Pancasila
Sebagai Paradigma Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara: Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Dosen Pengampu:
Drs. Machmud Al Rasyid, S.H, M.Si
Disusun oleh:
Nama : Anggi Yoga Pramanda
Nim : K6414007
PRODI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET SURAKARTA
SURAKARTA
2014
A. PENDAHULUAN
1.
Latar
belakang
Pancasila sebagai suatu sistem
filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari
segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral, maupun norma kenegaraan
lainnya. Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat
fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan
yang bersifat praksis atau kehidupan yang nyata dalam masyarakat, bangsa maupun
negara. Dalam kapasitas ini, nilai-nilai Pancasila telah terjabarkan dalam norma-norma moralitas atau norma-norma etika
sehingga Pancasila menjadi suatu sistem etika dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Pancasila yang menjadi pandangan
hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Pancasila
sebagai dasar Negara keberadaanya sudah final karena kesaktiannya sudah
teruji dapat menyatukan keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat
istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain.
Menggugat Pancasila hanya akan menimbulkan ketidak pastian baru. Pengaruh Pancasila begitu besar pada segala aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengaruh tersebut ada pada aspek kegiatan
ekonomi, politik, sosial, religi, bahkan samapi ke dunia pendidikan. Sebagai
dasar Negara maka Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dalam
penyelengaaran seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara
Seluruh nilai nilai
yang ada pada sila sila di Pancasila harus di implikasikan pada kegiatan
bermasyarakat ,berbangsa dan ,bernegara di Indonesia.Sila pertama Pancasila
yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa secara garis besar berisi adanya
keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang menciptakan alam semesta beserta
isinya. Negara Indonesia didirikan atas dasar moral luhur yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa berkonsekuensi
untuk menjamin kepada warga negara dan penduduknya memeluk dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya. Dengan nilai luhur yang terkandung di dalamnya maka sila
pertama Pancasila ini dapat menjadi paradigma dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa , dan bernegara dan diimplikasikan pada berbagai bidang. Untuk mengetahui implementasi sila
pertama pada berbagai bidang serta keingintahuan penulis tentang apa
penerapannya maka penulis pada paper kali ini akan mengangkat judul ”Pancasila Sebagai
Paradigma Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara: Sila
Ketuhanana Yang Maha Esa”.
2.
Rumusan masalah
a. Bagaimana peran
Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara?
b. Bagaimana
implementasi Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa,bernegara di berbagai bidang kehidupan?
3.
Tujuan
a. Mengetahui peran
Pancasila sebagi paradigma dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,bernegara.
b. Mengetahui implementasi
Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa ,dan
bernegara.
B.
PEMBAHASAN
1.
Peran
Pancasila Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sebagai Paradigma Dalam Kehidupan
Bermasyarkat, Berbangsa, dan Bernegara
Istilah paradigma menurut kamus Bahasa
Indonesia, yaitu (1) daftar dari semua pembentukan dari sebuah kata yang
memperlihatkan konjugasi dan deklinasi kata tersebut, (2) model dalam teori
ilmu pengetahuan, (3) kerangka berfikir. Dalam konteks ini pengertian paradigma
adalah pengertian kedua dan ketiga, khususnya ketiga, yakni kerangka berfikir.
Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah paradigma sebagai ilmu
pengetahuan terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan adalah
Thomas S. Khun. Pengertian paradigma adalah: “suatu asumsi-asumsi dan
asumsi-asumsi teoritis yang umum, sehingga merupakan sumber hukum, metode,
serta penerapan dalam ilmu pengetahuan yang menentukan sifat, ciri, serta
karakter ilmu pengetahuan itu sendiri (Kaelan, 2000)”. Sifat ilmu pengetahuan yang dinamis menyebabkan
semakin banyak hasil-hasil penelitian, sehingga membuka kemungkinan ditemukan
kelemahan-kelemahan pada teori-teori yang digunakan. Dengan demikian para
ilmuwan mengkaji kembali teori-teori dasar dari ilmu itu sendiri.
Masyarakat adalah kelompok manusia yang telah lama bertempat
tinggal disuatu daerah tertentu dan memiliki aturan bersama untuk mencapai
tujuan bersama yaitu mencapai kesejahteraan.
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan
asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Dalam
kamus ilmu politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya
masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah. Unsur pembentuk bangsa terdiri dari :
a) Unsur
obyektif seperti bahasa, agama, sejarah, atau letak geografis, tempat tinggal
yang sama.
b) Unsur
subyektif yakni kehendak atau tujuan bersama untuk suatu negara.
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan
karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung
daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat (Harold
J.L dalam Hari dan Jumanta : hal 53). Secara umum setiap negara mempunyai empat
fungsi utama bagi bangsanya yaitu :
a) Fungsi
pertahanan dan keamanan
b) Fungsi
pengaturan dan ketertiban
c) Fungsi
kesejahteraan dan kemakmuran
d) Fungsi
keadilan menurut hak dan kewajiban
Sila pertama Pancasila yang berbunyi
Ketuhanan Yang Maha Esa secara garis besar berisi adanya keyakinan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,yang menciptakan alam semesta beserta isinya. Negara
Indonesia didirikan atas dasar moral luhur yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa berkonsekuensi untuk menjamin kepada warga negara dan penduduknya
memeluk dan untuk ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
Hakikat dari Pancasila
sebagai paradigma sendiri ialah membangun masyarakat Indonesia seluruhnya dan
membangun manusia Indonesia seutuhnya atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama
dapat menintegrasikan dan menyerasikan segenap aktifitas manusia baik
individual maupun sebagai anggota masyarakat. Dengan adanya kesamaan dan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa maupun kebersamaan sebagai makhluk
sosial,timbul rasa persatuan sebagai makhluk sosial dengan demikian rasa
persatuan sebagai bangsa Indonesia akan
terjadi dengan sendirinya
Dalam kehidupan
bermasyarakat Pancasila sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang berperan sebagai
paradigma yang dapat diharapkan. Manusia ,disamping sebagai makhluk
individu,sekaligus juga makhluk sosial dan hidup bermasyarakat merupakan suatu
keniscayaan dan kebutuhan. Menurut agama ,tingkat kecerdasan ,tingkat kemampuan
dan, status sosial manusia berbeda-beda. Perbedaan tersebut bertujuan agar
mereka saling memanfaatkan,melengkapi , dan bekerja ,sama sehingga sebagian
mereka dapat memperoleh manfaat dari sebagian yang lain. Oleh karena itu
bermasyarakat adalah sesuatu yang lahir dari naluri alamiah masing-masing.
Agama menekankan
kebersamaan anggota masyarakat seperti perintah menyebarkan kebaikan serta
konsep wajib dikerjakan bersama-sama dalam arti semua anggota masyarakat
memikul dosa bila sebagian mereka tidak melaksanakan kewajiban tertentu.
Sesungguhnya agama juga mengakui peranan individu agar setiap orang bertanggung
jawab atas diri dan masyarakatnya. Oleh karena itu,kesuksesan satu individu
untuk membangun masyarakatnya yang keberhasilan itu tetap berdasarkan hukum
kemasyarakatan yang pasti.
Keberadaan umat yang
mengakui Tuhan Yang Maha Esa dalam posisi tengah menyebabkan mereka tidak
seperti umat yang hanyut oleh meterialisme dan hedonisme, tidak pula
mengantarkannya membumbung tinggi ke alam rohani sehingga tidak lagi berpijak
di bumi. Posisi tengah menjadikan mereka mampu memadukan aspek rohani dan
jasmani,material dan spiritual,dalam semua sikap dan aktivitasnya. Posisi
tengah mengundang umat beragama untuk berinteraksi,berdialog,dan terbuka dengan
semua pihak(agama,budaya,dan peradaban) karena mereka tidak akan dapat menjadi
saksi maupun berlaku adil jika tertutup atau menutup diri dari lingkungan dan
perkembangan global
Dalam kehidupan
berbangsa Pancasila sila Ketuhanan Yang Maha Esa mempunyai gagasan bangsa yang
bermoral. Gagasan bangsa yang bermoral di Indonesia telah tampak menjelang
tumbangnya rezim orde baru. Dalam penilaian banyak kalangan,selama orde
baru,kekuasaan pemerintah telah berkembang terlalu jauh. Pada masa demokrasi
terpimpin hal itu sudah terjadi dan sebenarnya hendak dicegah dalam
pemerintahan orde baru. Namun kenyataanya yang terjadi tidak jauh berbeda
dengan di masa orde baru,yaitu pemerintah telah mendominansi kekuasaan-kekuasaan
lainnya.
Dominasi terhadap
lembaga peradilan dan lembaga perwakilan rakyat telah menimbulkan gangguan
terhadap prinsip-prinsip keadilan dan mekanisme demokrasi. Agaknya hal ini
mengindikasikan bahwa konsep bangsa yang bermoral muncul erat dengan gagasan
dan visi demokratisai yang diperjuangkan banyak kalangan mengingat proses
demokratisasi yang digembor-gemborkan seolah-olah tidak mendapatkan hasil yang
memuaskan
Untuk kasus di
Indonesia,agama mengambil peranan penting dalam membentuk bangsa yang bermoral,khususnya
sebagai bangsa politik. Namun,hal ini terkadang mengalami hambatan disebabkan
idealisme negara yang idealistik dan intregralistik ini dapat memarginalkan
peranan agama. Marginalisasi agama berarti pengeringan sumber sumber nilai
agama.
Hal ini sangat mencolok
ketika dibandingkan dengan konsep bangsa yang bermoral dengan konsep bangsa
yang bermoral yang diterapkan di dunia Barat,agama relatif tidak pernah menjadi
pusat kekuasaan. Berbeda dengan beberapa wilayah,sejarah pernah mencatat justru
unsur agama menempati tempat tersendiri dalam proses pembentukan bangsa yang
bermoral
Dengan demikian,rasanya
tidak pas kalau ada sebagian kalangan beranggapan bahwa menerapkan konsep
bangsa yang bermoral di Indonesia ini tidak cocok dan tidak relevan. ‘Mereka’
beranggapan bahwa konsep ini lahir dari pemikiran orang barat yang dikhawatirkan akan mengarah pada
pemahaman yang sekuler dan liberalitas tanpa batas. Istilah boleh sama,tetapi
muatan dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya berbeda. Padahal ,setiap negara
memiliki latar belakang sosial budaya yang berbeda. Latar belakang merupakan
elemen penting untuk menganalisis permasalaha-permasalahan untuk
ditindaklanjuti dengan mencari solusi. Dengan demikian,jika ingin
berhasil,penerapan konsep bangsa yang bermoral harus didsesuaikan dengan
konteks keindonesiaan yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam kehidupan
bernegara Pancasila sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadikan bahwa negara
Indonesia adalah negara yang religius. Indonesia sendiri telah mengakui danya
enam agama yang sah yaitu islam,kristen,katolik,hindu,budha,dan konghuchu.
Selain enam agama tersebut juga ada kepercayaan-kepercayaan masyarakat lokal
yang mengakui adanya Sang Maha kuasa. Hal tersebut mengindikasikan bahwa
Indonesia telah memfasilitasi bahwa kebebasan beragama setiap warga negaranya.
Negara sendiri melindungi kebebasan warga negaranya untuk mengakui
kepercayaannya masing masing didalam UUD. Namun negara religius sendiri telah
disalah artikan oleh beberapa kalangan. Mereka beranggapan bahwa negara
religius itu adalah negara didasarkan oleh satu agama,sehingga peraturan dan
segala yang menyangkut kehidupan beragama berdasarkan hukum agama tersebut.
Namun hal ter sebut tidak bisa jika dilaksanakan di Indonesia. Misalnya
seseorang A di agamanya memakan daging babi berdosa dan seseorang B di agamanya
memakan daging babi boleh. Jadi apakah orang B tersebut juga berdosa?padahal
dalam agamnya memperbolehkan. Religius sendiri bukan didasarkan pada satu
keyakinan,tetapi religius itu adalah mengakui dan mengamalkan ajaran dalam
agamanya dan menjauhi larangan agama itu sudah dikatakan religius.
Religius sendiri di
dunia Barat diartikan berbeda. Dunia barat hanya mengakui hal-hal nyata dan
tidak mengakui hal yang bersifat maya. Sehingga persepsi orang barat dan
Indonesia berbeda. Indonesia sendiri mengakui yang tidak ada dalam hal ini
adalah Tuhan Yang Maha Esa adalah ada sehingga Indonesia sendiri sudah dapat
dikatakan negara religius.
Oleh karena itu ,para penganut
agama merasa yakin bahwa sesuatu yang diatur dalam ajaran agama merupakan
kaidah yang datangnya dari Tuhan Yang Maha Esa. Meskipun ajaran agama hanya
diyakini oleh para pemeluknya, dalam hubungan antar sesama manusia dan
lingkungannya,agama-agama tersebut mengajarkan hal-hal yang pada umumnya sama
karena agama itu bersifat umum dan universal serta berlaku bagi seluruh
golongan manusia di dunia
2.
Implementasi
Pancasila Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sebagai Pradigma Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara Dalam Berbagai Bidang
Nilai –nilai religi yang ada pada Pancasila sila
Ketuhanan Yang Maha Esa juga di
implementasikan dalam berbagai bidang kehidupan. Implementasi
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat pada hakikatmya merupakan suatu
realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa. Adapun pengimplementasian sila
Ketuhanan Yang Maha Esa ke dalam berbagai bidang kehidupan antara lain :
I. Bidang
Pendidikan
Nilai-nilai
luhur yang ada pada sila KetuhananYang Maha Esa dapat dijadikan sebagai pedoman
pelaksanaan pendidikan mulai dari tingkat dasar
sampai perguruan tinggi. Namun pelaksanaanya tidak terbatas hanya dengan
diajarkannya mata pelajaran agama saja namun juga dengan memasukan sedikit
pesan agama pada mata pelajaran yang lainya. Hal ini bisa dilihat dari kegiatan
pembukaan pembelajaran yang selau diawali berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kegiatan
ini pun terdapat pada rancangan pelaksanaan pembelajaran yang telah dibuat
sebelumnya. Sebab anjuran dalam setiap agama pasti bermuara pada kebaikan seperti
anjuran tidak membuang sampah sembarangan,perintah untuk menjaga kelestarian
hutan dan sebagainya.
Dalam
kehidupan masyarakat anak-anak diajarkan oleh para oarang tuannya untuk
beribadah kepada Tuhan. Hal ini awal mula dari pengenalan anak terhadap
Tuhannya. Kemudian adanya TPQ,sekolah minggu ,dan lain-lain yang merupakan
upaya masyarakat menanamkan ketaqwaan kepada Tuhan. Pendidikan berdasarkan
agama sendiri memiliki tujuan untuk mengembangkan wawasan spiritual yang
semakin mendalam,serta mengembangkan pemahaman rasional mengenai agama dalam
konteks kehidupan sekarang dan yang akan datang. Dan membekali anak muda dengan
berbagai pengetahuan dan kebajikan, baik pengetahuan praktis,empiris,kekuasaan,
kesejahteraan ,lingkungan sosial lokal regional, dan pembangunan nasional.
II. Bidang Politik
Pengertian
politik yang sejalan dengan agama adalah pengaturan kepentingan rakyat banyak
dalam ruang lingkup negara dengan cara-cara yang dapat menjamin terealisasinya
kemaslahatan umum,dapat menolak segala macam kerugian,dan tidak melanggar
ajaran agama serta kaidah-kaidah asasinya,sekalipun tidak sejalan dengan
pendapat para ahli agama. Jadi,politik adalah undang-undang
pemerintahan,pengadilan,kriteria badan,eksekutif negara,pembentukan
lembaga-lembaga negara,pengaturan militer,dan lain sebagainya. khusu politik
negara seharusnya mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan
hakikat manusia sebagai individu atau makhluk sosial yang terjelma sebagai
rakyat.
Selain
itu politik negara juga seharusnya bertumpu pada Pancasila sebagai dasar negara khususnya sila
Ketuhanan Yang Maha Esa yang akan memberikan dasar-dasar moralitas politik
negara. Hal ini dimaksudkan agar para penguasa negara menjalankan amanah dari
rakyat bukan berdasarkan kekuasaan tapi berdasarkan moral yang telah dimiliki yang akan membawa negeri ini menjadi
lebih baik lagi.
Dalam
realita sekarang perlu dipahami dan dicermati secara mendalam tentang
pelaksanaan demokrasi pada saat ini. Demokrasi, yang semboyannya ingin
memperjuangkan kebebasan dan hak-hak rakyat,faktanya justru melahirkan
masalah-masalah baru justru merugikan dan tidak boleh dianggap sepele oleh umat
beragama persoalan tersebut anataranya adalah memicu dan menimbulkan sifat
kemunafikan. Calon-calon eksekutif atau legislatif berusaha menampilkan citra
dirinya sebagai figur yang baik. Penyematan gelar,ucapan-ucapan manis, serta
janji-janji yang menarik menghiasi bibir-bibirnya dalam kampanye. Semua
menjanjikan perbaikan keadaan dan meningkatkan kemakmuran rakyat. Namun ketika
sudah berhasil menggenggam jabatan,kepentingan pribadi dan partainya yang
diutamakan.
III. Bidang Sosial Budaya
Kebudayaan
dapat diartikan sebagai semua hasil dari cipta ,rasa,karsa manusia di
masyarakat. Ketika mengkaji keebudayaan ,tentu tidak bisa dipisahkan dengan
peradaban. Itu sebab peradaban merupakan bagian dari kebudayaan yang bertujuan
mensejahterkan hidup. Secara umum, peradaban dapat didefinisikan sebagai suatu
aktifitas lahir yang biasanya dipakai untuk menyebut bagian-bagian dan
unsur-unsur dari kebudayaan yang halus,maju,dan indah,seperti kesenian,ilmu
pengetahuan, adat,sopan santun pergaulan,kepandaian menulis,dan organisasi
kenegaraan
Walaupun
keduanya sangat erat hubungannnya,pengertiannya tetap berbeda. Sesorang beradab
belum tentu berbudaya. Perbedaan antara keduanya juga seringkali dikaitkan dengan beberapa
bidang. Jika kebudayaan lebih banyak diwujudkan dalam bidang seni,sastra
,religi,dan moral, peradaban diwujudkan dalam bidang politik,ekonomi,dan
teknologi. Dengan demikian,jika kata kebudayaan disandingkan dengan agama,
dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudkan kebudayaan berdasarkan agama adalah
kebudayaan yang benar-benar disepakati dan tidak diragukan oleh para ahli
sebagi kebudayaan yang datang dari agama,baik yang dihasilkan oleh
umat,pemerintahan, maupun manifestasi dari nilai-nilai ajaran Tuhan Yang Maha
Esa.
IV. Bidang Pertahanan dan Keamanan
Pancasila
sebagi implementasi di bidang pertahanan dan keamanan negara memilki arti bahwa
untuk mencapai terciptanya masyarakat hukum diperlukan penerapan dari
nilai-nilai pancasila. Hal itu disebabkan karena negara juga memiliki tujuan
untuk melindungi segenap bangsa dan wilayah negaranya. Nilai-nilai pancasila
dalam penerapan di bidang pertahanan dan keamanan negara harus mendasarkan pada
tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa.
Pertahanan
dan keamanan negara harus menjamin hak-hak dasar,persamaan derajat serta
kebebasan kemanusiaan dan pertahanan dan keamanan diperuntukan demi terwujudnya
keadilan dalam masyarakat agar negara benar-benar meletakan pada fungsi yang
sebenarnya sebagai suatu negara hukum bukan sebagai negara yang berdasarkan
kekuasaan. Kekuatan pertahan dan keamanan negara tergantung pada beberapa
elemen seperti salah satu faktor elemen yang tidak berwujud yang berasal adari
Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini merupakan
elemen kekuatan yang tidak berwjud, namun tercermin pada kepribadian dan
kepemimpinan,efisiensi birokrasi,persatuan bangsa, dan dukungan internasionala
serta reputasi bangsa (nasionalisme).
V. Bidang Ekonomi
Sistem
ekonomi agama adalah sistem ekomoni yang terjadi setelah prinsip ekonomi yang
menjadi pedoman kerjanya dipengaruhi atau dibatasi oleh ajaran-ajaran agama.
Jika dipandang semata mata dari tujuan dan prinsipatau motif ekonomi,memang
tidak ada perbedaan antara sistem ekonomi berdasarkan agama dan sistem ekonomi
lainya
Ini
dikarenakan yang sama, semua sistem ekonomi, termasuk sistem ekonomi berbasis
agama, bekerja atas tujuan, yaitu mencari pemuasan berbagai keperluan hidup,
baik keperluan hidup itu bersifat pribadi maupun masyarakat secara keseluruhan.
Di samping itu, setiap sistem ekonomi bekerja menurut prinsip dan motif ekonomi
yang sama,yaitu setiap orang atau masyarakat akan berusaha mencapai hasil
sebesar-besarnya dengan tenaga atau ongkos yang sekecil-kecilnya dalam waktu
yang sesingkat singkatnya
Atas
dasar itu maka ekonomi Pancasila tidak semata-mata bersifat
materialistis,karena berlandaskan pada Keimanan dan ketaqwaan yang timbul dari
pengakuan pada Ketuhanan Ynag Maha Esa. Keimanan dan ketakwaan menjadi landasan
spriritual,moral,dan etik bagi penyelenggaraan ekonomi dan pembangunan . dengan
demikian sistem ekonomi Pancasila dikendalikan oleh kaidah-kaidah moral dan
etika, sehingga pembangunan nasional kita adalah pembangunan akhlak.
VI. Bidang Hukum
Hukum
dalam konsepsi seperti hukum barat ini adalah hukum yang sengaja dibuat oleh
manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam
masyarakat. Hukum berdasarkan agama adalah hukum yang bersumber dan menjadi
bagian dari agama yang konsep ,dasar, dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh
Tuhan. Hukum tersebut tidak hanya mengatur manusia dengan manusia dan benda
dalam masyarakat,tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia
dengan dirinya sendiri,hubungan manusia
dengan manusia lain dala masyarakat , dan hubungan manusia dengan benda dialam
sekitarnya
Sebagai
sistem hukum, hukum berdasar agama berbeda dengan sistem hukum yang pada
umumnya terbentuk dan berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan hasil
pemikiran manusia serta budaya manusia pada suatu saat di suatau masa. Hukum
berdasarkan agama tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh
kebudayaan manusia di suatu tempat di suatau masa,tetapi didasrkan pada
ketetapan Tuhan. Dasar inilah yang membedakan hukum berdasarkan agama dengan
hukum-hukum yang lain yang semata-mata lahir dari kebiasaan dan hasil pemikiran
atau buatan manusia
VII. Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Manusia
tidak mampu menguasai semua eksistensi alam dan kebenaran yang dicapai hanya relatif.
Artinya, selalu berubah sesuai denag konteks ruang dan waktu kehidupan
manusia,tidak mutlak. Hal ini menadakan betapa luasnya kemahakuasaan ilmu
Tuhan. Oleh karena itu ,manusia diperintahkan untuk membaca,menelaah,mendalami,meneliti,dan
mengklasifikasikan ciptaan Tuhan. Sehingga agama menjadi motivasi dalam
pengembangan ilmu,metode teknologi,dan seni.
C.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
A. Hakikat
dari Pancasila sebagai paradigma sendiri ialah membangun masyarakat Indonesia
seluruhnya dan membangun manusia Indonesia seutuhnya atas dasar Ketuhanan Yang
Maha Esa. Agama menekankan kebersamaan anggota masyarakat seperti perintah
menyebarkan kebaikan serta konsep wajib dikerjakan bersama-sama. juga mengakui
peranan individu agar setiap orang bertanggung jawab atas diri dan
masyarakatnya. Dalam kehidupan berbangsa Pancasila sila Ketuhanan Yang Maha Esa
mempunyai gagasan bangsa yang bermoral. Dalam kehidupan bernegara Pancasila
sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadikan bahwa negara Indonesia adalah negara yang
religius
B. Pada
dasarnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar implementasi segala bidang
kehidupan. Kondisi ini terlihat jelas bahwa apabila kita mengamati
kejadian-kejadian yang terjadi pada sendi sendi kehidupan. Hampir tidak ada
satu bidang pun yang terhindar dari pengaruh yang ditimbulkan oleh sila
Ketuhanan Yang Maha Esa. Tentu ini menyakinkan kita bahwa keberadaan sila ini
tidak lepas dari kehidupan yang kita alami selama ini.
D.
DAFTAR
PUSTAKA
Taufiq,
Ahmad. 2014. Pendidikan Agama Islam. Surakarta:
Cakrawala Media
http://
hadipranata.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar