UK 1
Untuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu:
Drs. Machmud Al Rasyid,SH.M.Si

Disusun oleh:
Nama : Anggi Yoga Pramanda
Nim : K6414007
PRODI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET SURAKARTA
SURAKARTA
1) Visi,
misi,dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan yang diajarkan disekolah memang
tidak berhasil. Pendidikan Kewarganegaraa yang diajarkan disekolah sekolah
hanya menekankan pada hafalan para siswa-siswanya. Disekolah kurang diajarkan
tentang bagaimana pengimplementasian nilai-nilai dan karakter sebagai warga
negara yang baik. Disekolah guru mengevaluasi para siswa dalam keberhasilan pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan atas dasar kemampuan kognitif siswanya. Penerapan
nilai-nilai Pendidikan Kewargananegaraan tersebut kurang bahkan nyaris tidak diterapkan.disekolah.
Sekolah memang dalam hal penyampaian tentang teori bagaimana berbangsa
bernegara yang baik, hak dan kewajiban sebagai warga sudah disampaikan dengan
jelas. Namun penanaman karakter seperti jujur, adil, tenggang rasa, rasa
kemanusiaan, atnggung jawab dan lain-lain kurang adanya penekanan yang nyata. Kaitan
koruptor dengan Pendidikan Kewarganegaraan ialah seperti hal diatas. Koruptor
yang dulunya pernah duduk di sekolah dan telah mengenal Pendidikan
Kewarganegaraan itu bukan semata mata gagalnya pendidik dalam mengajarkan
Pendidikan Kewarganegaraan. Namum disewaktu sekolah pun ia juga hanya
ditekankan pada teori belaka. Padahal sewaktu sekolah juga diajarkan tentang
pendidikan anti korupsi. Namun pelajaran yang disampaikan trsebut tidak ada
bentuk nyatanya dalam pembelajran. Sehingga dalam mainset setiap orang bahwa
Pendidikan Kewarganegaraan hanyalah sebuah teori belaka tanpanya adanya
perilaku nyata.
2) Selain
kurangnya pengimplementasian nilai-nilai Pendidikan Kewarganegaraan tentu ada
juga faktor lain yang juga mendorong sesorang untuk melakukan korupsi.
Faktor-faktor tersebut tentunya sebagian besar timbul dari diri si koruptor
tersebut. Faktor-faktor tersebut antara lain
a. Pendidikan
Pendidikan seseorang
yang tinggi bukan jaminan bahwa orang tersebut bersih dari korupsi. Banyak
koruptor-koruptor bangsa ini yang berpendidikan tinggi. Seseorang yang mempunyai
pendidikan tinggi jika ia melakukan perbuatan negatif maka ia akan berpikir dua
kali lebih teliti bagaimana ia melakukan korupsi agar tidak terbongkar. Si
koruptor ini akan melakukan dengan cara-cara yang lebih halus/penuh siasat
dalam melaksanakan tindakannya.
b. Mental
Mental merupakan faktor
yang paling utama dalam seseorang melakukan korupsi. Karena mengapa jika
seseorang tidak mempunyai mental yang kuat,maka ia akan takut bila hanya
menggelapkan uang walupun itu jumlah tidak seberapa. Namun jika seseorang
tersebut sudah ada niat dan keberanian mental dalam melakukan korupsi maka ia
pun berani dan tanpa bersalah menggelapkan uang dalam jumlah yang besar.
c. Ekonomi
Orang jika sudah
terhimpit oleh ekonomi maka ia akan melakukan segala cara untuk mengatasi masalah
himpitan ekonomi. Namun mengapa dari sekian banyak koruptor mayoritas mereka
dari legislatif dan eksekutif? Apakah mereka tentunya juga mendapatkan gaji dan
tunjangan yang begitu besar? Korupsi yang dilakukanoleh para legislatif dan
eksekutif untuk menutup hutang mereka akibat biaya kampanye yang melambung.
Mereka melakukan korupsi karena sebelum dia terpilih pun telah melakukan KKN.
Tidak sedikit kita temui sebelum adanya hari pemungutan suara para relawan dari
calon anggota legislatif/eksekutif melakukan pengerahan masa yang di
iming-imingi dengan uang. Disinilah letak pengeluaran kampanye yang besar dari
pemilu yang menimbulkan anggota legislatif/eksekutif melakukan korupsi dengan
alasan “balik modal”
3) A.
Korupsi dihubungkan dengan Pancasila tidak sesuai dengan norma moral adalah
bahwa orang yang berbuat korupsi tersebut tidak mempunyai nilai kemanusiaan. Orang
tersebut dapat dikatakan sebagai orang yang tidak mempunyai peri kemanusiaan
karena orang tersebut tanpa bersalah menggunakan uang rakyat untuk kepentingan
dirinya sendiri. Mereka dengan bangga menggunakan uang kita untuk memperkaya
diri sendiri padahal rakyat-rakyat banyak yang menderita akibat dari kurang
meratanya bantuan dari pemerintah akibat banyak uang yang terhambur hamburkan.
Misalkan hal kecil saja para anggota legislatif pergi keluar negeri dengan
alasan studi banding. Hal ini nampak jelas bahwa uang rakyat telah “dimakan”
untuk hal yang tidak penting. Mengapa tidak penting? Karena mereka studi
banding pun juga tidak mempunyai hasil yang berarti untuk kemajuan negeri
ini. Sehingga sudah sepatutnya koruptor
itu tidak memilki moral. Sebab moral mereka telah luntur dengan hasrat memperkaya
diri sendiri dan tidak mempunyai rasa malu. Untuk norma moral ini para koruptor
perlu diberi hukuman berupa pengumuman nama-nama koruptor di media publik agar
ia merasa betapa buruknya perlakuan mereka dan menumbuhkembangkan lagi budaya
malu
B. korupsi dihubungkan
dengan Pancasila tidak sesuai dengan Norma hukum disini sudah jelas bahwa yang
dinamakan korupsi itu telah melanggar hukum bukan hanya negara saja yang turut
mendapat imbasnya ,rakyat pun juga kena. Koruptor menggunakan uang negara
sehingga menimbulkan kerugian negara dan orang banyak. Untuk norma hukum ini
saya berpendapat bahwa orang melakukan korupsi perlu diberi hukuman yang
setimpal minima penjara sepuluh tahun dan perlu di tambah dengan sanksi berupa
keluarga/keturunanya tidak boleh menjadi pejabat publik. Denag cara tersebut
mungkin dapat meminimalisir tumbuhnya korupsi di negeri ini.
4) Menurut
saya identitas bangsa Indonesia yang “suka korupsi” tidaklah benar. Karena
pelaku korupsi kebanyakan orang orang yang menduduki posisi/jabatan dalam pemerintahan
,sehingga mereka lebih sering terekpose oleh media. Jika identitas bangsa kita
adalah “suka korupsi” maka tidaklah sebanding dengan jumlah penduduk di
Indonesia. Apakah perbuatan segelintir orang-orang tersebut dapat membuat
identitas bangsa kita di cap sebagai bangsa yang “suka korupsi”? di luar sana
masih banyak orang yang berbuat baik terhadap hukum di Indonesia misalnya
mereka melaporkan harta kekayaan mereka kepada instansi yang berwenang sebagai
bentuk turut andil dalam penegakkan anti korupsi. Namun jika perbutan perbuatan
korupsi tersebut tidak dibarengi oleh pemerintah dalam penindakan pemberantasan
korupsi maka patutlah jika identitas
bangsa ini sebagai bangsa yang “suka korupsi”. Peranan penegak hukum inilah
yang sangat menentukan identitas bangsa kita. Penegak hukum yang berlaku dengan
hukum yang ada maka dapat dijamin bahwa korupsi akan berkurang,namun jika
penegak hukum pun juga terpincut dengan apa itu “uang” maka benar bahwa
identitas bangsa kita “suka korupsi”
5) A. TEORI DECLARATORY/EVIDENTIARY (Deklaratoir) :
apabila semua unsur kenegaraan itu dimiliki oleh suatu masyarakat politik, maka
dengan sendirinya telah merupakan sebuah negara dan harus
diperlakukan secara demikian oleh negara-negara lainnya, Pengakuan hanya
bersifat pernyataan dari negara lain bahwa suatu negara baru telah
mengambil tempat di samping negara yang telah ada.
B. TEORI CONSTITUTIVE (Konstitutif) : Unsur-unsur
negara yang telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, maka tidak secara
langsung dapat diterima sebagai negara di tengah masyarakat internasional,
sebelum ada Pernyataan dari
negara-negara lainnya , bahwa masyarakat politik tersebut telah memenuhi syarat
sebagai negara. Apabila sudah ada pernyataan dari negara-negara lain yg telah
ada, maka telah diterima sebagai anggota baru sehingga dapat menikmati haknya
sebagai negara baru.
C. TEORI JALAN TENGAH /PEMISAH : yaitu pemisahan
antara Kepribadian Internasional yang dimiliki oleh suatu negara dengan penggunaan hak-hak internasional yang
melekat pada kepribadian itu, sehingga negara di satu pihak dapat menjadi
Pribadi Internasional tanpa melalui pengakuan (teori deklaratif), akan
tetapi untuk menggunakan hak-hak sebagai Pribadi Internasional, negara tersebut
memerlukan pengakuan dari negara-negara lainnya (teori konstitutif)
Menurut
saya teori yang lebih tepat adalah teori konstitutif sebab jika suatau negara
sudah ada unsur negara tetapi tidak ada pengakuan oleh negara lain ,maka negara
tersebut sama halnya katak dalam tempurung. Mengapa hal ini terjadi sebab jika
sebuah negara tidak diterima oleh negara lain maka negara tersebut kesulitan
dalam pergaulan internasional. Padahal dalam pergaulan internasional negara
negara yang ada saling membutuhkan apa negara mereka yang dibutuhkan. Jika
suatu negara tidak mempunyai sumber daya yang dibutuhkan maka negara tersebut
meminta misalkan pinjaman modal kepada negra sahabat sebai dana pengembangan
infrastruktur
Kaitannya
dengan negara Palestina ,saya berpendapat bahwa negara Palestina tersebuut
sudah menjadi sebuah negara karena faktor pengakuan dari negara lain sudah
terpenuhi . Namun belum merdekanya mereka karena kaum zionis tidak rela bahwa
negara Palestina itu berdiri. Kaum zionis ingin meluaskan wilayah negaranya
dengan cara anexatie, yaitu pencaplokan atau penguasaan negara lain. Oleh sebab
itu perlu kita dukung negara Palestina itu untuk merdeka secara berdaulat. Apa
yang diperjuangkan oleh Palestina itu sudah benar. Mereka ingin kedaulatan
negara mereka utuh dan ingin memajukan negara mereka yang selama ini mereka
perjuangkan
6) Untuk
Indonesia pengertian yang sesuai adalah
Negara-Bangsa (Nation state). Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
negara kebangsaan modern. Negara kebangsan modern adalah negara yang dasar
pembentukkannya didasarkan atas pada semangat kebangsaan atau nasionalisme. Indonesia
dikatakan sebagai bangsa karena
a. Adanya
perasaan senasib dan sepenanggungan yang tumbuh karena adanya keinginan lepas
dari kekuasaan penjajah.
b. Memililiki
cita-cita yang sama yang dirumuskan sendiri, diupayakan ketercapaiannya dengan
cara sendiri dan hasil-hasilnya dinikmati bersama secara adil dan merata
menurut standar yang dirumuskansendiri sesuai dengan falsafah Pancasila.
c. Tanah
air Indonesia Indonesia meliputi seluruh bekas jajahan Hindia Belanda dari
sabang sampai merauke.
d. Adanya
kesadaran untuk mempertahankan dan melindungi tanah airnya secara bersama-sama
dari ancaman ,gangguan, dan penguasaan objek pihak asing.
e. Memilki
alat pemersatu bangsa ,antara lain :
·
Bahasa Indonesia sebagai bahasa
persatuan.
·
Bendera Merah Putih sebagai bendera
bangsa/negara
·
Indonesia Raya sebagi lagu kebangsaan
·
Garuda Pancasila sebagai lambang
bangsa/negara
·
Pancasila sebagia dasar falsafah bangsa/
negara
·
Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan
bangsa/negara
·
UUD 1945 sebagai konstitusi negara
·
Negara kesatuan yang berkedaulayan
rakyat sebagi bentuk negara bagi bangsa Indonesia
·
Konsepsi wawasan nusantara sebagai cara
pandang bangsa Indonesia
·
Kebudayaan daerah sebagai kebudayaan
nasional
Ditinjau
dari Indonesia sebagai sebuah negara bahwa Indonesia merupakan suatu organisasi
kekuasaan dari sekelompok orang manusia yang mendiami wilayah tertentu. Dari
pengertian diatas sudah penuh persyaratan suatu organisasi dapat dikatakan
sebagai negara yaitu meliputi, manusia/rakyat, kekuasaan/pemerintah yang
berdaulat dan wilayah.
Sedangkan
untuk Indonesia, ideologi nasionalisme itu telah tertampung dalam Pancasila.
Penerimaan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara di Indonesia telah meyatuakan seluruh
lapisan dan kalangan sebagai rujukan “konsensus normatif”. Atas pertimbangan
pertimbangan itulah bahwa Indonesia dapat disebut negara bangsa( Nation-State)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar