Minggu, 28 Desember 2014

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA



Pancasila Sebagai Paradigma Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara: Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dosen Pengampu:
Drs. Machmud Al Rasyid, S.H, M.Si


Disusun oleh:

Nama   : Anggi Yoga Pramanda                    
                                   Nim      :  K6414007



PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
SURAKARTA
2014

A.    PENDAHULUAN
1.      Latar belakang
            Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral, maupun norma kenegaraan lainnya. Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan yang nyata dalam masyarakat, bangsa maupun negara. Dalam kapasitas ini, nilai-nilai Pancasila telah terjabarkan dalam  norma-norma moralitas atau norma-norma etika sehingga Pancasila menjadi suatu sistem etika dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
            Pancasila yang menjadi pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Pancasila sebagai dasar  Negara keberadaanya sudah final karena kesaktiannya sudah teruji dapat menyatukan  keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain. Menggugat Pancasila hanya akan menimbulkan ketidak pastian baru. Pengaruh Pancasila begitu besar pada segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengaruh tersebut ada pada aspek kegiatan ekonomi, politik, sosial, religi, bahkan samapi ke dunia pendidikan. Sebagai dasar Negara maka Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dalam penyelengaaran seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara
Seluruh nilai nilai yang ada pada sila sila di Pancasila harus di implikasikan pada kegiatan bermasyarakat ,berbangsa dan ,bernegara di Indonesia.Sila pertama Pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa secara garis besar berisi adanya keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang menciptakan alam semesta beserta isinya. Negara Indonesia didirikan atas dasar moral luhur yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa berkonsekuensi untuk  menjamin kepada warga negara dan penduduknya  memeluk dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Dengan nilai luhur yang terkandung di dalamnya maka sila pertama Pancasila ini dapat menjadi paradigma dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa , dan bernegara dan diimplikasikan pada berbagai bidang. Untuk mengetahui implementasi sila pertama pada berbagai bidang serta keingintahuan penulis tentang apa penerapannya maka penulis pada paper kali ini akan mengangkat judul ”Pancasila Sebagai Paradigma Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara: Sila Ketuhanana Yang Maha Esa”.

2.      Rumusan masalah
a.       Bagaimana peran Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara?
b.      Bagaimana implementasi Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,bernegara di berbagai bidang kehidupan?
3.      Tujuan
a.       Mengetahui peran Pancasila sebagi paradigma dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,bernegara.
b.      Mengetahui implementasi Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa ,dan bernegara.









B.     PEMBAHASAN
1.      Peran Pancasila Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sebagai Paradigma Dalam Kehidupan Bermasyarkat, Berbangsa, dan Bernegara
Istilah paradigma menurut kamus Bahasa Indonesia, yaitu (1) daftar dari semua pembentukan dari sebuah kata yang memperlihatkan konjugasi dan deklinasi kata tersebut, (2) model dalam teori ilmu pengetahuan, (3) kerangka berfikir. Dalam konteks ini pengertian paradigma adalah pengertian kedua dan ketiga, khususnya ketiga, yakni kerangka berfikir. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah paradigma sebagai ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun. Pengertian paradigma adalah: “suatu asumsi-asumsi dan asumsi-asumsi teoritis yang umum, sehingga merupakan sumber hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan yang menentukan sifat, ciri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri (Kaelan, 2000)”. Sifat  ilmu pengetahuan yang dinamis menyebabkan semakin banyak hasil-hasil penelitian, sehingga membuka kemungkinan ditemukan kelemahan-kelemahan pada teori-teori yang digunakan. Dengan demikian para ilmuwan mengkaji kembali teori-teori dasar dari ilmu itu sendiri.
Masyarakat adalah kelompok manusia yang telah lama bertempat tinggal disuatu daerah tertentu dan memiliki aturan bersama untuk mencapai tujuan bersama yaitu mencapai kesejahteraan.
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Dalam kamus ilmu politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah. Unsur  pembentuk bangsa terdiri dari :
a)      Unsur obyektif seperti bahasa, agama, sejarah, atau letak geografis, tempat tinggal yang sama.
b)      Unsur subyektif yakni kehendak atau tujuan bersama untuk suatu negara.
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat (Harold J.L dalam Hari dan Jumanta : hal 53). Secara umum setiap negara mempunyai empat fungsi utama bagi bangsanya yaitu :
a)      Fungsi pertahanan dan keamanan
b)      Fungsi pengaturan dan ketertiban
c)      Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
d)     Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban
Sila pertama Pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa secara garis besar berisi adanya keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,yang menciptakan alam semesta beserta isinya. Negara Indonesia didirikan atas dasar moral luhur yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa berkonsekuensi untuk menjamin kepada warga negara dan penduduknya memeluk dan untuk ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
Hakikat dari Pancasila sebagai paradigma sendiri ialah membangun masyarakat Indonesia seluruhnya dan membangun manusia Indonesia seutuhnya atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama dapat menintegrasikan dan menyerasikan segenap aktifitas manusia baik individual maupun sebagai anggota masyarakat. Dengan adanya kesamaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa maupun kebersamaan sebagai makhluk sosial,timbul rasa persatuan sebagai makhluk sosial dengan demikian rasa persatuan sebagai  bangsa Indonesia akan terjadi dengan sendirinya
Dalam kehidupan bermasyarakat Pancasila sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang berperan sebagai paradigma yang dapat diharapkan. Manusia ,disamping sebagai makhluk individu,sekaligus juga makhluk sosial dan hidup bermasyarakat merupakan suatu keniscayaan dan kebutuhan. Menurut agama ,tingkat kecerdasan ,tingkat kemampuan dan, status sosial manusia berbeda-beda. Perbedaan tersebut bertujuan agar mereka saling memanfaatkan,melengkapi , dan bekerja ,sama sehingga sebagian mereka dapat memperoleh manfaat dari sebagian yang lain. Oleh karena itu bermasyarakat adalah sesuatu yang lahir dari naluri alamiah masing-masing.
Agama menekankan kebersamaan anggota masyarakat seperti perintah menyebarkan kebaikan serta konsep wajib dikerjakan bersama-sama dalam arti semua anggota masyarakat memikul dosa bila sebagian mereka tidak melaksanakan kewajiban tertentu. Sesungguhnya agama juga mengakui peranan individu agar setiap orang bertanggung jawab atas diri dan masyarakatnya. Oleh karena itu,kesuksesan satu individu untuk membangun masyarakatnya yang keberhasilan itu tetap berdasarkan hukum kemasyarakatan yang pasti.
Keberadaan umat yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa dalam posisi tengah menyebabkan mereka tidak seperti umat yang hanyut oleh meterialisme dan hedonisme, tidak pula mengantarkannya membumbung tinggi ke alam rohani sehingga tidak lagi berpijak di bumi. Posisi tengah menjadikan mereka mampu memadukan aspek rohani dan jasmani,material dan spiritual,dalam semua sikap dan aktivitasnya. Posisi tengah mengundang umat beragama untuk berinteraksi,berdialog,dan terbuka dengan semua pihak(agama,budaya,dan peradaban) karena mereka tidak akan dapat menjadi saksi maupun berlaku adil jika tertutup atau menutup diri dari lingkungan dan perkembangan global
Dalam kehidupan berbangsa Pancasila sila Ketuhanan Yang Maha Esa mempunyai gagasan bangsa yang bermoral. Gagasan bangsa yang bermoral di Indonesia telah tampak menjelang tumbangnya rezim orde baru. Dalam penilaian banyak kalangan,selama orde baru,kekuasaan pemerintah telah berkembang terlalu jauh. Pada masa demokrasi terpimpin hal itu sudah terjadi dan sebenarnya hendak dicegah dalam pemerintahan orde baru. Namun kenyataanya yang terjadi tidak jauh berbeda dengan di masa orde baru,yaitu pemerintah telah mendominansi kekuasaan-kekuasaan lainnya.
Dominasi terhadap lembaga peradilan dan lembaga perwakilan rakyat telah menimbulkan gangguan terhadap prinsip-prinsip keadilan dan mekanisme demokrasi. Agaknya hal ini mengindikasikan bahwa konsep bangsa yang bermoral muncul erat dengan gagasan dan visi demokratisai yang diperjuangkan banyak kalangan mengingat proses demokratisasi yang digembor-gemborkan seolah-olah tidak mendapatkan hasil yang memuaskan
Untuk kasus di Indonesia,agama mengambil peranan penting dalam membentuk bangsa yang bermoral,khususnya sebagai bangsa politik. Namun,hal ini terkadang mengalami hambatan disebabkan idealisme negara yang idealistik dan intregralistik ini dapat memarginalkan peranan agama. Marginalisasi agama berarti pengeringan sumber sumber nilai agama.
Hal ini sangat mencolok ketika dibandingkan dengan konsep bangsa yang bermoral dengan konsep bangsa yang bermoral yang diterapkan di dunia Barat,agama relatif tidak pernah menjadi pusat kekuasaan. Berbeda dengan beberapa wilayah,sejarah pernah mencatat justru unsur agama menempati tempat tersendiri dalam proses pembentukan bangsa yang bermoral
Dengan demikian,rasanya tidak pas kalau ada sebagian kalangan beranggapan bahwa menerapkan konsep bangsa yang bermoral di Indonesia ini tidak cocok dan tidak relevan. ‘Mereka’ beranggapan bahwa konsep ini lahir dari pemikiran orang barat  yang dikhawatirkan akan mengarah pada pemahaman yang sekuler dan liberalitas tanpa batas. Istilah boleh sama,tetapi muatan dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya berbeda. Padahal ,setiap negara memiliki latar belakang sosial budaya yang berbeda. Latar belakang merupakan elemen penting untuk menganalisis permasalaha-permasalahan untuk ditindaklanjuti dengan mencari solusi. Dengan demikian,jika ingin berhasil,penerapan konsep bangsa yang bermoral harus didsesuaikan dengan konteks keindonesiaan yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam kehidupan bernegara Pancasila sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadikan bahwa negara Indonesia adalah negara yang religius. Indonesia sendiri telah mengakui danya enam agama yang sah yaitu islam,kristen,katolik,hindu,budha,dan konghuchu. Selain enam agama tersebut juga ada kepercayaan-kepercayaan masyarakat lokal yang mengakui adanya Sang Maha kuasa. Hal tersebut mengindikasikan bahwa Indonesia telah memfasilitasi bahwa kebebasan beragama setiap warga negaranya. Negara sendiri melindungi kebebasan warga negaranya untuk mengakui kepercayaannya masing masing didalam UUD. Namun negara religius sendiri telah disalah artikan oleh beberapa kalangan. Mereka beranggapan bahwa negara religius itu adalah negara didasarkan oleh satu agama,sehingga peraturan dan segala yang menyangkut kehidupan beragama berdasarkan hukum agama tersebut. Namun hal ter sebut tidak bisa jika dilaksanakan di Indonesia. Misalnya seseorang A di agamanya memakan daging babi berdosa dan seseorang B di agamanya memakan daging babi boleh. Jadi apakah orang B tersebut juga berdosa?padahal dalam agamnya memperbolehkan. Religius sendiri bukan didasarkan pada satu keyakinan,tetapi religius itu adalah mengakui dan mengamalkan ajaran dalam agamanya dan menjauhi larangan agama itu sudah dikatakan religius.
Religius sendiri di dunia Barat diartikan berbeda. Dunia barat hanya mengakui hal-hal nyata dan tidak mengakui hal yang bersifat maya. Sehingga persepsi orang barat dan Indonesia berbeda. Indonesia sendiri mengakui yang tidak ada dalam hal ini adalah Tuhan Yang Maha Esa adalah ada sehingga Indonesia sendiri sudah dapat dikatakan negara religius.
Oleh karena itu ,para penganut agama merasa yakin bahwa sesuatu yang diatur dalam ajaran agama merupakan kaidah yang datangnya dari Tuhan Yang Maha Esa. Meskipun ajaran agama hanya diyakini oleh para pemeluknya, dalam hubungan antar sesama manusia dan lingkungannya,agama-agama tersebut mengajarkan hal-hal yang pada umumnya sama karena agama itu bersifat umum dan universal serta berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia

2.                  Implementasi Pancasila Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sebagai Pradigma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara Dalam Berbagai Bidang

Nilai –nilai religi yang ada pada Pancasila sila Ketuhanan Yang Maha Esa juga di implementasikan dalam berbagai bidang kehidupan. Implementasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat pada hakikatmya merupakan suatu realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa. Adapun pengimplementasian sila Ketuhanan Yang Maha Esa ke dalam berbagai bidang kehidupan antara lain :
I. Bidang  Pendidikan
            Nilai-nilai luhur yang ada pada sila KetuhananYang Maha Esa dapat dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan pendidikan mulai dari tingkat dasar  sampai perguruan tinggi. Namun pelaksanaanya tidak terbatas hanya dengan diajarkannya mata pelajaran agama saja namun juga dengan memasukan sedikit pesan agama pada mata pelajaran yang lainya. Hal ini bisa dilihat dari kegiatan pembukaan pembelajaran yang selau diawali berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kegiatan ini pun terdapat pada rancangan pelaksanaan pembelajaran yang telah dibuat sebelumnya. Sebab anjuran dalam setiap agama pasti bermuara pada kebaikan seperti anjuran tidak membuang sampah sembarangan,perintah untuk menjaga kelestarian hutan dan sebagainya.
Dalam kehidupan masyarakat anak-anak diajarkan oleh para oarang tuannya untuk beribadah kepada Tuhan. Hal ini awal mula dari pengenalan anak terhadap Tuhannya. Kemudian adanya TPQ,sekolah minggu ,dan lain-lain yang merupakan upaya masyarakat menanamkan ketaqwaan kepada Tuhan. Pendidikan berdasarkan agama sendiri memiliki tujuan untuk mengembangkan wawasan spiritual yang semakin mendalam,serta mengembangkan pemahaman rasional mengenai agama dalam konteks kehidupan sekarang dan yang akan datang. Dan membekali anak muda dengan berbagai pengetahuan dan kebajikan, baik pengetahuan praktis,empiris,kekuasaan, kesejahteraan ,lingkungan sosial lokal regional, dan pembangunan nasional.

II. Bidang Politik
            Pengertian politik yang sejalan dengan agama adalah pengaturan kepentingan rakyat banyak dalam ruang lingkup negara dengan cara-cara yang dapat menjamin terealisasinya kemaslahatan umum,dapat menolak segala macam kerugian,dan tidak melanggar ajaran agama serta kaidah-kaidah asasinya,sekalipun tidak sejalan dengan pendapat para ahli agama. Jadi,politik adalah undang-undang pemerintahan,pengadilan,kriteria badan,eksekutif negara,pembentukan lembaga-lembaga negara,pengaturan militer,dan lain sebagainya. khusu politik negara seharusnya mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai individu atau makhluk sosial yang terjelma sebagai rakyat.
Selain itu politik negara juga seharusnya bertumpu pada  Pancasila sebagai dasar negara khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang akan memberikan dasar-dasar moralitas politik negara. Hal ini dimaksudkan agar para penguasa negara menjalankan amanah dari rakyat bukan berdasarkan kekuasaan tapi berdasarkan moral yang telah  dimiliki yang akan membawa negeri ini menjadi lebih baik lagi.
Dalam realita sekarang perlu dipahami dan dicermati secara mendalam tentang pelaksanaan demokrasi pada saat ini. Demokrasi, yang semboyannya ingin memperjuangkan kebebasan dan hak-hak rakyat,faktanya justru melahirkan masalah-masalah baru justru merugikan dan tidak boleh dianggap sepele oleh umat beragama persoalan tersebut anataranya adalah memicu dan menimbulkan sifat kemunafikan. Calon-calon eksekutif atau legislatif berusaha menampilkan citra dirinya sebagai figur yang baik. Penyematan gelar,ucapan-ucapan manis, serta janji-janji yang menarik menghiasi bibir-bibirnya dalam kampanye. Semua menjanjikan perbaikan keadaan dan meningkatkan kemakmuran rakyat. Namun ketika sudah berhasil menggenggam jabatan,kepentingan pribadi dan partainya yang diutamakan.

III. Bidang Sosial Budaya
            Kebudayaan dapat diartikan sebagai semua hasil dari cipta ,rasa,karsa manusia di masyarakat. Ketika mengkaji keebudayaan ,tentu tidak bisa dipisahkan dengan peradaban. Itu sebab peradaban merupakan bagian dari kebudayaan yang bertujuan mensejahterkan hidup. Secara umum, peradaban dapat didefinisikan sebagai suatu aktifitas lahir yang biasanya dipakai untuk menyebut bagian-bagian dan unsur-unsur dari kebudayaan yang halus,maju,dan indah,seperti kesenian,ilmu pengetahuan, adat,sopan santun pergaulan,kepandaian menulis,dan organisasi kenegaraan
            Walaupun keduanya sangat erat hubungannnya,pengertiannya tetap berbeda. Sesorang beradab belum tentu berbudaya. Perbedaan antara keduanya  juga seringkali dikaitkan dengan beberapa bidang. Jika kebudayaan lebih banyak diwujudkan dalam bidang seni,sastra ,religi,dan moral, peradaban diwujudkan dalam bidang politik,ekonomi,dan teknologi. Dengan demikian,jika kata kebudayaan disandingkan dengan agama, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudkan kebudayaan berdasarkan agama adalah kebudayaan yang benar-benar disepakati dan tidak diragukan oleh para ahli sebagi kebudayaan yang datang dari agama,baik yang dihasilkan oleh umat,pemerintahan, maupun manifestasi dari nilai-nilai ajaran Tuhan Yang Maha Esa.



IV. Bidang Pertahanan dan Keamanan
            Pancasila sebagi implementasi di bidang pertahanan dan keamanan negara memilki arti bahwa untuk mencapai terciptanya masyarakat hukum diperlukan penerapan dari nilai-nilai pancasila. Hal itu disebabkan karena negara juga memiliki tujuan untuk melindungi segenap bangsa dan wilayah negaranya. Nilai-nilai pancasila dalam penerapan di bidang pertahanan dan keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
            Pertahanan dan keamanan negara harus menjamin hak-hak dasar,persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan pertahanan dan keamanan diperuntukan demi terwujudnya keadilan dalam masyarakat agar negara benar-benar meletakan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum bukan sebagai negara yang berdasarkan kekuasaan. Kekuatan pertahan dan keamanan negara tergantung pada beberapa elemen seperti salah satu faktor elemen yang tidak berwujud yang berasal adari Tuhan  Yang Maha Esa. Hal ini merupakan elemen kekuatan yang tidak berwjud, namun tercermin pada kepribadian dan kepemimpinan,efisiensi birokrasi,persatuan bangsa, dan dukungan internasionala serta reputasi bangsa (nasionalisme).

V. Bidang Ekonomi   
            Sistem ekonomi agama adalah sistem ekomoni yang terjadi setelah prinsip ekonomi yang menjadi pedoman kerjanya dipengaruhi atau dibatasi oleh ajaran-ajaran agama. Jika dipandang semata mata dari tujuan dan prinsipatau motif ekonomi,memang tidak ada perbedaan antara sistem ekonomi berdasarkan agama dan sistem ekonomi lainya
            Ini dikarenakan yang sama, semua sistem ekonomi, termasuk sistem ekonomi berbasis agama, bekerja atas tujuan, yaitu mencari pemuasan berbagai keperluan hidup, baik keperluan hidup itu bersifat pribadi maupun masyarakat secara keseluruhan. Di samping itu, setiap sistem ekonomi bekerja menurut prinsip dan motif ekonomi yang sama,yaitu setiap orang atau masyarakat akan berusaha mencapai hasil sebesar-besarnya dengan tenaga atau ongkos yang sekecil-kecilnya dalam waktu yang sesingkat singkatnya
Atas dasar itu maka ekonomi Pancasila tidak semata-mata bersifat materialistis,karena berlandaskan pada Keimanan dan ketaqwaan yang timbul dari pengakuan pada Ketuhanan Ynag Maha Esa. Keimanan dan ketakwaan menjadi landasan spriritual,moral,dan etik bagi penyelenggaraan ekonomi dan pembangunan . dengan demikian sistem ekonomi Pancasila dikendalikan oleh kaidah-kaidah moral dan etika, sehingga pembangunan nasional kita adalah pembangunan akhlak.

VI. Bidang Hukum
            Hukum dalam konsepsi seperti hukum barat ini adalah hukum yang sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. Hukum berdasarkan agama adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama yang konsep ,dasar, dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Tuhan. Hukum tersebut tidak hanya mengatur manusia dengan manusia dan benda dalam masyarakat,tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan  dirinya sendiri,hubungan manusia dengan manusia lain dala masyarakat , dan hubungan manusia dengan benda dialam sekitarnya
            Sebagai sistem hukum, hukum berdasar agama berbeda dengan sistem hukum yang pada umumnya terbentuk dan berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran manusia serta budaya manusia pada suatu saat di suatau masa. Hukum berdasarkan agama tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia di suatu tempat di suatau masa,tetapi didasrkan pada ketetapan Tuhan. Dasar inilah yang membedakan hukum berdasarkan agama dengan hukum-hukum yang lain yang semata-mata lahir dari kebiasaan dan hasil pemikiran atau buatan manusia

VII. Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
            Manusia tidak mampu menguasai semua eksistensi alam dan kebenaran yang dicapai hanya relatif. Artinya, selalu berubah sesuai denag konteks ruang dan waktu kehidupan manusia,tidak mutlak. Hal ini menadakan betapa luasnya kemahakuasaan ilmu Tuhan. Oleh karena itu ,manusia diperintahkan untuk membaca,menelaah,mendalami,meneliti,dan mengklasifikasikan ciptaan Tuhan. Sehingga agama menjadi motivasi dalam pengembangan ilmu,metode teknologi,dan seni.















C.    PENUTUP
1.      Kesimpulan
A.    Hakikat dari Pancasila sebagai paradigma sendiri ialah membangun masyarakat Indonesia seluruhnya dan membangun manusia Indonesia seutuhnya atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama menekankan kebersamaan anggota masyarakat seperti perintah menyebarkan kebaikan serta konsep wajib dikerjakan bersama-sama. juga mengakui peranan individu agar setiap orang bertanggung jawab atas diri dan masyarakatnya. Dalam kehidupan berbangsa Pancasila sila Ketuhanan Yang Maha Esa mempunyai gagasan bangsa yang bermoral. Dalam kehidupan bernegara Pancasila sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadikan bahwa negara Indonesia adalah negara yang religius
B.     Pada dasarnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar implementasi segala bidang kehidupan. Kondisi ini terlihat jelas bahwa apabila kita mengamati kejadian-kejadian yang terjadi pada sendi sendi kehidupan. Hampir tidak ada satu bidang pun yang terhindar dari pengaruh yang ditimbulkan oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Tentu ini menyakinkan kita bahwa keberadaan sila ini tidak lepas dari kehidupan yang kita alami selama ini.







D.    DAFTAR PUSTAKA
Taufiq, Ahmad. 2014. Pendidikan Agama Islam. Surakarta: Cakrawala Media
http:// hadipranata.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar