A.
Latar
Belakang
Hukum
acara perdtaa adalah rangkaian peraturan-peraturan yang membuat cara bagaimana
orang harus bertindak terhadap dan
dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, Satu sama
lain untuk melaksanakan berjalnnya pearturan-peraturan hukum perdata. Sedangkan
pengertian Hukum Acara Perdata menurut para ahli, yaitu menurut Sudikno
Mertokusumo “hukum acaraperdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana
caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hukum.
Dengan
demikian kedudukan hukum acara perdata amat penting, karena adanya hukum acara
perdata masyaratakat merasa adanya kepastian hukum bahwa setiap orang berhak
mempertahankan hak perdatanya dengan sebaik-baiknya dan setipa orang yang
melakukan pelanggaran terhadap hukum perdata yang mengakibatkan kerugian pada
orang lain dapat dituntut melalui pengadilan hukum acar perdata jug berfungsi
untuk menegakkan,mempertahankan dan menjamin ditaatinya ketentuan hukum
materiil dalam p[raktik melalui perantaraaan peradilan selain itu hukum acar
perdata yang berlaku saat ini sifatnya luwes, terbuka, dan sederhana. Para
hakim mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk mempergunakan hukum yang
tidak tertulis disamping juga hukum yang tertulis sepanjang tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Dengan hukum acara perdata diharapkan akan tercipta ketertiban
dan kepastian hukum dalam masyarakat.
Selain
itu tujuan dari pengamatan persidangan yang dilakukan guna untuk memenuhi tugas
dari mata kuliah Hukum Acara Perdata yang mana hasil dari pengamatan tersebut
berupa laporan. Sehingga dari proses pengamatan diharapkan mahasiswa mampu
mengetahui bagaiman cara berperkara di dalam pengadilan
Data Umum
|
1
|
Tanggal Pendaftaran
|
Jumat ,12 Agustus 2016
|
|
2
|
Klasifikasi Perkara
|
Perbuatan Melawan Hukum
|
|
3
|
Nomor Perkara
|
X/Pdt.G/2016/PN Skt
|
|
4
|
Penggugat
|
X
|
|
5
|
Kuasa Hukum Penggugat
|
X
|
|
6
|
Tergugat
|
1
2.
3.
|
|
7
|
Status Perkara
|
Perbuatan Minutasi
|
|
8
|
Lokasi
|
Pengadilan Negeri IA Surakarta
|
|
9
|
Hakim
|
1.
2.
3.
|
|
10
|
Petitum
|
1.
Mengabulkan gugatan PENGUGAT untuk
seluruhnya
2.
Menyatakan TERGUGAT I melakukan
perbuatan melawan hukum dengan telah menguasai secara melawan hak atas X seluas 1130 m2 yang terletak di X milik PENGUGAT melalui cara-cara bertentangan dengan hukum dan
kepatuhan
3.
Menyatakan TERGUGAT II melakukan
perbuatan melawan hukum dengan telah menerbitkan perikatan jual-beli semu
untuk menggantikan peristiwa hukum yang sesungguhnya berupa peristiwa hutang
piutang murni
4.
Menyatakan perikatan jual beli
nomor X tertanggal 11-08-2015, nomor X tertanggal 11-12-2015 serta nomor X
tertanggal 22-01-2016 yang dibuat antara PENGUGAT dengan TERGUGAT I adalah
tidak sah dan batal dei hukum
5.
Menyatakan batal dan tidak sah
segala bentuk peralihan hak yang terjadi atas X seluas 1130 m2
yang terletak di Ds X
6.
Menghukum TERGUGAT I untuk
mengembalikan SHM No X seluas 1130 m2 yang terletak di Ds X
7.
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT
II untuk membayar kepada PENGGUGAT berupa kerugian materiil sebesar
Rp.7.000.000.000(Tujuh Milyar Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar
Rp.11.000.000.000(Sebelas Milyar Rupiah) yang diderita PENGGUGAT secara tunai
dan sekaligus
8.
Memerintahkan TERGUGAT III untuk
tidak melakukan tindakan peralihan hak apapun atas seluruh objek sengketa
dalam perkara ini sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang
berkekuatan hukum tetap (inkracht)
9.
Menyatakan putusan ini dapat
dilaksanakan terlebih dahulu (uit
voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun
verset
10.
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT
II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini
|
Deskripsi Jalannya Sidang
Sidang
No X/Pdt.G/2016 PN skt dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2016 di ruang
sidang Soerjadi. Sidang kali ini pada tahapan pembacaan putusan perdamaian.
Sidang kali ini dihadiri hanya oleh PENGGUGAT dan kuasa hukumnya serta TERGUGAT
I dan kuasanya hukumnya. Untuk TERGUGAT II dan TERGUGAT III sudah dipanggil
beberapa kali untuk menghadiri sidang, namun tidak menghadiri sidang sehingga
TERGUGAT II dan TERGUGAT III melepaskan haknya.
Dalam
sidang tersebut kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang mana kesepakatan
damai itu dicantumkan dalam putusan pengadilan agar mempunyai hukum yang tetap
(inkracht) sehingga pada kemudian hari tidak dipersoalkan.Kemudian kedua belah
pihak juga menandatangi surat perjanjain di damai di depan hakim sebagai saksi
bahwa telah terjadinya perdamaian.
Ketidakhadiran
TERGUGAT II dan TERGUGAT III dipermasalahkan oleh hakim ketua, jika ingin
membuat suatu akta perdamaian harus menghadirkan TERGUGAT II dan TERGUGAT III.
Namun kuasa hukum dari PENGGUGAT mengajukan pendapat bahwa sebenarnya TERGUGAT
II dan TERGUGAT III pada mulanya hanya turut tergugat, namun pada bagian
administrasi pengadilan bahwa kedudukan tergugat dan turut tergugat itu sama
saja( dalam hal ini kurang jelas apa alasannya).
Dari
kuasa hukum PENGGUGAT meminta majelis hakim untuk membuat akta perdamaian
sebelum tanggal 15 Oktober 2016. Hal tersebut karena jika sudah melewati
tanggal 15 Oktober yang semula tanah harganya Rp.2.250.000.000. ,maka
pada tanggal 16 Oktober sudah menjadi Rp.2.500.000.000 . oleh karena itu majelis hakim akan
mempelajari terlebih dahulu surat perjanjian yang telah di buat oleh para dan
sidang penetapan akta putusan perdamaian akan di selenggarakan pada tgl 14
Oktober 2016
lampiran
|
No Penetapan Mediator
|
X/Pdt.G/2016 PN skt
|
|
Status Mediator
|
Hakim
|
|
Mediator
|
X
|
|
Tgl. Mulai Mediasi
|
Kamis, September 2016
|
|
Tgl. Hasil Mediasi
|
Kamis September 2016
|
|
Pasal
1
Bahwa PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK
KEDUA atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik(SHM) Nomor X Luas ±
1130 m2 terletak di Desa X X
sebesar Rp.2.225.000.000 dengan batas waktu tanggal 15 Oktober 2016 dan akan
berubah sebesar Rp.2.500.000.000 dengan batas waktu tanggal 16 Oktober 2016
sampai tanggal 16 November 2016.
Pasal
2
Bahwa PIHAK KEDUA mensepakati penawaran
PIHAK PERTAMA sebagaimana tertuang dalam pasal 1
Pasal
3
Bahwa PIHKA KEDUA telah memberikan Down
Payment (DP) sebesar Rp.1.000.000.000
pada tanggal 10 Oktober 2016 kepada
PIHAK PERTAMA dan diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam bentuk kuitansi
pembayaran bermaterai cukup berupa cek yang telah dicairkan.
Pasal
4
Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang tertuang di dalam pasal 3 dilakukan di
hadapan notaris X yang berkantor di
Jl.X
Pasal
5
Bahwa dengan adanya pembayaran awal atau
Down Payment(DP) yang tertuang dalam pasal 3 oleh PIHAK KEDUA maka PIHAK
PERTAMA bersedia menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No X Luas ± 1130 m2
terletak di Desa X untuk dititipkan kepada notaris tersebut diatas sampai
adanya pelunasan pembayaran.
Pasal
6
Bahwa dengan demikian perkara Perdata
No.X/Pdt.G/2016 PN skt tersebut dinyatakan SELESAI serta sudah tidak ada
permasalahan atau kejanggalan lagi diantara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA
maupun diantara pihak yang terkait dalam proses transaksi jual beli Tanah
Sertifikat Hak Milik (SHM) No X Luas ± 1130 m2 terletak di DesaX
Pasal
7
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
sepakat apabila pada tanggal yang telah ditentukan sebagaimana klausul pasal
1 diatas PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya kepada PIHAK PERTAMA maka
kesepakatan Perdamaian menjadi BATAL da PIHAK PERTAMA bersedia mengembalikan
uang muka sebesar Rp.1.000.000.000 yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA
Pasal
8
Bahwa para pihak setuju Kesepakatan
perdamaian ini dituangkan dalam sebuah penetapan oleh Majelis Hakim dalam
perkara ini
Pasal
9
Bahwa Kesepakatan Perdamaian ini berlaku
sebagai putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan menutup upaya hukum
verset,banding,kasasi,peninjauan kembali
|
|
Demikian
Kesepakatan Perdamaian ini dibuat dan ditandatangi oleh para kedua belah pihak,
diatas kertas bermaterai cukup, dengan dilakukan dalam keadaan sadar tanpa ada
tekanan ataupun paksaan dari pihak manapun dan berlaku untuk pembuktian yang
sah bagi kedua belah pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar