Nama
|
Anggi Yoga Pramanda
|
NIM
|
K6414007
|
Prodi
|
PPKn
|
Mata kuliah
|
Sistem Perekonomian Negara
|
Dosen
|
Wijianto,S.Pd.M.Sc
|
Berdasarkan
teori sistem ekonomi yang anda pelajari,secara teoritik Indonesia sesuai dengan
sistem yang mana? Secara kontekstual bagaimana? Berikan argumentasi anda!
JAWAB
Sistem
perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan
sumber daya yang dimilikinya baik secara individu maupun organisasi di negara
tersebut. Sistem ekonomi apa yang diterapkan di Indonesia, kapitalisme, sosilaisme,campuran?
Ditinjau dari sistem kepemilikan sumber daya bahwa sistem ekonomi kita adalah
kapitalisme. Sama halnya ,tak pula cukup argumentasi untuk mengatakan, bahwa
kita menganut sistem ekonomi sosialis. Indonesia mengakui pemilikan individu
atas faktor-faktor produksi, kecuali untuk diatur dengan tegas oleh pasal 33
UUD 1945. Jadi secara konstitusional, sistem ekonomi Indonesia bukan sistem
kapitalisme dan bukanlah sosialisme.
Untuk
memahami sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia paling tidak secara
konstitusional maka perlu memahami terlebih dahulu ideologi yang dianut oleh
Indonesia. Sistem ekonomi atau perekonomian Indonesia tidak terlepas dari
prinsip-prinsip dasar dari pembentukan negara Republik Indonesia yang tercantum
dalam Pancasila dan UUD 1945.
Sistem
perekonomian di Indonesia pada dasarnya berlandasakan pada sistem perekonomian
pancasila. Ekonomi pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan yang menjunjung
tinggi nilai-nilai kelembagaan pancasila sebagai ideologi negara. Sistem
ekonomi pancasila dicirikan oleh lima hal sebagai berikut:
1. Koperasi
adalah soko guru perekonomian nasional
2. Manusia
adalah “economic man” sekaligus “social and religius man”
3. Ada
kehendak sosial yang kuat ke arah egalitarianisme dan kemerataan sosial
4. Prioritas
utama kebijakan diletakkan pada penyusunan perekonomian nasional yang tangguh
5. Pengandalan
pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi,
diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan
ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi
Ekonomi
pancasila disebut juga sebagai ekonomi yang berasaskan kekeluargaan,
kegotong-royongan dan kerjasama. Ini adalah nilai-nilai tradisional yang
bersumber dari budaya Indonesia, yang bisa saja sangat dipengaruhi oleh
nilai-nilai agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Asas kekeluargaan ini,
yang berdasarkan pada solidaritas mekanis, telah ditransformasikan menjadi
solidaritas fungsional, dengan nilai-nilai individualitas dalam lembaga
koperasi. Jika ekonomi pancasila didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945 yang
menyebutkan bahwa cabang-cabang penting kebutuhan rakyat dikuasai oleh negara,
sehingga melahirkan BUMN.
Namun
dalam perakteknya, sistem ekonomi Indonesia dalam praktek penerapannya dalam
beberapa dekade belakangan ini sejak era orde baru cenderung kapitalis dan
cenderung bersifat sosialis di era Soekarno. Ini jelas bertentangan dengan
konstitusi negara yang tidak menganut sistem kapitalis dan sosialisme. Ini
mengindikasikan bahwa sistem ekonomi Indonesia selalu berjalan sesuai dengan
selera dan kepentingan politik para
penguasa yang sedang berkuasa. Padahal jika dilihat secara historis dan isi
dari konstitusi Republik Indonesia dimana sistem ekonominya dilandasi oleh Pancasila
dan UUD 1945 justru sangat sejalan dengan ajaran-ajaran agama. Akan tetapi
perjalanan bangsa Indonesia dalam membangun ekonomi berdasarkan pada landasan
konstitusinya (pancasila dan UUD 1945) cenderung terbawa arus pada pola
pembangunan ala sistem sosialisme dan sistem kapitalisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar