Senin, 24 November 2014

analisa undang undang tembakau



ANALISA UNDANG UNDANG TEMBAKAU ATAS UU NO 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN  UU NO 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI DENGAN PERSPEKTIF PEMBUKAAN UUD 1945 DAN PANCASILA


Disusun oleh:
Nama :  Anggi Yoga Pramanda
   Nim   :  K6414007
   Prodi  : Pend PKn      

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
2014/2015
ABSTRAK

Pramanda, Anggi Yoga.2014,Analisa Undang Undang Tembakau atas UU NO39 tahun 2007tentang perubahan UU NO 11 tahun 1995 tentang cukai  dengan Perspektif Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila. Surakarta : Universitas Sebelas Maret.
Undang undang tentang tembakau dalam pelaksanaannya harus sesuai pembukaan UUD 1945 dan Pancasila karena sebuah undang undang dibuat tidak boleh bertentangan dengan hal tersebut. Namun juga tidak dapat terlepas dengan penyimpangan penyimpangan  terhadap pembukaan UUD 1945 dan pancasila karena dapat ditafsirkan secara berbeda
Tembakau merupakan salah satu kekayaan alam Indonesia yang memiliki peranan yang strategis yang harus dikelola secara bijaksana untuk kesejahteraan dan kemakmuran seluruh warga negara.
Pengelolaan tembakau harus memerlukan kepastian hukum yang terpadu dan komprehensif meliputi semua aspek yang melingkupinya
Pembuatan suatu undang undang mesti telah dirancang agar sesuai dengan peraturan yang ada diatasnya. Namun tidak jarang dalam dalam pembuatannya juga ada penyimpangan terhadap peraturan yang ada  diatasnya yaitu,UUD 1945 dan Pancasila
Sehingga penulis mengambil judul “Analisa undang undang tembakau atas UU NO39 tahun 2007 tentang perubahan UU NO 11 tahun 1995 tantang cukai dengan perspektif pembukaan UUD 1945 dan Pancasila”.




PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pasal 20 ayat (1) Undan g Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang undang. Yang dimaksud membentuk undang undang adalah membuat undang undang untuk menjalankan peraturan untuk memberdayakan DPR sebagai lembaga legislatif
Pasal 23A  berdasarkan pertimbangan bahwa sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat,pemerintah tidak boleh memaksakan berlakunya ketentuan bersifat kewajiban material yang mengikat dan membebani rakyat tanpa disetujui terlebih dahulu oleh rakyat itu sendiri melalui wakil wakilnya di DPR. Berkaitan dengan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa,diharapkan DPR memperjuangkan kepentingan dan aspirasi agar kepentingan dan aspirasi rakyat menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan.
Mengingat diatas pungutan lain yang bersifat memaksa dimisalkan adalah cukai. Cukai adalah pungutan negara yang  dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Tembakau merupakan salah satu produk yang kena cukai. Disini akan dibahas undang undang tentang tembakau  dimana dengan perspektif pembukaan UUD 1945 dan pancasila.
Disini akan melakukan analisa terhadap undang undang tembakau dengan perspektif pembukaan UUD 1945 dan pancasila baik pengamalannya dan penyimpangannya yaitu UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah UU tentang tembakau sudah sesuai atau tidak dengan pembukaan UUD 1945
2.      Apakah UU tentang tembakau sudah sesuai dengan Pancasila
C.     TUJUAN
1.      Mengetahui pelaksanaan dan penyimpangan UU tentang tembakau dengan perspektif pembukaan UUD 1945
2.      Mengetahui pelaksanaan dan peyimpangan UU tentan tembakau dengan perspektif Pancasila.
ANALISA UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI DENGAN PERSPEKTIF PEMBUKAAN UUD 1945 DAN PANCASILA

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang undang.
Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini. ...
Didalam pasal 1 menjelaskan tentang istilah istilah yang digunakan dalam percukaian dan pertembakaun dengan maksud memberikan batasan batasan(arti) yang jelas terhadap  istilah istilah tersebut.
Pasal 2 ayat (1)Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:
a.  konsumsinya perlu dikendalikan;
b.  peredarannya perlu diawasi;
c.  pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
d.  pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,
Pasal diatas menjelaskan tentang karakteristik suatu barang yang kena cukai. Karakteristik diatas masih terlalu umum sehingga banyak barang barang yang masuk dalam kriteria diatas namun tidak kena cukai
Di huruf c ” menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat”. Kita telah mengetahui bahwa dapat menimbulkan dampak negatif,tetapi mengapa pemerintah tidak melarang peredarannya namun memberikan pungutan khusus. Apakah demi terwujudnya tujuan negara Pembukaan UUD 1945 alinea 4 “memajukan kesejahteraan umum” dan dengan tidak sadar telah menyimpang dari”mencerdaskan kehidupan bangsa” mengapa, karena warga negara menggunakan barang barang yang masuk dalam undang undang ini akan mengganggu kinerja dari otaknya karena efek negatif yang ditimbulkan dari barang tersebut. Maka akan rusak orang orang yang mengonsumsinya,sehingga timbul dampak kelemahan dalam berpikir.
Huruf d yang dimaksud dengan“pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara dalam rangka keadilan dan keseimbangan” adalah pungutan cukai dapat dikenakan terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai tinggi, namun bukan merupakan kebutuhan pokok, sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan pungutan antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah. Sehingga Pancasila sila 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diwujudkan
Pasal 5 (1)  Barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi:
a.  untuk yang dibuat di Indonesia:
1.  275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik; atau
2.  57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah
harga jual eceran.
Mengomentari pasal 2 diatas maka Penetapan tarif paling tinggi didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan ingin dibatasi secara ketat peredaran dan pemakaiannya maka cara membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga barang kena cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Selain dari segi kesehatan ,dari segi ekonomi ikut menambah pendapatan negara yang cukup besar misalnya barang barang yang dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi sehingga sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan pungutan antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah.
PASAL 8 (1 )dipungut atas barang kena
cukai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) terhadap:
a.      tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu;
Pasal diatas menerangkan pembebasan terhadap tembakau iris tanaman indonesia dimasudkan untuk meringankan kewajiban petani kecil membayar pungutan kepada negara dan juga memberikan peluang untuk mengembangkan pertaniannya. Selain itu pembebasan tersebut ditujukan untuk menciptakan keadilan sosial yang mana sesuai dengan Pancasila sila 2 dan Pembukaan UUD 1945 alinea 4
Pasal 14 (2)  Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a.  orang yang berkedudukan di Indonesia; atau b.  orang yang secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia.
Pasal diatas kata “orang yang bekedudukan di Indonesia” memiliki 2 penafsiran yaitu,apakah orang yang berkedudukan di Indonesia itu orang asli pribumi yang berkewarganegaraan Indonesia atau orang luar yang ada diIndonesia yang mengembangkan bisnis. Jika kata tersebut ditunjukan kepada keduanya maka akan menimbulkan penyimpangan. Jika izin diberikan kepada orang luar kita akan dirugikan karena otomatis pendapatan akan masuk ke pihak luar dan kita tidak mendapatkan apa apa karena kita ketahui bersama bahwa teknologi kita dalam bidang industri masih kalah canggih dengan pihak luar sehingga kita kalah daya saing.  Dalam Pembukaan UUD1945 ‘penjajahan atas dunia harus dihapuskan’ tapi dengan pasal tersebut penjajahan kembali masuk. Orang orang luar yang invansi dagang kedalam wilayah kita mereka telah mengambil hak kita untuk memperoleh penghidupan yang layak (UUD 27{2}) yang menjadikan kita memilik lahan sebagai karyawan yang upahnya tidak seberapa. Oleh karena itu pemerintah harus membuat peraturan yang jelas agar terciptanya keadilan dan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Pasal 19 (1)  Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening kredit untuk setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam.
Kata”menyelenggarakan” dalam arti yang sesungguhnya adalah mengadakan suatu kegiatan atau aktivitas. Penerapan kata tersebut kurang pas dan menimbulkan arti yang multitafsir. Jika diartikan pejabat bea dan cukai mengadakan suatu kegiatan buku rekening... kemudian pejabat tersebut harus bertindak apa. Membuat buku rekening atau mengadakan kegitan buku rekening. Sehingga kata tersebut harus diganti agar mudah dalam penafsiran dan penerapannya
Pasal  66A (4)  Pembagian dana bagihasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsipenghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya
Pembagian, pengelolaan, dan penggunaan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada kabupaten/kota penyumbang cukai hasil tembakau dan dihitung  berdasarkan kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya dengan memperhatikan prinsip-prinsip,antara lain efisiensi yang berkeadilan. Dengan demikian ,sumber sumber yang ada harus dialokasikan secara efisien untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara sehat dan sekaligus untuk mencapai keadilan. Kemajuan ekonomi diseluruh wilayah tanah air harus diperhatikan keseimbangannya dan dalam pelaksanaan otonomi daerah harus pula dijaga kesatuan ekonomi nasiona dalam rangka mendukung dan mewujudkan ekonomi yang adil dan makmur bagi semua.
Pasal 66A (1)  Penerimaan negara  dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Dari ayat 1 provinsi penghasil mendapatkan dana bagi hasil cukai 30% .ayat diatas provinsi penghasil mendapat 2% lagi.Kemudian yang dipertanyakan berapa persen dana yang dibagikan.apakah 28%+2% menjadi 30%  atau 30%+2% menjadi 32%. Kemudian tambahan 2 % itu dari mana?..
Dari analisa anlisa diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa suatu undang undang itu telah jelas memberikan manfaat kepada masyarakat karena tujuan undang undang adalah untuk menciptakan kesejahteraan dengan pertimbangan bahwa sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat,pemerintah tidak boleh memaksakan berlakunya ketentuan bersifat kewajiban material yang mengikat dan membebani rakyat tanpa disetujui terlebih dahulu oleh rakyat itu sendiri melalui wakil wakilnya diDPR. Berkaitan dengan pajak dan pungutan lain bersifat memaksa diharapkan DPR memperjuangkan kepentingan dan aspirasi menjadi pedoman pengambilan keputusan

















PENUTUP
DPR telah membuat UU NO 39 tahun 2007 tentang perubahan UU NO 11 tahun 1995 tentang cukai sebagai salah satu pelaksanaan UUD1945 dan Pancasila. Perubahan undang undang melalui pembahasan yang mendalam,teliti,cermat,dan menyeluruh. Selain itu perubahan UU tersebut juga untuk kepentingan kita semua demi terwujudnya keadilan dan keseimbangan kesejahrteraan umu menuju Inonesia yang lebih baik. Terlepas dari itu penyimpangan penyimpangan akibat multitafsir sudah  menjadi tugas kita untuk selalu cermat dalam melakukan pengambilan keputusan
Berdasarkan pertimbangan manfaatnya, maka pengelolaan pertembakau harus diperdayakan untuk menggerakan perekonomian nasional,sosial,budaya masyarakat. Salah satu cara untuk menggerakan perekonomian masyarakat secara massif adalah menghidupkan industri tradisional atau modern yang membuka dan menyediakan lapangan kerja baik budidaya,pengolahan,pendistribusian,hingga penjualan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar