ANALISA UNDANG UNDANG TEMBAKAU ATAS
UU NO 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN UU
NO 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI DENGAN PERSPEKTIF PEMBUKAAN UUD 1945 DAN
PANCASILA
Disusun oleh:
Nama : Anggi Yoga Pramanda
Nim : K6414007
Prodi
: Pend PKn
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
2014/2015
ABSTRAK
Pramanda,
Anggi Yoga.2014,Analisa Undang Undang
Tembakau atas UU NO39 tahun 2007tentang perubahan UU NO 11 tahun 1995 tentang
cukai dengan Perspektif Pembukaan UUD
1945 dan Pancasila. Surakarta : Universitas Sebelas Maret.
Undang
undang tentang tembakau dalam pelaksanaannya harus sesuai pembukaan UUD 1945
dan Pancasila karena sebuah undang undang dibuat tidak boleh bertentangan
dengan hal tersebut. Namun juga tidak dapat terlepas dengan penyimpangan
penyimpangan terhadap pembukaan UUD 1945
dan pancasila karena dapat ditafsirkan secara berbeda
Tembakau
merupakan salah satu kekayaan alam Indonesia yang memiliki peranan yang
strategis yang harus dikelola secara bijaksana untuk kesejahteraan dan
kemakmuran seluruh warga negara.
Pengelolaan
tembakau harus memerlukan kepastian hukum yang terpadu dan komprehensif
meliputi semua aspek yang melingkupinya
Pembuatan
suatu undang undang mesti telah dirancang agar sesuai dengan peraturan yang ada
diatasnya. Namun tidak jarang dalam dalam pembuatannya juga ada penyimpangan
terhadap peraturan yang ada diatasnya
yaitu,UUD 1945 dan Pancasila
Sehingga
penulis mengambil judul “Analisa undang undang tembakau atas UU NO39 tahun 2007
tentang perubahan UU NO 11 tahun 1995 tantang cukai dengan perspektif pembukaan
UUD 1945 dan Pancasila”.
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pasal
20 ayat (1) Undan g Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang undang. Yang dimaksud membentuk undang undang adalah
membuat undang undang untuk menjalankan peraturan untuk memberdayakan DPR
sebagai lembaga legislatif
Pasal
23A berdasarkan pertimbangan bahwa
sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat,pemerintah tidak boleh memaksakan
berlakunya ketentuan bersifat kewajiban material yang mengikat dan membebani
rakyat tanpa disetujui terlebih dahulu oleh rakyat itu sendiri melalui wakil
wakilnya di DPR. Berkaitan dengan pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa,diharapkan DPR memperjuangkan kepentingan dan aspirasi agar kepentingan
dan aspirasi rakyat menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan.
Mengingat
diatas pungutan lain yang bersifat memaksa dimisalkan adalah cukai. Cukai
adalah pungutan negara yang dikenakan
terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang
ditetapkan dalam undang-undang. Tembakau merupakan salah satu produk yang kena
cukai. Disini akan dibahas undang undang tentang tembakau dimana dengan perspektif pembukaan UUD 1945
dan pancasila.
Disini
akan melakukan analisa terhadap undang undang tembakau dengan perspektif
pembukaan UUD 1945 dan pancasila baik pengamalannya dan penyimpangannya yaitu
UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apakah
UU tentang tembakau sudah sesuai atau tidak dengan pembukaan UUD 1945
2. Apakah
UU tentang tembakau sudah sesuai dengan Pancasila
C. TUJUAN
1. Mengetahui
pelaksanaan dan penyimpangan UU tentang tembakau dengan perspektif pembukaan
UUD 1945
2. Mengetahui
pelaksanaan dan peyimpangan UU tentan tembakau dengan perspektif Pancasila.
ANALISA UNDANG UNDANG NOMOR 39
TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG
CUKAI DENGAN PERSPEKTIF PEMBUKAAN UUD 1945 DAN PANCASILA
Cukai
adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang
mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang undang.
Pasal 1 Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1.
Cukai
adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang
mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
...
Didalam
pasal 1 menjelaskan tentang istilah istilah yang digunakan dalam percukaian dan
pertembakaun dengan maksud memberikan batasan batasan(arti) yang jelas
terhadap istilah istilah tersebut.
Pasal 2 ayat (1)Barang-barang
tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:
a.
konsumsinya perlu dikendalikan;
b.
peredarannya perlu diawasi;
c.
pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau
lingkungan hidup; atau
d.
pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan
keseimbangan,
Pasal
diatas menjelaskan tentang karakteristik suatu barang yang kena cukai.
Karakteristik diatas masih terlalu umum sehingga banyak barang barang yang
masuk dalam kriteria diatas namun tidak kena cukai
Di
huruf c ” menimbulkan dampak negatif bagi
masyarakat”. Kita telah mengetahui bahwa dapat menimbulkan dampak
negatif,tetapi mengapa pemerintah tidak melarang peredarannya namun memberikan
pungutan khusus. Apakah demi terwujudnya tujuan negara Pembukaan UUD 1945
alinea 4 “memajukan kesejahteraan umum”
dan dengan tidak sadar telah menyimpang dari”mencerdaskan kehidupan bangsa” mengapa, karena warga negara
menggunakan barang barang yang masuk dalam undang undang ini akan mengganggu
kinerja dari otaknya karena efek negatif yang ditimbulkan dari barang tersebut.
Maka akan rusak orang orang yang mengonsumsinya,sehingga timbul dampak kelemahan
dalam berpikir.
Huruf
d yang dimaksud dengan“pemakaiannya perlu
pembebanan pungutan negara dalam rangka
keadilan dan keseimbangan” adalah pungutan cukai dapat dikenakan terhadap
barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai tinggi, namun
bukan merupakan kebutuhan pokok, sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan
pungutan antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang
berpenghasilan rendah. Sehingga Pancasila sila 5 keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia dapat diwujudkan
Pasal 5 (1) Barang kena cukai berupa hasil tembakau
dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi:
a.
untuk yang dibuat di Indonesia:
1.
275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga
dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik; atau
2.
57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang
digunakan adalah
harga jual eceran.
Mengomentari
pasal 2 diatas maka Penetapan tarif paling tinggi didasarkan atas pertimbangan
bahwa apabila barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak
negatif bagi kesehatan ingin dibatasi secara ketat peredaran dan pemakaiannya
maka cara membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga barang kena
cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Selain dari segi
kesehatan ,dari segi ekonomi ikut menambah pendapatan negara yang cukup besar
misalnya barang barang yang dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan
tinggi sehingga sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan pungutan antara
konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah.
PASAL 8 (1 )dipungut atas barang
kena
cukai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) terhadap:
a.
tembakau
iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas
untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan
pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak
dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan
lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada
kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau
yang sejenis itu;
Pasal
diatas menerangkan pembebasan terhadap tembakau iris tanaman indonesia dimasudkan
untuk meringankan kewajiban petani kecil membayar pungutan kepada negara dan
juga memberikan peluang untuk mengembangkan pertaniannya. Selain itu pembebasan
tersebut ditujukan untuk menciptakan keadilan sosial yang mana sesuai dengan
Pancasila sila 2 dan Pembukaan UUD 1945 alinea 4
Pasal 14 (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada: a. orang yang
berkedudukan di Indonesia; atau b. orang
yang secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di
luar Indonesia.
Pasal
diatas kata “orang yang bekedudukan di
Indonesia” memiliki 2 penafsiran yaitu,apakah orang yang berkedudukan di
Indonesia itu orang asli pribumi yang berkewarganegaraan Indonesia atau orang
luar yang ada diIndonesia yang mengembangkan bisnis. Jika kata tersebut
ditunjukan kepada keduanya maka akan menimbulkan penyimpangan. Jika izin
diberikan kepada orang luar kita akan dirugikan karena otomatis pendapatan akan
masuk ke pihak luar dan kita tidak mendapatkan apa apa karena kita ketahui
bersama bahwa teknologi kita dalam bidang industri masih kalah canggih dengan
pihak luar sehingga kita kalah daya saing.
Dalam Pembukaan UUD1945 ‘penjajahan atas dunia harus dihapuskan’ tapi
dengan pasal tersebut penjajahan kembali masuk. Orang orang luar yang invansi
dagang kedalam wilayah kita mereka telah mengambil hak kita untuk memperoleh
penghidupan yang layak (UUD 27{2}) yang menjadikan kita memilik lahan sebagai
karyawan yang upahnya tidak seberapa. Oleh karena itu pemerintah harus membuat
peraturan yang jelas agar terciptanya keadilan dan pemerataan kesejahteraan
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 19 (1) Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan
buku rekening kredit untuk setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan kemudahan
pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam.
Kata”menyelenggarakan”
dalam arti yang sesungguhnya adalah mengadakan suatu kegiatan atau aktivitas.
Penerapan kata tersebut kurang pas dan menimbulkan arti yang multitafsir. Jika
diartikan pejabat bea dan cukai mengadakan suatu kegiatan buku rekening...
kemudian pejabat tersebut harus bertindak apa. Membuat buku rekening atau
mengadakan kegitan buku rekening. Sehingga kata tersebut harus diganti agar
mudah dalam penafsiran dan penerapannya
Pasal 66A (4)
Pembagian dana bagihasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh
persen) untuk provinsipenghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota
daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya
Pembagian,
pengelolaan, dan penggunaan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau
kepada kabupaten/kota penyumbang cukai hasil tembakau dan dihitung berdasarkan kontribusi penerimaan cukai hasil
tembakaunya dengan memperhatikan prinsip-prinsip,antara lain efisiensi yang
berkeadilan. Dengan demikian ,sumber sumber yang ada harus dialokasikan secara
efisien untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara sehat dan sekaligus
untuk mencapai keadilan. Kemajuan ekonomi diseluruh wilayah tanah air harus
diperhatikan keseimbangannya dan dalam pelaksanaan otonomi daerah harus pula
dijaga kesatuan ekonomi nasiona dalam rangka mendukung dan mewujudkan ekonomi
yang adil dan makmur bagi semua.
Pasal 66A (1) Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di
Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2%
(dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku,
pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang
cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Dari
ayat 1 provinsi penghasil mendapatkan dana bagi hasil cukai 30% .ayat diatas
provinsi penghasil mendapat 2% lagi.Kemudian yang dipertanyakan berapa persen
dana yang dibagikan.apakah 28%+2% menjadi 30%
atau 30%+2% menjadi 32%. Kemudian tambahan 2 % itu dari mana?..
Dari
analisa anlisa diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa suatu undang undang itu
telah jelas memberikan manfaat kepada masyarakat karena tujuan undang undang
adalah untuk menciptakan kesejahteraan dengan pertimbangan bahwa sesuai dengan
prinsip kedaulatan rakyat,pemerintah tidak boleh memaksakan berlakunya
ketentuan bersifat kewajiban material yang mengikat dan membebani rakyat tanpa
disetujui terlebih dahulu oleh rakyat itu sendiri melalui wakil wakilnya diDPR.
Berkaitan dengan pajak dan pungutan lain bersifat memaksa diharapkan DPR
memperjuangkan kepentingan dan aspirasi menjadi pedoman pengambilan keputusan
PENUTUP
DPR
telah membuat UU NO 39 tahun 2007 tentang perubahan UU NO 11 tahun 1995 tentang
cukai sebagai salah satu pelaksanaan UUD1945 dan Pancasila. Perubahan undang
undang melalui pembahasan yang mendalam,teliti,cermat,dan menyeluruh. Selain
itu perubahan UU tersebut juga untuk kepentingan kita semua demi terwujudnya
keadilan dan keseimbangan kesejahrteraan umu menuju Inonesia yang lebih baik.
Terlepas dari itu penyimpangan penyimpangan akibat multitafsir sudah menjadi tugas kita untuk selalu cermat dalam
melakukan pengambilan keputusan
Berdasarkan pertimbangan
manfaatnya, maka pengelolaan pertembakau harus diperdayakan untuk menggerakan
perekonomian nasional,sosial,budaya masyarakat. Salah satu cara untuk
menggerakan perekonomian masyarakat secara massif adalah menghidupkan industri
tradisional atau modern yang membuka dan menyediakan lapangan kerja baik
budidaya,pengolahan,pendistribusian,hingga penjualan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar