KEJAKSAAN
NEGERI SUKOHARJO
Jalan
Jaksa Agung No 1 Sukoharjo P-29
Sukoharjo
“UNTUK
KEADILAN”
SURAT
DAKWAAN
No
: PDM/143/VI/SKH
Identitas
Terdakwa
1. Nama
Lengkap : Agus Suprianto Bin Samidi
2. Tempat
Lahir : Sukoharjo
3. Umur/Tanggal
Lahir : 23,27 Oktober 1985
4. Jenis
Kelamin :
Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat
Tinggal : Nawud RT02
RW 03,Tegalmade ,Mojolaban ,SKH
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan
:
Wiraswasta
Pendidikan
: SMA
Penahanan
·
Oleh Penyidik sejak tanggal 25
juli 2011 s/d 15 agustus 2011
·
Diperpanjang oleh Penuntut
Umum sejak tanggal 16 Agustus s/d 20 september 2011
·
Oleh Jaksa Penuntut Umum sejak
tanggal 16 september s/d 5 oktober 2011
·
Jenis Penahanan Rutan
III. DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa
ia terdakwa AGUS
SUPRIANTO bin SAMIDI baik bertindak sendiri-sendiri
atau bersama-sama dengan saksi MIRA MERIAM binti JAENUDIN dan saksi SUTIJAH
alias Mak Ijah (dalam berkas perkara terpisah) pada hari sabtu tanggal 23 juli
2011 sekitar pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam
bulan juli 2011, bertempat di Rumah SUTIJAH alias Mak Ijah Jl. Karang
Jalak No.6 RT.19 RW.04 kelurahan Kedusan, kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAKAN ABORSI/PENGUGURAN JANIN TERHADAP ORANG
LAIN/KEKASIHNYA, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya terdakwa
menghubungi MIRA MERIAM binti JAENUDIN, terdakwa meminta korban untuk olah raga
sore ke lapangan Cangkol. Pada pukul 17.00 wib korban di jemput oleh terdakwa dengan mengendarai
sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam tahun 2010 Nopol AD 3290 ZA.
Selanjutnya terdakwa membawa korban ke lapangan Cangkol untuk olah raga,sesampainya
di lapangan terdakwa mengajak korban untuk lari mengelilingi lapangan dengan
alasan agar janin korban sehat karena pada saat itu korban sedang mengandung 5 bulan,hasil dari hubungan mereka yang terlalu jauh. 1 jam kemudian tepatnya pukul 18.00 wib, terdakwa memutuskan untuk mengajak
korban makan di rumah makan Panghegar Jl. Mayor Achmadi 180 Mojolaban ,Sukoharjo, yang kemudian mereka memesan satu mangkuk bakso. Setelah memakan bakso
tiba-tiba korban merasakan sakit perut,dan berkata “yank perut aku sakit
banget” lalu terdakwa menjawab “yasudah kita pergi ke rumah aku aja ya,
biar kamu bisa istirahat kebetulan di rumah juga ga ada siapa-siapa semuanya
lagi pergi ke boyolali”. Selanjutnya pada pukul 18.25 wib terdakwa membawa korban ke rumahnya yang
bertempat di Jl. Karang Jalak No.6 RT.19 RW.04 kelurahan Kedusan, kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Sesampainya di sana terdakwa memberikan sebutir obat warna putih kepada
korban yang sedang beristirahat di ruang tamu sambil berkata “ini aku punya
obat sakit perut, coba kamu minum biar ga sakit lagi perutnya”, korbanpun
menuruti perkataan dari terdakwa, tetapi tidak lama kemudian perut korban
menjadi lebih sakit dari sebelumnya, korbanpun menangis kesakitan. Melihat
korban kesakitan terdakwa membujuk korban untuk mau dibawa ke rumah Mak Ijah
seorang dukun beranak di dekat rumahnya dengan alasan khawatir akan terjadi
apa-apa pada kandungan korban,tetapi korban menolaknya korban meminta untuk di
bawa ke rumah sakit ciremai. Kemudian terdakwa berkata “kalau ke rumah sakit
aku ga punya uang buat bayar semuanya, lagian ke Mak Ijah juga bisa ko, nanti
paling cuma diurut-urut dikit terus sembuh, mau ya?” karena bujuk rayu
terdakwa akhirnya korbanpun mau untuk dibawa ke rumah Mak ijah. Sesampainya
disana korban ditidurkan ke kamar yang kemudian korban melihat terdakwa
berbincang dengan saksi mak ijah didepan pintu, tidak lama kemudian saksi mak
ijah masuk dan langsung melakukan pemijatan terhadap perut korban, korban tidak
mengetahui kalau yang dilakukan saksi mak ijah adalah pengguguran janin atas
permintaan terdakwa. Mengetahui janinnya sudah tiada korbanpun terdiam
menangis.
Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Mak Ijah (terdakwa
dalam berkas terpisah) kelamin korban terdapat robekan letak pukul 4,6 dan 7
dan pemeriksaan dalam terdapat luka dirahim yang diakibatkan oleh pengeluaran
janin secara paksa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sukoharjo Nomor : KS.55/38/11/RSP.CBN-2011 tanggal 1 Agustus 2011 yang ditanda
tangani oleh Dr. Farah Dwi Anggraeni.,SP.OG
Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal
80 ayat (3) Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal
55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa
ia terdakwa AGUS
SUPRIANTO bin SAMIDI baik bertindak sendiri-sendiri atau
bersama-sama dengan saksi MIRA MERIAM binti JAENUDIN dan saksi SUTIJAH alias
Mak Ijah (dalam berkas perkara terpisah) pada hari sabtu tanggal 23 juli 2011
sekitar pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan
juli 2011, bertempat di Rumah SUTIJAH alias Mak Jl. Karang Jalak No.6 RT.19
RW.04 kelurahan Kedusan, kecamatan Polokarto, Kabupaten
Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, DENGAN
SENGAJA MELAKUKAN TINDAKAN ABORSI/PENGUGURAN JANIN TERHADAP ORANG
LAIN/KEKASIHNYA, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya terdakwa
menghubungi MIRA MERIAM binti JAENUDIN, terdakwa meminta korban untuk olah raga
sore ke lapangan Cangkol. Pada pukul 17.00 wib korban di jemput oleh terdakwa dengan mengendarai
sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam tahun 2010 Nopol AD 3290 ZA.
Selanjutnya terdakwa membawa korban ke lapangan Cangkol untuk olah raga,sesampainya
di lapangan terdakwa mengajak korban untuk lari mengelilingi lapangan dengan
alasan agar janin korban sehat karena pada saat itu korban sedang mengandung 5 bulan,hasil dari hubungan mereka yang terlalu jauh. 1jam kemudian tepatnya
pukul 18.00 wib, terdakwa memutuskan untuk mengajak korban makan di rumah makan
Panghegar Jl. Mayor
Achmadi 180,Mojolaban,Sukoharjo, yang kemudian mereka memesan
satu mangkuk bakso. Setelah memakan bakso tiba-tiba korban merasakan sakit
perut,dan berkata “yank perut aku sakit banget” lalu terdakwa menjawab “yasudah
kita pergi ke rumah aku aja ya, biar kamu bisa istirahat kebetulan di rumah
juga ga ada siapa-siapa semuanya lagi pergi ke bogor”. Selanjutnya pada
pukul 18.25 wib terdakwa membawa korban ke rumahnya yang bertempat di Jl.
Karang Jalak No.6 RT.19 RW.04 kelurahan Kedusan, kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Sesampainya di sana terdakwa memberikan sebutir obat warna putih kepada
korban yang sedang beristirahat di ruang tamu sambil berkata “ini aku punya
obat sakit perut, coba kamu minum biar ga sakit lagi perutnya”, korbanpun
menuruti perkataan dari terdakwa, tetapi tidak lama kemudian perut korban
menjadi lebih sakit dari sebelumnya, korbanpun menangis kesakitan. Melihat
korban kesakitan terdakwa membujuk korban untuk mau dibawa ke rumah Mak Ijah
seorang dukun beranak di dekat rumahnya dengan alasan khawatir akan terjadi
apa-apa pada kandungan korban,tetapi korban menolaknya korban meminta untuk di
bawa ke rumah sakit ciremai. Kemudian terdakwa berkata “kalau ke rumah sakit
aku ga punya uang buat bayar semuanya, lagian ke Mak Ijah juga bisa ko, nanti
paling cuma diurut-urut dikit terus sembuh, mau ya?” karena bujuk rayu
terdakwa akhirnya korbanpun mau untuk dibawa ke rumah Mak ijah. Sesampainya
disana korban ditidurkan ke kamar yang kemudian korban melihat terdakwa
berbincang dengan saksi mak ijah didepan pintu, tidak lama kemudian saksi mak
ijah masuk dan langsung melakukan pemijatan terhadap perut korban, korban tidak
mengetahui kalau yang dilakukan saksi mak ijah adalah pengguguran janin atas
permintaan terdakwa. Mengetahui janinnya sudah tiada korbanpun terdiam
menangis.
Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Mak Ijah (terdakwa
dalam berkas terpisah) kelamin korban terdapat robekan letak pukul 4,6 dan 7
dan pemeriksaan dalam terdapat luka dirahim yang diakibatkan oleh pengeluaran
janin secara paksa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sukoharjo Nomor : KS.55/38/11/RSP.CBN-2011 tanggal 1 Agustus 2011 yang ditanda
tangani oleh Dr. Farah Dwi Anggraeni,SP.OG
Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
pasal 347 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
Bahwa
ia terdakwa AGUS
SUPRIANTO bin SAMIDI baik bertindak sendiri-sendiri atau
bersama-sama dengan saksi MIRA MERIAM binti JAENUDIN dan saksi SUTIJAH alias
Mak Ijah (dalam berkas perkara terpisah) pada hari sabtu tanggal 23 juli 2011
sekitar pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan
juli 2011, bertempat di Rumah SUTIJAH alias Mak Jl. Karang Jalak No.6 RT.19
RW.04 kelurahan Kedusan, kecamatan Polokarto, Kabupaten
Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAKAN ABORSI/PENGUGURAN JANIN TERHADAP ORANG
LAIN/KEKASIHNYA, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya terdakwa
menghubungi MIRA MERIAM binti JAENUDIN, terdakwa meminta korban untuk olah raga
sore ke lapangan Cangkol. Pada pukul 17.00 wib korban di jemput oleh terdakwa dengan mengendarai
sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam tahun 2010 Nopol AD 3290 ZA.
Selanjutnya terdakwa membawa korban ke lapangan Cangkol untuk olah raga,sesampainya
di lapangan terdakwa mengajak korban untuk lari mengelilingi lapangan dengan
alasan agar janin korban sehat karena pada saat itu korban sedang mengandung
5bulan,hasil dari hubungan mereka yang terlalu jauh. 1jam kemudian tepatnya
pukul 18.00 wib, terdakwa memutuskan untuk mengajak korban makan di rumah makan
Panghegar Jl. Mayor
Achmadi 180,Mojolaban,Sukoharjo, yang kemudian mereka memesan
satu mangkuk bakso. Setelah memakan bakso tiba-tiba korban merasakan sakit
perut,dan berkata “yank perut aku sakit banget” lalu terdakwa menjawab “yasudah
kita pergi ke rumah aku aja ya, biar kamu bisa istirahat kebetulan di rumah
juga ga ada siapa-siapa semuanya lagi pergi ke bogor”. Selanjutnya pada
pukul 18.25 wib terdakwa membawa korban ke rumahnya yang bertempat di Jl.
Karang Jalak No.6 RT.19 RW.04 kelurahan Kedusan, kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Sesampainya di sana terdakwa memberikan sebutir obat warna putih kepada
korban yang sedang beristirahat di ruang tamu sambil berkata “ini aku punya
obat sakit perut, coba kamu minum biar ga sakit lagi perutnya”, korbanpun
menuruti perkataan dari terdakwa, tetapi tidak lama kemudian perut korban
menjadi lebih sakit dari sebelumnya, korbanpun menangis kesakitan. Melihat
korban kesakitan terdakwa membujuk korban untuk mau dibawa ke rumah Mak Ijah
seorang dukun beranak di dekat rumahnya dengan alasan khawatir akan terjadi
apa-apa pada kandungan korban,tetapi korban menolaknya korban meminta untuk di
bawa ke rumah sakit ciremai. Kemudian terdakwa berkata “kalau ke rumah sakit
aku ga punya uang buat bayar semuanya, lagian ke Mak Ijah juga bisa ko, nanti
paling cuma diurut-urut dikit terus sembuh, mau ya?” karena bujuk rayu terdakwa
akhirnya korbanpun mau untuk dibawa ke rumah Mak ijah. Sesampainya disana
korban ditidurkan ke kamar yang kemudian korban melihat terdakwa berbincang
dengan saksi mak ijah didepan pintu, tidak lama kemudian saksi mak ijah masuk
dan langsung melakukan pemijatan terhadap perut korban, korban tidak mengetahui
kalau yang dilakukan saksi mak ijah adalah pengguguran janin atas permintaan
terdakwa. Mengetahui janinnya sudah tiada korbanpun terdiam menangis.
Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Mak Ijah (terdakwa
dalam berkas terpisah) kelamin korban terdapat robekan letak pukul 4,6 dan 7
dan pemeriksaan dalam terdapat luka dirahim yang diakibatkan oleh pengeluaran
janin secara paksa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sukoharjo Nomor : KS.55/38/11/RSP.CBN-2011 tanggal 1 Agustus 2011 yang ditanda
tangani oleh Dr. Farah Dwi Anggraeni.,SP.OG
Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
pasal 299 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------
Sukoharjo,15 Nopember 2011
PENUNTUT UMUM
JAKSA MUDA NPM.1090100
Tidak ada komentar:
Posting Komentar