasan secara khusus mengenai bentuk bentuk badan usaha, baik badan usaha berbadan hukum maupun badaan usaha bukan berbadan hukum akan dibahas pada bab selanjutnya sebagai dasar dalam proses kerangka berpikir yang sistematis dan metodis.

1.2 Rumusan Masalah                        
a.   Apa perbedaan badan usaha dengan perusahaan ?
b.   apa bentuk-bentuk badan usaha bukan berbadan hukum ?
c. Apa bentuk-bentuk perusahaan berbadan hukum?
d. Bagaimana cara pendaftaran perusahaan

1.3 Manfaat
a.       Mengetahui perbedaan antara badan usaha dan perusahaan dengan baik dan benar.
b.      Mengetahui bentuk-bentuk badan usaha bukan berbadan hukum serta komponen-komponen yang ada pada setiap bentuk badan usaha.
c.       Mengetahui bentuk-bentuk badan usaha  berbadan hukum serta komponen-komponen yang ada pada setiap bentuk badan usaha
d.      Mengetahui bagaimana cara mendirikan suatu perusahaan dan mendaftarkannya sebagai badan usaha yang sah.




























BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Badan usaha dan Perusahaan.
Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan.Pengertian lain Badan usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan.
Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

2.2    Bentuk-Bentuk Badan Usaha Bukan Berbadan Hukum
1.      Persekutuan Perdata
Persekutuan perdata adalah perserikatan perdata yang menjalaknkan perusahaan. Menurut pasal 1618 KUH Perdata, perserikatan perdata adalah suatu perjanjian dengan nama dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasuki sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan atau  manfaat yang diperoleh karenanya.
Ciri-ciri persekutuan perdata sebagai berikut:
a.       Pendirian
1)      Berdasarkan perjanjian antar pihak.
2)      Dapat dilakukan dengan sepakat para sekutu atau dapat pula secara lisan.
3)      Tiap sekutu wajib memasukan dalam kas persekutuan berupa uang,benda atau manajemen.
b.      Perbedaan Para Sekutu
Biasanya peneglolaan persekutuan dijalankan oleh pengurus yang di tetapkan persekutuan.
1)      Sekutu statuter (gerant statutaire)
·         Tidak dapat diberhentikan kecuali atas dasar hukum
·         Diberhentikan oleh persekutuan perdata.
·         Telah ditetapkan menjadi pengurus persekutuan dalam perjanjian persekutuan.
·         Mempunyai wewenag penuh yang berhubungan dengan kepengurusan persekutuan.
2)      Sekutu mandater (gerant mandataire)
·         Kekuatan dapat dicabut
·         Diangkat setelah persekutuan didirikan.
·         Memilki wewenang yang terbatas berdasarkan pemberian kekuasaan dan dapat ditarik kembali.
c.       Pembagian Keuntungan
Biasanya klau tidak ditetapkan dalam perjanjian,pembagian keuntungan dilakukan menurut asas “ keseimbangan pemasukan”.
d.      Kekayaan persekutuan
1)      Pemasukan (inbreng) dari masing masing sekutu.
2)      Penagihan-penagihan ke dalam.
3)      Penggantian kerugian kepada sekutu dari sekutu lain.
4)      Pengaihan-penagihan ke luar kepada pihak ketiga.
e.       Berakhirnya Persekutuan
1)      Lampaunya waktu.
2)      Musnahnya barang atau terselesaikannya usaha poko yang persekutuan perdata.
3)      Kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu.
4)      Salah seorang sekutu meninggal dunia, pengampuan atau dinyatakan pailit.
5)      Berdasarkan suara bulat dari para sekutu.
6)      Berlakuknya syarat bubar.
2.      Persekutuan Firma
Firma dari bahasa Belanda venootschap onder eene firma secara harfiah  
(perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Ciri ciri firma sebagai berikut:
a.       Ciri khusus
1)      Menjalakan perusahaan yang merupakan syarat formal.
2)      Dengan nama bersama atau firma.
3)      Pertanggungjawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan, yang merupakan syarat material, maksudnya pertanggungjawaban sekutu tidak terbatas pada pemasukan yang dimasukan, melainkan juga bertanggung jawab secara pribadi atas harta kekayaan milik pribadi terhadap persekutuan firmanya.
b.      Prosedur pendirian
1)     Adanya akta pendirian persekutuan yang dipersyaratkan dnegan akta autentik.
2)    Akta pendirian tersebut harus didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana persekutuan berdomisili.
3)    Setelah dilakukan pendaftaran maka diumukna pada Berita Negara RI.
c.       Kewajiban membuat  pembukuan
Persekutuan firma dalam menjalaknkan usahanya diwajibkan untuk membuat pembukuan , pembukuan dapat dilakukan oleh seorang pihak ketiga bukan sekutu atau sekutu berhak melihat,memeriksa, atau mengawasi pembukuan
d.      Berakhirnya Firma
1)    Lampaunya waktu di mana persekutuan perdata didirikan.
2)    Musnahnya atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok persekutuan perdata.
3)    Kehendak dari seorang atau beberapa sekutu.
4)    Salah satu sekutu meninggal dunia atau dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
3.      Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer.
Sekutu komanditer: sekutu yang hanya menyerahkan uang atau barang sebagai pemasukan (inbreng) pada persekutuan dan ia tidak turut serta dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan.
         Macam-macam sekutu:
Ø  Sekutu komanditer/pasif/diam
             Sekutu yang hanya memasukkan uang atau benda ke kas persekutuan sebagai pemasukan dan berhak atas keuntungan dari persekutuan tersebut. Menurut pasal 30 ayat (3) tanggung jawabnya hanya sebatas sejumlah modal yang disetor. Sekutu ini tidak boleh ikut serta dalam pengurusan persekutuan atau mencampuri sekutu   kerja (pasal 20 ayat (2)), bila larangan tersebut dilanggar sekutu komanditer maka diberikan
 sanksi yaitu sekutu komanditer tersebut harus bertanggung jawab secara pribadiuntuk   keseluruhan terhadap semua hutang dan perikatan yang dibuat persekutuan.
Ø  Sekutu biasa
              Merupakan sekutu yang menjadi pengurus persekutuan. Sekutu inilah yang aktif menjalankan  perusahaan dan berhubungan dengan pihak ketiga, sehingga tanggung jawabnya adalah secara   pribadi untuk keseluruhan.
a.       Macam-Macam Persekutuan Komanditer
1)      Persekutuan komanditer diam-diam
           CV yang belum menyatakan dirinya secara terang-terangan kepada pihak  ketiga sebagai CV. Ke luar persekutuan ini masih menyatakan diri sebagai   persekutuan firma, tetapi ke dalam sudah menjadi persekutuan   komanditer. Jadi secara intern kedudukan apara sekutu telah dibedakan antara sekutu kerja dan sekutu komanditer
2)      Persekutuan komanditer terang-terangan
           Cv yang dengan terang-terangan menyatakan dirinya sebagai CV kepada  pihak ketiga.
3)      Persekutuan komanditer dengan saham
           CV terang-terangan yang modalnya terdiri dari saham-saham. Persekutuan   ini tidak diatur dalam KUHD. Pada hakekatnya bentuk ini sama dengan  CV biasa (terang-terangan), perbedanya hanya terleta pada cara pembentukan modalnya, yaitu dengan cara mengeluarkan saham-saham. Pembentukan dan cara pengeluaran saham tersebut dimungkinkan berdasar ketentuan Pasal 1338 ayat (1) dan 1337 KUHperdata jo pasal 1 KUHD.
b.      Prosedur Pendirian
Dalam KUH Dgang tidak ada aturan tentang penririan,pendaftaran maupun pengumumannya, sehingga persekutan komanditer dapat diakadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja. Dalam praktik di indonesia untuk mendirikan persekutaun komanditer dengan dibuatkan akta pendirian berdasrkan akta notaris di daftraka di kepaniteraan pengadilan negri yang berwenag dan diumumkan dalam Berita Negara RI.
c.       Tanggung jawab keluar
Sekutu bertanggung jawab kaluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer.
d.      Berakhirnya Persekutuan
e.       Karena persekutaun komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan firma,maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma seperti yang telah diterangkan di atas.

2.3            Bentuk –Bentuk Badan Usaha Berbadan Hukum

1.     Perseroan Terbatas (PT)     
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Karakteristik dari PT adalah
·         Berbadan hukum.
·         Tanggung jawab pemegang saham terbatas, maksudnya terbatas pada nilai saham yang diambil.
·         Berdasrkan perjanjian.
·         Melakukan kegitan usaha
·         Modal tertbatas atas saham-saham
·         Jangka waktu dapat tidak terbatas
a.       Persyaratn Pendirian PT
1)      Didirhamikan oleh 2 orang atau lebih.
2)      Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham
3)      Modal dasra minimal Rp.20.000.000 yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
4)      Minimal 25% dari modal dasar telah ditempatkan.
5)      Modal disetor 50% dari miniaml nominal setiap saham.
6)      Dalam pembuakaan akte pendirian ,pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
7)      Didirikan dnegan akta notaris dal;am bahasa Indonesia.
b.      Prosedur Pendirian PT
1)      Pendirian dalam akta autentik. Di sisni pendirian PT tetap sah, tetapi belum berstatus badan hukum,hanya sebatas terjadinya hubungan kontraktual.
2)      Pengesahan oleh Menteri Kehakiman dan HAM ,status PT badan hukum.
3)      Didaftarkan dalam daftar perusahaan paling lam 30 hari.
4)      Diumumkan dalam tambahan Berita Negara.
c.       Harta Kekayaan PT
Perseroan memilki harta kekayaan yang terpisah dari harta kekyaan pribadi organ perseroan. Harta kekayaan PT ini terdiri atas benda bergerak,berwujud dan tidak terwujud, termasuk dalam harta kekayaan perseroan adalah modal.
d.      Organ PT
1)      Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Rapat umum pemegang saham adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan dan RUPS bulanan. RUPS diadakn antara lain untuk:
·         Meminta keterangan dari direksi atau komisaris.
·         Menyetujui laporan dan mengesahkan perhitungan tahunan, serta menetapkan cadangan dan penggunaan lab.
·         Mengankgat direksi dan komisaris.
·         Memutuskan pembelian kembali saham.
·         Memutuskan penggabungan ,peleburan, pengambil alihan, kepailitaan dan pembubaran PT.
·         Mengalihkan atau menjaminkan seluruh atau sebagian besar kekayaan atau aset perusahaan.
2)      Direksi Perseroan
Direksi perusahaan adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan yujuan perseroan serta mewakilinperseroan baik dalam maupun luar pengadilan sesuai dnegan ketentuan anggaran dasar.
3)      Komisaris Perseroan
Komisaris adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusu serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalakan perseroan.
e.       Kelebihan dan Kekurangan PT
1)      Kelebihan
·         Memungkinkan pengumpulan modal besar.
·         Memilki status sebagai badan hukum.
·         Tanggung jawab terbatas.
·         Pengalihan kepemilikan lebih mudah.
·         Jangka waktu tidak terbatas.
·         Manajemen yang lebih kuat.
·         Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
2)      Kekurangan
·         Pengenaan pajak ganda
·         Ketentuan perundangan lebih ketat
·         Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin
·         Pendirian perusahaan relatif sulit, lama dan biaya besar
f.        Pembubaran Perseroan
1)      Keputusan RUPS
2)      Jangka waktu berdirinya telah berakhir
3)      Adanya penetapan pengadilan
g.      Pemakaian nama PT
Nama PT diatur dalam PP No. 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT. Nama PT ad nama PT yang bersangkutan.Pemakaian nama perusahaan tersebut harus diajukan pada Menatri Kehakiman guna mendapatkan persetujuan (diajukan bersama-sama atau terpisah dgn permohonan pengesahan akta pendirian atau permohonan akta perubahan Anggaran Dasar.
h.      Modal
1.      Modal dasar: keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan. UUPT menentukan bahwa modal dasar perseroan paling sedikit 20 juta namun untuk bidang usaha tertentu jumlah minimum modal dapat diatur berbeda.
2.      Modal yang ditempatkan: modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan yang pada saat perseroan didirikan. UUPT menentukan bahwa pada saat prndirian paling sedikit 25% dari modal harus telah ditempatkan. Sisa saham yang belum diambil dinamakan saham simpanan atau saham portepel, maksudnya sewaktu-waktu perseroan memerlukan tambahan modal, dapat dikeluarkan saham simpanan
3.      Modal yang disetor: modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan. UUPT menentukan bahwa setiap penempatan modal tersebut harus telah disetor paling sedikit 50% dari nominal setiap saham yang dikeluarkan
         UUPT memungkinkan perseroan mengeluarkan saham dalam beberapa klasifikasi (rinciannya harus disebutkan dalam AD perseroan)

2.    Koperasi
Koperasi adalah suatu kerja sma antara orang-orang yang tidak bermodal untuk mencapai suatu tujuan kemakmuran secara bersma, bukan untuk mencari keuntungan. Pengertian diatas sesuai dengan yang dijelaskan dalam undang-undang perkoperasian,yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
a.       Unsur para pihak
Pada koperasi para pihak adalah orang-orang yang tidak bermodal. Jadi untuk mendaptakan suatu jumlah modal yang besar, haruslah para pihak banyak jumlahnya.
b.      Unsur tujuan
Tujuan koperasi adalah untuk kemakmuran bersama, yakni pada kebutuhan kebendaan bagi masing-masing anggota.
c.       Unsur modal
Pada koperasi masalah modal dipupuk atau dikumpulkan dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usaha, termasuk dana cadangan dan hibah serta sumber lainnya terdiri atas pemasukan-pemasukan dari para sekutu yang dilakuakn sekali saja dengan jumlah yang besar.
d.      Pembagian sisa hasil usaha
Pada koperasi pembagian sisa hasil usaha akan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota setelah dikurangi dengan dana cadangan. Sedangkan bentuk lain, keuntungannya akan dibagikan sebanding dengan jumlah pemasukan.
e.       Fungsi koperasi
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan manusia kesejahteraan ekonomi dan sosial
·         Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·         Memperoleh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko guru
·         Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
f.        Fungsi koperasi
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pembagian sisa hasil usaha(SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
·         Pemberian jasa balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi
g.      Perangkat koperasi
·         Rapat anggota
·         Pengurus
·         Pengawas
Kemudian hal-hal yang biasanya akan ditetapkan dalam rapat anggota adalah sebagi berikut:
a)      Anggaran dasar
b)      Kebijakan umum di bidang organisasi,manajemen, dan usaha koperasi
c)      Pemilihan,pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d)      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e)      Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f)       Pembagian sisa hasil usaha
g)      Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

3.    Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, agama, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Pendirian suatu yayasan tentu dengan suatu akta notaris dan yayasan baru memperoleh status sebagai bdan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh menteri hukum dan HAM.
Pasal 28 ayat 1 menegaskan bahwa pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau yayasan oleh undang-undang tentang yayasan atau anggaran dasar yayasan. Pembina mempunyai wewenang yang meliputi:
a)      Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar
b)      Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus pengawas
c)      Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
d)      Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan
e)      Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
Hal kekayaan yayasan tentu berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Selain itu kekayaan yayasan juga dapat diperoleh dari;
a)      Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat
b)      Wakaf
c)      Hibah
d)      Hibah wasiat
e)      Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan atau peraturan perundang undangan yang berlaku.

2.4    Pendaftaran perusahaan
Pengertian pendaftaran perusahaan menurut UU no 3 tahun 1982 adalah daftar  catatan yang ditiadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undnag ini dan atau peratuaran pelaksanaan dan memuat hal-hal yang wajib didaftarakan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Wajib daftar perusahaan diadakan denagn tujuan;
1.      Melindungi perusahaan yang jujur
2.      Melindungi masyarakat atau konsumen
3.      Mengetahui perkembangan dunia usaha
4.      Memudahkan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan
Dengan demikian setiap perusahaan termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalakan usahanya di wilayah negara RI dan telah memiliki izin wajib di daftarkan dalam daftar perusahaan. Perusahaan tersebut meliputi;
1.      Perseroan terbatas
2.      Koperasi
3.      Persekutuan komanditer (CV)
4.      Firma
5.      Perusahaan perorangan lainnya yang melaksanakan kegiatan usaha denagn tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba












BAB III
PENUTUP

3.1 kesimpulan
Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Pengertian lain Badan usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan yang terdiri dari badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum
Dengan demikian setiap perusahaan termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalakan usahanya di wilayah negara RI dan telah memiliki izin wajib di daftarkan dalam daftar perusahaan

.

















DAFTAR PUSTAKA
Winantyo,R,dkk,2008,Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 Memperkuat Sinergi ASEAN di Tengah Kompetisi Global,Jakarta,Elex Media Komputindo.
Mayana Fauzana,Riyanti,2004,Perlindungan Desain Industri di Indonesia Dalam Era Perdagangan Bebas,Jakarta,Grasindo
Miru,Ahadi dan Sutarman Yodo,2004,Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta,Kharisma Putra Utama.
Sutarto,dkk,2008,Ilmu Pengetahuan Sosial,Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar