MACAM-MACAM NORMA DALAM
KEHIDUPAN MASYARAKAT INDONESIA
Dosen
Pengampu : Atikah
Anindyarini,S.S.M.Hum

DISUSUN OLEH
1.
Anggi
Yoga Pramanda (K6414007)
2.
Anggita
Ayuningtyas (K6414008)
3.
Anggun
Puspitasari (K6414009)
4.
Ani
Rochana (K6414010)
5.
Ayun
Mangesti (K6414012)
PENDIDIKAN
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET SURAKARTA
2014
DAFTAR
ISI
Halaman Judul........................................................................................................ 1
Daftar
Isi................................................................................................................. 2
Bab I Pendahuluan................................................................................................ 3
a. Latar
Belakang
Masalah............................................................................. 3
b. Rumusan
Masalah...................................................................................... 3
c. Tujuna
Penulisan........................................................................................ 3
Bab II
Pembahasan............................................................................................... 4
a. Pengertian
norma...................................................................................... 4
b. Macan-macam norma................................................................................ 4
c. implementasi norma dalam kehidupan
keluarga, sekolah, masyara
kat bangsa dan Negara............................................................................... 7
Bab III
Penutup..................................................................................................... 10
A. Simpulan.................................................................................................... 10
B. Saran.......................................................................................................... 10
Daftar
Pustaka....................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Setiap individu dalam kehidupan
sehari-hari melakukan interaksi dengan manusia atau kelompok lainnya. Interaksi
sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku. Misalnya
interaksi sosial didalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan
masyarakat dan lain sebagainya.
Norma-norma itu mempunyai dua
macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang
dimaksud perintah dan laranganmenurut isi norma tersebut? Perintah merupakan
kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi
seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karenaakibat-akibatnya dipandang
tidak baik.
2.
Rumusan Masalah
a. Apakah yang dimaksud dengan norma?
b. Berapakah jenis- jenis norma itu ?
c. Bagaimana implementasi norma dalam
kehidupan keluarga, sekolah, masyarakat bangsa dan negara ?
3.
Tujuan
Tujuan
dalam penulisan ini adalah
a. Mengetahui pengertian norma
b. Mengetahui jenis-jenis norma dalam
kehidupan sehari-hari
c. Mengetahui implementasi norma dalam
kehidupan sehari-hari
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Norma
Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang
berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang
kayu. Dari sinilah norma dapat diartikan sebagai pedoman, ukuran, aturan atau
kebiasaan. Norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain
atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau
keburukan suatu perbuatan.
Jadi Norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dan
memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang
dianggap baik dan diinginkan. Singkatnya, norma adalah kaidah atau pedoman
bertingkah laku berisi perintah, anjuran dan larangan.
2.
Macam
– Macam Norma
Macam-macam
norma dibedakan menjadi dua yaitu sebagai berikut :
a. Berdasarkan sumber/asal-usulnya
b. Berdasarkan daya mengikatnya
Berdasarkan
sumber/asal-usulnya, norma dapat dibagi menjdi norma agama, norma
kesusilaan,norma kesopanan dan norma hukum. Sedangkan berdasarkan daya
mengikatnya norma dapat dibagi menjadi cara(usage), kebiasaan, tata kelakuan,
dan adat istiadat.
a. Pembagian norma berdasarkan
sumber/asal usulnya dapat diperhatikan melalui penjelasan berikut:
1.
Norma Agama
Norma
Agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui
utusannya yang berisi perintah, larangan atau anjuran. Sanksi dalam norma agama
tidak langsung diberikan ketika seseorang melanggar norma agama tetapi sanksi
dalam norma ini, diberikan pada saat ia meninggal dunia yaitu berupa siksaan
dari Tuhan di akhirat dan berlaku universal.
Contoh norma ini adalah dilarang membunuh,dilarang mencuri, harus patuh kepada orang tua,
harus beribadah dan jangan menipu.
2. Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah aturan yang datang atau bersumber
dari hati nurani manusia (insan kamil) tentang baik buruknya suatu perbuatan.
Sama halnya seperti norma agama, norma kesusilaan berlaku universal. Sanksi
dari norma ini tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan
(Merasa bersalah, malu, menyesal, dan sebagainya. )
Contoh : Berlaku
jujur, Bertindak adil, Menghargai orang lain.
3. Norma Kesopanan
Norma
Kesopanan adalah Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan segolongan
manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari.
Norma kesopanan ini bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma
kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan dan waktu. Norma
kesopanan mempunyai sanksi yang tidak tegas tetapi dapat diberikan oleh
masyarakat berupa celaan, cemoohan atau dikucilkan dari pergaulan.
Contoh: Meng-hormati
orang yang lebih tua, Tidak berkata
kasar,
Menerima dengan
tangan kanan, Tidak boleh
meludah disemba-rang tempat.
4.
Norma Hukum
Norma
Hukum adalah pedoman hidup yang dibuat dan dipaksakan oleh negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh
masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak
yang berwenang memberikan sanksi.
Tujuan
utama norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Norma hukum mempunyai sanksi yang tegas yaitu berupa hukuman yang tegas, nyata,
mengikat dan bersifat memaksa dari penegak hukum.
Contoh: Harus tertib, Harus sesuai
aturan,
Dilarang mencuri, membunuh, merampok, dsb.
a. Sedangkan pembagian norma
berdasarkan daya mengikatnya adalah sebagai berikut:
1.
Cara (Usage)
Cara
(Usage) merupakan norma yang paling lemah daya mengikatnya. Cara atau usage
lebih menonjol dalam hubungan antar individu. Orang-orang yang melanggarnya hanya
akan mendapat cemoohan atau ejekan saja. Contoh: ketika selesai makan seseorang
bersendawa atau mengeluarkan bunyi sebagai tanda kekenyangan. Tindakan tersebut
dianggap tidak sopan, dan oleh karena orang tersebut akan mendapat
ejekan/cemoohan.
2.
Kebiasaan
Kebiasaan
adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak
menyukai dan menganggap penting dan karenanya juga terus dipertahankan. Daya
mengikatnya lebih tinggi dibandingkan cara atau usage. Selain merupakan soal
rasa atau selera, kebiasaan merupakan tindakan yang berkadar moral kurang
penting. Bila orang tidak melakukannya, maka akan dianggap sebagai suatu
penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat. Setiap perilaku yang
menyimpang (berlainan) dari yang umum selalu mengundang gosip atau tertawaan
orang lain, namun tidak dihukum atau dipenjara. Contoh, Jika akan masuk ke
rumah orang harus permisi dulu dengan mengetuk pintu, menghormati orang yang
lebih tua, kebiasaan menggunakan tangan kanan ketika hendak memberikan sesuatu kepada
orang lain, dan sebagainya.
3.
Tata Kelakuan
Tata
Kelakuan merupakan kebiasaan tertentu yang tidak sekedar dianggap sebagai cara
berperi laku, melainkan diterima sebagai norma pengatur. Tata kelakuan
mencerminkan sifat-sifat yang hidup dalam kelompok manusia dan dilaksanakan
sebagai alat kontrol oleh masyarakat terhadap anggotanya. Tata kelakuan
memaksakan suatu perbuatan sekaligus melarang perbuatan tertentu. Pelanggaran
terhadap tata kelakuan adalah sanksi yang berat, seperti dikucilkan secara
diam-diam dari pergaulan.
Contoh: berciuman di depan umum,
berpakaian sangat minim dan sebagainya.
4.
Adat Istiadat
Adat Istiadat merupakan aturan yang
sudah menjadi tata kelakuan dalam masyarakat yang sifat kekal serta memiliki
keterpaduan (integritas) yang tinggi dengan pola perilaku masyarakat. Anggota
masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menerima sanksi yang keras yang
kadang-kadang secara tidak langsung diperlukan. Contoh hukum adat yang melarang
terjadinya perceraian antara suami isteri yang berlaku di daerah Lampung. Suatu
perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang sifatnya abadi dan hanya
dapat terputus apabila salah satu meninggal dunia. Apabila terjadi perceraian,
maka tidak hanya yang bersangkutan yang tercemar namanya, tetapi seluruh keluarga
dan bahkan seluruh suku. Untuk menghilangkan kecemaran tersebut diperlukan
suatu upacara adat khusus dan membutuhkan biaya besar. Biasanya orang yang
melakukan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat itu. Juga
keturunannya sampai dia dapat mengembalikan keadaan yang semula.
3.
Implementasi Norma dalam kehidupan keluarga, sekolah, masyarakat bangsa dan
negara
Berikut ini adalah penerapan norma
dan peraturan di berbagai lingkungan antara lain:
a.
Lingkungan Keluarga
Keluarga merupakan lingkungan yang
pertama dan utama seorang anak berinteraksi. Dalam keluarga inilah terjadi pola
pembentukan perilaku anak. Sehingga dapat dikatakan keluarga mempunyai peranan
penting dalam membentuk perilaku anak. Setiap anggota keluarga harus melaksanakan
hak dan kewajibannya dengan baik. Dengan demikian akan dapat menciptakan
suasana yang tertib, aman, tenteram dan bahagia.
Beberapa contoh penerapan norma,
kebiasaan, adat istiadat dan aturan lain dalam kehidupan keluarga antara lain ;
1.
Setelah bangun tidur menata kembali tempat tidur.
2.
Mengerjakan tugas di rumah yang menjadi tanggung jawabnya.
3.
Menghormati orang yang lebih tua dan menyayangi yang lebih
muda.
4.
Menjaga nama baik keluarga.
5.
Mentaati dan mematuhi peraturan yang ada dalam keluarga yang
sudah menjadi kesepakatan bersama.
b. Lingkungan Sekolah
Norma dan peraturan lainnya harus
diterapkan di sekolah karena bertujuan untuk menciptakan lingkungan, situasi,
dan kondisi yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan. Dengan dipatuhinya
norma dan peraturan yang berlaku di sekolah, hubungan antara sesama warga
sekolah akan terjalin dengan baik serta kegiatan belajar mengajar dan kegiatan
lain akan berjalan dengan tertib dan teratur. Beberapa contoh penerapan norma
dan peraturan lainnya dalam lingkungan sekolah.
1.
Berbakti kepada guru dengan cara melaksanakan perintah dan
nasihat-nasihat yang baik.
2.
Menghormati guru, karyawan, dan pegawai sekolah lainnya.
3.
Mematuhi peraturan dan tata tertib yang ada di sekolah.
4.
Terus terang dan jujur dalam mengikuti pelajaran.
5.
Belajar dengan tekun dan disiplin.
6.
Saling menyayangi antara sesama.
c. Lingkungan Masyarakat
Penerapan norma di masyarakat lebih
kompleks karena di dalamnya terdapat beragam kepentingan. Semua norma
diterapkan di masyarakat untuk mengatur perilaku majemuk. Penerapan norma dalam
masyarakat bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman
dan damai. Apabila semua warga menaati dan mematuhi norma yang berlaku dalam
masyarakat maka hubungan antar warga pun akan terjalin dengan baik. Sehingga
akan mampu mewujudkan tujuan bersama. Beberapa contoh penerapan norma dan
peraturan dalam kehidupan masyarakat antara lain;
1.
Tolong-menolong dengan tetangga di lingkungan masyarakat
sekitar kita.
2.
Menghormati dan menghargai tetangga dengan cara saling
bertegur sapa.
3.
Mematuhi segala peraturan dan hukum yang berlaku.
4.
Bersama-sama menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan.
5.
Ikut meningkatkan mutu kehidupan masyarakat.
d. Lingkungan Bangsa dan Negara
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
majemuk yang terdiri dari beranekaragam suku, bangsa, agama, dan golongan. Di
sini aturan baik yang berupa norma maupun peraturan lainya sangat diperlukan.
Peraturan dibuat untuk ditaati dan dipatuhi bukan hanya sekedar dijadikan alat
kelengkapan negara saja. Penerapan norma dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara mutlak diperlukan. Hal ini bertujuan agar kegiatan berbangsa dan
bernegara dapat berjalan dengan baik dan benar.
Penerapan norma dan peraturan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara harus dilakukan dengan konsekuen dan
konsisten. Jika tidak akan terjadi kerawanan dan bahaya yang akan mengancam.
Bahaya tersebut antara lain;
1. Munculnya penyalahgunaan wewenang
dan kekuasaan.
2. Timbulnya kecemburuan sosial.
3. Terjadinya pertentangan dan konflik.
4. Terjadinya
ketidakbenaran dan ketidakadilan.
5. Tersisihnya kepentingan rakyat.
6. Terpicunya gerakan sparatisme.
Penerapan
norma hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara difokuskan untuk mengatur
perilaku pengemban kekuasaan dan aspirasi rakyat. Selain itu untuk mengatur
hubungan antar lembaga, aparat hukum dan keamanan.
Contoh penerapan norma yang berlaku
dalam lingkungan bangsa dan negara antara lain:
1.
Mematuhi semua hukum yang berlaku di Indonesia.
2.
Tidak mencemooh suku bangsa lain.
3.
Tidak melakukan tindakan yang mengarah pada SARA.
4.
Membayar pajak tepat pada waktunya.
5.
Tidak merusak fasilitas umum.
6.
Ikut serta dalam pembelaan negara
BAB
III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dari
penjelasan diatas kami dapat menyimpulkan :
a. Norma adalah kaidah
atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya
dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik dan diinginkan serta berupa anjuran
dan larangan.
b. Macam-macam
norma dibedakan menjadi dua yaitu sebagai berikut :
·
Berdasarkan sumber/asal-usulnya
·
Berdasarkan daya mengikatnya
Berdasarkan sumber/asal-usulnya,
norma dapat dibagi menjdi norma agama, norma kesusilaan,norma kesopanan dan
norma hukum. Sedangkan berdasarkan daya mengikatnya norma dapat dibagi menjadi
cara(usage), kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat.
c. Norma dapat diimplementasikan dalam
kehidupan keluarga , sekolah, masyarakat, bangsa dan negara yang bertujuan
menciptakan kehidupan di dunia yang damai, aman dan sejahtera.
2.
Saran
Sebagai
warga negara yang baik, kita seharusnya dalam bertindak di kehidupan masyarakat
harus sesuai dengan norma yang berlaku agar tecipta kehidupan yang aman, damai
dan sejahtera serta dapat berinteraksi dengan masyarakat luas dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil,C.S.T,1989,Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia,Jakarta:PN Balai Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar