Rabu, 06 Mei 2015

UK 2 PKN

UK 2
Untuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu:
Drs. Machmud Al Rasyid,SH.M.Si
Disusun oleh:

Nama   : Anggi Yoga Pramanda
                                    Nim     : K6414007






PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
SURAKARTA


1.      Praktek pengaturan negara yang belum dilaksanakan sebagai mana yang tercantum dalam pasal-pasal UUD 1945. Menurut pasal 3 UUD“Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang Undang Dasar dan garis garis besar haluan negara”.  Salah satu tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah menetapkan Undang Undang Dasar,maka ini berati bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat belum menetapkan Undang Undang Dasar yang diwakilkan ke badan pekerja (PPKI) ini jelas-jelas bertentangan dengan fungsi dan tugas Majelis Permusyawartan Rakyat. Karena Undang Undang Dasar pertama kali disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sehingga pasal tersebut belum dijalankan

Menurut pasal 2 ayat 1 “Majelis Permusyawaratn Rakyat terdiri atas anggota anggota Dewan Perwakialn Rakyat.ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan,menurut aturan yang ditetapakan dengan undang undang”. Pasal tersebut baru terlaksana pada tahun 1955. Majelis Permusyawaratn yang pertama tidak dipilih oleh rakyat melainkan oleh PPKI. Hal tersebut mengapa karena dengan dikeluarkannya Maklumat Pemerintah nomor X yang ditanda tangani oleh wakil presden maka fungsi KNIP yang dulunya sebagai badan penasehat menjadi badan legislatif. Sehinnga MPR pertama bukan dari anggota DPR dan utusan utusan daerah melainkan anggota KNIP.

Pasal 17 ayat 2 “ menteri menteri diangkat dan diperhentikan oleh Presiden”. Berdasarkan pasal tersebut bahwa menteri menteri pertama diangkat oleh PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945. Pembentukan menteri menteri tersebut bukan dari presiden melainkan pembentukan Departemen dan susunan Kementrian negara diserahkan kepada panitia kecil. Setelah sidang PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945, tanggal 12 September 1946 dibentuklah kabinet presidensial (kabinet RI 1) dengan 12 departemen dan 4 menteri negara.
2.      Negara jika dijalakan tanpa berdasarkan konstitusi maka negara tersebut biasa disebut sebagai negara feodal. Negara feodal adalah negara dengan kekuasaan mutlak penguasa ke negara nasional demokrasi, konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah anatar rakyat dan penguasa yang kemudian secara berangsur angsur mempunyai fungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan kekuasaan melawan golongan penguasa. Perjuangan dimenangkan oleh rakyat,konstitusi bergeser kedudukan dan peranan dari sekedar penjaga keamanan dan kepentingan hidup rakyat terhadap kezaliman golongan penguasa menjadi senjata pamungkas  rakyat untuk mengakhiri kekuasaan sepihak  untuk membangun kehidupan baru atas landasan kepentingan hidup bersama

3.      Menurut perspektif demokrasi ,sistem pemerintahan menurut isi Undang Undang Dasar 1945 denagn praktek  kenegaraan yang berlaku pada masa itu tidaklah sesuai dan demokratis. Sistem pemerintahan pada awal kemerdekaan adalah sistem presidensiil. Bedasarkan pasal 4 ayat 1 “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut undang undang dasar” jadi presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan, sehingga dari bunyi pasal tersebut menunjukan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial. Dalam sistem ini presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerinatahan. Menteri menteri sebagai pelaksana tugas pemerintaah adalah pembantu presiden  yang bertanggung jawab kepada presiden,bukan kepada DPR. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden adalah “mandataris Majelis Permusytawaratan Rakyat” , MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di dalam ketatanegaraan RI, oleh karena itu,untuk melaksanakan tugas sehari-hari di serahkan kepada presiden sebagi mandataris MPR. Di dalam ketatanegaraan menurut UUD 1945 adanya pemisah kekuasaan dalam memegang kekuasaan pemerintah dan pemeganag kekuasaan pemerintahan sehari hari
Dalam hal ini menteri menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR, sebagai pembantu presiden menteri menteri bertanggung jawab kepada presiden  yang berwenang untuk mengantikan pembantu pembantunya yang dianggap perlu. Tetapi perkembanganya karena pengaruh golongan sosialis yang ada dalam KNIP maka usia kabinet presidensial tidak lama. Kemudian Indonesia menggunakan sistem kabinet parlementer dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Sistem kabinet parlemeter inilah yang katanya sesuai dnegan harapan bangsa indonesia.  Demokrasi dimana cirinya adalah adanya DPR yang anggota angotanya dipilih langsung oleh rakyat. Pola pemerintahan ini merupakan bentuk penerapan demokrasi yang ada di negara belanda yang berdasarkan multipartai yaitu sistem pemerintahan parlementer. Jika menggunakan kabinet presidensial maka presiden berperan sebagi pemimpin kabinet dan kabinet bertanggung jawab kepada presiden. Tetapi jika menggunakan kabinet parlementer presiden bertanggung jawab kepada parlemen(KNIP).
Kabinet parlementer ini terbentuk karena memang sebenarnaya direncanakan oleh KNIP. Dengan demikian  kekuasaan presiden berkurang yaitu hanya dalam bidang eksekutif saja. Sementara itu KNIP sebagai badan legislatif  menggantikan MPR dan DPR yang belum dibentuk. Selain  itu KNIP juga  mengusulkan pembentukan partai politik yang sebanyak banyaknya sebagi sarana penyalur aspirasi dan paham yang berkembang masyarakat. Terbentuknya kabinet parlementer ini merupakan suatu bentuk yang tidaklah sesuai  dengan sistem presidensial  antara isi UUD 1945 dengan praktek kenegaraan yang terjadi. Karena menggunakan sistem parlemeter maka kabinet dan parlementer (KNIP) selalu bersaing untuk merebutkan penagruh dan kedudukan.
Sehinnga dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan  mengalami perubahan pada saat itu  sehingga berubahlah sitem pemerintahannya dari presidensial menjadi parlementer atau  parlementer semu. Oleh karena itu jika dipandang tidaklah demokratis.
4.      Sistem pemerintahan pada KRIS adalah sistem parlemeter.  Kekuasaan  kedaulatan di dalam Negara  Republik Indonesia Serikat ialah dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat (pasal 1 ayat 2). Lebih menegaskan lagi tentang sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia Serikat (NRIS) pada pasal 68 ayat 2 menegaslkan bahwa “ pemerintah menurut konstitusi Republik Indonesia Serikat adalah Presiden dengan seorang atau beberapa atau para menteri ,yakni menurut  tanggung jawab khusus atau tanggung jawab umum mereka itu”.  Sifat kesementaraan UUD RIS ini disebabkan karena pembentukan UUD merasa dirinya belum representative untuk menetapkan sebuah UUD. Selain itu  pembuatannya dilakukan dengan tergesa gesa sekedar untuk segera dapat dibentuk memenuhi kebutuhan sehubungan akan dibentuknya Negara Federal. Dibandingkan dengan UUD 1945 ,konstitusi RIS memuat prinsip-prinsip ketatanegaraan yang banyak berbeda dengan UUD 1945. Salah satu perbedaannya yaitu mengenai bentuk negara dan sistem pemerintahan yang dianut dalam UUD 1945, secara normative yang dipilih sebagai bentuk Negara adalah Republik dan sistem Pemerintahan yaitu Presidensial, sementara  dalam konstitusi RIS 1949, bentuk Negara yang dicantumkan dalam konstitusi dan diterapkan adalah federasi sedangkan sistem pemerintahannya adalah kombinasi sistem presidensial dan parlementer, berbeda dengan UUD 1945, konstitusi RIS mengatur kedudukan dan kekuasaan ,tugas dan wewenang , serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan secara lebih rinci. Selain itu dalam sistematika konstitusi RIS , hal hal yang mengatur tentang lembaga kepresidenan tidak terletak dalam satu bab khusus melainkan tersebar di berbagai pasal.
Sedangkan  dalam UUDS 1950, dalam UUD tersebut Indonesia menganut sistem kabinet parlementer. Presiden  di dalam sistem Undang Undang Dasar Sementara hanyalah merupakan kepala negara( pasal 45) dan sama sekali bukan kepala pemerintahan. Pemerintahan adalah di tangan Dewan Menteri yang di ketuai oleh seorang Perdana Menteri. Presiden dana Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat di ganggu gugat ( pasal 83 ayat 1). Hal ini berati yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri menteri. Menteri  menteri  tersebut bertanggung jawab  kepada parlemen atau DPR. Serta dalam pasal 84 UUDS presiden berhak membubarkan DPR. Keputusan presiden yang menyatakan pembubaran itu memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan DPR. Penjelasan tersebut di atas dapat Negara Indonesia adalah merdeka dan berbentuk kesatuan. Dan menggunakan sistem pemerintahan parlementer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar