Rabu, 06 Mei 2015

Pendidikan Kewarganegaraan



UK 1
Untuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu:
Drs. Machmud Al Rasyid,SH.M.Si
Description: F:\LOGO UNS.jpg
Disusun oleh:

Nama   : Anggi Yoga Pramanda
                                    Nim     : K6414007






PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
SURAKARTA


1)      Visi, misi,dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan yang diajarkan disekolah memang tidak berhasil. Pendidikan Kewarganegaraa yang diajarkan disekolah sekolah hanya menekankan pada hafalan para siswa-siswanya. Disekolah kurang diajarkan tentang bagaimana pengimplementasian nilai-nilai dan karakter sebagai warga negara yang baik. Disekolah guru mengevaluasi para siswa dalam keberhasilan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atas dasar kemampuan kognitif siswanya. Penerapan nilai-nilai Pendidikan Kewargananegaraan tersebut kurang bahkan nyaris tidak diterapkan.disekolah. Sekolah memang dalam hal penyampaian tentang teori bagaimana berbangsa bernegara yang baik, hak dan kewajiban sebagai warga sudah disampaikan dengan jelas. Namun penanaman karakter seperti jujur, adil, tenggang rasa, rasa kemanusiaan, atnggung jawab dan lain-lain kurang adanya penekanan yang nyata. Kaitan koruptor dengan Pendidikan Kewarganegaraan ialah seperti hal diatas. Koruptor yang dulunya pernah duduk di sekolah dan telah mengenal Pendidikan Kewarganegaraan itu bukan semata mata gagalnya pendidik dalam mengajarkan Pendidikan Kewarganegaraan. Namum disewaktu sekolah pun ia juga hanya ditekankan pada teori belaka. Padahal sewaktu sekolah juga diajarkan tentang pendidikan anti korupsi. Namun pelajaran yang disampaikan trsebut tidak ada bentuk nyatanya dalam pembelajran. Sehingga dalam mainset setiap orang bahwa Pendidikan Kewarganegaraan hanyalah sebuah teori belaka tanpanya adanya perilaku nyata.

2)      Selain kurangnya pengimplementasian nilai-nilai Pendidikan Kewarganegaraan tentu ada juga faktor lain yang juga mendorong sesorang untuk melakukan korupsi. Faktor-faktor tersebut tentunya sebagian besar timbul dari diri si koruptor tersebut. Faktor-faktor tersebut antara lain


a.       Pendidikan
Pendidikan seseorang yang tinggi bukan jaminan bahwa orang tersebut bersih dari korupsi. Banyak koruptor-koruptor bangsa ini yang berpendidikan tinggi. Seseorang yang mempunyai pendidikan tinggi jika ia melakukan perbuatan negatif maka ia akan berpikir dua kali lebih teliti bagaimana ia melakukan korupsi agar tidak terbongkar. Si koruptor ini akan melakukan dengan cara-cara yang lebih halus/penuh siasat dalam melaksanakan tindakannya.
b.      Mental
Mental merupakan faktor yang paling utama dalam seseorang melakukan korupsi. Karena mengapa jika seseorang tidak mempunyai mental yang kuat,maka ia akan takut bila hanya menggelapkan uang walupun itu jumlah tidak seberapa. Namun jika seseorang tersebut sudah ada niat dan keberanian mental dalam melakukan korupsi maka ia pun berani dan tanpa bersalah menggelapkan uang dalam jumlah yang besar.
c.       Ekonomi
Orang jika sudah terhimpit oleh ekonomi maka ia akan melakukan segala cara untuk mengatasi masalah himpitan ekonomi. Namun mengapa dari sekian banyak koruptor mayoritas mereka dari legislatif dan eksekutif? Apakah mereka tentunya juga mendapatkan gaji dan tunjangan yang begitu besar? Korupsi yang dilakukanoleh para legislatif dan eksekutif untuk menutup hutang mereka akibat biaya kampanye yang melambung. Mereka melakukan korupsi karena sebelum dia terpilih pun telah melakukan KKN. Tidak sedikit kita temui sebelum adanya hari pemungutan suara para relawan dari calon anggota legislatif/eksekutif melakukan pengerahan masa yang di iming-imingi dengan uang. Disinilah letak pengeluaran kampanye yang besar dari pemilu yang menimbulkan anggota legislatif/eksekutif melakukan korupsi dengan alasan “balik modal”
3)      A. Korupsi dihubungkan dengan Pancasila tidak sesuai dengan norma moral adalah bahwa orang yang berbuat korupsi tersebut tidak mempunyai nilai kemanusiaan. Orang tersebut dapat dikatakan sebagai orang yang tidak mempunyai peri kemanusiaan karena orang tersebut tanpa bersalah menggunakan uang rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri. Mereka dengan bangga menggunakan uang kita untuk memperkaya diri sendiri padahal rakyat-rakyat banyak yang menderita akibat dari kurang meratanya bantuan dari pemerintah akibat banyak uang yang terhambur hamburkan. Misalkan hal kecil saja para anggota legislatif pergi keluar negeri dengan alasan studi banding. Hal ini nampak jelas bahwa uang rakyat telah “dimakan” untuk hal yang tidak penting. Mengapa tidak penting? Karena mereka studi banding pun juga tidak mempunyai hasil yang berarti untuk kemajuan negeri ini.  Sehingga sudah sepatutnya koruptor itu tidak memilki moral. Sebab moral mereka telah luntur dengan hasrat memperkaya diri sendiri dan tidak mempunyai rasa malu. Untuk norma moral ini para koruptor perlu diberi hukuman berupa pengumuman nama-nama koruptor di media publik agar ia merasa betapa buruknya perlakuan mereka dan menumbuhkembangkan lagi budaya malu

B. korupsi dihubungkan dengan Pancasila tidak sesuai dengan Norma hukum disini sudah jelas bahwa yang dinamakan korupsi itu telah melanggar hukum bukan hanya negara saja yang turut mendapat imbasnya ,rakyat pun juga kena. Koruptor menggunakan uang negara sehingga menimbulkan kerugian negara dan orang banyak. Untuk norma hukum ini saya berpendapat bahwa orang melakukan korupsi perlu diberi hukuman yang setimpal minima penjara sepuluh tahun dan perlu di tambah dengan sanksi berupa keluarga/keturunanya tidak boleh menjadi pejabat publik. Denag cara tersebut mungkin dapat meminimalisir tumbuhnya korupsi di negeri ini.
4)      Menurut saya identitas bangsa Indonesia yang “suka korupsi” tidaklah benar. Karena pelaku korupsi kebanyakan orang orang yang menduduki posisi/jabatan dalam pemerintahan ,sehingga mereka lebih sering terekpose oleh media. Jika identitas bangsa kita adalah “suka korupsi” maka tidaklah sebanding dengan jumlah penduduk di Indonesia. Apakah perbuatan segelintir orang-orang tersebut dapat membuat identitas bangsa kita di cap sebagai bangsa yang “suka korupsi”? di luar sana masih banyak orang yang berbuat baik terhadap hukum di Indonesia misalnya mereka melaporkan harta kekayaan mereka kepada instansi yang berwenang sebagai bentuk turut andil dalam penegakkan anti korupsi. Namun jika perbutan perbuatan korupsi tersebut tidak dibarengi oleh pemerintah dalam penindakan pemberantasan korupsi maka patutlah jika  identitas bangsa ini sebagai bangsa yang “suka korupsi”. Peranan penegak hukum inilah yang sangat menentukan identitas bangsa kita. Penegak hukum yang berlaku dengan hukum yang ada maka dapat dijamin bahwa korupsi akan berkurang,namun jika penegak hukum pun juga terpincut dengan apa itu “uang” maka benar bahwa identitas bangsa kita “suka korupsi”
5)      A. TEORI DECLARATORY/EVIDENTIARY (Deklaratoir) : apabila semua unsur kenegaraan itu dimiliki oleh suatu masyarakat politik, maka dengan sendirinya telah merupakan sebuah negara dan harus diperlakukan secara demikian oleh negara-negara lainnya, Pengakuan hanya bersifat pernyataan dari negara lain bahwa suatu negara baru telah mengambil tempat di samping negara yang telah ada.

B. TEORI CONSTITUTIVE (Konstitutif) : Unsur-unsur negara yang telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, maka tidak secara langsung dapat diterima sebagai negara di tengah masyarakat internasional, sebelum ada Pernyataan  dari negara-negara lainnya , bahwa masyarakat politik tersebut telah memenuhi syarat sebagai negara. Apabila sudah ada pernyataan dari negara-negara lain yg telah ada, maka telah diterima sebagai anggota baru sehingga dapat menikmati haknya sebagai negara baru.

C. TEORI JALAN TENGAH /PEMISAH : yaitu pemisahan antara Kepribadian Internasional yang dimiliki oleh suatu negara  dengan penggunaan hak-hak internasional yang melekat pada kepribadian itu, sehingga negara di satu pihak dapat menjadi Pribadi Internasional tanpa melalui pengakuan (teori deklaratif), akan tetapi untuk menggunakan hak-hak sebagai Pribadi Internasional, negara tersebut memerlukan pengakuan dari negara-negara lainnya (teori konstitutif)

Menurut saya teori yang lebih tepat adalah teori konstitutif sebab jika suatau negara sudah ada unsur negara tetapi tidak ada pengakuan oleh negara lain ,maka negara tersebut sama halnya katak dalam tempurung. Mengapa hal ini terjadi sebab jika sebuah negara tidak diterima oleh negara lain maka negara tersebut kesulitan dalam pergaulan internasional. Padahal dalam pergaulan internasional negara negara yang ada saling membutuhkan apa negara mereka yang dibutuhkan. Jika suatu negara tidak mempunyai sumber daya yang dibutuhkan maka negara tersebut meminta misalkan pinjaman modal kepada negra sahabat sebai dana pengembangan infrastruktur
Kaitannya dengan negara Palestina ,saya berpendapat bahwa negara Palestina tersebuut sudah menjadi sebuah negara karena faktor pengakuan dari negara lain sudah terpenuhi . Namun belum merdekanya mereka karena kaum zionis tidak rela bahwa negara Palestina itu berdiri. Kaum zionis ingin meluaskan wilayah negaranya dengan cara anexatie, yaitu pencaplokan atau penguasaan negara lain. Oleh sebab itu perlu kita dukung negara Palestina itu untuk merdeka secara berdaulat. Apa yang diperjuangkan oleh Palestina itu sudah benar. Mereka ingin kedaulatan negara mereka utuh dan ingin memajukan negara mereka yang selama ini mereka perjuangkan


6)      Untuk Indonesia pengertian yang sesuai adalah  Negara-Bangsa (Nation state). Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsan modern adalah negara yang dasar pembentukkannya didasarkan atas pada semangat kebangsaan atau nasionalisme. Indonesia dikatakan sebagai bangsa karena
a.       Adanya perasaan senasib dan sepenanggungan yang tumbuh karena adanya keinginan lepas dari kekuasaan penjajah.
b.      Memililiki cita-cita yang sama yang dirumuskan sendiri, diupayakan ketercapaiannya dengan cara sendiri dan hasil-hasilnya dinikmati bersama secara adil dan merata menurut standar yang dirumuskansendiri sesuai dengan falsafah Pancasila.
c.       Tanah air Indonesia Indonesia meliputi seluruh bekas jajahan Hindia Belanda dari sabang sampai merauke.
d.      Adanya kesadaran untuk mempertahankan dan melindungi tanah airnya secara bersama-sama dari ancaman ,gangguan, dan penguasaan objek pihak asing.
e.       Memilki alat pemersatu bangsa ,antara lain :
·         Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
·         Bendera Merah Putih sebagai bendera bangsa/negara
·         Indonesia Raya sebagi lagu kebangsaan
·         Garuda Pancasila sebagai lambang bangsa/negara
·         Pancasila sebagia dasar falsafah bangsa/ negara
·         Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan bangsa/negara
·         UUD 1945 sebagai konstitusi negara
·         Negara kesatuan yang berkedaulayan rakyat sebagi bentuk negara bagi bangsa Indonesia
·         Konsepsi wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia
·         Kebudayaan daerah sebagai kebudayaan nasional
Ditinjau dari Indonesia sebagai sebuah negara bahwa Indonesia merupakan suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok orang manusia yang mendiami wilayah tertentu. Dari pengertian diatas sudah penuh persyaratan suatu organisasi dapat dikatakan sebagai negara yaitu meliputi, manusia/rakyat, kekuasaan/pemerintah yang berdaulat dan wilayah.
Sedangkan untuk Indonesia, ideologi nasionalisme itu telah tertampung dalam Pancasila. Penerimaan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara di Indonesia telah meyatuakan seluruh lapisan dan kalangan sebagai rujukan “konsensus normatif”. Atas pertimbangan pertimbangan itulah bahwa Indonesia dapat disebut negara bangsa( Nation-State)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar