Pengertian
tentang multikulturalisme memiliki dua ciri utama: Pertama, kebutuhan terhadap pengakuan, Kedua, legitimasi keanekaragaman budaya atau pluralisme budaya.
Konsep multikulturalisme tidaklah dapat disamakan dengan konsep pluralisme
secara suku-bangsa atau kebudayaan suku-bangsa yang menjadi ciri masyarakat
majemuk, karena multikulturalisme menekankan pluralisme dalam kesederajatan.
Ulasan mengenai multikulturalisme akan harus mau tidak mau akan juga mengulas
berbagai permasalahan yang mendukung ideologi ini, yaitu politik dan demokrasi,
keadilan dan penegakan hukum, kesempatan kerja dan berusaha,HAM,hak budaya
komuniti dan golongan minoritas, prinsip-prinsip etika moral, dan tingkat mutu
serta produktivitas.
Pengakuan
akan kesamaan derajat atas fenomena pluralisme budaya tampak dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi
tetap satu. Ungkapan itu sendiri mengisyaratkan suatu kemauan yang kuat untuk
mengakui perbedaan tapi sekaligus memelihara kesatuan atas dasar pemeliharaan
keragaman, bukan dengan menghapuskannya atau mengingkarinya. Perbedaan dihargai
dan dipahami sebagai realitas kehidupan, hal ini adalah asumsi dasar yang juga
melandasi paham multikulturalisme.
Lahirnya
paham multikulturalisme berlatar belakang kebutuhan akan pengakuan terhadap
pluralisme budaya, yang menjadi realitas sehari-hari banyak bangsa, termasuk
Indonesia. Oleh karena itu, sejak semula multikulturalisme harus disadari
sebagai suatu ideologi, menjadi alat atau wahana untuk meningtkatakan penghargaan
atas kesetaraan manusia dan kemanusiaan yang secara operasional sekelompok
manusia sehari hari. Dalam konteks ini multikulturalisme adalah konsep yang
melegitimasi pluralisme budaya.
Konsekuensi
dari multikulturalisme adalah sikap menentang dan anti terhadap atau setidaknya
bermasalah dengan monokulturalisme dan asimilasi yang merupakan norma-norma
wajar dari sebuah bangsa sejak abad ke-19. Monokulturalisme menghendaki adanya
kesatuan budaya secara normatif, sebab yang dituju oleh monokulturalisme adalah
homogenitas sekalipun homogenitas itu masih pada tahap harapan atau wacana dan
belum terwujud. Sementara itu ,asimilasi adalah timbulnya keinginan bersatu
antara dua atau lebih kebudayaan yang berbeda dengan mengurangi perbedaan-
perbedaan untuk mewujudkan menjadi satu kebudayaan baru. Pertentangan antara
multikulturalisme dan monokulturalisme tampak nyata sekali dari asumsi dasar
yang saling berseberangan, yang satu melegitimasi perbedaan-perbedaan yang
lain meminimalisir perbedaan baru.
Secara
awam kita menyadari kebutuhan untuk mengakui berbagai pluralisme budya sebagai
sederajat demi kesatuan bangsa indonesia. Namun secara filosofis, ternyata
multikulturalisme mengandung persoalan yang cukup mendasar tentang konsep
kesetaraan budaya itu sendiri. Asumsi terhadap multikulturalisme biasanya
berangkat dari dua titik tolak
Pertama,
kesadaran tentang ketegangan filosofis antara kesatuan dan perbedaan.
multikulturalisme radikal menekankan perbedaan-perbedaan antarkelompok budaya
dengan mengorbankan berbagai persamaan yang mereka miliki dan dengan demikian
multikulturalisme akan melemahkan ikatan-ikatan solidaritas yang berfungsi mendorong para warga negara
untuk mendukung kebijakan-kebijakan redistributif dari negara kesejahteraan.
Jika telah sampai pada titik yang berbahaya, multikulturalisme radikal akan
membangkitkan semangat untuk memisahkan diri atau separatisme dalam psike
kelompok-kelompok kultural.
Kedua,
kenyataan bahwa dapat terjadi benturan prinsip kesetaraan antara elemen
minoritas dalam kelompok sosial. Agenda multikulturalisme tidak dapat berbuat
banyak, atau justru makin melemahkan posisi perempuan dalam tatanan masyarakat
lokalnya. Praktik-praktik seperti poligami, penyunatan alat kelamin perempuan,
pernikahan paksa terhadap anak-anak perempuan termasuk anak-anak perempuan
berusia dini, dan lain sebagainya praktik yang bias gender, justru dilegitimasi
oleh multikulturalisme yang memberikan hak otonom bagi setiap kelompok kultural
untuk melanggengkan tatanan sosial masing-masing. Jika tatanan sosial dari
kelompok kultural tersebut didasarkan atas sistem patriarki, posisi perempuan
dalam masyarakat itu sangat lemah.
Situasi
seperti ini dapat dimaknai sebagai benturan antarprinsip kesetaraan. Terjadi konflik
antara dua klaim kesetaraan. Multikulturalisme ingin menghapuskan
ketidaksetaraan yang dialami oleh kelompok-kelompok kultural minoritas,
sementara feminisme ingin menghapuskan ketidaksetaraan yang dialami oleh kaum
perempuan. Kedua proyek ini, multikulturalisme dan feminisme, sebetulnya
berangkat dari komitmen yang sama terhadap prinsip kesetaraan dan keduanya
berhadap-hadapan sebagai dua aspek yang
harus diseimbangkan. Karena keduanya sama-sama mengurusi isu ketidaksetaraan
yang nyata, sangat tidak tepat untuk memutuskan yang satu lebih fundamental
daripada yang lain .
Isu
ketegangan antara penghargaan terhadap keberbedaan dan hak untuk menjadi
berbeda dengan konsep universal tentang martabat individu sesungguhnya inilah
perlu diteliti lebih lanjut agar ditemukan solusi yang tepat.Sampai di titik
ini, kita bisa memandang proyek multikulturalisme dengan lebih menyeluruh,
bukan semata-mata sebagai jargon politik untuk mencitrakan ideologi atau organisasi
yang pro kemanusiaan, melainkan sebagai sebuah konsep filosofis dengan
asumsi-asumsi yang ternyata problematis
Saat
ini term
multikulturalisme sedang laris dalam arti positif di kalangan birokrat, akademisi,
maupun masyarakat umum. Visi indah tentang kelompok-kelompok budaya berbeda yang
berinteraksi dalam kedamaian dan ko-eksistensi konstruktif ada di benak kita semua.
Pidato-pidato dan esai-esai yang mendorong dijunjung tingginya
multikulturalisme ada di mana-mana, meminta dan menuntut adanya sikap
menghargai setiap wujud kebudayaan, daerah atau sub-kelompok, yang ada di
Indonesia.
Namun,
konflik inheren dalam konsep multikulturalisme belum dicarikan solusi fundamental,
sehingga kita melihat dalam praktiknya terjadi benturan-benturan antara konsep yang
satu dan yang banyak (one and many). Aksi Tolikara, misalnya, menunjukkan
adanya identitas kelompok kultural yang kuat namun memberontak terhadap
identitas bersama dan kepentingan rakyat
banyak sebagai sesama warga Indonesia. Para pelaku penyerangan
mengorbankan kepentingan dan keselamatan sesama warga negara Indonesia untuk
memperjuangkan tujuan kelompok kulturalnya sendiri. Kita bisa menilai hal yang
sama terjadi pada gerakan-gerakan separatisme di berbagai penjuru wilayah Indonesia. Menguatkan
identitas kelompok kultural ternyata bisa menabrak kepentingan agenda nasional
yang lebih besar, sila ketiga dari Pancasila, yakni persatuan Indonesia.
Problem
benturan antarklaim kesetaraan juga perlu diselesaikan. Jika esensi dari multikulturalisme
adalah pengakuan bahwa kaum minoritas perlu diperlakukan setara seperti kelompok
mayoritas, kita akan berhadapan dengan persoalan: bagaimana dengan kaum
minoritas di tengah kaum minoritas itu (minorities within minorities)? Bahkan
kaum minoritas pun dapat berlaku menindas terhadap kaum minoritasnya sendiri,
itu kita temui dalam realitas masyarakat.
i
Tidak ada komentar:
Posting Komentar