Kamis, 20 Oktober 2016

Prinsip asumtif dalam multikulturalisme dan multikulturalisme indonesia masa depan




Pengertian tentang multikulturalisme memiliki dua ciri utama: Pertama, kebutuhan terhadap pengakuan, Kedua, legitimasi keanekaragaman budaya atau pluralisme budaya. Konsep multikulturalisme tidaklah dapat disamakan dengan konsep pluralisme secara suku-bangsa atau kebudayaan suku-bangsa yang menjadi ciri masyarakat majemuk, karena multikulturalisme menekankan pluralisme dalam kesederajatan. Ulasan mengenai multikulturalisme akan harus mau tidak mau akan juga mengulas berbagai permasalahan yang mendukung ideologi ini, yaitu politik dan demokrasi, keadilan dan penegakan hukum, kesempatan kerja dan berusaha,HAM,hak budaya komuniti dan golongan minoritas, prinsip-prinsip etika moral, dan tingkat mutu serta produktivitas.
Pengakuan akan kesamaan derajat atas fenomena pluralisme budaya tampak dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi tetap satu. Ungkapan itu sendiri mengisyaratkan suatu kemauan yang kuat untuk mengakui perbedaan tapi sekaligus memelihara kesatuan atas dasar pemeliharaan keragaman, bukan dengan menghapuskannya atau mengingkarinya. Perbedaan dihargai dan dipahami sebagai realitas kehidupan, hal ini adalah asumsi dasar yang juga melandasi paham multikulturalisme.
Lahirnya paham multikulturalisme berlatar belakang kebutuhan akan pengakuan terhadap pluralisme budaya, yang menjadi realitas sehari-hari banyak bangsa, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, sejak semula multikulturalisme harus disadari sebagai suatu ideologi, menjadi alat atau wahana untuk meningtkatakan penghargaan atas kesetaraan manusia dan kemanusiaan yang secara operasional sekelompok manusia sehari hari. Dalam konteks ini multikulturalisme adalah konsep yang melegitimasi pluralisme budaya.
Konsekuensi dari multikulturalisme adalah sikap menentang dan anti terhadap atau setidaknya bermasalah dengan monokulturalisme dan asimilasi yang merupakan norma-norma wajar dari sebuah bangsa sejak abad ke-19. Monokulturalisme menghendaki adanya kesatuan budaya secara normatif, sebab yang dituju oleh monokulturalisme adalah homogenitas sekalipun homogenitas itu masih pada tahap harapan atau wacana dan belum terwujud. Sementara itu ,asimilasi adalah timbulnya keinginan bersatu antara dua atau lebih kebudayaan yang berbeda dengan mengurangi perbedaan- perbedaan untuk mewujudkan menjadi satu kebudayaan baru. Pertentangan antara multikulturalisme dan monokulturalisme tampak nyata sekali dari asumsi dasar yang saling berseberangan, yang satu melegitimasi perbedaan-perbedaan yang lain  meminimalisir perbedaan baru.
Secara awam kita menyadari kebutuhan untuk mengakui berbagai pluralisme budya sebagai sederajat demi kesatuan bangsa indonesia. Namun secara filosofis, ternyata multikulturalisme mengandung persoalan yang cukup mendasar tentang konsep kesetaraan budaya itu sendiri. Asumsi terhadap multikulturalisme biasanya berangkat dari dua titik tolak
Pertama, kesadaran tentang ketegangan filosofis antara kesatuan dan perbedaan. multikulturalisme radikal menekankan perbedaan-perbedaan antarkelompok budaya dengan mengorbankan berbagai persamaan yang mereka miliki dan dengan demikian multikulturalisme akan melemahkan ikatan-ikatan solidaritas  yang berfungsi mendorong para warga negara untuk mendukung kebijakan-kebijakan redistributif dari negara kesejahteraan. Jika telah sampai pada titik yang berbahaya, multikulturalisme radikal akan membangkitkan semangat untuk memisahkan diri atau separatisme dalam psike kelompok-kelompok kultural.
Kedua, kenyataan bahwa dapat terjadi benturan prinsip kesetaraan antara elemen minoritas dalam kelompok sosial. Agenda multikulturalisme tidak dapat berbuat banyak, atau justru makin melemahkan posisi perempuan dalam tatanan masyarakat lokalnya. Praktik-praktik seperti poligami, penyunatan alat kelamin perempuan, pernikahan paksa terhadap anak-anak perempuan termasuk anak-anak perempuan berusia dini, dan lain sebagainya praktik yang bias gender, justru dilegitimasi oleh multikulturalisme yang memberikan hak otonom bagi setiap kelompok kultural untuk melanggengkan tatanan sosial masing-masing. Jika tatanan sosial dari kelompok kultural tersebut didasarkan atas sistem patriarki, posisi perempuan dalam masyarakat itu sangat lemah.
Situasi seperti ini dapat dimaknai sebagai benturan antarprinsip kesetaraan. Terjadi konflik antara dua klaim kesetaraan. Multikulturalisme ingin menghapuskan ketidaksetaraan yang dialami oleh kelompok-kelompok kultural minoritas, sementara feminisme ingin menghapuskan ketidaksetaraan yang dialami oleh kaum perempuan. Kedua proyek ini, multikulturalisme dan feminisme, sebetulnya berangkat dari komitmen yang sama terhadap prinsip kesetaraan dan keduanya berhadap-hadapan  sebagai dua aspek yang harus diseimbangkan. Karena keduanya sama-sama mengurusi isu ketidaksetaraan yang nyata, sangat tidak tepat untuk memutuskan yang satu lebih fundamental daripada yang lain .
Isu ketegangan antara penghargaan terhadap keberbedaan dan hak untuk menjadi berbeda dengan konsep universal tentang martabat individu sesungguhnya inilah perlu diteliti lebih lanjut agar ditemukan solusi yang tepat.Sampai di titik ini, kita bisa memandang proyek multikulturalisme dengan lebih menyeluruh, bukan semata-mata sebagai jargon politik untuk mencitrakan ideologi atau organisasi yang pro kemanusiaan, melainkan sebagai sebuah konsep filosofis dengan asumsi-asumsi yang ternyata problematis
Saat ini  term  multikulturalisme sedang laris dalam arti positif di kalangan birokrat, akademisi, maupun masyarakat umum. Visi indah tentang kelompok-kelompok budaya berbeda yang berinteraksi dalam kedamaian dan ko-eksistensi konstruktif ada di benak kita semua. Pidato-pidato dan esai-esai yang mendorong dijunjung tingginya multikulturalisme ada di mana-mana, meminta dan menuntut adanya sikap menghargai setiap wujud kebudayaan, daerah atau sub-kelompok, yang ada di Indonesia.
Namun, konflik inheren dalam konsep multikulturalisme belum dicarikan solusi fundamental, sehingga kita melihat dalam praktiknya terjadi benturan-benturan antara konsep yang satu dan yang banyak (one and many). Aksi Tolikara, misalnya, menunjukkan adanya identitas kelompok kultural yang kuat namun memberontak terhadap identitas bersama dan kepentingan rakyat  banyak sebagai sesama warga Indonesia. Para pelaku penyerangan mengorbankan kepentingan dan keselamatan sesama warga negara Indonesia untuk memperjuangkan tujuan kelompok kulturalnya sendiri. Kita bisa menilai hal yang sama terjadi pada gerakan-gerakan separatisme di  berbagai penjuru wilayah Indonesia. Menguatkan identitas kelompok kultural ternyata bisa menabrak kepentingan agenda nasional yang lebih besar, sila ketiga dari Pancasila, yakni persatuan Indonesia.
Problem benturan antarklaim kesetaraan juga perlu diselesaikan. Jika esensi dari multikulturalisme adalah pengakuan bahwa kaum minoritas perlu diperlakukan setara seperti kelompok mayoritas, kita akan berhadapan dengan persoalan: bagaimana dengan kaum minoritas di tengah kaum minoritas itu (minorities within minorities)? Bahkan kaum minoritas pun dapat berlaku menindas terhadap kaum minoritasnya sendiri, itu kita temui dalam realitas masyarakat.
i

Tidak ada komentar:

Posting Komentar