Minggu, 28 Desember 2014

NORMA DALAM MASYARAKAT



MACAM-MACAM NORMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT INDONESIA
Dosen Pengampu  :  Atikah Anindyarini,S.S.M.Hum

Description: images.jpg
DISUSUN OLEH
1.      Anggi Yoga Pramanda  (K6414007)
2.      Anggita Ayuningtyas     (K6414008)
3.      Anggun Puspitasari       (K6414009)
4.      Ani Rochana                   (K6414010)
5.      Ayun Mangesti               (K6414012)

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
2014
DAFTAR ISI

Halaman Judul........................................................................................................                1
Daftar Isi.................................................................................................................                2
Bab I Pendahuluan................................................................................................                 3
a.       Latar Belakang Masalah.............................................................................                3
b.      Rumusan Masalah......................................................................................                 3
c.       Tujuna Penulisan........................................................................................                 3
Bab II Pembahasan...............................................................................................                  4
a.       Pengertian norma......................................................................................                  4
b.      Macan-macam norma................................................................................                  4
c.       implementasi norma dalam kehidupan keluarga, sekolah, masyara
     kat bangsa dan Negara...............................................................................                  7
Bab III Penutup.....................................................................................................                 10
A.    Simpulan....................................................................................................                 10
B.     Saran..........................................................................................................                 10
Daftar Pustaka.......................................................................................................                 10









BAB I
PENDAHULUAN


1.      Latar Belakang
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan manusia atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku. Misalnya interaksi sosial didalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.
 Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan laranganmenurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk  berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karenaakibat-akibatnya dipandang tidak baik.
2.      Rumusan Masalah
a.       Apakah yang dimaksud dengan norma?
b.      Berapakah jenis- jenis norma itu ?
c.       Bagaimana implementasi norma dalam kehidupan keluarga, sekolah, masyarakat bangsa dan negara ?

3.      Tujuan
Tujuan dalam penulisan ini adalah
a.       Mengetahui pengertian norma
b.      Mengetahui jenis-jenis norma dalam kehidupan sehari-hari
c.       Mengetahui implementasi norma dalam kehidupan sehari-hari




BAB II 
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Norma
Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah norma dapat diartikan sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.
Jadi Norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik dan diinginkan. Singkatnya, norma adalah kaidah atau pedoman bertingkah laku berisi perintah, anjuran dan larangan.
2.      Macam – Macam Norma
Macam-macam norma dibedakan menjadi dua yaitu sebagai berikut :
a.       Berdasarkan sumber/asal-usulnya
b.      Berdasarkan daya mengikatnya
Berdasarkan sumber/asal-usulnya, norma dapat dibagi menjdi norma agama, norma kesusilaan,norma kesopanan dan norma hukum. Sedangkan berdasarkan daya mengikatnya norma dapat dibagi menjadi cara(usage), kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat.

a.       Pembagian norma berdasarkan sumber/asal usulnya dapat diperhatikan melalui penjelasan  berikut:

1.      Norma Agama
Norma Agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusannya yang berisi perintah, larangan atau anjuran. Sanksi dalam norma agama tidak langsung diberikan ketika seseorang melanggar norma agama tetapi sanksi dalam norma ini, diberikan pada saat ia meninggal dunia yaitu berupa siksaan dari Tuhan di akhirat dan berlaku universal.
Contoh norma ini adalah dilarang membunuh,dilarang mencuri, harus patuh kepada orang tua, harus beribadah dan jangan menipu.
2.       Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah aturan yang datang atau bersumber dari hati nurani manusia (insan kamil) tentang baik buruknya suatu perbuatan. Sama halnya seperti norma agama, norma kesusilaan berlaku universal. Sanksi dari norma ini tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (Merasa bersalah, malu, menyesal, dan sebagainya. )
Contoh : Berlaku jujur, Bertindak adil, Menghargai orang lain.
3.      Norma Kesopanan
Norma Kesopanan adalah Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan segolongan manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari. Norma kesopanan ini bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan dan waktu. Norma kesopanan mempunyai sanksi yang tidak tegas tetapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan atau dikucilkan dari pergaulan.
Contoh: Meng-hormati orang yang lebih tua, Tidak berkata kasar, Menerima dengan tangan kanan, Tidak boleh meludah disemba-rang tempat.
4.      Norma Hukum
Norma Hukum adalah pedoman hidup yang dibuat dan dipaksakan oleh negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi.
Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat. Norma hukum mempunyai sanksi yang tegas yaitu berupa hukuman yang tegas, nyata, mengikat dan bersifat memaksa dari penegak hukum.
Contoh: Harus tertib, Harus sesuai aturan, Dilarang mencuri, membunuh, merampok, dsb.

a.       Sedangkan pembagian norma berdasarkan daya mengikatnya adalah sebagai berikut:

1.      Cara (Usage)
Cara (Usage) merupakan norma yang paling lemah daya mengikatnya. Cara atau usage lebih menonjol dalam hubungan antar individu. Orang-orang yang melanggarnya hanya akan mendapat cemoohan atau ejekan saja. Contoh: ketika selesai makan seseorang bersendawa atau mengeluarkan bunyi sebagai tanda kekenyangan. Tindakan tersebut dianggap tidak sopan, dan oleh karena orang tersebut akan mendapat ejekan/cemoohan.
2.      Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai dan menganggap penting dan karenanya juga terus dipertahankan. Daya mengikatnya lebih tinggi dibandingkan cara atau usage. Selain merupakan soal rasa atau selera, kebiasaan merupakan tindakan yang berkadar moral kurang penting. Bila orang tidak melakukannya, maka akan dianggap sebagai suatu penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat. Setiap perilaku yang menyimpang (berlainan) dari yang umum selalu mengundang gosip atau tertawaan orang lain, namun tidak dihukum atau dipenjara. Contoh, Jika akan masuk ke rumah orang harus permisi dulu dengan mengetuk pintu, menghormati orang yang lebih tua, kebiasaan menggunakan tangan kanan ketika hendak memberikan sesuatu kepada orang lain, dan sebagainya.
3.      Tata Kelakuan
Tata Kelakuan merupakan kebiasaan tertentu yang tidak sekedar dianggap sebagai cara berperi laku, melainkan diterima sebagai norma pengatur. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dalam kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat kontrol oleh masyarakat terhadap anggotanya. Tata kelakuan memaksakan suatu perbuatan sekaligus melarang perbuatan tertentu. Pelanggaran terhadap tata kelakuan adalah sanksi yang berat, seperti dikucilkan secara diam-diam dari pergaulan.
Contoh: berciuman di depan umum, berpakaian sangat minim dan sebagainya.

4.      Adat Istiadat

Adat Istiadat merupakan aturan yang sudah menjadi tata kelakuan dalam masyarakat yang sifat kekal serta memiliki keterpaduan (integritas) yang tinggi dengan pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menerima sanksi yang keras yang kadang-kadang secara tidak langsung diperlukan. Contoh hukum adat yang melarang terjadinya perceraian antara suami isteri yang berlaku di daerah Lampung. Suatu perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang sifatnya abadi dan hanya dapat terputus apabila salah satu meninggal dunia. Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang tercemar namanya, tetapi seluruh keluarga dan bahkan seluruh suku. Untuk menghilangkan kecemaran tersebut diperlukan suatu upacara adat khusus dan membutuhkan biaya besar. Biasanya orang yang melakukan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat itu. Juga keturunannya sampai dia dapat mengembalikan keadaan yang semula.


3.      Implementasi Norma dalam kehidupan  keluarga, sekolah, masyarakat bangsa dan negara
Berikut ini adalah penerapan norma dan peraturan di berbagai lingkungan antara lain:
a.    Lingkungan Keluarga                
Keluarga merupakan lingkungan yang pertama dan utama seorang anak berinteraksi. Dalam keluarga inilah terjadi pola pembentukan perilaku anak. Sehingga dapat dikatakan keluarga mempunyai peranan penting dalam membentuk perilaku anak. Setiap anggota keluarga harus melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik. Dengan demikian akan dapat menciptakan suasana yang tertib, aman, tenteram dan bahagia.
Beberapa contoh penerapan norma, kebiasaan, adat istiadat dan aturan lain dalam kehidupan keluarga antara lain ;
1.    Setelah bangun tidur menata kembali tempat tidur.
2.    Mengerjakan tugas di rumah yang menjadi tanggung jawabnya.
3.    Menghormati orang yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
4.    Menjaga nama baik keluarga.
5.    Mentaati dan mematuhi peraturan yang ada dalam keluarga yang sudah menjadi  kesepakatan bersama.
b.      Lingkungan Sekolah
Norma dan peraturan lainnya harus diterapkan di sekolah karena bertujuan untuk menciptakan lingkungan, situasi, dan kondisi yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan. Dengan dipatuhinya norma dan peraturan yang berlaku di sekolah, hubungan antara sesama warga sekolah akan terjalin dengan baik serta kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lain akan berjalan dengan tertib dan teratur. Beberapa contoh penerapan norma dan peraturan lainnya dalam lingkungan sekolah.
1.      Berbakti kepada guru dengan cara melaksanakan perintah dan nasihat-nasihat yang baik.
2.      Menghormati guru, karyawan, dan pegawai sekolah lainnya.
3.      Mematuhi peraturan dan tata tertib yang ada di sekolah.
4.      Terus terang dan jujur dalam mengikuti pelajaran.
5.      Belajar dengan tekun dan disiplin.
6.      Saling menyayangi antara sesama.
c.       Lingkungan Masyarakat
Penerapan norma di masyarakat lebih kompleks karena di dalamnya terdapat beragam kepentingan. Semua norma diterapkan di masyarakat untuk mengatur perilaku majemuk. Penerapan norma dalam masyarakat bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman dan damai. Apabila semua warga menaati dan mematuhi norma yang berlaku dalam masyarakat maka hubungan antar warga pun akan terjalin dengan baik. Sehingga akan mampu mewujudkan tujuan bersama. Beberapa contoh penerapan norma dan peraturan dalam kehidupan masyarakat antara lain;
1.      Tolong-menolong dengan tetangga di lingkungan masyarakat sekitar kita.
2.      Menghormati dan menghargai tetangga dengan cara saling bertegur sapa.
3.      Mematuhi segala peraturan dan hukum yang berlaku.
4.      Bersama-sama menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan.
5.      Ikut meningkatkan mutu kehidupan masyarakat.
d.      Lingkungan Bangsa dan Negara
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk yang terdiri dari beranekaragam suku, bangsa, agama, dan golongan. Di sini aturan baik yang berupa norma maupun peraturan lainya sangat diperlukan. Peraturan dibuat untuk ditaati dan dipatuhi bukan hanya sekedar dijadikan alat kelengkapan negara saja. Penerapan norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mutlak diperlukan. Hal ini bertujuan agar kegiatan berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan baik dan benar.
Penerapan norma dan peraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus dilakukan dengan konsekuen dan konsisten. Jika tidak akan terjadi kerawanan dan bahaya yang akan mengancam. Bahaya tersebut antara lain;
1.      Munculnya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
2.      Timbulnya kecemburuan sosial.
3.      Terjadinya pertentangan dan konflik.
4.      Terjadinya   ketidakbenaran dan ketidakadilan.
5.      Tersisihnya kepentingan rakyat.
6.      Terpicunya gerakan sparatisme.
Penerapan norma hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara difokuskan untuk mengatur perilaku pengemban kekuasaan dan aspirasi rakyat. Selain itu untuk mengatur hubungan antar lembaga, aparat hukum dan keamanan.
Contoh penerapan norma yang berlaku dalam lingkungan bangsa dan negara antara  lain:
1.         Mematuhi semua hukum yang berlaku di Indonesia.
2.         Tidak mencemooh suku bangsa lain.
3.         Tidak melakukan tindakan yang mengarah pada SARA.
4.         Membayar pajak tepat pada waktunya.
5.         Tidak merusak fasilitas umum.
6.         Ikut serta dalam pembelaan negara
BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Dari penjelasan diatas kami dapat menyimpulkan :
a.       Norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik dan diinginkan serta berupa anjuran dan larangan.

b.      Macam-macam norma dibedakan menjadi dua yaitu sebagai berikut :
·      Berdasarkan sumber/asal-usulnya
·      Berdasarkan daya mengikatnya
Berdasarkan sumber/asal-usulnya, norma dapat dibagi menjdi norma agama, norma kesusilaan,norma kesopanan dan norma hukum. Sedangkan berdasarkan daya mengikatnya norma dapat dibagi menjadi cara(usage), kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat.

c.       Norma dapat diimplementasikan dalam kehidupan keluarga , sekolah, masyarakat, bangsa dan negara yang bertujuan menciptakan kehidupan di dunia yang damai, aman dan sejahtera.

2.      Saran
Sebagai warga negara yang baik, kita seharusnya dalam bertindak di kehidupan masyarakat harus sesuai dengan norma yang berlaku agar tecipta kehidupan yang aman, damai dan sejahtera serta dapat berinteraksi dengan masyarakat luas dengan baik.




DAFTAR PUSTAKA
Kansil,C.S.T,1989,Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,Jakarta:PN Balai Pustaka                                                                                 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar