UK 2
Untuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu:
Drs. Machmud Al Rasyid,SH.M.Si
Disusun oleh:
Nama : Anggi Yoga Pramanda
Nim : K6414007
PRODI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET SURAKARTA
SURAKARTA
1. Praktek
pengaturan negara yang belum dilaksanakan sebagai mana yang tercantum dalam
pasal-pasal UUD 1945. Menurut pasal 3 UUD“Majelis Permusyawaratan Rakyat
menetapkan Undang Undang Dasar dan garis garis besar haluan negara”. Salah satu tugas Majelis Permusyawaratan
Rakyat adalah menetapkan Undang Undang Dasar,maka ini berati bahwa Majelis
Permusyawaratan Rakyat belum menetapkan Undang Undang Dasar yang diwakilkan ke
badan pekerja (PPKI) ini jelas-jelas bertentangan dengan fungsi dan tugas
Majelis Permusyawartan Rakyat. Karena Undang Undang Dasar pertama kali disahkan
oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sehingga pasal tersebut belum
dijalankan
Menurut
pasal 2 ayat 1 “Majelis Permusyawaratn Rakyat terdiri atas anggota anggota
Dewan Perwakialn Rakyat.ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan
golongan,menurut aturan yang ditetapakan dengan undang undang”. Pasal tersebut
baru terlaksana pada tahun 1955. Majelis Permusyawaratn yang pertama tidak
dipilih oleh rakyat melainkan oleh PPKI. Hal tersebut mengapa karena dengan
dikeluarkannya Maklumat Pemerintah nomor X yang ditanda tangani oleh wakil
presden maka fungsi KNIP yang dulunya sebagai badan penasehat menjadi badan
legislatif. Sehinnga MPR pertama bukan dari anggota DPR dan utusan utusan
daerah melainkan anggota KNIP.
Pasal
17 ayat 2 “ menteri menteri diangkat dan diperhentikan oleh Presiden”.
Berdasarkan pasal tersebut bahwa menteri menteri pertama diangkat oleh PPKI
pada tanggal 19 Agustus 1945. Pembentukan menteri menteri tersebut bukan dari
presiden melainkan pembentukan Departemen dan susunan Kementrian negara
diserahkan kepada panitia kecil. Setelah sidang PPKI pada tanggal 19 Agustus
1945, tanggal 12 September 1946 dibentuklah kabinet presidensial (kabinet RI 1)
dengan 12 departemen dan 4 menteri negara.
2. Negara
jika dijalakan tanpa berdasarkan konstitusi maka negara tersebut biasa disebut
sebagai negara feodal. Negara feodal adalah negara dengan kekuasaan mutlak
penguasa ke negara nasional demokrasi, konstitusi berkedudukan sebagai benteng
pemisah anatar rakyat dan penguasa yang kemudian secara berangsur angsur
mempunyai fungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan kekuasaan melawan
golongan penguasa. Perjuangan dimenangkan oleh rakyat,konstitusi bergeser
kedudukan dan peranan dari sekedar penjaga keamanan dan kepentingan hidup
rakyat terhadap kezaliman golongan penguasa menjadi senjata pamungkas rakyat untuk mengakhiri kekuasaan
sepihak untuk membangun kehidupan baru
atas landasan kepentingan hidup bersama
3. Menurut
perspektif demokrasi ,sistem pemerintahan menurut isi Undang Undang Dasar 1945
denagn praktek kenegaraan yang berlaku
pada masa itu tidaklah sesuai dan demokratis. Sistem pemerintahan pada awal
kemerdekaan adalah sistem presidensiil. Bedasarkan pasal 4 ayat 1 “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut undang undang dasar”
jadi presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan,
sehingga dari bunyi pasal tersebut menunjukan bahwa sistem pemerintahan
Indonesia menganut sistem presidensial. Dalam sistem ini presiden selain
sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerinatahan. Menteri menteri
sebagai pelaksana tugas pemerintaah adalah pembantu presiden yang bertanggung jawab kepada presiden,bukan
kepada DPR. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi dibawah
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden
adalah “mandataris Majelis Permusytawaratan Rakyat” , MPR sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi di dalam ketatanegaraan RI, oleh karena itu,untuk
melaksanakan tugas sehari-hari di serahkan kepada presiden sebagi mandataris
MPR. Di dalam ketatanegaraan menurut UUD 1945 adanya pemisah kekuasaan dalam
memegang kekuasaan pemerintah dan pemeganag kekuasaan pemerintahan sehari hari
Dalam
hal ini menteri menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR, sebagai pembantu
presiden menteri menteri bertanggung jawab kepada presiden yang berwenang untuk mengantikan pembantu
pembantunya yang dianggap perlu. Tetapi perkembanganya karena pengaruh golongan
sosialis yang ada dalam KNIP maka usia kabinet presidensial tidak lama.
Kemudian Indonesia menggunakan sistem kabinet parlementer dengan perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan. Sistem kabinet parlemeter inilah yang
katanya sesuai dnegan harapan bangsa indonesia.
Demokrasi dimana cirinya adalah adanya DPR yang anggota angotanya
dipilih langsung oleh rakyat. Pola pemerintahan ini merupakan bentuk penerapan
demokrasi yang ada di negara belanda yang berdasarkan multipartai yaitu sistem
pemerintahan parlementer. Jika menggunakan kabinet presidensial maka presiden
berperan sebagi pemimpin kabinet dan kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
Tetapi jika menggunakan kabinet parlementer presiden bertanggung jawab kepada
parlemen(KNIP).
Kabinet
parlementer ini terbentuk karena memang sebenarnaya direncanakan oleh KNIP.
Dengan demikian kekuasaan presiden
berkurang yaitu hanya dalam bidang eksekutif saja. Sementara itu KNIP sebagai
badan legislatif menggantikan MPR dan
DPR yang belum dibentuk. Selain itu KNIP
juga mengusulkan pembentukan partai
politik yang sebanyak banyaknya sebagi sarana penyalur aspirasi dan paham yang
berkembang masyarakat. Terbentuknya kabinet parlementer ini merupakan suatu
bentuk yang tidaklah sesuai dengan
sistem presidensial antara isi UUD 1945
dengan praktek kenegaraan yang terjadi. Karena menggunakan sistem parlemeter
maka kabinet dan parlementer (KNIP) selalu bersaing untuk merebutkan penagruh
dan kedudukan.
Sehinnga
dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan
mengalami perubahan pada saat itu
sehingga berubahlah sitem pemerintahannya dari presidensial menjadi
parlementer atau parlementer semu. Oleh
karena itu jika dipandang tidaklah demokratis.
4. Sistem
pemerintahan pada KRIS adalah sistem parlemeter. Kekuasaan
kedaulatan di dalam Negara
Republik Indonesia Serikat ialah dilakukan oleh pemerintah bersama-sama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat (pasal 1 ayat 2). Lebih menegaskan
lagi tentang sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia Serikat (NRIS) pada
pasal 68 ayat 2 menegaslkan bahwa “ pemerintah menurut konstitusi Republik
Indonesia Serikat adalah Presiden dengan seorang atau beberapa atau para
menteri ,yakni menurut tanggung jawab
khusus atau tanggung jawab umum mereka itu”.
Sifat kesementaraan UUD RIS ini disebabkan karena pembentukan UUD merasa
dirinya belum representative untuk menetapkan sebuah UUD. Selain itu pembuatannya dilakukan dengan tergesa gesa
sekedar untuk segera dapat dibentuk memenuhi kebutuhan sehubungan akan
dibentuknya Negara Federal. Dibandingkan dengan UUD 1945 ,konstitusi RIS memuat
prinsip-prinsip ketatanegaraan yang banyak berbeda dengan UUD 1945. Salah satu
perbedaannya yaitu mengenai bentuk negara dan sistem pemerintahan yang dianut
dalam UUD 1945, secara normative yang dipilih sebagai bentuk Negara adalah
Republik dan sistem Pemerintahan yaitu Presidensial, sementara dalam konstitusi RIS 1949, bentuk Negara yang
dicantumkan dalam konstitusi dan diterapkan adalah federasi sedangkan sistem
pemerintahannya adalah kombinasi sistem presidensial dan parlementer, berbeda
dengan UUD 1945, konstitusi RIS mengatur kedudukan dan kekuasaan ,tugas dan
wewenang , serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan secara lebih rinci.
Selain itu dalam sistematika konstitusi RIS , hal hal yang mengatur tentang
lembaga kepresidenan tidak terletak dalam satu bab khusus melainkan tersebar di
berbagai pasal.
Sedangkan dalam UUDS 1950, dalam UUD tersebut Indonesia
menganut sistem kabinet parlementer. Presiden
di dalam sistem Undang Undang Dasar Sementara hanyalah merupakan kepala
negara( pasal 45) dan sama sekali bukan kepala pemerintahan. Pemerintahan
adalah di tangan Dewan Menteri yang di ketuai oleh seorang Perdana Menteri.
Presiden dana Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat di ganggu
gugat ( pasal 83 ayat 1). Hal ini berati yang bertanggung jawab atas seluruh
kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri menteri. Menteri menteri
tersebut bertanggung jawab kepada
parlemen atau DPR. Serta dalam pasal 84 UUDS presiden berhak membubarkan DPR.
Keputusan presiden yang menyatakan pembubaran itu memerintahkan pula untuk
mengadakan pemilihan DPR. Penjelasan tersebut di atas dapat Negara Indonesia
adalah merdeka dan berbentuk kesatuan. Dan menggunakan sistem pemerintahan
parlementer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar