Senin, 14 Maret 2016

Sistem Perekonomian Indonesia


Nama
Anggi Yoga Pramanda
NIM
K6414007
Prodi
PPKn
Mata kuliah
Sistem Perekonomian Negara
Dosen
Wijianto,S.Pd.M.Sc


Berdasarkan teori sistem ekonomi yang anda pelajari,secara teoritik Indonesia sesuai dengan sistem yang mana? Secara kontekstual bagaimana? Berikan argumentasi anda!
JAWAB
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik secara individu maupun organisasi di negara tersebut. Sistem ekonomi apa yang diterapkan di Indonesia, kapitalisme, sosilaisme,campuran? Ditinjau dari sistem kepemilikan sumber daya bahwa sistem ekonomi kita adalah kapitalisme. Sama halnya ,tak pula cukup argumentasi untuk mengatakan, bahwa kita menganut sistem ekonomi sosialis. Indonesia mengakui pemilikan individu atas faktor-faktor produksi, kecuali untuk diatur dengan tegas oleh pasal 33 UUD 1945. Jadi secara konstitusional, sistem ekonomi Indonesia bukan sistem kapitalisme dan bukanlah sosialisme.
Untuk memahami sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia paling tidak secara konstitusional maka perlu memahami terlebih dahulu ideologi yang dianut oleh Indonesia. Sistem ekonomi atau perekonomian Indonesia tidak terlepas dari prinsip-prinsip dasar dari pembentukan negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945.
Sistem perekonomian di Indonesia pada dasarnya berlandasakan pada sistem perekonomian pancasila. Ekonomi pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan pancasila sebagai ideologi negara. Sistem ekonomi pancasila dicirikan oleh lima hal sebagai berikut:
1.      Koperasi adalah soko guru perekonomian nasional
2.      Manusia adalah “economic man” sekaligus “social and religius man”
3.      Ada kehendak sosial yang kuat ke arah egalitarianisme dan kemerataan sosial
4.      Prioritas utama kebijakan diletakkan pada penyusunan perekonomian nasional yang tangguh
5.      Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi
Ekonomi pancasila disebut juga sebagai ekonomi yang berasaskan kekeluargaan, kegotong-royongan dan kerjasama. Ini adalah nilai-nilai tradisional yang bersumber dari budaya Indonesia, yang bisa saja sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Asas kekeluargaan ini, yang berdasarkan pada solidaritas mekanis, telah ditransformasikan menjadi solidaritas fungsional, dengan nilai-nilai individualitas dalam lembaga koperasi. Jika ekonomi pancasila didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa cabang-cabang penting kebutuhan rakyat dikuasai oleh negara, sehingga melahirkan BUMN.
Namun dalam perakteknya, sistem ekonomi Indonesia dalam praktek penerapannya dalam beberapa dekade belakangan ini sejak era orde baru cenderung kapitalis dan cenderung bersifat sosialis di era Soekarno. Ini jelas bertentangan dengan konstitusi negara yang tidak menganut sistem kapitalis dan sosialisme. Ini mengindikasikan bahwa sistem ekonomi Indonesia selalu berjalan sesuai dengan selera dan kepentingan  politik para penguasa yang sedang berkuasa. Padahal jika dilihat secara historis dan isi dari konstitusi Republik Indonesia dimana sistem ekonominya dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945 justru sangat sejalan dengan ajaran-ajaran agama. Akan tetapi perjalanan bangsa Indonesia dalam membangun ekonomi berdasarkan pada landasan konstitusinya (pancasila dan UUD 1945) cenderung terbawa arus pada pola pembangunan ala sistem sosialisme dan sistem kapitalisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar