Selasa, 07 Februari 2017

Laporan Sidang Perdata Perbuatan Melawan Hukum




A.    Latar Belakang
Hukum acara perdtaa adalah rangkaian peraturan-peraturan yang membuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap  dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, Satu sama lain untuk melaksanakan berjalnnya pearturan-peraturan hukum perdata. Sedangkan pengertian Hukum Acara Perdata menurut para ahli, yaitu menurut Sudikno Mertokusumo “hukum acaraperdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hukum.
Dengan demikian kedudukan hukum acara perdata amat penting, karena adanya hukum acara perdata masyaratakat merasa adanya kepastian hukum bahwa setiap orang berhak mempertahankan hak perdatanya dengan sebaik-baiknya dan setipa orang yang melakukan pelanggaran terhadap hukum perdata yang mengakibatkan kerugian pada orang lain dapat dituntut melalui pengadilan hukum acar perdata jug berfungsi untuk menegakkan,mempertahankan dan menjamin ditaatinya ketentuan hukum materiil dalam p[raktik melalui perantaraaan peradilan selain itu hukum acar perdata yang berlaku saat ini sifatnya luwes, terbuka, dan sederhana. Para hakim mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk mempergunakan hukum yang tidak tertulis disamping juga hukum yang tertulis sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan hukum acara perdata diharapkan akan tercipta ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat.
Selain itu tujuan dari pengamatan persidangan yang dilakukan guna untuk memenuhi tugas dari mata kuliah Hukum Acara Perdata yang mana hasil dari pengamatan tersebut berupa laporan. Sehingga dari proses pengamatan diharapkan mahasiswa mampu mengetahui bagaiman cara berperkara di dalam pengadilan







Data Umum
1
Tanggal Pendaftaran
Jumat ,12 Agustus 2016
2
Klasifikasi Perkara
Perbuatan Melawan Hukum
3
Nomor Perkara
X/Pdt.G/2016/PN Skt
4
Penggugat
X
5
Kuasa Hukum Penggugat
X
6
Tergugat
1
2.   
3.      
7
Status Perkara
Perbuatan Minutasi
8
Lokasi
Pengadilan Negeri IA Surakarta
9
Hakim
1.      
2.      
3.      
10
Petitum
1.      Mengabulkan gugatan PENGUGAT untuk seluruhnya
2.      Menyatakan TERGUGAT I melakukan perbuatan melawan hukum dengan telah menguasai secara melawan hak atas X seluas 1130 m2 yang terletak di X milik PENGUGAT melalui cara-cara bertentangan dengan hukum dan kepatuhan
3.      Menyatakan TERGUGAT II melakukan perbuatan melawan hukum dengan telah menerbitkan perikatan jual-beli semu untuk menggantikan peristiwa hukum yang sesungguhnya berupa peristiwa hutang piutang murni
4.      Menyatakan perikatan jual beli nomor X tertanggal 11-08-2015, nomor X tertanggal 11-12-2015 serta nomor X tertanggal 22-01-2016 yang dibuat antara PENGUGAT dengan TERGUGAT I adalah tidak sah dan batal dei hukum
5.      Menyatakan batal dan tidak sah segala bentuk peralihan hak yang terjadi atas X seluas 1130 m2 yang terletak di Ds X
6.      Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan SHM No X seluas 1130 m2 yang terletak di Ds X
7.      Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kepada PENGGUGAT berupa kerugian materiil sebesar Rp.7.000.000.000(Tujuh Milyar Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.11.000.000.000(Sebelas Milyar Rupiah) yang diderita PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus
8.      Memerintahkan TERGUGAT III untuk tidak melakukan tindakan peralihan hak apapun atas seluruh objek sengketa dalam perkara ini sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)
9.      Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verset
10.  Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini

Deskripsi Jalannya Sidang
Sidang No X/Pdt.G/2016 PN skt dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2016 di ruang sidang Soerjadi. Sidang kali ini pada tahapan pembacaan putusan perdamaian. Sidang kali ini dihadiri hanya oleh PENGGUGAT dan kuasa hukumnya serta TERGUGAT I dan kuasanya hukumnya. Untuk TERGUGAT II dan TERGUGAT III sudah dipanggil beberapa kali untuk menghadiri sidang, namun tidak menghadiri sidang sehingga TERGUGAT II dan TERGUGAT III melepaskan haknya.
Dalam sidang tersebut kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang mana kesepakatan damai itu dicantumkan dalam putusan pengadilan agar mempunyai hukum yang tetap (inkracht) sehingga pada kemudian hari tidak dipersoalkan.Kemudian kedua belah pihak juga menandatangi surat perjanjain di damai di depan hakim sebagai saksi bahwa telah terjadinya perdamaian.
Ketidakhadiran TERGUGAT II dan TERGUGAT III dipermasalahkan oleh hakim ketua, jika ingin membuat suatu akta perdamaian harus menghadirkan TERGUGAT II dan TERGUGAT III. Namun kuasa hukum dari PENGGUGAT mengajukan pendapat bahwa sebenarnya TERGUGAT II dan TERGUGAT III pada mulanya hanya turut tergugat, namun pada bagian administrasi pengadilan bahwa kedudukan tergugat dan turut tergugat itu sama saja( dalam hal ini kurang jelas apa alasannya).
Dari kuasa hukum PENGGUGAT meminta majelis hakim untuk membuat akta perdamaian sebelum tanggal 15 Oktober 2016. Hal tersebut karena jika sudah melewati tanggal 15 Oktober yang semula tanah harganya Rp.2.250.000.000. ,maka pada tanggal 16 Oktober sudah menjadi Rp.2.500.000.000  . oleh karena itu majelis hakim akan mempelajari terlebih dahulu surat perjanjian yang telah di buat oleh para dan sidang penetapan akta putusan perdamaian akan di selenggarakan pada tgl 14 Oktober 2016


lampiran
No Penetapan Mediator
X/Pdt.G/2016 PN skt
Status Mediator
Hakim
Mediator
X
Tgl. Mulai Mediasi
Kamis, September 2016
Tgl. Hasil Mediasi
Kamis September 2016
Pasal 1
Bahwa PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik(SHM) Nomor X Luas ± 1130 m2 terletak di Desa X X sebesar Rp.2.225.000.000 dengan batas waktu tanggal 15 Oktober 2016 dan akan berubah sebesar Rp.2.500.000.000 dengan batas waktu tanggal 16 Oktober 2016 sampai tanggal 16 November 2016.
Pasal 2
Bahwa PIHAK KEDUA mensepakati penawaran PIHAK PERTAMA sebagaimana tertuang dalam pasal 1
Pasal 3
Bahwa PIHKA KEDUA telah memberikan Down Payment (DP)  sebesar Rp.1.000.000.000 pada tanggal 10 Oktober 2016  kepada PIHAK PERTAMA dan diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam bentuk kuitansi pembayaran bermaterai cukup berupa cek yang telah dicairkan.
Pasal 4
Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang tertuang di dalam pasal 3 dilakukan di hadapan notaris X yang berkantor di Jl.X
Pasal 5
Bahwa dengan adanya pembayaran awal atau Down Payment(DP) yang tertuang dalam pasal 3 oleh PIHAK KEDUA maka PIHAK PERTAMA bersedia menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No X Luas ± 1130 m2  terletak di Desa X untuk dititipkan kepada notaris tersebut diatas sampai adanya pelunasan pembayaran.
Pasal 6
Bahwa dengan demikian perkara Perdata No.X/Pdt.G/2016 PN skt tersebut dinyatakan SELESAI serta sudah tidak ada permasalahan atau kejanggalan lagi diantara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA maupun diantara pihak yang terkait dalam proses transaksi jual beli Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No X Luas ± 1130 m2  terletak di DesaX
Pasal 7
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat apabila pada tanggal yang telah ditentukan sebagaimana klausul pasal 1 diatas PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya kepada PIHAK PERTAMA maka kesepakatan Perdamaian menjadi BATAL da PIHAK PERTAMA bersedia mengembalikan uang muka sebesar Rp.1.000.000.000 yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA
Pasal 8
Bahwa para pihak setuju Kesepakatan perdamaian ini dituangkan dalam sebuah penetapan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini
Pasal 9
Bahwa Kesepakatan Perdamaian ini berlaku sebagai putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan menutup upaya hukum verset,banding,kasasi,peninjauan kembali
Demikian Kesepakatan Perdamaian ini dibuat dan ditandatangi oleh para kedua belah pihak, diatas kertas bermaterai cukup, dengan dilakukan dalam keadaan sadar tanpa ada tekanan ataupun paksaan dari pihak manapun dan berlaku untuk pembuktian yang sah bagi kedua belah pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar